Piramida.id
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Terms
  • Policy
Selasa, Juni 17, 2025
  • Kabar Desa
  • Dunia
  • Ekologi
  • Dialektika
  • Sopolitika
  • Sorot Publik
  • Lainnya
    • Ekosospolbud
    • Pojokan
    • Sains
    • Spiritualitas
No Result
View All Result
  • Kabar Desa
  • Dunia
  • Ekologi
  • Dialektika
  • Sopolitika
  • Sorot Publik
  • Lainnya
    • Ekosospolbud
    • Pojokan
    • Sains
    • Spiritualitas
No Result
View All Result
Piramida.id
  • Berita
  • Dialektika
  • Dunia
  • Edukasi
  • Ekologi
  • Ekosospolbud
  • Kabar Desa
  • Pojokan
  • Sains
  • Sopolitika
  • Sorot Publik
  • Spiritualitas
Home Edukasi

Pandangan Hukum Tentang Korupsinya Karyawan Swalayan Al-Baik

by Redaksi
15/10/2021
in Edukasi
102
SHARES
725
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke WhatsappBagikan ke Telegram

Oleh: Fachrina Bella Syahputri*

PIRAMIDA.ID- Sejak awal bulan Maret 2021 pada masa pandemi Covid-19 ini Kota Tanjungpinang dihebohkan dengan adanya kasus penggelapan uang/korupsi di Swalayan Al-baik Tanjungpinang, di mana kasus korupsi ini dilakukan oleh karyawan swalayan Al-Baik itu sendiri.

Setelah diselidiki ternyata terdapat 4 tersangka, yaitu MS umur 22 tahun, CS 40 tahun, SP 24 tahun dan YG 21 tahun. Jumlah uang yang digelapkan hingga mencapai delapan miliar rupiah oleh sejumlah oknum karyawannya. Atas perbuatannya keempat tersangka dijerat dengan Pasal 372 dan 374 KUHP dengan ancaman lima tahun penjara.

Korupsi adalah tindakan memperkaya diri sendiri atau mengutamakan kepentingan pribadi, tindakan korupsi dapat merugikan banyak pihak, baik masyarakat maupun negara. Juga menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.

Oleh karena itu, korupsi harus diberantas, agar kita terhindar dari tindakan korupsi, baiknya kita mengetahui jenis-jenis tindak pidana korupsi. Seperti yang tercantum pada UU Nomor 31 Tahun 1999, terdapat 30 bentuk/jenis korupsi yang tersebar dalam 13 pasal.

Korupsi adalah salah satu tindakan atau penyakit berbahaya dalam kehidupan masyarakat Indonesia karena sudah masuk ke dalam berbagai sendi kehidupan bangsa Indonesia baik masyarakat atas maupun masyarakat bawah, masuk ke dalam struktur pemerintahan baik eksekutif, legislatif dan yudikatif. Dengan adanya korupsi dapat menghambat pembangunan sosial, ekonomi, memperlemah karakter bangsa dan menghasilkan banyak dampak negatif lainnya.

Korupsi merupakan suatu kejahatan yang sangat berbahaya dan memang telah tumbuh seiring dengan perkembangan peradaban manusia. Semakin hari perkembangan korupsi di dunia dan khususnya di Indonesia bukanlah semakin berkurang, akan tetapi makin hari makin meluas dan bertambah. Hal tersebut di tandai dengan modus dalam suatu kejahatan korupsi yang dari waktu ke waktu bisa di katakan banyak mengalami perubahan yang drastis.

Hal ini dapat dilihat dari berbagai macam kasus korupsi yang ditangani oleh para penegak hukum, baik oleh Komisi Pemberantasan Korupsi, kepolisian, maupun kejaksaan itu sendiri.

Korupsi bukan hal yang baru bagi bangsa Indonesia. Tanpa disadari, korupsi muncul dari kebiasaan yang dianggap lumrah dan wajar oleh masyarakat umum. Seperti memberi hadiah kepada pejabat/pegawai negeri atau keluarganya sebagai imbal jasa sebuah pelayanan Korupsi telah dianggap sebagai hal yang biasa, dengan dalih “sudah sesuai prosedur”. Koruptor tidak lagi memiliki rasa malu dan takut, sebaliknya memamerkan hasil korupsinya secara demonstratif. Politisi tidak lagi mengabdi kepada konstituennya.

Tindak pidana korupsi merupakan masalah yang sangat serius. Karena tindak pidana korupsi dapat membahayakan stabilitas dan keamanan negara dan masyarakat, membahayakan pembangunan sosial, politik dan ekonomi masyarakat, bahkan dapat pula merusak nilai-nilai demokrasi serta moralitas bangsa karena dapat berdampak membudayanya tindak pidana korupsi tersebut.

Sehingga harus disadari meningkatnya tindak pidana korupsi yang tidak terkendali akan membawa dampak yang tidak hanya sebatas kerugian negara dan perekonomian nasional tetapi juga pada kehidupan berbangsa dan bernegara.

Perbuatan tindak pidana korupsi merupakan pelanggaran terhadap hak-hak sosial dan hak hak ekonomi masyarakat, sehingga tindak pidana korupsi tidak dapat lagi digolongkan sebagai kejahatan biasa (ordinary crimes) melainkan telah menjadi kejahatan luar biasa (extra-ordinary crimes). Sehingga dalam upaya pemberantasannya tidak lagi dapat dilakukan “secara biasa”,tetapi dibutuhkan “cara-cara yang luar biasa” (extra-ordinary crimes).

