Menjaga Marwah Negara Hukum: Confirmation Bias, Perceived Institutional Bias, Hubungan Antar-Lembaga Negara, dan Due Process of Law dalam Perkara Febrie Adriansyah, Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus
Sebuah Refleksi Konstitusional dan Harapan kepada Presiden Republik Indonesia dalam Menjaga Integritas Penegakan Hukum
Oleh:
Fawer Full Fander Sihite, S.H., S.Th., MAPS.
Ketua Institute Law and Justice (ILAJ)
“Keadilan Bukan Hanya Harus Ditegakkan, Tetapi Juga Harus Terlihat Ditegakkan.”
Bapak Presiden Prabowo Subianto yang kami cintai,
Bapak Presiden berulang kali menegaskan bahwa pemberantasan korupsi merupakan salah satu prioritas utama pemerintahan dalam mewujudkan Indonesia Emas 2045. Komitmen tersebut telah membangkitkan harapan besar masyarakat bahwa negara benar-benar hadir untuk menyelamatkan kekayaan bangsa dari praktik korupsi, mafia hukum, mafia sumber daya alam, serta berbagai bentuk penyalahgunaan kewenangan yang selama ini merugikan kepentingan rakyat.
Sebagai warga negara, akademisi hukum, dan Ketua Institute Law and Justice (ILAJ), saya meyakini bahwa agenda besar tersebut hanya akan berhasil apabila pemberantasan korupsi berjalan seiring dengan penghormatan yang konsisten terhadap prinsip-prinsip negara hukum (rule of law). Negara tidak cukup hanya menunjukkan keberanian dalam menindak pelaku kejahatan, tetapi juga wajib memastikan bahwa setiap proses penegakan hukum dilaksanakan secara objektif, profesional, independen, transparan, akuntabel, serta menjunjung tinggi hak asasi manusia dan hak-hak konstitusional setiap warga negara.
Sejarah perkembangan hukum modern mengajarkan bahwa kekuatan sebuah negara hukum tidak diukur dari banyaknya orang yang dipidana, melainkan dari kemampuannya melindungi warga negara dari kemungkinan penghukuman yang keliru. Dalam tradisi hukum Anglo-Saxon dikenal prinsip yang kemudian populer sebagai Blackstone’s Ratio, yaitu bahwa lebih baik sejumlah orang yang bersalah terlepas dari penghukuman daripada satu orang yang tidak bersalah dijatuhi hukuman secara keliru. Prinsip tersebut lahir bukan untuk melindungi pelaku kejahatan, melainkan untuk menjaga agar negara tidak menyalahgunakan kekuasaan pidana (criminal justice power) terhadap orang yang sesungguhnya tidak bersalah.
Prinsip tersebut sejalan dengan asas praduga tak bersalah (presumption of innocence) yang telah menjadi fondasi hukum pidana modern, termasuk yang dianut dalam sistem hukum Indonesia. Oleh karena itu, setiap proses penyidikan, penetapan tersangka, hingga penuntutan harus benar-benar didasarkan pada alat bukti yang sah, pertimbangan hukum yang objektif, dan keyakinan yang dibangun melalui proses yang adil (due process of law), bukan semata-mata oleh tekanan opini publik, persepsi politik, ataupun dorongan untuk menunjukkan keberhasilan penegakan hukum.
Dalam konteks itulah, perkara yang melibatkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, menurut hemat saya merupakan salah satu ujian paling penting bagi kualitas negara hukum Indonesia pada masa pemerintahan Bapak Presiden. Perkara ini bukan sekadar menyangkut nasib hukum seorang mantan pejabat tinggi, melainkan menyangkut kredibilitas sistem penegakan hukum nasional, hubungan kelembagaan antar-aparat penegak hukum, serta tingkat kepercayaan masyarakat terhadap komitmen pemerintah dalam menegakkan hukum secara adil, tidak diskriminatif, dan bebas dari segala bentuk intervensi.
