Piramida.id
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Terms
  • Policy
Rabu, Juli 22, 2026
  • Kabar Desa
  • Dunia
  • Ekologi
  • Dialektika
  • Sopolitika
  • Sorot Publik
  • Lainnya
    • Ekosospolbud
    • Pojokan
    • Sains
    • Spiritualitas
No Result
View All Result
  • Kabar Desa
  • Dunia
  • Ekologi
  • Dialektika
  • Sopolitika
  • Sorot Publik
  • Lainnya
    • Ekosospolbud
    • Pojokan
    • Sains
    • Spiritualitas
No Result
View All Result
Piramida.id
  • Berita
  • Dialektika
  • Dunia
  • Edukasi
  • Ekologi
  • Ekosospolbud
  • Kabar Desa
  • Pojokan
  • Sains
  • Sopolitika
  • Sorot Publik
  • Spiritualitas
HomeBerita

ILAJ Desak Polda Riau Segera Menetapkan Tersangka dan Menangkap Pelaku Pembunuhan di Keritang, Indragiri Hilir

byPiramida.id
28/01/2026
inBerita
101
SHARES
722
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke WhatsappBagikan ke Telegram

PIRAMIDA.ID -Institute Law and Justice (ILAJ) menyampaikan keprihatinan mendalam atas peristiwa dugaan tindak pidana pembunuhan yang terjadi di Kecamatan Keritang, Kabupaten Indragiri Hilir, Provinsi Riau.

Berdasarkan informasi resmi kepolisian, peristiwa tragis tersebut terjadi pada Rabu, 14 Januari 2026 sekitar pukul 14.30 WIB. Korban bernama C. Adventus J. Hutasoit (47) ditemukan meninggal dunia dengan sejumlah luka akibat senjata tajam di pondok kebun kelapa sawit miliknya yang berlokasi di Parit H. Badawi, Dusun Plasma, Desa Pancur, Kecamatan Keritang, Kabupaten Indragiri Hilir. Penemuan jasad korban pertama kali dilaporkan oleh warga kepada Polsek Keritang.

Pihak kepolisian telah melakukan langkah-langkah awal, di antaranya pemeriksaan saksi-saksi, visum et repertum, pengamanan barang bukti, olah tempat kejadian perkara (TKP), serta peningkatan status perkara ke tahap penyidikan. Polsek Keritang bersama Satreskrim Polres Indragiri Hilir juga telah berkoordinasi dengan Subdit Jatanras Polda Riau dan Bidlabfor untuk mendukung proses pengungkapan perkara.

Kami mengapresiasi langkah-langkah penyidikan yang telah dilakukan aparat kepolisian. Namun demikian, berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) yang telah menyatakan perkara ini resmi berada pada tahap penyidikan, maka secara hukum seharusnya sudah terdapat pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, apabila alat bukti telah mencukupi sebagaimana diatur dalam KUHAP.

Oleh karena itu, Institute Law and Justice (ILAJ) secara tegas mendesak Polda Riau untuk:

1. Segera menetapkan tersangka dalam kasus dugaan pembunuhan terhadap C. Adventus J. Hutasoit.

2. Melakukan penangkapan terhadap pelaku demi kepastian hukum dan rasa keadilan bagi keluarga korban.

3. Menjamin transparansi dan akuntabilitas proses penyidikan, agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.

4. Memberikan perlindungan hukum kepada keluarga korban serta memastikan hak-hak korban terpenuhi.

Ketua Institute Law and Justice (ILAJ), Fawer Sihite, menyampaikan: “Kami menilai perkara ini merupakan kejahatan serius terhadap nyawa manusia. Negara tidak boleh kalah oleh pelaku kejahatan. Karena perkara ini sudah berada pada tahap penyidikan, maka secara hukum penyidik wajib bekerja cepat, cermat, dan profesional untuk menetapkan tersangka serta melakukan penangkapan.

ILAJ mendesak Polda Riau agar memberikan kepastian hukum, demi keadilan bagi korban dan keluarganya, serta menjaga kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.”

ILAJ juga mengimbau masyarakat untuk tetap tenang, tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi, serta mempercayakan sepenuhnya proses hukum kepada aparat kepolisian, sembari terus mengawal jalannya penyidikan agar berjalan objektif dan transparan. Tutup Fawer Sihite. (Tim).

Share40SendShare

Related Posts

Dorong Kemandirian Ekonomi, Bendahara GP Ansor Pematangsiantar Ajak Masyarakat Aktif Kembangkan UMKM

21/07/2026

PIRAMIDA.ID-​Bendahara Gerakan Pemuda (GP) Ansor Pematangsiantar, Rifki Pratama, mengajak masyarakat pematangsiantar untuk berperan aktif dalam mendukung dan mengembangkan Usaha Mikro,...

