PIRAMIDA.ID — Sekretaris DPD KNPI Simalungun yang sah, Edis Galingging, secara tegas meminta Kejaksaan Negeri (Kejari) Simalungun untuk segera menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah yang telah dilaporkan oleh DPD KNPI Simalungun pada 30 April 2025 lalu.
Kasus ini bermula dari adanya oknum yang mengaku sebagai pengurus DPD KNPI Simalungun, yang pada tahun 2023 dan 2024 diduga menerima dan menggunakan dana hibah pemerintah daerah tanpa dasar kepengurusan yang sah.
Pada tahun 2024, oknum tersebut menerima dana hibah berdasarkan Nota Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) Nomor 400.5.8.1/5/DISPORA/2024 sebesar Rp 200 juta. Sementara pada tahun 2023, tercatat dana hibah sebesar Rp 50 juta juga telah diterima oleh pihak yang sama tanpa legitimasi organisasi.
Edis Galingging menegaskan bahwa tindakan tersebut bukan hanya merugikan keuangan negara dan citra organisasi, tetapi juga merupakan bentuk pemalsuan legitimasi yang tidak bisa ditoleransi.
“Kami meminta Kejari Simalungun mempercepat proses hukum dan segera menetapkan tersangka. Bukti-bukti dan dokumen telah kami serahkan lengkap sejak April. Ini soal marwah organisasi dan penggunaan uang negara. Tidak boleh ada yang bermain-main dengan nama KNPI,” ujar Edis.
DPD KNPI Simalungun juga menyatakan akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas, serta mendukung penuh langkah Kejaksaan dalam melakukan penegakan hukum yang transparan dan profesional.
Dengan desakan ini, KNPI Simalungun berharap penanganan perkara dapat segera memberikan kepastian hukum dan menjadi peringatan bagi pihak yang mencoba memanfaatkan nama organisasi pemuda untuk kepentingan pribadi. (Tim).












