PIRAMIDA.ID – Direktur Pro-Public Institute, Goklif Manurung, meminta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) serta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemantauan dan penelusuran terhadap transaksi keuangan yang diduga berkaitan dengan praktik pengendalian proyek dan dugaan aliran fee proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Simalungun.
Goklif menyoroti dugaan masih kuatnya pengaruh JR. Saragih, mantan Bupati Simalungun periode 2010–2021, dalam roda pemerintahan Kabupaten Simalungun. JR. Saragih diketahui merupakan adik dari Anton Achmad Saragih, Bupati Simalungun periode 2025–2030.
Menurut Goklif, perlu dilakukan pengawasan serius terhadap dugaan adanya pihak-pihak tertentu yang diduga bertindak sebagai perantara atau pihak yang mengumpulkan dana terkait proyek-proyek pemerintah.
“PPATK dan KPK harus turun tangan melakukan pemantauan serta penelusuran secara profesional terhadap transaksi-transaksi yang mencurigakan. Jika memang terdapat dugaan aliran dana atau fee proyek yang melibatkan pihak tertentu, termasuk melalui orang-orang yang diduga menjadi perantara, maka semuanya harus ditelusuri secara transparan berdasarkan bukti dan kewenangan hukum yang berlaku,” tegas Goklif Manurung.
Ia menegaskan, penelusuran tidak boleh berhenti pada satu atau dua nama saja. Menurutnya, aparat penegak hukum perlu menelusuri seluruh jaringan transaksi dan pihak-pihak yang diduga terlibat apabila ditemukan indikasi adanya praktik percaloan jabatan, pengaturan proyek, maupun pengumpulan fee dari proyek-proyek pemerintah.
“Jangan sampai Kabupaten Simalungun dikendalikan oleh kekuatan-kekuatan di luar struktur pemerintahan yang sah. Jika ada dugaan transaksi mencurigakan, PPATK harus menelusuri aliran uangnya, sementara KPK dan aparat penegak hukum lainnya harus mengambil langkah sesuai fakta dan bukti yang ditemukan,” pungkasnya.
Goklif menambahkan, desakan tersebut merupakan bentuk dorongan agar tata kelola pemerintahan di Kabupaten Simalungun berjalan secara bersih, transparan, dan bebas dari segala bentuk praktik korupsi, kolusi, nepotisme, serta penyalahgunaan pengaruh. (Tim).














