PIRAMIDA.ID- Batam, 30 Juni 2026.Jaksa penuntut umum (JPU) Rumondang Manurung menuntut pegawai Imigrasi bernama Fahrurazi Muazamsyah alias Aji Bin Muhammad Firmansyah dengan pidana penjara selama 1 tahun karena membantu meloloskan rokok elektrik (vape) yang berisikan narkoba sebanyak 90 pcs yang dibawa oleh 2 wanita, Azzah Azzurah Als Ara Binti Jais dan Risma Als Omi Binti Omie Zailani.
Dalam persidangan Rumondang Manurung mengatakan bahwa terdakwa Fahrurazi Muazamsyah telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana setiap orang dengan sengaja tidak melaporkan adanya tindak pidana narkotika.
”Menyatakan terdakwa Fahrurazi telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana setiap orang yang dengan sengaja tidak melaporkan adanya tindak pidana Narkotika”, sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 131 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana sebagaimana dalam dakwaan. Menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun, denda Rp 10 Juta subsider 10 hari penjara,” kata Rumondang Manurung.
Sepertinya ada yang ganjil saat tuntutan Rumondang Manurung menyebutkan bahwa terdakwa Fahrurazi Muazamsyah dituntut dengan Pasal 131 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkoba.
Sementara peran Fahrurazi Muazamsyah dua gadis malam itu guna membeli vape dengan merek Yakuza dari Malaysia untuk dibawa ke Batam supaya bisa di konsumsinya.
Memang Fahrurazi Muazamsyah tidak mengetahui jumlah vape Yakuza yang diboyong oleh Azzah Azzurah dan Risma. Berdasarkan fakta yuridis yang dihimpun awak media ini ternyata kedua gadis malam itu membawa 90 pcs vape merek Yakuza yang dibelinya di Malaysia seharga Rp 46 Juta dari seseorang yang dikenal Jenggo.
Selanjutnya Azzah Azzurah dan Risma menghubungi terdakwa Fahrurazi Muazamsyah untuk menanyakan bagaimana cara memboyong vape berisikan cairan etomidate itu. Dalam komunikasi itu diperintahkan oleh Fahrurazi Muazamsyah supaya kedua pekerja tempat hiburan malam itu memakai kostum serba hitam dan mengikatkan barang terlarang itu di tubuhnya.
Pada tanggal 22 Desember 2026, kedua LC (lady companion) itu memberikan kabar kepada Fahrurazi Muazamsyah terkait kedatangannya dari Malaysia ke Batam. Selanjutnya sekitar pukul 19:30 WIB keduanya tiba di Pelabuhan Internasional Harbourbay dan kabar tersebut diterima oleh Fahrurazi Muazamsyah sehingga membuatnya bersiaga untuk meloloskan Azzah Azzurah dan Risma.
Kedua perempuan itu akhirnya lolos dari pantauan petugas keamanan baik dari Bea Cukai maupun Kepolisian yang bertugas di Pelabuhan Internasional Harbourbay karena dituntun oleh petugas Imigrasi Batam itu.(AFP)














