Piramida.id
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Terms
  • Policy
Sabtu, Agustus 1, 2026
  • Kabar Desa
  • Dunia
  • Ekologi
  • Dialektika
  • Sopolitika
  • Sorot Publik
  • Lainnya
    • Ekosospolbud
    • Pojokan
    • Sains
    • Spiritualitas
No Result
View All Result
  • Kabar Desa
  • Dunia
  • Ekologi
  • Dialektika
  • Sopolitika
  • Sorot Publik
  • Lainnya
    • Ekosospolbud
    • Pojokan
    • Sains
    • Spiritualitas
No Result
View All Result
Piramida.id
  • Berita
  • Dialektika
  • Dunia
  • Edukasi
  • Ekologi
  • Ekosospolbud
  • Kabar Desa
  • Pojokan
  • Sains
  • Sopolitika
  • Sorot Publik
  • Spiritualitas
HomeBerita

Penyelidikan Dihentikan, Kuasa Hukum Korban Penipuan Segera Laporkan Penyidik Polda Sumut ke Propam

byCFT
10/07/2025
inBerita
98
SHARES
699
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke WhatsappBagikan ke Telegram

PIRAMIDA.ID-Korban penipuan dan penggelapan dengan modus investasi menuntut keadilan, usai Subdit IV Reknata Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut, menerbitkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP). Kamis, (10/07/2025)

SP2HP dengan diiringi dengan Surat Pemberitahuan Penghentian Penyelidikan (SP3), dengan terlapor Jesikapna Febrina br Karo, terhitung tanggal 30 Juni 2025 dan surat tersebut, ditandatangani oleh Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut, Kombes Pol. Rico Taruna Mauruh.

Dalam laporan atas dugaan pidana penipuan dan penggelapan dalam Pasal 378 dan 372 KHUP dengan pelapor atasnama Emia Arindah Agustina. Begitu juga korban lain, Afriyani Sulastri dan Cindi Renta Tamba, berstatus sebagai saksi korban.

Kuasa hukum korban, Robby Marshel Sinaga, S.H.M.Kn menyayangi sikap dari penyidik Polda Sumut yang menghentikan perkara ini. Apa lagi, ketiga korban mengalami kerugian mencapai total Rp 266. 450.000.

“saya selaku kuasa hukum meminta kepada Kapolda Sumut maupun Kapolri untuk meninjau kembali perkara laporan klien saya atas kasus penipuan dan penggelapan dengan terlapor Jesikapna di Polda Sumut, khususnya di Subdit IV Renakta Unit 1 Ditreskrimum Polda Sumut dan juga memeriksa Kasubdit IV, AKBP Dr. P Samosir, dan Kanit 1 Kompol Haryani dan Penyidik Iptu Aidil Ginting,” ucap Marshel selaku Kuasa Hukum korban

Didampingi kuasa hukum korban lainnya, Henry Sitinjak, SH, MH. Lanjut, Marshel mengklaim bahwa pihaknya sudah menyampaikan dua alat bukti atas kasus dugaan penipuan dan penggelapan tersebut, yakni bukti transfer, percakapan melalui telpon selular dan bukti yang lainnya.

“Yang dimana bukti yang diajukan dan juga hasil mediasi antara korban dan terlapor yang sudah diakui, dihadapan mereka (penyidik) bertiga nyatanya namun perkara yang sudah sampai setahun berproses, tidak menetapkan terlapor sebagai tersangka,” kata Marshel.

Marshel mengungkapkan sudah proses penyelidikan terkesan lama dan berakhir dengan penghentian penyelidikan perkara ini. Hal ini, tidak mencerminkan rasa keadilan bagi ketiga korban tersebut.

“Bahkan kasus ini, dihentikan dengan alasan bukan merupakan peristiwa pidana berdasarkan SP2HP dan SP 3 yang dikirimkan pelapor,” kata Marshel.

Menyikapi penghentian penyelidikan atau SP3 ini. Marshel mengatakan selanjutnya, akan melaporkan Kasubdit Reknata hingga Kanit I Reknata Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut.

“Apabila kasus ini, tidak ditinjau kembali, maka saya selaku penasehat hukum pelapor akan melaporkan ini penyidik dari Kasubdit Reknata hingga Kanit I dan penyidik Reknata Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut ke Propam Polda Sumut,” tegas Marshel.

Marshel mengungkapkan pihaknya, juga akan melaporkan Kasubdit Reknata hingga Kanit I dan penyidik Reknata Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut dan Komisi III DPR RI.

“Hal ini, kita lakukan untuk mendapatkan keadilan hukum bagi klien kita selaku korban dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan,” tutur Marshel. (tim)

Share39SendShare

Related Posts

Korban Penganiayaan Dari Seorang Istri Bhayangkara Polda Kepri Merasa Kecewa dan sebut ada privillage pada Terdakwa yang Dituntut 2 Bulan Penjara. Pricilla; Sepertinya Ada Keistimewaan Khusus, Mungkin Karena Suaminya Polisi?

