PIRAMIDA.ID-BATAM, 22 Agustus 2026. Penertiban tempat hiburan malam (THM) yang melanggar hukum di Kota Batam patut mendapat dukungan dari seluruh elemen masyarakat. Langkah tegas aparat penegak hukum, yang terintegrasi antara Polda Kepulauan Riau dan Bareskrim Polri, merupakan bagian penting dalam menjaga keamanan, ketertiban, serta kepastian hukum di Batam.
Eks Ketua Umum Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) Kota Batam mengatakan bahwa penindakan terhadap aktivitas perjudian di salah satu tempat hiburan di kawasan Nagoya yang melibatkan 197 orang dan menghasilkan penyitaan uang tunai sekitar Rp7,79 miliar serta penggerebekan THM yang melakukan edaran narkoba menunjukkan bahwa pengawasan terhadap aktivitas usaha yang berpotensi melanggar hukum memang perlu dilakukan secara serius.
Namun, menurut May Shine penertiban tersebut hendaknya dipahami secara proporsional: yang harus ditindak adalah aktivitas yang melanggar hukum, bukan dunia usaha hiburan malam secara keseluruhan.
Batam membutuhkan industri pariwisata, perhotelan, restoran, pusat hiburan, dan berbagai sektor ekonomi lainnya untuk terus berkembang. Karena itu, penegakan hukum harus berjalan beriringan dengan perlindungan terhadap pelaku usaha yang menjalankan bisnisnya secara legal, membayar kewajiban sesuai aturan, menjaga keamanan, dan memberikan kontribusi terhadap perekonomian daerah.
*Kepastian Hukum adalah bagian dari iklim investasi.*
May Shine menjelaskan bahwa Investor membutuhkan kepastian bahwa aturan berlaku secara konsisten. Dunia usaha juga membutuhkan kepastian bahwa pelaku usaha yang mematuhi perizinan dan ketentuan yang berlaku tidak disamakan dengan kegiatan yang secara nyata melanggar hukum.
Karena itu, penertiban THM justru dapat menjadi bagian dari upaya menciptakan level playing field bagi dunia usaha di Batam. Tempat usaha yang legal dan patuh seharusnya memperoleh ruang untuk berkembang. Sebaliknya, apabila terdapat usaha yang menggunakan kedok kegiatan hiburan untuk menjalankan perjudian, peredaran narkotika, atau aktivitas ilegal lainnya, maka tindakan hukum harus dilakukan berdasarkan bukti dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pendekatan seperti ini penting agar Batam dikenal sebagai kota yang ramah investasi sekaligus tegas terhadap kejahatan dan pelanggaran hukum.
*Jangan sampai penertiban menimbulkan persepsi negatif terhadap seluruh sektor hiburan*
Penertiban juga perlu dilakukan dengan komunikasi publik yang baik. Tidak semua THM merupakan tempat perjudian dan tidak semua pelaku usaha hiburan merupakan bagian dari aktivitas ilegal.
Dengan demikian, masyarakat dan dunia usaha perlu melihat bahwa operasi penegakan hukum diarahkan kepada pelanggaran dan pelaku yang terbukti berdasarkan proses hukum, bukan terhadap sektor hiburan secara keseluruhan. Hal tersebut penting untuk menjaga kepercayaan investor serta keberlangsungan usaha-usaha yang selama ini beroperasi secara legal.
*Apresiasi terhadap Kapolda Kepri dan Bareskrim Polri*
Kami menyampaikan apresiasi kepada Kapolda Kepri beserta jajaran dan Bareskrim Polri atas langkah penegakan hukum terhadap pergerakan aktivitas perjudian dan pengedaran narkoba di Batam. Penegakan hukum yang profesional, transparan, terukur, dan berdasarkan bukti justru akan memperkuat kepercayaan publik.
Apalagi keamanan merupakan salah satu fondasi penting bagi kegiatan ekonomi dan investasi. Momentum tersebut seharusnya menjadi bagian dari arah pembangunan Batam: keamanan yang kuat, kepastian hukum yang jelas, dan iklim investasi yang sehat.
*Penertiban bukan anti-investasi*
Eks Ketua GMKI Batam itu menilai penting untuk menegaskan bahwa penegakan hukum bukanlah tindakan anti-investasi.
Sebaliknya, investor yang serius justru membutuhkan lingkungan usaha yang aman, tertib, transparan, dan memiliki kepastian hukum.
Investasi yang sehat tidak boleh dibangun di atas praktik perjudian ilegal, narkotika, atau bentuk kejahatan lainnya.
Batam membutuhkan investasi yang menciptakan lapangan kerja, menggerakkan sektor pariwisata dan jasa, meningkatkan penerimaan daerah, serta memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat.
Beranjak dari hal tersebut, pihaknya mendukung langkah aparat untuk membersihkan kegiatan ilegal sekaligus memberikan kepastian dan perlindungan bagi pelaku usaha yang menjalankan kegiatan secara legal.
Dalam kesempatan ini, May Shine berikan saran terhadap penertiban THM di Batam.
Pertama, tegas terhadap pelanggaran hukum.
Jika ditemukan perjudian, narkotika, atau tindak pidana lainnya, aparat harus bertindak sesuai hukum dan berdasarkan bukti yang cukup.
Kedua, adil terhadap pelaku usaha yang patuh.
Pelaku usaha yang memiliki izin dan menjalankan kegiatan sesuai ketentuan harus diberikan kepastian untuk berusaha tanpa stigma akibat tindakan sejumlah pelaku usaha lainnya.
Ketiga, menjaga iklim investasi.
Penegakan hukum harus memberikan pesan bahwa Batam adalah wilayah yang aman bagi investasi legal, tetapi tidak memberikan ruang bagi bisnis ilegal.
*Batam membutuhkan keamanan dan investasi secara bersamaan*
Batam memiliki posisi strategis sebagai kawasan industri, perdagangan, pariwisata, dan pintu gerbang ekonomi Indonesia dengan negara-negara tetangga.
Karena itu, keamanan dan kepastian hukum bukan sekadar persoalan penegakan hukum, tetapi juga bagian dari daya saing ekonomi Batam.
Kami percaya Kapolda Kepri, Bareskrim Polri, BP Batam, Pemerintah Kota Batam, serta seluruh pemangku kepentingan dapat terus membangun sinergi untuk memastikan bahwa pemberantasan aktivitas ilegal berjalan beriringan dengan perlindungan terhadap investasi yang sehat.
Kami mendukung penertiban THM yang melanggar hukum. Kami juga mendukung dunia usaha yang taat aturan.
Keduanya bukan pilihan yang harus dipertentangkan.
Batam harus menjadi kota yang aman bagi masyarakat, tegas terhadap kejahatan, dan tetap menarik bagi investor yang menjalankan usahanya secara legal dan bertanggung jawab.
Dengan demikian, penertiban bukan menjadi ancaman bagi iklim investasi, melainkan menjadi bagian dari upaya membangun Batam yang lebih aman, tertib, berdaya saing, dan dipercaya investor.
Sebagai Informasi, May Shine Debora Panaha merupakan aktivis mahasiswa perempuan di Kota Batam yang pernah menjabat sebagai Ketua GMKI Kota Batam periode 2023-2025. Ia menempuh pendidikannya di Intitut Kesehatan Mitra Bunda (IKMB) Prodi Farmasi (S.Farm). Ketahui beliau saat ini sedang pendidikan Profesi Apoteker di IKMB, kampus yang juga sebelumnya ia dapatkan gelar Sarjana Farmasi.(AFP)
















