PIRAMIDA.ID – Ketua Umum Relawan Jaringan Muda Pendukung Prabowo (Relawan JAGO), Fawer Full Fander Sihite, S.H., S.Th., MAPS, yang juga merupakan Ketua Institute Law And Justice (ILAJ), menyatakan dukungan terhadap pernyataan Hotman Paris Hutapea selaku kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.
Fawer menilai, 12 poin keterangan yang disampaikan Hotman Paris dalam konferensi pers merupakan fakta-fakta yang harus dihormati sebagai bagian dari hak pembelaan hukum dan tidak dapat dipatahkan hanya dengan opini maupun penghakiman di ruang publik.
“Sebagai Ketua Umum Relawan JAGO, saya mendukung penuh agenda pemberantasan korupsi Presiden Prabowo Subianto. Namun penegakan hukum juga harus menjunjung tinggi keadilan dan asas praduga tak bersalah. Apa yang disampaikan Bang Hotman Paris tidak bisa dibantah hanya dengan narasi. Kalau ingin membantah, bantahlah dengan fakta, alat bukti, dan argumentasi hukum di pengadilan,” tegas Fawer, Sabtu (18/7/2026).
Menurut Fawer, masyarakat harus melihat perkara ini secara utuh dan tidak hanya menerima informasi dari satu sisi.
“Bang Hotman menyampaikan sejumlah fakta yang patut menjadi perhatian publik. Sampai hari ini, fakta-fakta tersebut belum terbantahkan secara hukum. Karena itu, masyarakat harus bersikap objektif dan memberikan ruang kepada Febrie Adriansyah untuk memperoleh pembelaan yang adil,” ujarnya.
Relawan JAGO: Ada 12 Fakta Penting yang Disampaikan Hotman Paris
Fawer menjelaskan, sedikitnya terdapat 12 poin penting yang disampaikan Hotman Paris dalam membela Febrie Adriansyah.
Pertama, pemeriksaan terhadap Febrie pada 17 Juli 2026 hanya berfokus pada perkara dugaan korupsi dan TPPU PT Asabri. Pemeriksaan berlangsung sekitar 11 jam dengan 18 pertanyaan dan setelah selesai Febrie tidak ditahan.
Kedua, Hotman menegaskan perkara PT Asabri berbeda dengan dugaan perkara PT Krakatau Steel maupun pengadaan batu bara PLTU PLN yang hingga kini masih merupakan perkara tersendiri dalam proses penyidikan.
Ketiga, Hotman membantah tuduhan yang mengaitkan Febrie dengan blackout listrik di Sumatera. Menurutnya, perusahaan yang dipersoalkan bukan pemasok batu bara untuk PLTU di Sumatera, melainkan memasok ke PLTU Bali dan PLTU Suralaya sehingga tuduhan tersebut dinilai tidak memiliki hubungan langsung.
Keempat, Hotman mempertanyakan dasar penghitungan kerugian negara sekitar Rp5 triliun dan menegaskan angka tersebut harus dibuktikan melalui audit yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
Kelima, Hotman mempertanyakan mengapa pihak yang disebut sebagai pemberi suap belum ditetapkan sebagai tersangka apabila benar terjadi tindak pidana suap. Menurutnya, konstruksi perkara suap harus menjelaskan secara jelas siapa pemberi dan siapa penerima.
Keenam, Hotman membantah tuduhan bahwa Febrie menerima uang puluhan miliar rupiah dan menegaskan tuduhan tersebut harus dibuktikan melalui alat bukti yang sah di persidangan.
Ketujuh, Hotman menjelaskan rumah di Sentul yang menjadi objek penggeledahan telah dikuasai advokat Don Ritto sejak tahun 2022 sehingga menurutnya Febrie tidak lagi menguasai maupun menggunakan rumah tersebut.
Kedelapan, Hotman menerangkan Don Ritto merupakan advokat yang menangani berbagai perkara, termasuk PT Asabri dan PT Krakatau Steel, serta kini telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara yang sedang diproses.
Kesembilan, Hotman menegaskan Febrie tidak mengetahui adanya renovasi rumah, ruang penyimpanan uang, brankas, maupun dugaan uang dan emas yang ditemukan penyidik. Ia juga membantah adanya hubungan Febrie dengan money changer yang disebut dalam perkara.
Kesepuluh, Hotman mengingatkan seluruh pihak agar tetap menghormati asas praduga tak bersalah dan tidak menghakimi seseorang sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Kesebelas, Hotman mengungkapkan dirinya menerima kuasa hukum karena menghormati rekam jejak Febrie Adriansyah yang selama menjabat sebagai Jampidsus berhasil menangani berbagai perkara korupsi besar serta menyelamatkan aset negara dalam jumlah yang sangat besar.
Kedua belas, Hotman menyebut keberhasilan tersebut menjadi salah satu alasan mengapa kinerja Febrie memperoleh apresiasi dari Presiden Prabowo Subianto dan menurutnya rekam jejak itu harus menjadi bagian dari penilaian publik, selain tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
Relawan JAGO: Rekam Jejak Febrie Tidak Boleh Dihapus oleh Opini
Fawer menilai masyarakat tidak boleh melupakan kontribusi Febrie Adriansyah dalam membongkar berbagai kasus korupsi strategis yang telah menyelamatkan triliunan rupiah keuangan negara.
“Rekam jejak seseorang juga harus dinilai secara objektif. Jangan karena ada perkara yang sedang berproses, lalu semua pengabdian dan prestasi dalam memberantas korupsi dihapus begitu saja. Biarkan proses hukum berjalan, tetapi jangan ada penghakiman sebelum adanya putusan pengadilan,” katanya.
Ia menegaskan, Relawan JAGO akan terus mengawal penegakan hukum yang profesional, objektif, dan berkeadilan sejalan dengan komitmen Presiden Prabowo Subianto dalam memperkuat supremasi hukum.
“Kami percaya hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu, tetapi hukum juga tidak boleh dikendalikan oleh opini. Kami mendukung Hotman Paris memperjuangkan hak pembelaan hukum Febrie Adriansyah dan berharap seluruh proses berjalan secara profesional, transparan, serta berdasarkan fakta dan alat bukti yang sah,” tutup Fawer. (TIM)


