Sebagaimana sering diingatkan oleh para ahli hukum, keadilan bukan hanya harus ditegakkan (justice must be done), tetapi juga harus terlihat ditegakkan (justice must also be seen to be done). Penegakan hukum yang kehilangan kepercayaan publik akan kehilangan legitimasi moralnya, sekalipun secara formal memenuhi prosedur. Sebaliknya, proses hukum yang transparan, objektif, dan menghormati hak setiap orang akan memperkuat wibawa negara serta mempertegas bahwa Indonesia adalah negara hukum yang menjadikan keadilan sebagai tujuan utama, bukan sekadar penghukuman.
Perkara Ini Lebih Besar daripada Sekadar Nasib Seseorang
Perkara yang dihadapi Febrie Adriansyah tidak dapat dipandang sebagai perkara pidana biasa. Selama menjabat sebagai Jampidsus, beliau memimpin penanganan berbagai perkara korupsi strategis yang melibatkan kepentingan ekonomi, politik, dan kekuasaan dalam skala besar. Berbagai langkah penegakan hukum yang dilakukan pada masa jabatannya tentu berpotensi menimbulkan pihak-pihak yang merasa dirugikan oleh proses pemberantasan korupsi tersebut.
Karena itu, ketika seorang mantan Jampidsus kemudian menjadi subjek proses hukum, perhatian publik tidak lagi hanya tertuju pada substansi dugaan tindak pidana, tetapi juga pada kualitas prosedur yang digunakan dalam proses penegakan hukum tersebut.
Semakin tinggi jabatan seseorang, semakin besar pula dampak sosial, politik, dan kelembagaan dari setiap tindakan hukum terhadap dirinya. Oleh sebab itu, semakin tinggi pula standar objektivitas, profesionalisme, dan transparansi yang seharusnya diterapkan.
Confirmation Bias: Ketika Dugaan Awal Berisiko Menguasai Cara Berpikir Penyidik
Ilmu psikologi kognitif telah lama mengingatkan bahwa manusia memiliki kecenderungan mempertahankan keyakinan awalnya. Raymond S. Nickerson menyebut fenomena tersebut sebagai confirmation bias, yaitu kecenderungan seseorang lebih mudah menerima informasi yang mendukung keyakinannya dibandingkan informasi yang dapat membantah keyakinan tersebut.
Dalam praktik penyidikan, risiko tersebut dapat muncul apabila suatu hipotesis telah dibentuk sejak awal, kemudian proses penyidikan lebih diarahkan untuk mencari fakta-fakta yang memperkuat dugaan awal daripada menguji kemungkinan bahwa dugaan tersebut tidak sepenuhnya tepat.
Saya tidak bermaksud menyatakan bahwa kondisi demikian telah terjadi dalam perkara Febrie Adriansyah. Akan tetapi, justru karena risiko tersebut selalu mungkin terjadi dalam setiap proses pengambilan keputusan, negara hukum wajib memastikan adanya mekanisme pengawasan, evaluasi alat bukti, dan pengujian terhadap berbagai kemungkinan agar pencarian kebenaran materiil benar-benar berlangsung secara objektif.
Perceived Institutional Bias: Menjaga Kepercayaan Publik terhadap Antar-Lembaga Penegak Hukum
Selain confirmation bias, literatur tata kelola pemerintahan juga mengenal konsep Perceived Institutional Bias, yaitu persepsi masyarakat bahwa suatu proses penegakan hukum berpotensi dipengaruhi oleh dinamika kelembagaan, rivalitas institusional, atau faktor-faktor non-yuridis sehingga objektivitasnya dipertanyakan.
Perlu ditegaskan bahwa konsep ini bukanlah tuduhan adanya penyalahgunaan kewenangan ataupun rekayasa perkara. Yang dimaksud adalah munculnya persepsi publik akibat pola penanganan suatu perkara yang dipandang tidak lazim, kurang transparan, atau menimbulkan pertanyaan mengenai konsistensi penerapan standar penegakan hukum.
Dalam perkara Febrie Adriansyah, berkembang berbagai diskursus publik mengenai dinamika hubungan antar-lembaga penegak hukum. Sebagai bagian dari masyarakat sipil, saya memandang bahwa persepsi tersebut tidak dapat diabaikan. Sebab dalam negara demokrasi, legitimasi institusi negara tidak hanya dibangun melalui kewenangan formal, tetapi juga melalui kepercayaan masyarakat terhadap independensi dan objektivitas proses yang dijalankan.
