Piramida.id
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Terms
  • Policy
Senin, Juni 16, 2025
  • Kabar Desa
  • Dunia
  • Ekologi
  • Dialektika
  • Sopolitika
  • Sorot Publik
  • Lainnya
    • Ekosospolbud
    • Pojokan
    • Sains
    • Spiritualitas
No Result
View All Result
  • Kabar Desa
  • Dunia
  • Ekologi
  • Dialektika
  • Sopolitika
  • Sorot Publik
  • Lainnya
    • Ekosospolbud
    • Pojokan
    • Sains
    • Spiritualitas
No Result
View All Result
Piramida.id
  • Berita
  • Dialektika
  • Dunia
  • Edukasi
  • Ekologi
  • Ekosospolbud
  • Kabar Desa
  • Pojokan
  • Sains
  • Sopolitika
  • Sorot Publik
  • Spiritualitas
Home Sorot Publik

Caleg Perempuan Harus Berkualitas dan Memahami Isu Perempuan

by Redaksi
29/06/2020
in Sorot Publik
98
SHARES
702
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke WhatsappBagikan ke Telegram

PIRAMIDA.ID- Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Ahmad Doli Kurnia, mengatakan sampai saat ini belum ada rancangan resmi mengenai Rancangan Undang Undang (RUU) tentang Pemilihan Umum.

Komisi II DPR, ujarnya, telah membentuk panitia kerja untuk membahas RUU itu dan hingga saat ini telah menerima pandangan mini dari semua fraksi, termasuk termasuk organisasi pemerhati pemilihan umum.

Pandangan itu mencakup soal keterwakilan perempuan di parlemen. Hal-hal ini mengemuka dalam diskusi bertajuk “RUU Pemilu: Di mana Kebijakan Afirmasi Keterwakilan Perempuan?” yang digelar secara virtual hari Jumat (26/6).

“Seharusnya kita berharap perempuan-perempuan yang banyak hadir (duduk) di DPR adalah yang memang punya catatan rekor panjang menjadi aktivis perempuan. Bukan sekadar aktivis perempuan tetapi juga aktivis-aktivis organisasi yang punya pengalaman dan bisa siap bertarung dengan siapa pun di dalam merebut kursi keterwakilannya di DPR,” kata Doli Kurnia.

Doli Kurnia menegaskan untuk melahirkan generasi-generasi perempuan yang andal dan pantas duduk di parlemen, maka aktivis-aktivis dan organisasi perempuan harus mempersiapkan sumber daya perempuan.

KPPRI: Perempuan Perlu Lima Modal untuk Bertarung

Menurut Ketua Presidium Kaukus Perempuan Parlemen Republik Indonesia Diah Pitaloka, untuk bertarung dalam proses elektoral, politikus harus memiliki lima modal politik, yakni relasi politik, basis politik, logistik, akses media, dan kekuatan sosial budaya.

Ditambahkannya, ada beberapa norma yang dapat memperkuat perempuan dalam proses elektoral. Pertama, perempuan tidak terpisah dengan sistem pemilihan umum secara keseluruhan.

Berdasarkan undang-undang, lanjut Diah, sejauh ini, harus ada 30 persen perempuan dalam daftar calon anggota legislatif di sebuah partai politik. Sekarang ini keterwakilan perempuan di DPR baru 20 persen lebih.

Diah menilai aturan 30 persen perempuan dalam daftar calon legislator di tiap partai belum terlalu kuat sebagai bentuk kebijakan afirmasi keterwakilan perempuan, karena memang tetap harus bertarung dalam kontestasi elektoral yang tidak mudah melihat kondisi perempuan.

Untuk itu Diah mengusulkan 30 persen perempuan menempati nomor urut satu dalam daftar calon legislator apapun sistem pemilihan umum akan dipakai, tertutup atau terbuka.

“Ini menurut saya kalau dalam sistem tertutup jauh lebih membantu. Kalau dalam sistem terbuka, nomor urut 1 itu juga akan membantu bagi kandidat perempuan. Minimal secara psikologis, di partainya sudah ada apresiasi terhadap langkah atau dukungan politik,” ujar Diah.

