PIRAMIDA.ID – Ketua Institute Law and Justice (ILAJ), Fawer Full Fander Sihite, S.H., S.Th., MAPS, yang saat ini juga sedang menempuh pendidikan doktoral, menyampaikan apresiasi atas kinerja Jaksa Agung ST Burhanuddin dan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah dalam penanganan berbagai perkara tindak pidana korupsi selama periode 2022 hingga 2026.
Menurut Fawer, dalam kurun waktu tersebut Kejaksaan Agung mencatat salah satu periode penegakan hukum antikorupsi yang paling menonjol dalam beberapa tahun terakhir. Sejumlah perkara korupsi berskala besar berhasil diungkap, mulai dari kasus tata kelola PT Timah Tbk, PT Duta Palma Group, PT Asabri, PT Asuransi Jiwasraya, BTS 4G BAKTI Kominfo, tata niaga minyak goreng/CPO, impor besi dan baja, pengadaan pesawat Garuda Indonesia, fasilitas kredit perbankan, tata niaga minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina, dugaan korupsi Program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional, hingga berbagai perkara strategis lainnya di sektor pertambangan, perkebunan, energi, perdagangan, dan BUMN.
“Berbagai perkara tersebut menunjukkan bahwa Kejaksaan Agung berani menyentuh dugaan korupsi yang melibatkan kepentingan ekonomi besar dan aktor-aktor yang memiliki pengaruh. Ini merupakan capaian yang patut diapresiasi,” kata Fawer.
ILAJ menilai, berdasarkan nilai dugaan kerugian keuangan negara maupun kerugian perekonomian negara yang telah diumumkan kepada publik dalam berbagai perkara tersebut, akumulasinya mencapai ribuan triliun rupiah. Selain itu, penyitaan aset, pemulihan kerugian negara, dan upaya penelusuran hasil tindak pidana korupsi menjadi bagian penting dalam strategi penegakan hukum yang dijalankan Kejaksaan Agung.
Menurut Fawer, pemberantasan korupsi tidak hanya diukur dari jumlah tersangka yang ditetapkan, tetapi juga dari kemampuan negara mengembalikan aset hasil tindak pidana kepada negara serta menciptakan efek jera bagi pelaku korupsi.
Hormati Proses Hukum, Junjung Asas Praduga Tak Bersalah
Di sisi lain, ILAJ menegaskan tetap menghormati proses hukum yang saat ini sedang berjalan terhadap mantan Jampidsus Febrie Adriansyah.
“Indonesia adalah negara hukum. Oleh karena itu, setiap warga negara, termasuk aparat penegak hukum, berhak memperoleh perlindungan atas asas praduga tak bersalah, persamaan di hadapan hukum, dan proses peradilan yang adil sebagaimana dijamin dalam konstitusi dan peraturan perundang-undangan,” ujar Fawer.
ILAJ menegaskan bahwa penetapan seseorang sebagai tersangka bukan merupakan putusan yang menyatakan seseorang bersalah. Kesalahan hanya dapat ditentukan melalui putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap setelah seluruh alat bukti diuji secara terbuka di persidangan.
Karena itu, ILAJ mengajak masyarakat untuk tidak membangun penghakiman di ruang publik sebelum proses pembuktian selesai.
Penegakan Hukum Harus Objektif dan Bebas dari Intervensi
Menurut Fawer, seluruh proses hukum terhadap mantan Jampidsus harus dilakukan secara profesional, objektif, transparan, dan independen. Aparat penegak hukum wajib memastikan setiap tindakan hukum didasarkan pada alat bukti yang sah, prosedur yang benar, serta penghormatan terhadap hak-hak tersangka maupun terdakwa.
“Saat ini kasus mantan Jampidsus sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung dan apabila dalam proses penelaahan nantinya ditemukan bahwa unsur-unsur tindak pidana tidak terbukti, alat bukti tidak memenuhi ketentuan hukum, atau terdapat alasan hukum lain sebagaimana diatur dalam KUHAP dan peraturan perundang-undangan, maka putusan tersebut harus dihormati. Sebaliknya, apabila terbukti bersalah, maka putusan tersebut juga harus dihormati,” tegasnya.
Presiden Diminta Memperkuat Institusi Penegak Hukum
ILAJ juga mengajak pemerintah untuk terus memperkuat kelembagaan Kejaksaan Republik Indonesia agar tetap mampu menjalankan fungsi pemberantasan korupsi secara independen, profesional, dan berintegritas.
Menurut Fawer, keberanian aparat penegak hukum dalam mengusut perkara-perkara korupsi bernilai besar harus menjadi momentum untuk memperkuat sistem penegakan hukum nasional, meningkatkan pemulihan aset negara, dan membangun kepercayaan masyarakat terhadap supremasi hukum.
“Pemberantasan korupsi adalah kepentingan bangsa. Negara membutuhkan institusi penegak hukum yang kuat, independen, dan profesional. Karena itu, penguatan kelembagaan, perlindungan terhadap independensi aparat penegak hukum, dan penghormatan terhadap proses hukum yang adil harus menjadi komitmen bersama demi terwujudnya Indonesia yang bersih dari korupsi,” tutup Fawer. (TIM)


















