Piramida.id
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Terms
  • Policy
Kamis, Februari 9, 2023
  • Kabar Desa
  • Dunia
  • Ekologi
  • Dialektika
  • Sopolitika
  • Sorot Publik
  • Lainnya
    • Ekosospolbud
    • Pojokan
    • Sains
    • Spiritualitas
No Result
View All Result
  • Kabar Desa
  • Dunia
  • Ekologi
  • Dialektika
  • Sopolitika
  • Sorot Publik
  • Lainnya
    • Ekosospolbud
    • Pojokan
    • Sains
    • Spiritualitas
No Result
View All Result
Piramida.id
  • Berita
  • Dialektika
  • Dunia
  • Edukasi
  • Ekologi
  • Ekosospolbud
  • Kabar Desa
  • Pojokan
  • Sains
  • Sopolitika
  • Sorot Publik
  • Spiritualitas
Home Sorot Publik

Caleg Perempuan Harus Berkualitas dan Memahami Isu Perempuan

by Redaksi
29/06/2020
in Sorot Publik
98
SHARES
702
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke WhatsappBagikan ke Telegram

PIRAMIDA.ID- Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Ahmad Doli Kurnia, mengatakan sampai saat ini belum ada rancangan resmi mengenai Rancangan Undang Undang (RUU) tentang Pemilihan Umum.

Komisi II DPR, ujarnya, telah membentuk panitia kerja untuk membahas RUU itu dan hingga saat ini telah menerima pandangan mini dari semua fraksi, termasuk termasuk organisasi pemerhati pemilihan umum.

Pandangan itu mencakup soal keterwakilan perempuan di parlemen. Hal-hal ini mengemuka dalam diskusi bertajuk “RUU Pemilu: Di mana Kebijakan Afirmasi Keterwakilan Perempuan?” yang digelar secara virtual hari Jumat (26/6).

“Seharusnya kita berharap perempuan-perempuan yang banyak hadir (duduk) di DPR adalah yang memang punya catatan rekor panjang menjadi aktivis perempuan. Bukan sekadar aktivis perempuan tetapi juga aktivis-aktivis organisasi yang punya pengalaman dan bisa siap bertarung dengan siapa pun di dalam merebut kursi keterwakilannya di DPR,” kata Doli Kurnia.

Doli Kurnia menegaskan untuk melahirkan generasi-generasi perempuan yang andal dan pantas duduk di parlemen, maka aktivis-aktivis dan organisasi perempuan harus mempersiapkan sumber daya perempuan.

KPPRI: Perempuan Perlu Lima Modal untuk Bertarung

Menurut Ketua Presidium Kaukus Perempuan Parlemen Republik Indonesia Diah Pitaloka, untuk bertarung dalam proses elektoral, politikus harus memiliki lima modal politik, yakni relasi politik, basis politik, logistik, akses media, dan kekuatan sosial budaya.

Ditambahkannya, ada beberapa norma yang dapat memperkuat perempuan dalam proses elektoral. Pertama, perempuan tidak terpisah dengan sistem pemilihan umum secara keseluruhan.

Berdasarkan undang-undang, lanjut Diah, sejauh ini, harus ada 30 persen perempuan dalam daftar calon anggota legislatif di sebuah partai politik. Sekarang ini keterwakilan perempuan di DPR baru 20 persen lebih.

Diah menilai aturan 30 persen perempuan dalam daftar calon legislator di tiap partai belum terlalu kuat sebagai bentuk kebijakan afirmasi keterwakilan perempuan, karena memang tetap harus bertarung dalam kontestasi elektoral yang tidak mudah melihat kondisi perempuan.

Untuk itu Diah mengusulkan 30 persen perempuan menempati nomor urut satu dalam daftar calon legislator apapun sistem pemilihan umum akan dipakai, tertutup atau terbuka.

“Ini menurut saya kalau dalam sistem tertutup jauh lebih membantu. Kalau dalam sistem terbuka, nomor urut 1 itu juga akan membantu bagi kandidat perempuan. Minimal secara psikologis, di partainya sudah ada apresiasi terhadap langkah atau dukungan politik,” ujar Diah.

