Piramida.id
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Terms
  • Policy
Minggu, September 6, 2026
  • Kabar Desa
  • Dunia
  • Ekologi
  • Dialektika
  • Sopolitika
  • Sorot Publik
  • Lainnya
    • Ekosospolbud
    • Pojokan
    • Sains
    • Spiritualitas
No Result
View All Result
  • Kabar Desa
  • Dunia
  • Ekologi
  • Dialektika
  • Sopolitika
  • Sorot Publik
  • Lainnya
    • Ekosospolbud
    • Pojokan
    • Sains
    • Spiritualitas
No Result
View All Result
Piramida.id
  • Berita
  • Dialektika
  • Dunia
  • Edukasi
  • Ekologi
  • Ekosospolbud
  • Kabar Desa
  • Pojokan
  • Sains
  • Sopolitika
  • Sorot Publik
  • Spiritualitas
HomeBerita

Jaksa Rumondang Manurung tuntut 1 Tahun penjara petugas Imigrasi yang membantu mengatur penyelundupan Narkotika Cair

byAFP
23/07/2026
inBerita
210
SHARES
1.5k
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke WhatsappBagikan ke Telegram

PIRAMIDA.ID- Batam, 30 Juni 2026.Jaksa penuntut umum (JPU) Rumondang Manurung menuntut pegawai Imigrasi bernama Fahrurazi Muazamsyah alias Aji Bin Muhammad Firmansyah dengan pidana penjara selama 1 tahun karena membantu meloloskan rokok elektrik (vape) yang berisikan narkoba sebanyak 90 pcs yang dibawa oleh 2 wanita, Azzah Azzurah Als Ara Binti Jais dan Risma Als Omi Binti Omie Zailani.

Dalam persidangan Rumondang Manurung mengatakan bahwa terdakwa Fahrurazi Muazamsyah telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana setiap orang dengan sengaja tidak melaporkan adanya tindak pidana narkotika.

”Menyatakan terdakwa Fahrurazi telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana setiap orang yang dengan sengaja tidak melaporkan adanya tindak pidana Narkotika”, sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 131 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana sebagaimana dalam dakwaan. Menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun, denda Rp 10 Juta subsider 10 hari penjara,” kata Rumondang Manurung.

Sepertinya ada yang ganjil saat tuntutan Rumondang Manurung menyebutkan bahwa terdakwa Fahrurazi Muazamsyah dituntut dengan Pasal 131 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkoba.

Sementara peran Fahrurazi Muazamsyah dua gadis malam itu guna membeli vape dengan merek Yakuza dari Malaysia untuk dibawa ke Batam supaya bisa di konsumsinya.

Memang Fahrurazi Muazamsyah tidak mengetahui jumlah vape Yakuza yang diboyong oleh Azzah Azzurah dan Risma. Berdasarkan fakta yuridis yang dihimpun awak media ini ternyata kedua gadis malam itu membawa 90 pcs vape merek Yakuza yang dibelinya di Malaysia seharga Rp 46 Juta dari seseorang yang dikenal Jenggo.

Selanjutnya Azzah Azzurah dan Risma menghubungi terdakwa Fahrurazi Muazamsyah untuk menanyakan bagaimana cara memboyong vape berisikan cairan etomidate itu. Dalam komunikasi itu diperintahkan oleh Fahrurazi Muazamsyah supaya kedua pekerja tempat hiburan malam itu memakai kostum serba hitam dan mengikatkan barang terlarang itu di tubuhnya.

 

Pada tanggal 22 Desember 2026, kedua LC (lady companion) itu memberikan kabar kepada Fahrurazi Muazamsyah terkait kedatangannya dari Malaysia ke Batam. Selanjutnya sekitar pukul 19:30 WIB keduanya tiba di Pelabuhan Internasional Harbourbay dan kabar tersebut diterima oleh Fahrurazi Muazamsyah sehingga membuatnya bersiaga untuk meloloskan Azzah Azzurah dan Risma.

Kedua perempuan itu akhirnya lolos dari pantauan petugas keamanan baik dari Bea Cukai maupun Kepolisian yang bertugas di Pelabuhan Internasional Harbourbay karena dituntun oleh petugas Imigrasi Batam itu.(AFP)

Share84SendShare

Related Posts

Pelantikan IPM Kids SD Muhammadiyah 03 Pematangsiantar, Cetak Kader Muda Berkarakter dan Berilmu

05/09/2026

PIRAMIDA.ID- Pematangsiantar, Sabtu 5 September 2026 – Pelantikan pengurus Ikatan Pelajar Muhammadiyah (IPM) Kids SD Muhammadiyah 03 Pematangsiantar masa bakti...

