PIRAMIDA.ID-Peristiwa pengeroyokan di Homestay Mimi Coco Batam terus bergulir panas hingga saling lapor serta adu pendapat.
Dalam hal ini, advokat Nanda Nababan yang merupakan kuasa hukum dari Yehezkiel Benaya Christo Hutagalung (korban pengeroyokan) kembali mengungkap fakta peristiwa, bahwa adanya upaya intimidasi dari keterlibatan dua oknum Polsek Bengkong. Hal itu diungkapkan oleh Nanda Nababan, dalam wawancara khusus di salah satu Cafe kopi wilayah sagulung, Batam. (Minggu, 26 Juli 2026)
Nanda menyampaikan bahwa kliennya bukan hanya sebagai korban pengeroyokan oleh seklompok orang, namun turut mendapat tindakan kasar dan ancaman dari aparat kepolisian saat dipaksa untuk berdamai pada saat kejadian.
“Betapa sadisnya mereka, saat upaya perdamaian di tempat, klien dan saksi-saksi kami dalam keadaan takut karena ada bentuk intimidatif hingga tindakan kasar, jadi niat perdamaian di TKP tersebut dibawah tekanan psikologis dan bukan karena kesadaran” Ungkap Nanda.
“Sebagaimana yang kami sampaikan dalam BAP, bahwa oknum polisi tersebut melakukan tindakan kasar. Klien kami dipukuli, ditendang bagian perutnya, bahkan sempat ditodongkan pistol oleh oknum polisi yang diduga dari polsek Bengkong.” Lanjutnya dengan sikap tegas dan rasa kecewa.
Dalam pertemuan tersebut, beliau juga menyoroti ketidaktransparan pengelola homestay mimi coco serta aparat penegak hukum yang menangani perkara, hingga saat ini tidak membuka rekaman CCTV lokasi. Menurut Kuasa Hukum YH, rekaman itu sangat vital untuk mengungkap fakta sebenarnya.
“Kenapa CCTV tidak kunjung dibuka? Apakah ada upaya menutup-nutupi kejahatan terorganisir di tempat ini? Ini pertanyaan besar yang harus dijawab oleh pihak kepolisian dan pengelola homestay, jangan hanya menggunakan video-video potongan saja.” Ucapnya
Selanjutnya, tim kuasa hukum telah melaporkan dugaan pelanggaran kode etik dan tindak pidana yang dilakukan dia oknum polisi tersebut ke Bidang Propam Polda Kepulauan Riau terkait tindakan penendangan dan penodongam senjata api di tempat kejadian perkara (TKP).
“Kami sudah sampaikan semuanya ke Propam Polda Kepri. Kami harap proses hukum berjalan objektif dan tidak ada lagi intervensi. Masyarakat Batam perlu tahu bahwa kasus ini serius dan melibatkan aparat penegak hukum yang seharusnya menjadi pelindung, bukan pelaku kekerasan,” pungkas Nanda.
Hingga berita ini diturunkan, awak media belum mendapat tanggapan resmi dari Polsek Bengkong maupun pengelola Homestay Mimi Coco terkait tudingan tersebut. Upaya konfirmasi masih terus dilakukan. Masyarakat dan publik pun menanti langkah tegas dari Polda Kepri dalam mengusut tuntas kasus ini, demi menjaga kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.(AFP)

















