Piramida.id
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Terms
  • Policy
Rabu, Juli 29, 2026
  • Kabar Desa
  • Dunia
  • Ekologi
  • Dialektika
  • Sopolitika
  • Sorot Publik
  • Lainnya
    • Ekosospolbud
    • Pojokan
    • Sains
    • Spiritualitas
No Result
View All Result
  • Kabar Desa
  • Dunia
  • Ekologi
  • Dialektika
  • Sopolitika
  • Sorot Publik
  • Lainnya
    • Ekosospolbud
    • Pojokan
    • Sains
    • Spiritualitas
No Result
View All Result
Piramida.id
  • Berita
  • Dialektika
  • Dunia
  • Edukasi
  • Ekologi
  • Ekosospolbud
  • Kabar Desa
  • Pojokan
  • Sains
  • Sopolitika
  • Sorot Publik
  • Spiritualitas
HomeBerita

Traffic Light Parluasan Padam Berlarut, PMKRI Pematangsiantar Desak Dishub Percepat Perbaikan

byAFP
29/07/2026
inBerita
98
SHARES
699
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke WhatsappBagikan ke Telegram

 

 

PIRAMIDA.ID- Pematangsiantar — Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) Cabang Pematangsiantar Santo Fransiskus dari Assisi* menyoroti lambannya perbaikan traffic light di persimpangan Parluasan dan sejumlah titik lainnya di Kota Pematangsiantar yang hingga kini masih padam total.

 

*Presidium Gerakan Kemasyarakatan PMKRI Pematangsiantar, Paulinus Mersiwince Gulo*, mengatakan kondisi ini sudah berlangsung cukup lama dan berdampak langsung pada keselamatan pengguna jalan.

 

“Saya sendiri setiap hari melewati Parluasan, dan sampai sekarang traffic light-nya belum juga diperbaiki. Kondisi lalu lintas di sana sangat berantakan, ini jelas mengancam keselamatan pengendara,” ujarnya.

 

Paulinus menyayangkan lambannya respons perbaikan meski pihak Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pematangsiantar telah mengantongi bukti CCTV dan mengidentifikasi pelaku pencurian kabel.

 

“Kalau pelakunya sudah ditemukan, semestinya tidak ada lagi alasan untuk menunda perbaikan. Investigasi kasus pencurian dan perbaikan fasilitas itu dua hal yang berbeda dan bisa berjalan bersamaan, bukan berurutan,” tegasnya.

 

Lebih lanjut, *Ketua Presidium PMKRI Pematangsiantar, Fransisco Mezgion Hutauruk*, menegaskan keberadaan traffic light bukan sekadar fasilitas tambahan, melainkan kewajiban hukum.

 

Berdasarkan Pasal 25 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, setiap jalan yang digunakan untuk lalu lintas umum wajib dilengkapi Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas.

 

Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 149/PUU-XXIII/2025 bahkan telah menegaskan bahwa ketentuan ini merupakan kewajiban instansi pemerintah dalam memberikan perlindungan dan rasa aman bagi seluruh warga negara.

 

“Pembiaran traffic light yang padam berlarut-larut tanpa solusi sementara adalah bentuk kelalaian terhadap kewajiban hukum yang sudah jelas diatur,” tegas Fransisco.

 

Menurut Fransisco, persoalan ini bukan kali pertama terjadi. Ia menilai ada pola berulang di mana Dishub selalu lambat menangani kerusakan traffic light maupun memberikan solusi sementara, seperti penempatan petugas manual, setiap kali insiden serupa terjadi.

 

“Ini bukan yang pertama kali. Setiap kali traffic light rusak, penanganannya selalu lama, dan solusi sementara nyaris tidak pernah ada di lapangan. Kalau pola ini terus dibiarkan, artinya ada masalah sistemik dalam respons Dishub terhadap fasilitas keselamatan publik,” ujarnya.

 

PMKRI Pematangsiantar mengapresiasi langkah Dishub yang mulai memasang pelindung pipa besi pada instalasi kabel sebagai upaya pencegahan pencurian berulang. Namun, langkah tersebut dinilai tidak boleh menjadi alasan untuk menunda perbaikan titik-titik traffic light yang sudah lama padam.

 

Sebagai langkah lanjutan, PMKRI Pematangsiantar menyatakan akan meminta audiensi resmi dengan Dinas Perhubungan Kota Pematangsiantar. Dalam audiensi tersebut, PMKRI akan membeberkan bukti-bukti lapangan berupa dokumentasi kondisi traffic light yang mati serta dampak buruknya terhadap arus lalu lintas di persimpangan Parluasan dan titik-titik lain yang terdampak.

