Piramida.id
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Terms
  • Policy
Kamis, Juli 23, 2026
  • Kabar Desa
  • Dunia
  • Ekologi
  • Dialektika
  • Sopolitika
  • Sorot Publik
  • Lainnya
    • Ekosospolbud
    • Pojokan
    • Sains
    • Spiritualitas
No Result
View All Result
  • Kabar Desa
  • Dunia
  • Ekologi
  • Dialektika
  • Sopolitika
  • Sorot Publik
  • Lainnya
    • Ekosospolbud
    • Pojokan
    • Sains
    • Spiritualitas
No Result
View All Result
Piramida.id
  • Berita
  • Dialektika
  • Dunia
  • Edukasi
  • Ekologi
  • Ekosospolbud
  • Kabar Desa
  • Pojokan
  • Sains
  • Sopolitika
  • Sorot Publik
  • Spiritualitas
HomeBerita

Jaksa Rumondang Manurung tuntut 1 Tahun penjara petugas Imigrasi yang membantu mengatur penyelundupan Narkotika Cair

byAFP
23/07/2026
inBerita
98
SHARES
699
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke WhatsappBagikan ke Telegram

PIRAMIDA.ID- Batam, 30 Juni 2026.Jaksa penuntut umum (JPU) Rumondang Manurung menuntut pegawai Imigrasi bernama Fahrurazi Muazamsyah alias Aji Bin Muhammad Firmansyah dengan pidana penjara selama 1 tahun karena membantu meloloskan rokok elektrik (vape) yang berisikan narkoba sebanyak 90 pcs yang dibawa oleh 2 wanita, Azzah Azzurah Als Ara Binti Jais dan Risma Als Omi Binti Omie Zailani.

Dalam persidangan Rumondang Manurung mengatakan bahwa terdakwa Fahrurazi Muazamsyah telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana setiap orang dengan sengaja tidak melaporkan adanya tindak pidana narkotika.

”Menyatakan terdakwa Fahrurazi telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana setiap orang yang dengan sengaja tidak melaporkan adanya tindak pidana Narkotika”, sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 131 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana sebagaimana dalam dakwaan. Menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun, denda Rp 10 Juta subsider 10 hari penjara,” kata Rumondang Manurung.

Sepertinya ada yang ganjil saat tuntutan Rumondang Manurung menyebutkan bahwa terdakwa Fahrurazi Muazamsyah dituntut dengan Pasal 131 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkoba.

Sementara peran Fahrurazi Muazamsyah dua gadis malam itu guna membeli vape dengan merek Yakuza dari Malaysia untuk dibawa ke Batam supaya bisa di konsumsinya.

Memang Fahrurazi Muazamsyah tidak mengetahui jumlah vape Yakuza yang diboyong oleh Azzah Azzurah dan Risma. Berdasarkan fakta yuridis yang dihimpun awak media ini ternyata kedua gadis malam itu membawa 90 pcs vape merek Yakuza yang dibelinya di Malaysia seharga Rp 46 Juta dari seseorang yang dikenal Jenggo.

Selanjutnya Azzah Azzurah dan Risma menghubungi terdakwa Fahrurazi Muazamsyah untuk menanyakan bagaimana cara memboyong vape berisikan cairan etomidate itu. Dalam komunikasi itu diperintahkan oleh Fahrurazi Muazamsyah supaya kedua pekerja tempat hiburan malam itu memakai kostum serba hitam dan mengikatkan barang terlarang itu di tubuhnya.

 

Pada tanggal 22 Desember 2026, kedua LC (lady companion) itu memberikan kabar kepada Fahrurazi Muazamsyah terkait kedatangannya dari Malaysia ke Batam. Selanjutnya sekitar pukul 19:30 WIB keduanya tiba di Pelabuhan Internasional Harbourbay dan kabar tersebut diterima oleh Fahrurazi Muazamsyah sehingga membuatnya bersiaga untuk meloloskan Azzah Azzurah dan Risma.

Kedua perempuan itu akhirnya lolos dari pantauan petugas keamanan baik dari Bea Cukai maupun Kepolisian yang bertugas di Pelabuhan Internasional Harbourbay karena dituntun oleh petugas Imigrasi Batam itu.(AFP)

Share39SendShare

Related Posts

HARLA KNPI Ke-53, Ketua KNPI Simalungun: Pemuda Adalah Pasukan Elit yang Terlalu Sering Dilupakan Penguasa, Saatnya Perkuat Kolaborasi untuk Membangun Daerah

23/07/2026

PIRAMIDA.ID – Momentum Hari Lahir (HARLA) Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) ke-53 pada 23 Juli 2026 menjadi pengingat penting bahwa...

Podcast di Tribun Medan, Ketua ILAJ Fawer Sihite Sebut Penunjukan Dr. Kuntadi sebagai Jampidsus Merupakan Langkah yang Tepat

23/07/2026

PIRAMIDA.ID – Ketua Institute Law and Justice (ILAJ), Fawer Full Fander Sihite, menilai keputusan Presiden menunjuk Dr. Kuntadi sebagai Jaksa...