Diah berharap gerakan perempuan juga memberikan dukungan terhadap kandidat perempuan yang bertarung di daerahnya. Dia menambahkan kalau tidak secara resmi menyatakan dukungan, setidaknya menggerakan basis massa di daerah tempat kandidat perempuan bertarung dalam kontestasi elektoral.

KPPI: Negara Ikut Bertanggungjawab Dorong Keterwakilan Perempuan

Ketua Kaukus Perempuan Politik Indonesia (KPPI) Dwi Septiawati Jafar menegaskan negara harus menunjukkan pembuktiannya atau tanggung jawabnya agar keterwakilan perempuan minimal 30 persen di parlemen itu bisa terwujud.

Karena itu, menurut Dwi, KPPI merekomendasikan supaya tiap partai politik diwajibkan menempatkan 30 persen perempuan dalam nomor urut 1 di minimal 30 daerah pemilihan.

KPPI juga ingin agar aturan ini masuk dalam undang-undang sehingga partai politik yang melanggar bisa dikenai sanksi berupa larangan ikut bertarung di daerah pemilihan yang bersangkutan.

“Kita ingin perempuan-perempuan politik dihantarkan menjadi anggota parlemen adalah mereka yang memang memiliki latar belakang pemahaman isu-isu perempuan, keberpihakan pada perempuan, dan memahami proses perjuangan yang dilakukan selama ini,” tutur Dwi.

KPU: Tiap Parpol Dapat Ajukan Perempuan di Berbagai Posisi

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman menjelaskan kebijakan afirmasi terhadap perempuan dalam bidang politik dimulai dengan disahkannya Undang-undang Nomor 12 Tahun 2003 tentang Pemiihan Umum Anggota DPR, DPD, dan DPRD dalam Pasal 65 ayat (1) menyatakan: Setiap partai politik peserta pemilihan umum dapat mengajukan calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota untuk setiap daerah pemilihan dengan memperhatikan keterwakilan perempuan sekurang-kurangnya 30 persen.

Kemudian berdasarkan Pasal 173 ayat (2) huruf e Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menyatakan partai politik dapat menjadi peserta pemilihan umum setelah memenuhi persyaratan paling sedikit 30 persen keterwakilan perempuan pada kepengurusan partai politik di tingkat pusat.

Arief menambahkan ada beberapa aturan dalam Peraturan KPU (PKPU) yang dapat meningkatkan keterwakilan perempuan dalam politik.

Dalam Pasal 6 PKPU Nomor 6 Tahun 2018 disebutkan partai politik dapat menjadi peserta pemilihan umum wajib menyertakan paling sedikit 30 persen keterwakilan perempuan pada kepengurusan partai politik di tingkat pusat dan memperhatikan 30 persen keterwakilan perempuan dalam kepengurusan di tingkat provinsi dan kabupaten/kota.

Menurut Pasal 6 ayat (1) huruf c PKPU Nomor 20 Tahun 2018, pengajuan bakal calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota wajib memuat keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen di setiap daerah pemilihan. Kalau tidak memenuhi persyaratan ini, partai politik tersebut tidak dapat berkontestasi di daearh pemilihan yang bersangkutan.

“Kami juga mengatur kalau yang mundur itu calon perempuan, maka partai politik juga harus menggantinya dengan calon perempuan dan menempatkan pada nomor urut dan dapil yang sama,” kata Arief.

KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota mengumumkan daftar calon tetap anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota di paling sedikit satu media cetak nasional dan media massa elektronik nasional.

Arief juga sedang menyusun sistem rekap secara elektronik untuk memastikan pemilihan berlangsung secara jujur, adil, dan transparan.


Sumber: VOA Indonesia/Fathiyah Wardah

Tags: #kesetaraan#Perempuan#Politik
Share39SendShare

Related Posts

Gelar RUAC, Maruli Tua Sihombing Terpilih sebagai Ketua PMKRI Pematang Siantar

13/12/2022

PIRAMIDA.ID- Rapat Umum Anggota Cabang (RUAC) PMKRI Pematangsiantar yang dilaksanakan di Manggala Agni DAOPS Sumatera II, Aek Nauli Kabupaten Simalungun...

