PIRAMIDA.ID | Jakarta— Sebuah perusahaan diduga berada di balik kerusakan hutan lindung Panaran, Batam. Organisasi lingkungan Pagar Alam Indonesia akhirnya mengambil langkah tegas dan melaporkan dugaan pembabatan dan perusakan kawasan lindung ini secara resmi ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
Aksi ini dilatarbelakangi oleh pengamatan sebelumnya dari Ombudsman RI Perwakilan Kepulauan Riau, yang menunjukkan bahwa kerusakan hutan telah berlangsung cukup lama, namun belum ada tindakan serius dari aparat lokal.
Dalam siaran pers Ombudsman Kepri, Kepala Perwakilan Dr. Lagat Siadari menyebut bahwa aktivitas pematangan lahan dan penimbunan alur sungai terjadi di titik koordinat 1.010330,104.006622, yang menurut catatan KLHK masuk dalam kawasan hutan lindung berdasarkan SK Menteri Kehutanan No. 76/2015 dan SK.272/2018.
Lebih jauh, dari hasil penelusuran Ombudsman, pihak yang diduga melakukan aktivitas ilegal ini adalah PT Canuarta Starmarine. Menurut Lagat, perusahaan ini belum mendapatkan izin resmi dari KLHK ataupun dari Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kepri untuk pengerjaan apa pun di area tersebut.
Pihak KPHL (Kesatuan Pengelolaan Hutan Lindung) Unit II Batam pun sudah memberi peringatan: pada 9 Juli 2025, mereka mengirim surat teguran kepada PT Canuarta Starmarine. Namun, anehnya, aktivitas pembukaan lahan diduga tetap berjalan meski teguran sudah dikeluarkan.
Menanggapi aduan masyarakat dan kajian investigasi. Pagar Alam Indonesia, melaporkan kerusakan kawasan hutan lindung kepada Kementerian Kehutanan untuk mengambil langkah tegas terhadap perusahaan tersebut. Anju, koordinator Investigasi dan Advokasi Lingkungan Hidup Pagar Alam Indonesia memberikan keterangan dalam siaran persnya.
“Bahwa kawasan hutan lindung tidak boleh dirusak dan Pemerintah harus memberi tindakan dan sanksi tegas sesuai undang-undang yang berlaku. Pagar Alam Indonesia resmi telah melaporkan dan akan mengawal penindakan hukum atas perusahaan yang merusak hutan lindung untuk segera ditindak.” Ujar Koordinator Lingkungan Hidup Pagar Alam Indonesia
Desakan ini menegaskan tuntutan agar pemerintah , baik di tingkat pusat maupun daerah, tidak hanya melakukan penyelidikan administratif, tetapi juga menindak secara hukum para pihak yang terlibat. Bila dibiarkan, kerusakan hutan lindung bisa meluas dan menjadi preseden buruk bagi perlindungan lingkungan di Kepri.