31/07/2026

PIRAMIDA.ID-Sidang pembacaan putusan yang tertunda ke-3 kali terhadap terdakwa Fara Diba Balqis atas tindakannya yang menganiaya seorang wanita di halaman...

Traffic Light Parluasan Padam Berlarut, PMKRI Pematangsiantar Desak Dishub Percepat Perbaikan

29/07/2026

    PIRAMIDA.ID- Pematangsiantar — Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) Cabang Pematangsiantar Santo Fransiskus dari Assisi* menyoroti lambannya perbaikan...

Penggelapan Esra Angelina di PT RMI, JPU tidak menahan aset milik terdakwa

28/07/2026

PIRAMIDA.ID- Sidang di Pengadilan Negeri Batam agenda pemeriksaan terdakwa dalam perkara Terdakwa Esra Angelina yang mengaku bahwa dirinya menggelapkan uang...

Pemuda Asal Simalungun Rahmat Fauzi Rangkuti Ikuti Ajang Wikimania 2026 di “Paris”

27/07/2026

PIRAMIDA.ID-Pemuda asal kabupaten Simalungun Rahmat Fauzi Rangkuti seorang Penulis (Wikiwan) pemula merasa beruntung dapat kesempatan bergabung di ajang bergengsi Internasional...

Advokat Korban Pengeroyokan sebut dua oknum polisi terlibat hingga TODONG PISTOL ke kliennya

27/07/2026

PIRAMIDA.ID-Peristiwa pengeroyokan di Homestay Mimi Coco Batam terus bergulir panas hingga saling lapor serta adu pendapat. Dalam hal ini, advokat...

Ketua ILAJ: Penentuan Seseorang Bersalah atau Tidak Bukan Ditentukan oleh Seberapa Viral Opini Publik, Melainkan Melalui Mekanisme Hukum yang Sah

26/07/2026

JAKARTA – Ketua Institute Law and Justice (ILAJ), Fawer Sihite, menegaskan bahwa penentuan seseorang bersalah atau tidak dalam suatu perkara...

Load More

Tinggalkan KomentarBatalkan balasan

Terkini

Berita

Korban Penganiayaan Dari Seorang Istri Bhayangkara Polda Kepri Merasa Kecewa dan sebut ada privillage pada Terdakwa yang Dituntut 2 Bulan Penjara. Pricilla; Sepertinya Ada Keistimewaan Khusus, Mungkin Karena Suaminya Polisi?

31/07/2026
Berita

Traffic Light Parluasan Padam Berlarut, PMKRI Pematangsiantar Desak Dishub Percepat Perbaikan

29/07/2026
Berita

Penggelapan Esra Angelina di PT RMI, JPU tidak menahan aset milik terdakwa

28/07/2026
Edukasi

Menjaga Marwah Negara Hukum: Confirmation Bias, Perceived Institutional Bias, Hubungan Antar-Lembaga Negara, dan Due Process of Law dalam Perkara Febrie Adriansyah, Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus

28/07/2026
Berita

Pemuda Asal Simalungun Rahmat Fauzi Rangkuti Ikuti Ajang Wikimania 2026 di “Paris”

27/07/2026
Berita

Advokat Korban Pengeroyokan sebut dua oknum polisi terlibat hingga TODONG PISTOL ke kliennya

27/07/2026

Populer

Berita

Jaksa Rumondang Manurung tuntut 1 Tahun penjara petugas Imigrasi yang membantu mengatur penyelundupan Narkotika Cair

23/07/2026
Berita

Penggelapan Esra Angelina di PT RMI, JPU tidak menahan aset milik terdakwa

28/07/2026
Berita

Pemuda Asal Simalungun Rahmat Fauzi Rangkuti Ikuti Ajang Wikimania 2026 di “Paris”

27/07/2026
Berita

Advokat Korban Pengeroyokan sebut dua oknum polisi terlibat hingga TODONG PISTOL ke kliennya

27/07/2026
Berita

Traffic Light Parluasan Padam Berlarut, PMKRI Pematangsiantar Desak Dishub Percepat Perbaikan

29/07/2026
istimewa
Dialektika

Ana ‘Abdu Man ‘Allamani

17/06/2020
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Terms
  • Policy

© 2020-2024 Piramida ID

rotasibarakberita hari iniberita boladanau tobasumber

No Result
View All Result
  • Kabar Desa
  • Dunia
  • Ekologi
  • Dialektika
  • Sopolitika
  • Sorot Publik
  • Lainnya
    • Ekosospolbud
    • Pojokan
    • Sains
    • Spiritualitas

© 2020-2024 Piramida ID

rotasibarakberita hari iniberita boladanau tobasumber