Berbagai upaya pemberantasan sejak dulu ternyata tidak mampu mengikis habis kejahatan korupsi. Karena dalam Masalah pembuktian dalam tindak pidana korupsi memang merupakan masalah yang rumit, karena pelaku tindak pidana korupsi ini melakukan kejahatannya dengan rapi.

Sulitnya pembuktian dalam perkara korupsi ini merupakan tantangan bagi para aparat penegak hukum untuk tetap konsisten dengan penuh rasa tanggung jawab.

Pada kasus korupsi di atas, oknum karyawan yang melakukan korupsi harus dikasih hukuman yang berat dan harus setimpal dengan perbuatan yang telah mereka lakukan karna telah merugikan pemilik usaha dan karyawan lain sehingga membuat gaji mereka tertunda, salah satunya adalah hukuman seumur hidup dipenjara.(*)


Penulis merupakan Mahasiswa Universitas Maritim Raja Ali Haji Prodi Sosiologi Semester III.

Tags: #korupsi#sosiologi#swalayan
Share41SendShare

Related Posts

Refleksi Paskah dan Titik Balik Kebangkitan Ekonomi Indonesia

20/04/2025

Refleksi Paskah dan Titik Balik Kebangkitan Ekonomi Indonesia Oleh: Fawer Full Fander Sihite, S.Th.,S.H.,MAPS 1. Menghadapi Perang Dagang Global Perang...

Presiden Prabowo ke Timur Tengah: Mengukuhkan Posisi Indonesia di Panggung Global

14/04/2025

Presiden Prabowo ke Timur Tengah: Mengukuhkan Posisi Indonesia di Panggung Global Oleh: Fawer Full Fander Sihite, S.Th., S.H., MAPS Kunjungan...

Pertemuan Prabowo dan Megawati: Sebuah Sinyal Positif bagi Pertumbuhan Ekonomi Indonesia

11/04/2025

Pertemuan Prabowo dan Megawati: Sebuah Sinyal Positif bagi Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Refleksi Mahasiswa Kristen dalam Perspektif Alkitabiah Ditulis Oleh: Fawer...

Ekonomi Indonesia di Tengah Perang Dagang Global: Perspektif Alkitabiah dan Peran Mahasiswa Kristen

01/04/2025

Ekonomi Indonesia di Tengah Perang Dagang Global: Perspektif Alkitabiah dan Peran Mahasiswa Kristen Oleh: Fawer Full Fander Sihite.,S.Th.,S.H.,MAPS Perang dagang...

Pemuda Sebagai ‘Agent Of Solution’ Pada Pemilu 2024

24/01/2024

Sejak 28 November 2023, masa kampanye Pemilu 2024 dimulai. Partisipasi politik generasi milenial dan generasi Z (Gen Z) memiliki pengaruh...

Jes Manro Kepsek SMP 1 Parapat Klarifikasi Pemberitaan Dirinya

12/12/2023

Piramida.id|Simalungun - Jes Manro Tambunan Kepala Sekolah (Kepsek) SMP 1 Parapat, kabupaten Simalungun (Sumut) memberikan klarifikasi atas pemberitaan terkait dirinya...

Load More

Tinggalkan KomentarBatalkan balasan

Terkini

Berita

Refleksi Hari Lahir Pancasila, Fawer Sihite: Kita Harus Dengarkan Hati Nurani Rakyat

01/06/2025
Berita

Kalah Sebagai Calon Ketua Umum, Fawer Sihite Pastikan Dukung Kepemimpinan Prima Surbakti dan Jessica Worouw di GMKI

28/05/2025
Berita

Aliansi Mahasiswa Siantar Se-Jabodetabek Akan Kepung Mabes Polri: Tuntut Penangkapan Wali Kota Wesli Silalahi

11/05/2025
Berita

Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH): Penegakan Hukum atau Alibi Militerisasi Atas Nama Konservasi?

09/05/2025
Berita

Ketua Front Justice: Kepemimpinan Wesly Silalahi Dinilai Gagal, Siantar Mengarah ke Kemunduran dan Kota Gelap

07/05/2025
Berita

GMKI Cabang Bandar Lampung Ungkap Krisis Kepolisian di Daerah Lampung: “Kekuasaan Tanpa Kendali, Rakyat Tanpa Perlindungan”

01/05/2025

Populer

Dunia

Sumber Air Bersih dan Air Minum di Arab Saudi

07/06/2020
Dialektika

Prinsip-Prinsip Disiplin Kelas

02/04/2023
Pojokan

Pesan Tersembunyi Ki Narto Sabdo Dalam Lagu Kelinci Ucul

23/09/2020
Berita

Ketua Front Justice: Kepemimpinan Wesly Silalahi Dinilai Gagal, Siantar Mengarah ke Kemunduran dan Kota Gelap

07/05/2025
Berita

Aliansi Mahasiswa Siantar Se-Jabodetabek Akan Kepung Mabes Polri: Tuntut Penangkapan Wali Kota Wesli Silalahi

11/05/2025
Ekologi

Mengenal Prof. Mr. St. Munadjat Danusaputro, Guru Besar Hukum Lingkungan Hidup

22/06/2020
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Terms
  • Policy

© 2020-2024 Piramida ID

rotasi barak berita hari ini danau toba

No Result
View All Result
  • Kabar Desa
  • Dunia
  • Ekologi
  • Dialektika
  • Sopolitika
  • Sorot Publik
  • Lainnya
    • Ekosospolbud
    • Pojokan
    • Sains
    • Spiritualitas

© 2020-2024 Piramida ID

rotasi barak berita hari ini danau toba