PIRAMIDA.ID -Institute Law and Justice (ILAJ) menyampaikan keprihatinan mendalam atas peristiwa dugaan tindak pidana pembunuhan yang terjadi di Kecamatan Keritang, Kabupaten Indragiri Hilir, Provinsi Riau.
Berdasarkan informasi resmi kepolisian, peristiwa tragis tersebut terjadi pada Rabu, 14 Januari 2026 sekitar pukul 14.30 WIB. Korban bernama C. Adventus J. Hutasoit (47) ditemukan meninggal dunia dengan sejumlah luka akibat senjata tajam di pondok kebun kelapa sawit miliknya yang berlokasi di Parit H. Badawi, Dusun Plasma, Desa Pancur, Kecamatan Keritang, Kabupaten Indragiri Hilir. Penemuan jasad korban pertama kali dilaporkan oleh warga kepada Polsek Keritang.
Pihak kepolisian telah melakukan langkah-langkah awal, di antaranya pemeriksaan saksi-saksi, visum et repertum, pengamanan barang bukti, olah tempat kejadian perkara (TKP), serta peningkatan status perkara ke tahap penyidikan. Polsek Keritang bersama Satreskrim Polres Indragiri Hilir juga telah berkoordinasi dengan Subdit Jatanras Polda Riau dan Bidlabfor untuk mendukung proses pengungkapan perkara.
Kami mengapresiasi langkah-langkah penyidikan yang telah dilakukan aparat kepolisian. Namun demikian, berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) yang telah menyatakan perkara ini resmi berada pada tahap penyidikan, maka secara hukum seharusnya sudah terdapat pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, apabila alat bukti telah mencukupi sebagaimana diatur dalam KUHAP.
Oleh karena itu, Institute Law and Justice (ILAJ) secara tegas mendesak Polda Riau untuk:
1. Segera menetapkan tersangka dalam kasus dugaan pembunuhan terhadap C. Adventus J. Hutasoit.
2. Melakukan penangkapan terhadap pelaku demi kepastian hukum dan rasa keadilan bagi keluarga korban.
3. Menjamin transparansi dan akuntabilitas proses penyidikan, agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.
4. Memberikan perlindungan hukum kepada keluarga korban serta memastikan hak-hak korban terpenuhi.
Ketua Institute Law and Justice (ILAJ), Fawer Sihite, menyampaikan: “Kami menilai perkara ini merupakan kejahatan serius terhadap nyawa manusia. Negara tidak boleh kalah oleh pelaku kejahatan. Karena perkara ini sudah berada pada tahap penyidikan, maka secara hukum penyidik wajib bekerja cepat, cermat, dan profesional untuk menetapkan tersangka serta melakukan penangkapan.
ILAJ mendesak Polda Riau agar memberikan kepastian hukum, demi keadilan bagi korban dan keluarganya, serta menjaga kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.”
ILAJ juga mengimbau masyarakat untuk tetap tenang, tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi, serta mempercayakan sepenuhnya proses hukum kepada aparat kepolisian, sembari terus mengawal jalannya penyidikan agar berjalan objektif dan transparan. Tutup Fawer Sihite. (Tim).

