Ketua ILAJ: Negara Hukum Harus Berani Mengoreksi Diri, Jangan Pertahankan Status Tersangka Tanpa Dasar Hukum yang Kuat

21/07/2026

PIRAMIDA.ID – Ketua Institute Law and Justice (ILAJ), Fawer Full Fander Sihite, S.H., S.Th., MAPS, menegaskan bahwa penghormatan terhadap supremasi hukum...

Ketua ILAJ Tantang Penegakan Hukum yang Objektif: Jika Bukti Tak Cukup, Mengapa SP3 Tidak Dipertimbangkan?

21/07/2026

PIRAMIDA.ID – Ketua Institute Law and Justice (ILAJ), Fawer Full Fander Sihite, S.H., S.Th., MAPS, menegaskan bahwa penghormatan terhadap supremasi hukum...

Ketua ILAJ: Jangan Biarkan Due Process of Law Kalah oleh Trial by Opinion, Ini 8 Alasan Hukum Soal Perkara Febrie Adriansyah

21/07/2026

PIRAMIDA.ID – Ketua Institute Law and Justice (ILAJ), Fawer Full Fander Sihite, S.H., S.Th., MAPS, menegaskan bahwa penghormatan terhadap supremasi hukum...

Ketua ILAJ: Hukum Tidak Boleh Tunduk pada Tekanan Opini, Penyidik Harus Berani Evaluasi Perkara Febrie Adriansyah

21/07/2026

PIRAMIDA.ID – Ketua Institute Law and Justice (ILAJ), Fawer Full Fander Sihite, S.H., S.Th., MAPS, menegaskan bahwa penghormatan terhadap supremasi hukum...

Ketua ILAJ Sebut Ada 8 Alasan Mengapa Perkara Febrie Adriansyah Patut Dipertimbangkan untuk Dihentikan Penyidikannya

21/07/2026

PIRAMIDA.ID – Ketua Institute Law and Justice (ILAJ), Fawer Full Fander Sihite, S.H., S.Th., MAPS, menegaskan bahwa penghormatan terhadap supremasi...

Load More

Tinggalkan KomentarBatalkan balasan

Terkini

Berita

Dorong Kemandirian Ekonomi, Bendahara GP Ansor Pematangsiantar Ajak Masyarakat Aktif Kembangkan UMKM

21/07/2026
Berita

Ketua ILAJ: Negara Hukum Harus Berani Mengoreksi Diri, Jangan Pertahankan Status Tersangka Tanpa Dasar Hukum yang Kuat

21/07/2026
Berita

Ketua ILAJ Tantang Penegakan Hukum yang Objektif: Jika Bukti Tak Cukup, Mengapa SP3 Tidak Dipertimbangkan?

21/07/2026
Berita

Ketua ILAJ: Jangan Biarkan Due Process of Law Kalah oleh Trial by Opinion, Ini 8 Alasan Hukum Soal Perkara Febrie Adriansyah

21/07/2026
Berita

Ketua ILAJ: Hukum Tidak Boleh Tunduk pada Tekanan Opini, Penyidik Harus Berani Evaluasi Perkara Febrie Adriansyah

21/07/2026
Berita

Ketua ILAJ Sebut Ada 8 Alasan Mengapa Perkara Febrie Adriansyah Patut Dipertimbangkan untuk Dihentikan Penyidikannya

21/07/2026

Populer

Berita

Ketua Umum Jaringan Muda Pendukung Prabowo: 12 Poin Pernyataan Hotman Paris Tentang Febrie Adriansyah Tidak Bisa Dibantah Karena Berdasarkan Fakta

18/07/2026
Berita

Ketua ILAJ: Hukum Tidak Boleh Tunduk pada Tekanan Opini, Penyidik Harus Berani Evaluasi Perkara Febrie Adriansyah

21/07/2026
Berita

SILPA Rp264,75 Miliar, PMKRI Soroti Perencanaan Anggaran dan Dorong Penguatan Sinergi Pemkab–DPRD

19/07/2026
Berita

ILAJ Desak PWI Pusat: Wujudkan Keberpihakan Nyata dengan Tegur Perusahaan Media yang Abaikan Hak Jurnalis

21/07/2026
Berita

Gerakan Ayah Antar Anak Sekolah, Adi Putra dan Dody Arfan Rela Cuti Kerja

13/07/2026
Berita

ILAJ Resmi Surati Presiden Prabowo, Ajukan Permohonan Pertimbangan Pemberian Abolisi atau Amnesti kepada Febrie Adriansyah

17/07/2026
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Terms
  • Policy

© 2020-2024 Piramida ID

rotasibarakberita hari iniberita boladanau tobasumber

No Result
View All Result
  • Kabar Desa
  • Dunia
  • Ekologi
  • Dialektika
  • Sopolitika
  • Sorot Publik
  • Lainnya
    • Ekosospolbud
    • Pojokan
    • Sains
    • Spiritualitas

© 2020-2024 Piramida ID

rotasibarakberita hari iniberita boladanau tobasumber