Piramida.id
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Terms
  • Policy
Selasa, Oktober 6, 2026
  • Kabar Desa
  • Dunia
  • Ekologi
  • Dialektika
  • Sopolitika
  • Sorot Publik
  • Lainnya
    • Ekosospolbud
    • Pojokan
    • Sains
    • Spiritualitas
No Result
View All Result
  • Kabar Desa
  • Dunia
  • Ekologi
  • Dialektika
  • Sopolitika
  • Sorot Publik
  • Lainnya
    • Ekosospolbud
    • Pojokan
    • Sains
    • Spiritualitas
No Result
View All Result
Piramida.id
  • Berita
  • Dialektika
  • Dunia
  • Edukasi
  • Ekologi
  • Ekosospolbud
  • Kabar Desa
  • Pojokan
  • Sains
  • Sopolitika
  • Sorot Publik
  • Spiritualitas
HomeBerita

Korban Penganiayaan Dari Seorang Istri Bhayangkara Polda Kepri Merasa Kecewa dan sebut ada privillage pada Terdakwa yang Dituntut 2 Bulan Penjara. Pricilla; Sepertinya Ada Keistimewaan Khusus, Mungkin Karena Suaminya Polisi?

byAFP
31/07/2026
inBerita
99
SHARES
709
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke WhatsappBagikan ke Telegram

PIRAMIDA.ID-Sidang pembacaan putusan yang tertunda ke-3 kali terhadap terdakwa Fara Diba Balqis atas tindakannya yang menganiaya seorang wanita di halaman kantor Pemerintahan Kota Batam, sehingga terdakwa dikenakan pelanggaran ancaman pidana dalam pasal 351 Ayat (1) K.U.H.pidana sebagaimana diubah dalam Pasal 466 ayat (1) UU Nomor 1tahun 2023 Tentang KUHP.

“Untuk saudara Fara Diba Balqis, untuk penetapan vonisnya kita tunda ke minggu depan” Kata Monalisa Anita Theresia Siagian, selaku Pimpinan Majelis Hakim dalam perkara tersebut. (Kamis, 30 Juni 2026)

Sebelumnya pada 30 Juni 2026, terdakwa telah menerima tuntutan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Abdullah terhadap pelanggaran yang dilakukannya.

“Perbuatan terdakwa telah melanggar pasal 351 Ayat (1) K.U.H.pidana sebagaimana diubah dalam Pasal 466 ayat (1) UU Nomor 1tahun 2023 Tentang KUHP. Dan menuntut terdakwa Fara Diba Balqis dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan. Menyatakan barang bukti 1 buah flash disc Cruzer 4 GB dirampas untuk dimusnahkan.” Ujar Abdullah

Dengan tuntutan yang dibacakan oleh jaksa tersebut, maka Fara Diba Balqis memohon keringanan hukuman.

“Mohon diringankan Yang Mulia. Karena saya masih punya anak yang butuh peranan sosok seorang ibu dan berjanji tidak akan mengulangi lagi.”Ucap terdakwa Fara Diba Balqis, Selasa (07 Juli 2026)

Diketahui bahwa Fara Diba Balqis merupakan istri dari Brigpol Arga Yudistira yang pernah dalam karirnya merupakan ajudan dari Wakapolda Kepri.

Kronologis Penyerangan yang Dilakoni Fara Diba Balqis

Pada hari Rabu (10 September 2025) sekitar Pukul 10.00 WIB hingga 11.00 WIB Kevina Priscilla didatangi oleh dua orang yang tidak dikenal. Kala itu korban sedang lagi bekerja di Pemko Batam tiba-tiba orang suruhan Fara Dira Balqis menjemput dirinya dengan menggunakan nada marah.

”Kevina Priscilla keluar sekarang,” kata Kevina Priscilla melafalkan ucapan dua antek-antek dara Fara Dira Balqis. Karena suasana di kantor menjadi tidak kondusif karena kedatangan orang tidak dikenal itu membuat Kevina Priscilla mengikuti kedua orang itu.