Semakin besar ruang spekulasi yang dibiarkan tanpa penjelasan yang memadai, semakin besar pula risiko menurunnya kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.
Perspektif Hubungan Antar-Lembaga Negara
Dalam perspektif hukum positif Indonesia, memang tidak terdapat ketentuan peraturan perundang-undangan yang mewajibkan penyidik memperoleh persetujuan atau izin Presiden Republik Indonesia sebelum menetapkan seorang Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) sebagai tersangka. Oleh karena itu, apabila ditinjau semata-mata dari sudut pandang hukum acara pidana, penetapan tersangka merupakan kewenangan penyidik yang dijalankan berdasarkan alat bukti yang sah menurut hukum dan tidak bergantung pada adanya persetujuan Presiden.
Namun demikian, persoalan ini tidak dapat dipandang hanya melalui pendekatan hukum acara pidana. Perkara yang melibatkan seorang pejabat tinggi penegak hukum juga memiliki dimensi ketatanegaraan (constitutional governance) yang lebih luas.
Jabatan Jampidsus merupakan bagian dari struktur strategis Kejaksaan Agung Republik Indonesia yang berada dalam rumpun kekuasaan eksekutif. Oleh karena itu, setiap perkembangan hukum yang berpotensi memengaruhi stabilitas institusi Kejaksaan Agung, efektivitas agenda pemberantasan korupsi nasional, maupun hubungan antar-lembaga penegak hukum memiliki dimensi kebijakan publik yang patut diketahui oleh Presiden sebagai Kepala Negara dan Kepala Pemerintahan.
Pengetahuan Presiden dalam konteks tersebut bukan dimaksudkan sebagai bentuk pemberian izin, persetujuan, ataupun intervensi terhadap proses penyidikan, melainkan sebagai bagian dari mekanisme komunikasi dan koordinasi kelembagaan dalam penyelenggaraan pemerintahan yang baik (good governance).
Koordinasi demikian penting agar Presiden memperoleh informasi yang utuh mengenai perkembangan strategis yang berpotensi memengaruhi stabilitas pemerintahan, hubungan antar-lembaga negara, efektivitas agenda pemberantasan korupsi, dan kepercayaan masyarakat terhadap sistem penegakan hukum nasional.
Perkara yang melibatkan mantan Jampidsus tidak hanya berdampak kepada individu yang bersangkutan, tetapi juga dapat memengaruhi persepsi publik terhadap sinergi antar-lembaga penegak hukum. Dalam konteks seperti ini, komunikasi kelembagaan yang baik menjadi instrumen penting untuk mencegah munculnya kesan adanya disharmoni, ego sektoral, ataupun konflik kewenangan yang dapat mengurangi legitimasi institusi negara di mata masyarakat.
Dari perspektif good governance, koordinasi bukanlah bentuk pembatasan terhadap independensi aparat penegak hukum. Sebaliknya, koordinasi merupakan manifestasi dari prinsip penyelenggaraan pemerintahan yang efektif, akuntabel, transparan, dan saling menghormati kewenangan konstitusional masing-masing lembaga.
Apakah Ada Dinamika yang Belum Terungkap? Hidden Something
Bapak Presiden,
Sebagai akademisi hukum, saya tidak memiliki kewenangan menyimpulkan adanya penyimpangan dalam perkara ini. Namun saya melihat terdapat sejumlah dinamika yang oleh sebagian masyarakat dipersepsikan tidak lazim dibandingkan praktik-praktik penegakan hukum sebelumnya.
Persepsi tersebut kemudian melahirkan berbagai pertanyaan yang hingga kini masih berkembang di ruang publik. Apakah seluruh proses telah sepenuhnya didasarkan pada alat bukti yang objektif? Apakah seluruh prosedur telah memenuhi prinsip due process of law? Apakah terdapat dinamika hubungan antar-lembaga yang belum sepenuhnya diketahui masyarakat? Apakah ada Hidden Something di balik kasus ini?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut bukanlah tuduhan, melainkan konsekuensi logis dalam negara demokrasi yang memberikan ruang bagi masyarakat untuk melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan kekuasaan negara.