Diah berharap gerakan perempuan juga memberikan dukungan terhadap kandidat perempuan yang bertarung di daerahnya. Dia menambahkan kalau tidak secara resmi menyatakan dukungan, setidaknya menggerakan basis massa di daerah tempat kandidat perempuan bertarung dalam kontestasi elektoral.

KPPI: Negara Ikut Bertanggungjawab Dorong Keterwakilan Perempuan

Ketua Kaukus Perempuan Politik Indonesia (KPPI) Dwi Septiawati Jafar menegaskan negara harus menunjukkan pembuktiannya atau tanggung jawabnya agar keterwakilan perempuan minimal 30 persen di parlemen itu bisa terwujud.

Karena itu, menurut Dwi, KPPI merekomendasikan supaya tiap partai politik diwajibkan menempatkan 30 persen perempuan dalam nomor urut 1 di minimal 30 daerah pemilihan.

KPPI juga ingin agar aturan ini masuk dalam undang-undang sehingga partai politik yang melanggar bisa dikenai sanksi berupa larangan ikut bertarung di daerah pemilihan yang bersangkutan.

“Kita ingin perempuan-perempuan politik dihantarkan menjadi anggota parlemen adalah mereka yang memang memiliki latar belakang pemahaman isu-isu perempuan, keberpihakan pada perempuan, dan memahami proses perjuangan yang dilakukan selama ini,” tutur Dwi.

KPU: Tiap Parpol Dapat Ajukan Perempuan di Berbagai Posisi

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman menjelaskan kebijakan afirmasi terhadap perempuan dalam bidang politik dimulai dengan disahkannya Undang-undang Nomor 12 Tahun 2003 tentang Pemiihan Umum Anggota DPR, DPD, dan DPRD dalam Pasal 65 ayat (1) menyatakan: Setiap partai politik peserta pemilihan umum dapat mengajukan calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota untuk setiap daerah pemilihan dengan memperhatikan keterwakilan perempuan sekurang-kurangnya 30 persen.

Kemudian berdasarkan Pasal 173 ayat (2) huruf e Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menyatakan partai politik dapat menjadi peserta pemilihan umum setelah memenuhi persyaratan paling sedikit 30 persen keterwakilan perempuan pada kepengurusan partai politik di tingkat pusat.

Arief menambahkan ada beberapa aturan dalam Peraturan KPU (PKPU) yang dapat meningkatkan keterwakilan perempuan dalam politik.

Dalam Pasal 6 PKPU Nomor 6 Tahun 2018 disebutkan partai politik dapat menjadi peserta pemilihan umum wajib menyertakan paling sedikit 30 persen keterwakilan perempuan pada kepengurusan partai politik di tingkat pusat dan memperhatikan 30 persen keterwakilan perempuan dalam kepengurusan di tingkat provinsi dan kabupaten/kota.

Menurut Pasal 6 ayat (1) huruf c PKPU Nomor 20 Tahun 2018, pengajuan bakal calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota wajib memuat keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen di setiap daerah pemilihan. Kalau tidak memenuhi persyaratan ini, partai politik tersebut tidak dapat berkontestasi di daearh pemilihan yang bersangkutan.

“Kami juga mengatur kalau yang mundur itu calon perempuan, maka partai politik juga harus menggantinya dengan calon perempuan dan menempatkan pada nomor urut dan dapil yang sama,” kata Arief.

KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota mengumumkan daftar calon tetap anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota di paling sedikit satu media cetak nasional dan media massa elektronik nasional.

Arief juga sedang menyusun sistem rekap secara elektronik untuk memastikan pemilihan berlangsung secara jujur, adil, dan transparan.


Sumber: VOA Indonesia/Fathiyah Wardah

Tags: #kesetaraan#Perempuan#Politik
Share39SendShare

Related Posts

DI GUYUR HUJAN PHBG GMIH BAIT’EL IDAMGAMLAMO SUKSES MELAKSANAKN GERAK JALAN POCO-POCO

16/04/2025

PIRAMIDA.ID - Menyambut Paskah Tahun 2025 panitia hari-hari besar Gerejawi (PHBG) GMIH Bait'el Idamgamlamo melaksanakan perlombaan Gerak jalan poco-poco pada...

gbr : Iptu L.Manurung dan Personil di lokasi yang diduga tempat perjudian

Warga : Kerja Kapolsek Saribudolok Itu Apa,Tangkap dan Berantas Judilah Baru Paten

06/05/2024

Piramida.id|Simalungun – Kapolsek Saribudolok dituding dan diduga sengaja melakukan pembiaran bahkan perlindungan terhadap kegiatan judi yang sedang marak terjadi di...