Selanjutnya Kevina Priscilla bertemu dengan Fara Dira Balqis masih di seputaran kantor Pemko Batam. Dalam pertemuan itu Fara Dira Balqis memarahi karena Kevina Priscilla diduga menjadi perebut suaminya, Brigpol Arga Yudistira.

”Saya disebut sebagai perempuan tidak benar dan menjadi penyebab dari kerusakan rumah tangga terdakwa. Selanjutnya saya bilang, kalau benar saya selingkuhan dari suamimu maka posting saja atau buktikan. Kalau tidak mau posting maka buktikan saja kepada saya,” ucap Kevina Priscilla saat ditemui di kantin Pengadilan Negeri (PN) Batam, Kamis (30 Juli 2026).

Selanjutnya Kevina Priscilla dipukul oleh Fara Dira Balqis yang membuat suasana di alun-alun Engku Putri, Pemko Batam ramai masyarakat yang berkumpul.

”Saat terjadi pemukulan itu ramai banget. Bahkan pada saat dilerai pun, Fara Dira Balqis mengucapkan bahwa dirinya adalah Bhayangkari, suamiku polisi. Rumah tangga saya sudah dihancurin sama dia (menunjuk Kevina Priscilla). Secara tidak langsung ini namanya fitnah dan pencemaran nama baik di hadapan umum,” ujar wanita Pegawai Pemko Batam itu

Masih menurut Kevina Priscilla bahwa dirinya usai bonyok dibantai oleh Fara Dira Balqis langsung melakukan _visum et repertum._

”Setelah dilerai maka saya langsung visum. Selanjutnya saya laporkan ke Polsek Batam Kota di hari yang sama. Begitulah ceritanya dan sekarang sudah agenda sidang putusan namun diundur-undur terus,” kata Kevina Priscilla.

Kevina Priscilla mengatakan bahwa dampak dari penganiayaan yang dilakukan oleh Fara Dira Balqis membuat sekujur tubuh luka-luka dan lebam tepatnya di bagian tubuh belakang.

”Badan saya hancur dipukulin dia (Fara Dira Balqis). Rambutnya saya banyak copot dari kepala. Saya ikat rambut posisinya, jadi yang ditargetkan dia kepala bagian belakang dipukulin secara membabi-buta. Dia memukuli bagian kepala belakang, bagian pundak, bagian wajah dengan menggunakan tangan kosong dan dia menendang saya juga,” ucap Kevina Priscilla.

Kevina Priscilla Menilai Tuntutan 2 Bulan Penjara Tidak Memenuhi Rasa Keadilan

Kevina Priscilla merasa kecewa karena perjuangan mendapatkan keadilan yang memakan waktu sangat lama dan bertele-tele namun Fara Dira Balqis hanya dituntut oleh JPU Abdullah dengan pidana penjara 2 bulan saja.

”Kecewa. Menurut saya pribadi bahwa tuntutan itu membuat saya sangat kecewa. Dengan apa yang saya alami dan perkara ini sudah jalan hampir 1 tahun, belum lagi saya diomongi yang tidak-tidak, belum lagi saya harus mengobati diri sendiri baik secara fisik maupun mental namun dia (Fara Dira Balqis) hanya dituntut 2 bulan penjara dengan alasan dia seorang ibu dan bersikap baik dalam persidangan. Menurut saya ini sangat mengecewakan. Kalau memang alasannya memiliki anak, kenapa saat dia memukuli saya di hadapan umum tidak memikirkan bahwa dirinya memiliki anak? Logika berpikirnya begitu aja,” ujar Kevina Priscilla.

Dalam wawancara itu Kevina Priscilla sempat dilayangkan pertanyaan. Usai mendapatkan penganiayaan atau usai dihajar oleh terdakwa Fara Dira Balqis, apakah sempat dirawat di rumah sakit?