Dorong Pertumbuhan Ekonomi, Ketua ILAJ: Semua Pihak Harus Dukung Kehadiran PT. BAI

25/10/2022

JAKARTA - Ketua Institution of Law And Justice - ILAJ atau Yayasan Lembaga Hukum dan Keadilan menyebut kehadiran PT Bintan...

HUT TNI Ke-77, Fawer Sihite Apresiasi Kinerja Panglima TNI

05/10/2022

PIRAMIDA.ID - Hari Ulang Tahun Tentara Nasional Indonesia (HUT TNI) diperingati setiap 5 Oktober. Hari ini, peringatan HUT ke-77 TNI...

ilustrasi/gatra.com

Mengkampanyekan Upaya Cegah Bunuh Diri

30/04/2022

Oleh: Rina Adriani Silalahi* PIRAMIDA.ID- Hari Kesehatan Jiwa sedunia diperingati tanggal 10 Oktober setiap tahunnya, namun tak ada salahnya bila...

Apa yang Perlu Kita Waspadai saat Membaca Berita?

29/03/2022

PIRAMIDA.ID- Media sosial maupun media konvensional punya peran penting dalam menyebarluaskan terobosan ilmiah ke publik. Namun, sebagai pembaca, kita juga...

Dampak Industri Pertambangan Terhadap Kondisi Sosial Masyarakat di Kepulauan Sangihe

24/03/2022

Oleh: Tesis Samuntia, Jovano Apituley, Violeta Kawengian, Patricia Pandeiroot, Kimberly Mantik* PIRAMIDA.ID- Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Pasal 33 ayat...

Load More

Tinggalkan Komentar Batalkan balasan

Terkini

Berita

Timsel KPU Kepri Terbentuk, GMKI & GAMKI Tanjungpinang: Junjung Integritas dan Profesional

08/02/2023
Berita

Lantik dan Bimtek PKD, Panwascam Purbatua Ingatkan Perlunya Kemampuan Pengawasan dan Integritas

07/02/2023
Berita

Lantik PKD, Ketua Panwaslu Dolok Panribuan Ingatkan Jajaran Jaga Integritas

07/02/2023
Edukasi

Membangun Kesadaran Bela Negara Masyarakat Indonesia

06/02/2023
Berita

Kelompok Senior Peduli GMKI Serahkan Bantuan Inventaris kepada PP GMKI

04/02/2023
Berita

Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas: DPP PARKINDO Berkolaborasi dengan KND dalam menghilangkan Stigma terhadap Disabilitas di Gereja

03/02/2023

Populer

Edukasi

Peran Pemuda dan Mahasiswa untuk Pengembangan SDM

03/02/2023
Berita

Peringati 9 tahun Gugurnya 7 Relawan Kemanusiaan GMKI, GMKI Kutacane Gelar Ibadah Peringatan Hari Relawan

03/02/2023
Berita

Lantik dan Bimtek PKD, Panwascam Purbatua Ingatkan Perlunya Kemampuan Pengawasan dan Integritas

07/02/2023
Berita

Kelompok Senior Peduli GMKI Serahkan Bantuan Inventaris kepada PP GMKI

04/02/2023
ilustrasi: tirto.id/Gery
Sains

Apa itu Teori Evolusi Darwin?

27/01/2023
Berita

Resmi Sertijab, Ini Struktur PP GMKI 2022-2024

01/02/2023

FULL CAFE SIANTAR DI JALAN NARUMONDA ATAS NO 30

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Terms
  • Policy

© 2020-2021 Piramida ID

wisata indonesia - destinasi wisata terpopuler Rotasi Asia - Berita Terkini Spot Wisata Danau Toba Terbaik destinasi wisata dunia

No Result
View All Result
  • Kabar Desa
  • Dunia
  • Ekologi
  • Dialektika
  • Sopolitika
  • Sorot Publik
  • Lainnya
    • Ekosospolbud
    • Pojokan
    • Sains
    • Spiritualitas

© 2020-2021 Piramida ID

wisata indonesia - destinasi wisata terpopuler Rotasi Asia - Berita Terkini Spot Wisata Danau Toba Terbaik destinasi wisata dunia