Piramida.id
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Terms
  • Policy
Minggu, September 20, 2026
  • Kabar Desa
  • Dunia
  • Ekologi
  • Dialektika
  • Sopolitika
  • Sorot Publik
  • Lainnya
    • Ekosospolbud
    • Pojokan
    • Sains
    • Spiritualitas
No Result
View All Result
  • Kabar Desa
  • Dunia
  • Ekologi
  • Dialektika
  • Sopolitika
  • Sorot Publik
  • Lainnya
    • Ekosospolbud
    • Pojokan
    • Sains
    • Spiritualitas
No Result
View All Result
Piramida.id
  • Berita
  • Dialektika
  • Dunia
  • Edukasi
  • Ekologi
  • Ekosospolbud
  • Kabar Desa
  • Pojokan
  • Sains
  • Sopolitika
  • Sorot Publik
  • Spiritualitas
HomeBerita

Ketua ILAJ: Penetapan Tersangka Febrie Adriansyah Berpotensi Gugur, Proses Hukumnya Perlu Diuji Secara Objektif

byPiramida.id
12/07/2026
inBerita
99
SHARES
705
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke WhatsappBagikan ke Telegram

PIRAMIDA.ID – Ketua Institute Law and Justice (ILAJ), Fawer Full Fander Sihite, S.H., S.Th., MAPS, menilai penetapan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah sebagai tersangka masih menyisakan sejumlah persoalan hukum yang berpotensi menjadi objek pengujian melalui mekanisme praperadilan maupun persidangan.

Menurut Fawer, dalam negara hukum setiap penetapan tersangka harus memenuhi ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), didukung alat bukti yang cukup, serta dilakukan dengan menjunjung tinggi asas due process of law dan praduga tidak bersalah.

“Semua orang memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum. Namun demikian, setiap proses penegakan hukum juga harus dilaksanakan sesuai prosedur yang berlaku. Jangan sampai proses hukum justru menimbulkan pertanyaan baru di tengah masyarakat,” ujar Fawer, Minggu (12/7/2026).
Fawer mengemukakan beberapa catatan hukum yang menurutnya perlu mendapat perhatian.

Pertama, menurutnya apabila benar seseorang ditetapkan sebagai tersangka tanpa pernah dimintai keterangan sebagai saksi dalam perkara yang bersangkutan, maka aspek prosedural tersebut berpotensi menjadi materi pengujian dalam mekanisme praperadilan. Ia menilai penyidik perlu memastikan seluruh tahapan pemeriksaan dilakukan secara akuntabel.

Kedua, Fawer menilai narasi yang mengaitkan perkara tersebut dengan isu blackout pembangkit listrik tidak menunjukkan hubungan hukum yang jelas apabila memang tidak menjadi bagian dari konstruksi tindak pidana yang disangkakan. Menurutnya, isu tersebut tidak semestinya digunakan untuk membentuk opini publik apabila tidak memiliki relevansi langsung dengan unsur-unsur pidana yang sedang disidik.

Ketiga, Fawer mempertanyakan pelimpahan perkara ke Kejaksaan apabila benar perkara tersebut belum dinyatakan lengkap (P-21). Menurutnya, apabila pelimpahan dilakukan sebelum terpenuhinya persyaratan formil dan materiil sebagaimana diatur dalam hukum acara pidana, maka langkah tersebut berpotensi menimbulkan perdebatan hukum mengenai legalitas proses penyidikan.

“Proses administrasi penanganan perkara pidana harus berjalan sesuai ketentuan. Jangan sampai muncul persepsi bahwa pelimpahan perkara hanya menjadi cara untuk memindahkan beban penanganan tanpa memastikan seluruh persyaratan hukum telah terpenuhi,” katanya.

Selain itu, Fawer juga menyoroti sangkaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Menurutnya, penerapan ketentuan TPPU harus memiliki keterkaitan yang jelas dengan tindak pidana asal (predicate crime). Ia berpendapat bahwa hubungan antara dugaan TPPU dan tindak pidana asal perlu dibuktikan secara konkret berdasarkan alat bukti yang sah di pengadilan.

Ia juga mencermati bahwa tiga perkara yang dikaitkan dengan Febrie Adriansyah, yakni dugaan korupsi sektor batu bara PLTU, PT Asabri, dan PT Krakatau Steel, merupakan perkara yang telah berlangsung sejak beberapa tahun lalu.

Menurut Fawer, khusus terkait perkara PT Asabri yang telah memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap terhadap para terdakwa yang diproses sebelumnya, setiap dugaan keterlibatan pihak lain tetap harus didasarkan pada alat bukti baru yang memadai dan tidak dapat diasumsikan begitu saja.

“Apabila memang terdapat bukti baru yang memenuhi ketentuan hukum, tentu harus diuji di persidangan. Namun apabila konstruksi hukumnya tidak memenuhi syarat pembuktian, maka sangat mungkin penetapan tersangka tersebut dipersoalkan melalui mekanisme hukum yang tersedia,” ujarnya.

Fawer menegaskan bahwa ILAJ tidak bermaksud mengintervensi proses penyidikan maupun membela individu tertentu. Sebaliknya, ILAJ mendorong agar seluruh aparat penegak hukum bekerja secara profesional, independen, transparan, dan menjunjung tinggi prinsip negara hukum.