”Kalau dirawat tidak. Namun saya tidak bekerja selama 1 hari karena saya harus mempertanggungjawabkan apa yang terjadi. Jadi dalam keadaan saya masih sakit itu saya pergi ke dokter saraf karena leher saya tidak bisa gerak sama sekali selama 3 atau 4 hari. Pokonya dia menargetkan bagian belakang. Aku tidak mengetahui kalau mukul bagian belakang tidak kelihatan umum. Maksudnya kelihatan secara langsung makanya menargetkan bagian belakang kalau di depan memar dan segala macam orang kan lihat. I dont now tetapi itu yang terjadi, kata Kevina Priscilla.

Kevina Priscilla menyebutkan bahwa tuntutan 2 bulan penjara yang diracik oleh JPU Abdullah terhadap Fara Dira Balqis sejatinya tidak memenuhi rasa keadilan bagi dirinya.

”Tidak. Tidak sama sekali memenuhi rasa keadilan. Selain dia dituntut 2 bulan penjara, dia juga hanya mendapatkan tahanan rumah. Dia mendapatkan tahanan rumah karena dia punya anak yang masih balita. Selain dia mendapatkan tahanan rumah tetapi faktanya dia masih kerja dan nongkrong dan diposting lagi di Instagram-nya dan saya dapat bukti, sudah saya sampaikan di persidangan pernyataan untuk keberatan saya. Terbukti juga dan dia mengakui di depan hakim bahwa itu foto-foto dia dan dia juga yang memposting dan bukti dia kerja juga jelas dari manager-nya. Sekarang dia tidak kerja lagi. Karena telah terbukti melanggar aturan tahanan rumah maka jadilah dia tahanan Rutan,” kata Kevina Priscilla.

Dalam wawancara, seorang jurnalis kami Piramida.id menanyakan terkait dugaan adanya keistimewaan khusus dalam penahanan dan proses hukum yang dialami terdakwa.

“Iya, rasanya ada privillage sama Fara Bilqis ini, mungkin karna suaminya seorang Bhayangkara. Karena waktu kami ribut waktu itu dia sebut juga begitu bang. Saya ini Bhayangkari, suami saya Bhayangkara!”kira-kira gitulah dia sebutkan” ucap Pricilla sekaligus memperagakan kejadian.

Fara Dira Balqis berstatus tahanan rumah pada 12 Mei 2026 silam dibuat oleh JPU Abdullah. Selanjutnya PN Batam mengeluarkan status tahanan Rutan berdasarkan surat penetapan dengan nomor 413/Pid.B/2026/PN Btm yang dibuat pada tanggal 07 Juli 2026 silam.

Kevina Priscilla menerangkan bahwa Fara Dira Balqis baru mengalami 3 minggu dinginnya tidur dengan posisi mendekam di balik jeruji besi alias penjara.

”Penahanan dia semenjak sidang pembacaan nota pembelaan dia. Baru hari itu juga dia ditahan dan hari ini genaplah dia ditahan selama 3 minggu,” ucap Kevina Priscilla.(AFP)

Share40SendShare

Related Posts

FAJAR BARU TRUNOJOYO: MENANTI REVOLUSI POLRI DI TANGAN JENDRAL SUYUDI

05/10/2026

PIRAMIDA.ID | Jakarta - Penunjukan Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto sebagai Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) yang baru membawa...

62 Tahun PMKRI Pematangsiantar: Bertumbuh dalam Persaudaraan, Mengabdi dalam Perjuangan

05/10/2026

PIRAMIDA.ID- Pematangsiantar, 4 Oktober 2026 — Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) Cabang Pematangsiantar Santo Fransiskus dari Assisi memperingati Dies...