Persatuan Tak Dibela dengan Kekerasan: Komrad Pancasila Dukung Polri Bongkar Tuntas Kematian Bambang Setiyawan

04/09/2026

PIRAMIDA.ID | JAKARTA — Kematian Bambang Setiyawan (59), pedagang cermin di kawasan Pejompongan, Jakarta Pusat, menyisakan luka sekaligus pertanyaan serius....

Dugaan Fee Proyek di Simalungun, Pro-Public Institute Minta PPATK dan KPK Tulusuri Aliran Dana ke JR. Saragih Mantan Bupati

31/08/2026

PIRAMIDA.ID – Direktur Pro-Public Institute, Goklif Manurung, meminta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) serta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)...

Iptu Yanti Harefa Tidak Terima Ada Wartawan Saat Melakukan Olah TKP di Djuwita Play Group

29/08/2026

PIRAMIDA.ID-Tim penyidik Polda Kepri yang dipimpin oleh Iptu Yanti Harefa mendatangi lingkungan Djuwita Play Group dan memeriksa sejumlah titik yang...

Mahasiswa di Batam Akan Gelar Unjuk Rasa, Desak Pemkot Batam Tinjau Ulang Kerja Sama Pembangunan Pasar Induk Jodoh

27/08/2026

PIRAMIDA.ID- BATAM, Sejumlah mahasiswa di Kota Batam yang tergabung dalam Koalisi Angkatan Muda Bersatu Kota Batam akan menggelar aksi unjuk...

Bank Mandiri Jangan Berlindung di Balik “Permintaan Aparat”, Publik Berhak Tahu Dasar Hukumnya

25/08/2026

PIRAMIDA.ID- MEDAN, 25 Agustus 2026 — Polemik penundaan transaksi rekening milik Supriyono alias Botok, koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB),...

Load More

Tinggalkan KomentarBatalkan balasan

Terkini

Berita

Pelantikan IPM Kids SD Muhammadiyah 03 Pematangsiantar, Cetak Kader Muda Berkarakter dan Berilmu

05/09/2026
Berita

Persatuan Tak Dibela dengan Kekerasan: Komrad Pancasila Dukung Polri Bongkar Tuntas Kematian Bambang Setiyawan

04/09/2026
Berita

Dugaan Fee Proyek di Simalungun, Pro-Public Institute Minta PPATK dan KPK Tulusuri Aliran Dana ke JR. Saragih Mantan Bupati

31/08/2026
Berita

Iptu Yanti Harefa Tidak Terima Ada Wartawan Saat Melakukan Olah TKP di Djuwita Play Group

29/08/2026
Berita

Mahasiswa di Batam Akan Gelar Unjuk Rasa, Desak Pemkot Batam Tinjau Ulang Kerja Sama Pembangunan Pasar Induk Jodoh

27/08/2026
Berita

Bank Mandiri Jangan Berlindung di Balik “Permintaan Aparat”, Publik Berhak Tahu Dasar Hukumnya

25/08/2026

Populer

Berita

Pelantikan IPM Kids SD Muhammadiyah 03 Pematangsiantar, Cetak Kader Muda Berkarakter dan Berilmu

05/09/2026
Berita

Dugaan Fee Proyek di Simalungun, Pro-Public Institute Minta PPATK dan KPK Tulusuri Aliran Dana ke JR. Saragih Mantan Bupati

31/08/2026
Berita

Jaksa Rumondang Manurung tuntut 1 Tahun penjara petugas Imigrasi yang membantu mengatur penyelundupan Narkotika Cair

23/07/2026
Berita

Iptu Yanti Harefa Tidak Terima Ada Wartawan Saat Melakukan Olah TKP di Djuwita Play Group

29/08/2026
Berita

Kritik Sastra: Pengertian, Fungsi, Manfaat dan Pendekatan

14/11/2022
Berita

Resmi Dilantik, GMKI Pangkalpinang Dorong Kolaborasi Pemerintah dan Elemen Masyarakat Mengatasi Pandemi

29/09/2021
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Terms
  • Policy

© 2020-2024 Piramida ID

rotasibarakberita hari iniberita boladanau tobasumber

No Result
View All Result
  • Kabar Desa
  • Dunia
  • Ekologi
  • Dialektika
  • Sopolitika
  • Sorot Publik
  • Lainnya
    • Ekosospolbud
    • Pojokan
    • Sains
    • Spiritualitas

© 2020-2024 Piramida ID

rotasibarakberita hari iniberita boladanau tobasumber