Podcast di Tribun Medan, Ketua ILAJ Fawer Sihite: Kortas Tipikor Idealnya Berkoordinasi dengan Presiden karena Menyangkut Hubungan Antar-Lembaga Negara

23/07/2026

PIRAMIDA.ID – Ketua Institute Law and Justice (ILAJ), Fawer Full Fander Sihite, berpandangan bahwa penanganan perkara yang melibatkan pejabat tinggi...

Podcast di Tribun Medan, Ketua ILAJ Fawer Sihite: Ada “Hidden Something” yang Memicu Spekulasi Publik dalam Kasus Febrie Adriansyah

23/07/2026

PIRAMIDA.ID – Ketua Institute Law and Justice (ILAJ), Fawer Full Fander Sihite, menilai penanganan perkara mantan Jaksa Agung Muda Tindak...

Ketua ILAJ Blak-blakan di Podcast Tribun Medan: Muncul Spekulasi Febrie Berpotensi Jadi Jaksa Agung, Jangan Sampai Penegakan Hukum Dipersepsikan Sebagai Upaya Menjegal

23/07/2026

PIRAMIDA.ID – Ketua Institute Law and Justice (ILAJ), Fawer Full Fander Sihite, menilai penanganan perkara yang menjerat mantan Jaksa Agung...

Podcast di Tribun Medan, Fawer Sihite: Bagaimana Jika Febrie Tidak Bersalah? Negara Harus Berani Memulihkan Hak dan Nama Baiknya

23/07/2026

PIRAMIDA.ID – Ketua Institute Law and Justice (ILAJ), Fawer Full Fander Sihite, mempertanyakan bagaimana negara akan bertindak apabila pada akhirnya...

Load More

Tinggalkan KomentarBatalkan balasan

Terkini

Berita

Jaksa Rumondang Manurung tuntut 1 Tahun penjara petugas Imigrasi yang membantu mengatur penyelundupan Narkotika Cair

23/07/2026
Berita

HARLA KNPI Ke-53, Ketua KNPI Simalungun: Pemuda Adalah Pasukan Elit yang Terlalu Sering Dilupakan Penguasa, Saatnya Perkuat Kolaborasi untuk Membangun Daerah

23/07/2026
Berita

Podcast di Tribun Medan, Ketua ILAJ Fawer Sihite Sebut Penunjukan Dr. Kuntadi sebagai Jampidsus Merupakan Langkah yang Tepat

23/07/2026
Berita

Podcast di Tribun Medan, Ketua ILAJ Fawer Sihite: Kortas Tipikor Idealnya Berkoordinasi dengan Presiden karena Menyangkut Hubungan Antar-Lembaga Negara

23/07/2026
Berita

Podcast di Tribun Medan, Ketua ILAJ Fawer Sihite: Ada “Hidden Something” yang Memicu Spekulasi Publik dalam Kasus Febrie Adriansyah

23/07/2026
Berita

Ketua ILAJ Blak-blakan di Podcast Tribun Medan: Muncul Spekulasi Febrie Berpotensi Jadi Jaksa Agung, Jangan Sampai Penegakan Hukum Dipersepsikan Sebagai Upaya Menjegal

23/07/2026

Populer

Berita

Dorong Kemandirian Ekonomi, Bendahara GP Ansor Pematangsiantar Ajak Masyarakat Aktif Kembangkan UMKM

21/07/2026
Berita

SILPA Rp264,75 Miliar, PMKRI Soroti Perencanaan Anggaran dan Dorong Penguatan Sinergi Pemkab–DPRD

19/07/2026
Berita

ILAJ Desak PWI Pusat: Wujudkan Keberpihakan Nyata dengan Tegur Perusahaan Media yang Abaikan Hak Jurnalis

21/07/2026
Berita

Ketua Umum Jaringan Muda Pendukung Prabowo: 12 Poin Pernyataan Hotman Paris Tentang Febrie Adriansyah Tidak Bisa Dibantah Karena Berdasarkan Fakta

18/07/2026
Berita

Ketua ILAJ: Hukum Tidak Boleh Tunduk pada Tekanan Opini, Penyidik Harus Berani Evaluasi Perkara Febrie Adriansyah

21/07/2026
Berita

Kutip 275 Ribu Per siswa,Kepsek SMK 1 Jorlang Hataran Didesak Dicopot

16/12/2023
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Terms
  • Policy

© 2020-2024 Piramida ID

rotasibarakberita hari iniberita boladanau tobasumber

No Result
View All Result
  • Kabar Desa
  • Dunia
  • Ekologi
  • Dialektika
  • Sopolitika
  • Sorot Publik
  • Lainnya
    • Ekosospolbud
    • Pojokan
    • Sains
    • Spiritualitas

© 2020-2024 Piramida ID

rotasibarakberita hari iniberita boladanau tobasumber