PIRAMIDA.ID | JAKARTA — Kematian Bambang Setiyawan (59), pedagang cermin di kawasan Pejompongan, Jakarta Pusat, menyisakan luka sekaligus pertanyaan serius. Ia diduga menjadi korban pengeroyokan oleh sekelompok orang tak dikenal di tengah kericuhan setelah demonstrasi pada 27 Agustus 2026.
Peristiwa tersebut bukan sekadar tindak kekerasan biasa. Hilangnya nyawa seorang warga yang tidak berdaya di tengah kerumunan merupakan serangan terhadap rasa aman, ketertiban sosial, dan nilai kemanusiaan yang menjadi fondasi kehidupan berbangsa.
Komrad Pancasila menyatakan dukungan penuh kepada Polri, khususnya Polda Metro Jaya, untuk mengusut perkara tersebut secara menyeluruh, profesional, transparan, dan berdasarkan alat bukti. Penyelidikan diharapkan tidak hanya berhenti pada pelaku lapangan, tetapi juga menelusuri kemungkinan adanya pihak yang menggerakkan, memfasilitasi, atau merancang kekerasan apabila ditemukan bukti yang mengarah ke sana.
Polda Metro Jaya telah merilis dua sketsa wajah terduga pelaku berdasarkan keterangan para saksi yang dicocokkan dengan hasil analisis rekaman CCTV serta petunjuk digital lainnya. Penyidik juga menyatakan masih memburu pihak-pihak yang diduga terlibat dalam pengeroyokan tersebut. (inp.polri.go.id, tribratanews.polri.go.id, tirto.id)
Koordinator Komrad Pancasila, Antony Komrad, menegaskan bahwa kematian Bambang tidak boleh tenggelam di balik riuhnya perdebatan politik maupun saling tuding di ruang publik.
“Nyawa Bambang tidak boleh hilang tanpa keadilan. Kami mendukung Polri dan Polda Metro Jaya untuk membongkar perkara ini sampai ke akar-akarnya. Temukan siapa yang melakukan, siapa yang membantu, dan apabila bukti menunjukkan adanya penggerak atau aktor intelektual, ungkap secara terbuka serta proses sesuai hukum,” ujar Antony Komrad.
Menurutnya, kebebasan menyampaikan pendapat merupakan hak konstitusional yang harus dihormati. Namun, demonstrasi tidak pernah dapat dijadikan pembenaran untuk melakukan pengeroyokan, perusakan, intimidasi, ataupun menghilangkan nyawa orang lain.
“Penyampaian aspirasi memiliki kehormatan ketika dilakukan dengan tertib dan beradab. Begitu kekerasan mengambil alih, perjuangan kehilangan legitimasi moralnya. Tidak ada gagasan yang menjadi lebih benar hanya karena diteriakkan sambil mengayunkan bambu atau memukul orang yang tidak berdaya,” tegasnya.
Antony juga mengecam segala tindakan kekerasan yang dibungkus dengan alasan menjaga persatuan, membela kelompok, ataupun mempertahankan kepentingan tertentu. Menurutnya, persatuan bangsa tidak mungkin dibangun melalui ketakutan dan kebrutalan.
“Persatuan tidak pernah membutuhkan korban. Persatuan yang dipaksakan dengan ancaman dan kekerasan bukanlah persatuan, melainkan dominasi. Pancasila mengajarkan kemanusiaan dan keadilan, bukan persekusi serta penghakiman jalanan,” katanya.
Komrad Pancasila sekaligus mengajak masyarakat menahan diri dari tuduhan yang belum ditopang alat bukti. Polda Metro Jaya menyatakan bahwa penyidikan sejauh ini belum menemukan indikasi bahwa terduga pelaku merupakan bagian dari organisasi atau komunitas tertentu. Karena itu, proses hukum harus dijaga dari spekulasi, tekanan massa, dan upaya membangun kesimpulan sebelum penyidikan selesai. (antaranews.com)
Dukungan terhadap kepolisian, lanjut Antony, harus berjalan beriringan dengan harapan akan keterbukaan perkembangan penyidikan. Transparansi diperlukan agar ruang publik tidak dipenuhi kabar bohong, prasangka, maupun narasi provokatif yang justru dapat memperkeruh keadaan.
“Kepolisian harus diberikan kesempatan bekerja berdasarkan metode penyidikan dan alat bukti. Namun, masyarakat juga berhak memperoleh perkembangan yang jelas. Kecepatan, ketelitian, dan keterbukaan akan menjadi kunci dalam menjaga kepercayaan publik,” ujarnya.
Komrad Pancasila berharap Polri dan Polda Metro Jaya dapat segera mengidentifikasi serta menangkap seluruh pelaku, memastikan motif kejadian, dan mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain secara objektif. Siapa pun yang terbukti terlibat harus mempertanggungjawabkan perbuatannya tanpa memandang identitas, afiliasi, ataupun kepentingan yang berada di belakangnya.
Keadilan bagi Bambang Setiyawan bukan hanya menjadi hak keluarga korban. Penuntasan perkara ini juga merupakan ujian bagi negara dalam memastikan bahwa jalanan tidak boleh berubah menjadi ruang penghakiman dan bahwa tidak seorang pun dapat merampas nyawa manusia dengan berlindung di balik kerumunan.
“Negara tidak boleh kalah oleh kekerasan. Hukum harus hadir bukan untuk membalas kemarahan dengan kemarahan, melainkan untuk menemukan kebenaran, melindungi masyarakat, dan memastikan tragedi seperti ini tidak kembali terulang,” tutup Antony Komrad.
