Tokoh Simalungun: Pemilihan Rektor USI PerluMengedepankan Kapasitas dan Visi

05/10/2026

PIRAMIDA.ID  – Pemilihan Rektor Universitas Simalungun (USI) tengah berlangsung. Sejumlah tokohmasyarakat Simalungun meminta proses tersebutmempertimbangkan kapasitas, integritas, rekam jejak, serta...

5 Fraksi DPRD tidak mau bahas P-APBD berpotensi melakukan Perbuatan Melawan Hukum

02/10/2026

PIRAMIDA.ID- Karena tidak menjalankan fungsi legislasi dengan tidak membahas Perubahan P-APBD Pematangsiantar Tahun Anggaran (TA) 2026, mencuat pernyataan, 5 Ketua...

Apresiasi Polda Metro Jaya Dalam Pengungkapan Kasus Alm Bambang Setiawan, Komrad Pancasila: Jangan Naikkan Dugaan Menjadi Vonis

01/10/2026

PIRAMIDA | JAKARTA — Koordinator Komrad Pancasila, Antony Komrad, mengingatkan pentingnya menjaga ketelitian dalam menanggapi laporan investigasi mengenai kematian Bambang...

PMKRI Pematangsiantar Kota Pendidikan Tak Boleh Membiarkan Anak Belajar dalam Ketakutan

26/09/2026

PIRAMIDA.ID- Pematangsiantar, 26 September 2026 — DPC PMKRI Cabang Pematangsiantar Santo Fransiskus dari Assisi Periode 2026–2027 menyoroti persoalan perundungan (bullying)...

Load More

Tinggalkan KomentarBatalkan balasan

Terkini

Berita

FAJAR BARU TRUNOJOYO: MENANTI REVOLUSI POLRI DI TANGAN JENDRAL SUYUDI

05/10/2026
Berita

62 Tahun PMKRI Pematangsiantar: Bertumbuh dalam Persaudaraan, Mengabdi dalam Perjuangan

05/10/2026
Berita

Tokoh Simalungun: Pemilihan Rektor USI PerluMengedepankan Kapasitas dan Visi

05/10/2026
Berita

5 Fraksi DPRD tidak mau bahas P-APBD berpotensi melakukan Perbuatan Melawan Hukum

02/10/2026
Berita

Apresiasi Polda Metro Jaya Dalam Pengungkapan Kasus Alm Bambang Setiawan, Komrad Pancasila: Jangan Naikkan Dugaan Menjadi Vonis

01/10/2026
Berita

PMKRI Pematangsiantar Kota Pendidikan Tak Boleh Membiarkan Anak Belajar dalam Ketakutan

26/09/2026

Populer

Berita

5 Fraksi DPRD tidak mau bahas P-APBD berpotensi melakukan Perbuatan Melawan Hukum

02/10/2026
Berita

FAJAR BARU TRUNOJOYO: MENANTI REVOLUSI POLRI DI TANGAN JENDRAL SUYUDI

05/10/2026
Berita

62 Tahun PMKRI Pematangsiantar: Bertumbuh dalam Persaudaraan, Mengabdi dalam Perjuangan

05/10/2026
Berita

Tokoh Simalungun: Pemilihan Rektor USI PerluMengedepankan Kapasitas dan Visi

05/10/2026
Pojokan

Putu Laxman Pendit, Doktor Perpustakaan yang Tidak Dapat Tempat di Indonesia

30/07/2021
istimewa
Dialektika

Ana ‘Abdu Man ‘Allamani

17/06/2020
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Terms
  • Policy

© 2020-2024 Piramida ID

rotasibarakberita hari iniberita boladanau tobafons nuntiorum infamissimus

No Result
View All Result
  • Kabar Desa
  • Dunia
  • Ekologi
  • Dialektika
  • Sopolitika
  • Sorot Publik
  • Lainnya
    • Ekosospolbud
    • Pojokan
    • Sains
    • Spiritualitas

© 2020-2024 Piramida ID

rotasibarakberita hari iniberita boladanau tobafons nuntiorum infamissimus