“ILAJ mendukung pemberantasan korupsi tanpa pandang bulu. Namun pemberantasan korupsi juga harus dilakukan dengan menghormati hak asasi setiap warga negara, asas praduga tidak bersalah, serta prosedur hukum yang benar. Penegakan hukum yang kuat hanya akan lahir apabila dilakukan secara objektif, profesional, dan dapat dipertanggungjawabkan di hadapan hukum maupun publik,” tutup Fawer. (TIM)

Share40SendShare

Related Posts

Demisioner Ketua Umum HMI Cabang Pematangsiantar-Simalungun priode 2024-2025 : Robert Hidayat Pardosi Tantang Kapolres Simalungun komitmen terkait pemberantasan judi dan narkoba 

14/09/2026

PIRAMIDA.ID- SIMALUNGUN — Demisioner Ketua Umum Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Pematangsiantar-Simalungun periode 2024–2025, Robert Hidayat Pardosi, meminta sekaligus menantang...

PMKRI Pematangsiantar Serukan Rekonsiliasi Nasional, Tegaskan Organisasi Terlalu Besar untuk Dikorbankan dalam Dualisme

10/09/2026

PIRAMIDA.ID- PEMATANGSIANTAR — Dewan Pimpinan Cabang Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) Pematangsiantar Santo Fransiskus dari Assisi menyerukan penghentian eskalasi...

DITENGAH ANCAMAN KARHUTLA, DPD GMNI SOROTI DUGAAN PELANGGARAN LAHAN HCV PT LONSUM ! SERUKAN KEBERLANJUTAN EKOLOGIS SUMATERA UTARA.

08/09/2026

PIRAMIDA.ID- MEDAN — Pergerakan mahasiswa Sumatera Utara kembali membara. DPD Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Sumatera Utara menyampaikan kecaman keras...

PMKRI Cabang Pematangsiantar Gelar Camping Rohani 2026: Perkuat Iman Orang Muda dan Komitmen Ekowisata Melalui Penanaman Pohon

08/09/2026

PIRAMIDA.ID- Pematangsiantar, 8 September 2026 — Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) Cabang Pematangsiantar Santo Fransiskus dari Assisi sukses menyelenggarakan...

4 Terdakwa Pembunuh Calon LC dituntut Hukuman Mati, Utusan Sarumaha Kaget dan Sebut Kliennya Tidak Sejajar dengan Terdakwa lain

07/09/2026

PIRAMIDA.ID-  Sidang pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap 4 terdakwa dalam perkara pembunuhan yaitu; Wilson Lukman alias Koko,...

Think Talk: RUU Perampasan Aset Jangan Hanya Dikejar untuk Disahkan

07/09/2026

PIRAMIDA.ID- JAKARTA — Grup Diskusi Think Talk membahas perkembangan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset dalam diskusi yang digelar secara daring...

Load More

Tinggalkan KomentarBatalkan balasan

Terkini

Berita

Demisioner Ketua Umum HMI Cabang Pematangsiantar-Simalungun priode 2024-2025 : Robert Hidayat Pardosi Tantang Kapolres Simalungun komitmen terkait pemberantasan judi dan narkoba 

14/09/2026
Berita

PMKRI Pematangsiantar Serukan Rekonsiliasi Nasional, Tegaskan Organisasi Terlalu Besar untuk Dikorbankan dalam Dualisme

10/09/2026
Berita

DITENGAH ANCAMAN KARHUTLA, DPD GMNI SOROTI DUGAAN PELANGGARAN LAHAN HCV PT LONSUM ! SERUKAN KEBERLANJUTAN EKOLOGIS SUMATERA UTARA.

08/09/2026
Berita

PMKRI Cabang Pematangsiantar Gelar Camping Rohani 2026: Perkuat Iman Orang Muda dan Komitmen Ekowisata Melalui Penanaman Pohon

08/09/2026
Berita

4 Terdakwa Pembunuh Calon LC dituntut Hukuman Mati, Utusan Sarumaha Kaget dan Sebut Kliennya Tidak Sejajar dengan Terdakwa lain

07/09/2026
Berita

Think Talk: RUU Perampasan Aset Jangan Hanya Dikejar untuk Disahkan

07/09/2026

Populer

Edukasi

Kamus Digital Bahasa Batak ke Dalam Bahasa Indonesia

20/11/2022
ilustrasi: tirto.id/Gery
Sains

Apa itu Teori Evolusi Darwin?

27/01/2023
Berita

Demisioner Ketua Umum HMI Cabang Pematangsiantar-Simalungun priode 2024-2025 : Robert Hidayat Pardosi Tantang Kapolres Simalungun komitmen terkait pemberantasan judi dan narkoba 

14/09/2026
Berita

Diduga Terjadi Tindakan Represif terhadap Warga; Mahasiswa Kecam Keras Sikap Subkontraktor BP Batam

07/09/2026
Berita

4 Terdakwa Pembunuh Calon LC dituntut Hukuman Mati, Utusan Sarumaha Kaget dan Sebut Kliennya Tidak Sejajar dengan Terdakwa lain

07/09/2026
Berita

Jaksa Rumondang Manurung tuntut 1 Tahun penjara petugas Imigrasi yang membantu mengatur penyelundupan Narkotika Cair

23/07/2026
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Terms
  • Policy

© 2020-2024 Piramida ID

rotasibarakberita hari iniberita boladanau tobasumber

No Result
View All Result
  • Kabar Desa
  • Dunia
  • Ekologi
  • Dialektika
  • Sopolitika
  • Sorot Publik
  • Lainnya
    • Ekosospolbud
    • Pojokan
    • Sains
    • Spiritualitas

© 2020-2024 Piramida ID

rotasibarakberita hari iniberita boladanau tobasumber