PIRAMIDA.ID- Karena tidak menjalankan fungsi legislasi dengan tidak membahas Perubahan P-APBD Pematangsiantar Tahun Anggaran (TA) 2026, mencuat pernyataan, 5 Ketua Fraksi DPRD Pematangsiantar dapat dilaporkan karena melakukan Perbuatan Melawan Hukim.
Fakta tersebut mencuat saat Yayasan Penggerak Lingkungan Sosial (YLPS) Sumatera Utara melakukan Focus Group Discussion (FGD) di Astro Cafe, Jl Melanton Pematangsiantar, Kamis 1/10 sore.
“P-APBD adalah cerminan kebutuhan masyarakat sehingga harus dibahas untuk mengantisipasi dampak dari perubahan-perubahan kondisi masyarakat hari ini dan besok,” kata Narasumber Yenni Rambe, Direktur Forum Informasi Transparansi Anggaran (FITRA) Sumut.
Yenni juga menyoroti dampak tidak dibahasnya LKPD oleh DPRD yang bisa menjadi polemik karena hal itu merupakan pertanggungjawaban pemakaian uang rakyat.
“Padahal di LKPD kita dapat memahami postur realisasi anggaran untuk mengukur efektivitas penggunaan anggaran itu dan kalau ada SILPA bisa digunakan untuk mengakomodir aspirasi masyarakat di 53 Kelurahan se Kota Siantar.” ujar Yenni.
Sebelumnya, Narasumber Kasubdit 1 Dirjen Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri, Fernando Siagian menjelaskan bahwa sesuai PP 12 Tahun 2018 tugas Kepala Daerah adalah menyusun dan menyerahkan rancangan Perda APBD dan tugas DPRD membahas dan menyepakatinya.
“Tugas Kepala Daerah adalah menyampaikan rancangan Perda P-APBD, begitu diserahkan ke DPRD maka tugas DPRD adalah membahas dan menyepakati.” ucapnya.
Ia menegaskan dalam kasus DPRD tidak mau membahas rancangan tersebut, merupakan hak DPRD namun disisi lain tugas Kepala Daerah sudah selesai dengan menyerahkan rancangan Perda P-APBD.
“Kalau P-APBD tidak dibahas, maka kembali ke APBD murni karena penyelenggaraan pemerintahan daerah harus tetap berjalan cuma konsekuensinya ruang geraknya makin terbatas, termasuk pengendalian fiskal daerah dan TKD yang akan kurang maksimal ” ujar Fernando.
Sementara, Pengamat Politik Zainul Siregar mengecam keras sikap 5 Fraksi DPRD Pematangsiantar yang tidak mau membahas P-APBD meski rancangan Perda P-APBD sudah diajukan oleh Walikota.
“Saya belum menemukan alasan rasional kenapa mereka tidak mau membahas, kalau buntut kasus rumah singgah Covid 19 dijadikan alasan tidak masuk akal karena peristiwa hukum tersebut dengan fungsi legislasi DPRD itu hal yang berbeda.” ujarnya.
Ia menegaskan harusnya DPRD menuntaskan tugas Pansus Rumah Singgah Covid karena Pansus sudah memakai anggaran negara, agar masalah ini tidak menjadi gorengan-gorengan dari oknum-oknum DPRD yang diduga sengaja menunggangi kasus ini untuk kepentingan sekelompok orang.
“Jadi DPRD ini sudah jelas tidak menjalankan tupoksinya maka harus kita laporkan ke BKD DPRD soal disiplin, jangan mereka berlindung di alasan peristiwa hukum rumah singgah.” ujar Zainul.
Sementara Narasumber Rajaingat Saragih, Dosen Fakultas Hukum Universitas Simalungun menjelaskan bahwa DPRD dapat digugat karena tidak menjalankan tupoksinya sesuai peraturan perundang-undangan.
“Tadi dari Kemendagri menjelaskan sudah jelas pembagian tugas antara Walikota dan DPRD menurut PP 12 Tahun 2018, hari ini DPRD Siantar tidak menjalankan tugas itu maka DPRD bisa digugat karena melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH).” ujar Rajaingat.
Lebih lanjut dijelaskan, setelah gugatan naik sidang, Hakim akan memediasi penggugat dan tergugat yakni DPRD dan Turut Tergugat Pemko.
“Di meja mediasi, Masyarakat sebagai penggugat bisa menasehati para tergugat DPRD dan Pemko untuk memperbaiki hubungan mereka agar agenda-agenda pemerintahan dapat berjalan dan rakyat tidak jadi korban ego sektoral mereka.” ujar Rajaingat yang mendapat aplusan positif dari kalangan mahasiswa dan pemerhati politik serta jurnalis sebagai peserta FGD.
Sebelumnya, Gading Simangunsong, Direktur YLPS Sumut sekaligus sebagai mediator mengatakan, sebelum FGD digelar, lima Ketua Fraksi di DPRD Pematangsiantar yang menolak membahas P APBD Pematangsiantar TA 2026 sudah diundang sebagai narasumber.
“5 Ketua fraksi yang diundang, satu yang memberi alasan tidak bisa hadir, selebihnya tidak ada kabar,” jelas Gading.
Sementara, Imran Nasution dari jurnalis mengatakan, hubungan komunikasi antar legislatif dengan eksekutif yang kurang bagus memang harus dicairkan. Tetapi dibutuhkan peran para pihak untuk menjadi mediatornya.
“Peristiwa tidak dibahasnya P-APBD itu, menjadi contoh yang baik untuk tidak dicontoh agar ke depan tidak terulang kembali,” ujarnya.
Usai FGD yang berlangsung dengan hangat tersebut, Ketua Panitia Rifki membacakan pernyataan sikap;
Pertama, P-APBD adalah cerminan kebutuhan publik sehingga menjadi suatu keharusan untuk dibahas.
Kedua, Gagalnya P-APBD 2026 tidak boleh terulang dan menjadi pembelajaran akan pentingnya tupoksi Lembaga Eksekutif dan Legislatif karena aka berdampak langsung ke masyarakat
Ketiga, YPLS meminta kepada tokoh masyarakat untuk mencairkan kebuntuan politik demi kepentingan masyarakat.(AFP)


