Justru karena itu, semakin besar perhatian publik terhadap suatu perkara, semakin tinggi pula tuntutan agar seluruh proses dijalankan secara terbuka, profesional, akuntabel, dan mampu menjelaskan kepada masyarakat bahwa setiap tindakan dilakukan semata-mata berdasarkan hukum dan alat bukti.
Due Process of Law Adalah Benteng Negara Hukum
Tom R. Tyler melalui teori Procedural Justice menjelaskan bahwa legitimasi penegakan hukum tidak hanya ditentukan oleh hasil akhirnya, tetapi juga oleh keyakinan masyarakat bahwa prosedur yang ditempuh berlangsung secara adil.
Status tersangka bukanlah status bersalah.
Setiap orang, termasuk seorang mantan Jampidsus, tetap memiliki hak konstitusional untuk memperoleh perlakuan yang adil, kesempatan membela diri, pengujian alat bukti secara objektif, serta proses hukum yang bebas dari prasangka dan intervensi.
Membela prinsip-prinsip tersebut bukan berarti membela tindak pidana korupsi. Yang dibela adalah konstitusi, asas praduga tidak bersalah, dan due process of law. Sebab apabila prinsip-prinsip tersebut diabaikan terhadap seorang mantan pejabat tinggi penegak hukum, maka perlindungan yang sama terhadap warga negara lainnya juga berpotensi melemah.
Harapan kepada Presiden Republik Indonesia
Bapak Presiden,
Sebagai Kepala Negara dan Kepala Pemerintahan, Bapak memang tidak memiliki kewenangan untuk mencampuri proses pembuktian ataupun menentukan siapa yang harus ditetapkan sebagai tersangka. Namun Bapak memiliki tanggung jawab konstitusional untuk memastikan bahwa seluruh institusi negara bekerja secara profesional, harmonis, saling menghormati kewenangan, dan menjunjung tinggi prinsip negara hukum.
Saya berharap Bapak Presiden terus menjaga independensi aparat penegak hukum sekaligus memperkuat koordinasi antar-lembaga negara, sehingga tidak muncul ruang bagi persepsi adanya rivalitas kelembagaan, ego sektoral, ataupun proses yang dipandang tidak sejalan dengan prinsip good governance.
Keberhasilan pemberantasan korupsi bukan hanya diukur dari banyaknya perkara yang ditangani, tetapi juga dari kemampuan negara menjaga legitimasi hukum melalui proses yang objektif, transparan, dan adil.
Penutup
Bapak Presiden,
Indonesia membutuhkan penegakan hukum yang tegas. Namun Indonesia juga membutuhkan penegakan hukum yang dipercaya.
Kepercayaan itu hanya dapat lahir apabila setiap tindakan negara bebas dari confirmation bias, mampu menghindari munculnya perceived institutional bias, menghormati prinsip due process of law, serta didukung oleh koordinasi antar-lembaga negara yang sehat dalam kerangka constitutional governance.
Perkara Febrie Adriansyah hendaknya menjadi momentum untuk menunjukkan kepada seluruh rakyat Indonesia bahwa pemerintahan Bapak Presiden tidak hanya berkomitmen memberantas korupsi, tetapi juga berkomitmen menjaga marwah negara hukum, memperkuat integritas institusi penegak hukum, dan memastikan bahwa keadilan ditegakkan melalui prosedur yang objektif, transparan, profesional, dan berlandaskan konstitusi.
Sebab pada akhirnya, kekuatan sebuah negara hukum tidak diukur dari banyaknya orang yang dijadikan tersangka, melainkan dari kemampuannya menjamin bahwa setiap warga negara memperoleh perlakuan yang sama di hadapan hukum, setiap proses berjalan berdasarkan alat bukti yang sah, dan setiap tindakan negara mampu mempertahankan kepercayaan rakyat terhadap hukum itu sendiri. Itulah warisan kenegaraan yang akan dikenang dalam sejarah: pemerintahan yang tidak hanya berani menegakkan hukum, tetapi juga menjaga marwah hukum melalui keadilan, integritas, dan penghormatan terhadap konstitusi.
