Illustrasi

Ratu Sabu Beraksi, Gunung Malela Diteror Narkoba Polsek Dicurigai

25/04/2024

Piramida.id|Simalungun – Sejumlah Warga kecamatan Gunung malela, kabupaten Simalungun, Sumut, menyatakan rasa ketidak percayaannya terhadap kinerja jajaran Polsek Bangun yang...

Jalin Kekompakan, Lapas Kelas IIA Pematangsiantar Gelar Berbagai Kegiatan Sebelum Buka Puasa

18/03/2024

Piramida.id|Siantar - 16 Maret 2024 Bulan Ramadhan merupakan bulan yang penuh berkah, kali ini dalam mengisi waktu sebelum berbuka Puasa...

Dana Desa Bukit Rejo Dipertanyakan, Pangulu Pilih Bungkam

01/03/2024

Piramida.id|Simalungun – Ricardo Nainggolan Sekretaris Jaringan Pendamping Kebijakan Pembangunan (JPKP) Simalungun meragukan kebenaran alokasi dana desa nagori Bukit Rejo, kecamatan...

Lokasi Peredaran Narkoba Bangsal Diramaikan Polisi,Kenziro Pucat

20/02/2024

Piramida.id|Siantar – Kawasan Bangsal, kelurahan Melayu, kecamatan Siantar Utara, Pematangsiantar, mendadak padat, Jalan Raya Wahidin pun spontan dipadati kendaraan dan...

Load More

Tinggalkan KomentarBatalkan balasan

Terkini

Berita

Refleksi Hari Lahir Pancasila, Fawer Sihite: Kita Harus Dengarkan Hati Nurani Rakyat

01/06/2025
Berita

Kalah Sebagai Calon Ketua Umum, Fawer Sihite Pastikan Dukung Kepemimpinan Prima Surbakti dan Jessica Worouw di GMKI

28/05/2025
Berita

Aliansi Mahasiswa Siantar Se-Jabodetabek Akan Kepung Mabes Polri: Tuntut Penangkapan Wali Kota Wesli Silalahi

11/05/2025
Berita

Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH): Penegakan Hukum atau Alibi Militerisasi Atas Nama Konservasi?

09/05/2025
Berita

Ketua Front Justice: Kepemimpinan Wesly Silalahi Dinilai Gagal, Siantar Mengarah ke Kemunduran dan Kota Gelap

07/05/2025
Berita

GMKI Cabang Bandar Lampung Ungkap Krisis Kepolisian di Daerah Lampung: “Kekuasaan Tanpa Kendali, Rakyat Tanpa Perlindungan”

01/05/2025

Populer

Dunia

Sumber Air Bersih dan Air Minum di Arab Saudi

07/06/2020
Dialektika

Prinsip-Prinsip Disiplin Kelas

02/04/2023
Berita

Aliansi Mahasiswa Siantar Se-Jabodetabek Akan Kepung Mabes Polri: Tuntut Penangkapan Wali Kota Wesli Silalahi

11/05/2025
Ekologi

Mengenal Prof. Mr. St. Munadjat Danusaputro, Guru Besar Hukum Lingkungan Hidup

22/06/2020
ilustrasi/getty images
Pojokan

Sejarah Tai

03/08/2020
Berita

Ketua Front Justice: Kepemimpinan Wesly Silalahi Dinilai Gagal, Siantar Mengarah ke Kemunduran dan Kota Gelap

07/05/2025
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Terms
  • Policy

© 2020-2024 Piramida ID

rotasi barak berita hari ini danau toba

No Result
View All Result
  • Kabar Desa
  • Dunia
  • Ekologi
  • Dialektika
  • Sopolitika
  • Sorot Publik
  • Lainnya
    • Ekosospolbud
    • Pojokan
    • Sains
    • Spiritualitas

© 2020-2024 Piramida ID

rotasi barak berita hari ini danau toba