 

“Kami mendesak Dishub segera memperbaiki traffic light di Parluasan dan titik lain yang masih mati, serta menempatkan petugas pengatur lalu lintas manual sementara waktu untuk mencegah kecelakaan,” pungkas Frsnsisco.(AFP)

Share39SendShare

Related Posts

JPU Gustirio Kurniawan diduga abaikan potensi pelanggaran TPPU dalam perkara penggelapan Esra Angelina mantan Finance PT RMI

28/07/2026

PIRAMIDA.ID- Sidang di Pengadilan Negeri Batam agenda pemeriksaan terdakwa dalam perkara Terdakwa Esra Angelina yang mengaku bahwa dirinya menggelapkan uang...

Pemuda Asal Simalungun Rahmat Fauzi Rangkuti Ikuti Ajang Wikimania 2026 di “Paris”

27/07/2026

PIRAMIDA.ID-Pemuda asal kabupaten Simalungun Rahmat Fauzi Rangkuti seorang Penulis (Wikiwan) pemula merasa beruntung dapat kesempatan bergabung di ajang bergengsi Internasional...

Advokat Korban Pengeroyokan sebut dua oknum polisi terlibat hingga TODONG PISTOL ke kliennya

27/07/2026

PIRAMIDA.ID-Peristiwa pengeroyokan di Homestay Mimi Coco Batam terus bergulir panas hingga saling lapor serta adu pendapat. Dalam hal ini, advokat...

Ketua ILAJ: Penentuan Seseorang Bersalah atau Tidak Bukan Ditentukan oleh Seberapa Viral Opini Publik, Melainkan Melalui Mekanisme Hukum yang Sah

26/07/2026

JAKARTA – Ketua Institute Law and Justice (ILAJ), Fawer Sihite, menegaskan bahwa penentuan seseorang bersalah atau tidak dalam suatu perkara...

Ketua ILAJ Minta TNI dan Polri Berikan Perlindungan Keamanan kepada Tim 9 Penanganan Kasus Febrie Adriansyah

26/07/2026

JAKARTA – Ketua Institute Law and Justice (ILAJ), Fawer Sihite, meminta Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian Negara Republik Indonesia...

Ketua ILAJ: Tim 9 Harus Berani Menegakkan Kebenaran, Jangan Takut Intimidasi; Jika Hasil Pemeriksaan Menyatakan Febrie Adriansyah Tidak Bersalah, Maka Nama Baiknya Harus Dipulihkan Demi Menjaga Marwah Negara Hukum

26/07/2026

JAKARTA – Ketua Institute Law and Justice (ILAJ), Fawer Sihite, mengajak seluruh elemen bangsa untuk menghormati proses hukum yang sedang...

Load More

Tinggalkan KomentarBatalkan balasan

Terkini

Berita

Traffic Light Parluasan Padam Berlarut, PMKRI Pematangsiantar Desak Dishub Percepat Perbaikan

29/07/2026
Berita

JPU Gustirio Kurniawan diduga abaikan potensi pelanggaran TPPU dalam perkara penggelapan Esra Angelina mantan Finance PT RMI

28/07/2026
Edukasi

Menjaga Marwah Negara Hukum: Confirmation Bias, Perceived Institutional Bias, Hubungan Antar-Lembaga Negara, dan Due Process of Law dalam Perkara Febrie Adriansyah, Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus

28/07/2026
Berita

Pemuda Asal Simalungun Rahmat Fauzi Rangkuti Ikuti Ajang Wikimania 2026 di “Paris”

27/07/2026
Berita

Advokat Korban Pengeroyokan sebut dua oknum polisi terlibat hingga TODONG PISTOL ke kliennya

27/07/2026
Berita

Ketua ILAJ: Penentuan Seseorang Bersalah atau Tidak Bukan Ditentukan oleh Seberapa Viral Opini Publik, Melainkan Melalui Mekanisme Hukum yang Sah

26/07/2026

Populer

Berita

Jaksa Rumondang Manurung tuntut 1 Tahun penjara petugas Imigrasi yang membantu mengatur penyelundupan Narkotika Cair

23/07/2026
Berita

Pemuda Asal Simalungun Rahmat Fauzi Rangkuti Ikuti Ajang Wikimania 2026 di “Paris”

27/07/2026
Berita

JPU Gustirio Kurniawan diduga abaikan potensi pelanggaran TPPU dalam perkara penggelapan Esra Angelina mantan Finance PT RMI

28/07/2026
Berita

Advokat Korban Pengeroyokan sebut dua oknum polisi terlibat hingga TODONG PISTOL ke kliennya

27/07/2026
Pojokan

Pesan Tersembunyi Ki Narto Sabdo Dalam Lagu Kelinci Ucul

23/09/2020
istimewa
Dialektika

Ana ‘Abdu Man ‘Allamani

17/06/2020
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Terms
  • Policy

© 2020-2024 Piramida ID

rotasibarakberita hari iniberita boladanau tobasumber

No Result
View All Result
  • Kabar Desa
  • Dunia
  • Ekologi
  • Dialektika
  • Sopolitika
  • Sorot Publik
  • Lainnya
    • Ekosospolbud
    • Pojokan
    • Sains
    • Spiritualitas

© 2020-2024 Piramida ID

rotasibarakberita hari iniberita boladanau tobasumber