Piramida.id
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Terms
  • Policy
Selasa, Februari 3, 2026
  • Kabar Desa
  • Dunia
  • Ekologi
  • Dialektika
  • Sopolitika
  • Sorot Publik
  • Lainnya
    • Ekosospolbud
    • Pojokan
    • Sains
    • Spiritualitas
No Result
View All Result
  • Kabar Desa
  • Dunia
  • Ekologi
  • Dialektika
  • Sopolitika
  • Sorot Publik
  • Lainnya
    • Ekosospolbud
    • Pojokan
    • Sains
    • Spiritualitas
No Result
View All Result
Piramida.id
  • Berita
  • Dialektika
  • Dunia
  • Edukasi
  • Ekologi
  • Ekosospolbud
  • Kabar Desa
  • Pojokan
  • Sains
  • Sopolitika
  • Sorot Publik
  • Spiritualitas
Home Berita

Isu 3 Periode Ramai, Ketua Barak 106: Itu Pengalihan Isu Perpindahan IKN

by Redaksi
08/03/2022
in Berita
102
SHARES
725
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke WhatsappBagikan ke Telegram

PIRAMIDA.ID- Publik diramaikan dengan pro-kontra amendeman masa jabatan Presiden bisa dijabat lebih dari tiga periode. Menurut Ketua Umum Barisan Rakyat 1 Juni (Barak 106), Martin Siahaan, wacana tersebut merupakan pengalihan isu perpindahan Ibu Kota Negara, Nusantara.

“Perpindahan Ibu Kota merupakan kepentingan nasional yang super besar. Sehingga demi keamanan dan stabilitas nasional akan merepotkan jika banyak orang yang menolak,” kata Martin Siahaan, Selasa (8/3) di Jakarta.

Dia berpendapat yang bisa mengimbangi isu IKN hanyalah masa jabatan Presiden. Padahal sudah diketahui dengan pasti bahwa memperdebatkan konstitusi bisa juga dianggap menentang konstitusi.

“Tidak mugkin saya gambarkan lambang negara menjadi burung perkutut, dan bendera negara saya gambar menjadi hitam putih. Karena itu sama saja menghina dan membangkang terhadap konstitusi,” ujar Martin Siahaan yang juga dikenal sebagai pengamat politik.

Demokrasi negara Indonesia, tambah pria kelahiran bulan Maret ini, sudah mengatur mana yang menjadi hak berpendapat masyarakat umum dan mana yang menjadi hak parlemen dan mana militer. Dia menyatakan yang berhak mengusulkan perubahan konstitusi hanya Sidang MPR dan harus disetujui 2/3 anggota MPR.

“Jadi bisa dikatakan, selain anggota MPR ya tidak bisa mengusulkan. Sekalipun masyarakat dilindungi hak kebebasan berpendapat. Saya harus ulangi, tidak mungkin saya menggambarkan lambang negara tapi yang saya gambar burung perkutut. Menggambar dan mengucapkan itu substansinya sama, sebuah tindakan. Bisa ditangkap Polisi saya karena tidak setia terhadap UUD 1945,” tambahnya.

Seperti diketahui, kelompok yang memperdebatkan IKN juga mejadi sorotan Presiden dalam Pidato resminya beberapa waktu lalu. Bahkan juga menurut Martin, Presiden juga menegaskan aturan dan etika berdemokrasi di Indonesia.

“Jadi sangat jelas sekali bahwa yang menjadi kepentingan Nasional sebenarnya adalah Program Ibu Kota baru bukan masa jabatan Presiden. Masa jabatan Presiden hanyalah pengalihan isu yang membuat kita masyarkat Indonesia menjadi abai untuk mengkritisi dan meyorot proses proyek IKN,” ujarnya mengakhiri.(*)

Tags: #3periode#ikn#martin
Share41SendShare

Related Posts

IPM Ranting SMK 2 Muhammadiyah Pematangsiantar Gelar Fortasi

02/02/2026

PIRAMIDA.ID- Ikatan Pelajar Muhammadiyah (IPM) Ranting SMK Muhammadiyah 2 Pematangsiantar gelar Forum Ta'aruf dan Orientasi (Fortasi) bertempat di SMK Muhammadiyah...

Rakernas METI, Aktor, dan Proyek: Narasi Bersih yang Tak Pernah Bersih-Bersih

31/01/2026

PIRAMIDA.ID | Bandung, 31 Januari 2026 — Di tengah Rakernas Masyarakat Energi Terbarukan Indonesia (METI), Gerakan Pemuda Energi menggelar aksi...

Gatot Tuding Kapolri “Pembangkang”, Komrad: Ini Bukan Kritik Ini Provokasi!

30/01/2026

PIRAMIDA.ID | JAKARTA — Pernyataan Gatot Nurmantyo yang menyebut Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo “pembangkang” dan “kurang ajar” menuai respons...

KOMRAD PANCASILA DKI Jakarta Apresiasi Sikap Ksatria POLDA METRO JAYA dalam Kasus Penjual Es Jadul

30/01/2026

PIRAMIDA.ID | Jakarta — Jumat, 30/01/2026 KOMRAD PANCASILA DKI Jakarta menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Polda Metro Jaya atas sikap ksatria,...

ILAJ Desak Polda Riau Segera Menetapkan Tersangka dan Menangkap Pelaku Pembunuhan di Keritang, Indragiri Hilir

28/01/2026

PIRAMIDA.ID -Institute Law and Justice (ILAJ) menyampaikan keprihatinan mendalam atas peristiwa dugaan tindak pidana pembunuhan yang terjadi di Kecamatan Keritang,...

IJLS: PT TPL Disebut Ditutup, Namun Masyarakat Adat Masih Menyaksikan Dugaan Aktivitas Operasional di Lapangan

22/01/2026

PIRAMIDA.ID | Jakarta, 21 Januari 2026- Institute for Justice, Law and Society (IJLS) menyatakan keprihatinan serius atas ketidakjelasan status hukum...

Load More

Tinggalkan KomentarBatalkan balasan

Terkini

Berita

IPM Ranting SMK 2 Muhammadiyah Pematangsiantar Gelar Fortasi

02/02/2026
Sorot Publik

Fawer Sihite Ucapkan Selamat kepada Andar Amin Harahap, Optimis Golkar Sumut Maju dan Jaya

02/02/2026
Berita

Rakernas METI, Aktor, dan Proyek: Narasi Bersih yang Tak Pernah Bersih-Bersih

31/01/2026
Berita

Gatot Tuding Kapolri “Pembangkang”, Komrad: Ini Bukan Kritik Ini Provokasi!

30/01/2026
Berita

KOMRAD PANCASILA DKI Jakarta Apresiasi Sikap Ksatria POLDA METRO JAYA dalam Kasus Penjual Es Jadul

30/01/2026
Berita

ILAJ Desak Polda Riau Segera Menetapkan Tersangka dan Menangkap Pelaku Pembunuhan di Keritang, Indragiri Hilir

28/01/2026

Populer

No Content Available
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Terms
  • Policy

© 2020-2024 Piramida ID

rotasi barak berita hari ini berita bola danau tobasumber

No Result
View All Result
  • Kabar Desa
  • Dunia
  • Ekologi
  • Dialektika
  • Sopolitika
  • Sorot Publik
  • Lainnya
    • Ekosospolbud
    • Pojokan
    • Sains
    • Spiritualitas

© 2020-2024 Piramida ID

rotasi barak berita hari ini berita bola danau tobasumber