PIRAMIDA.ID – Ketua Institute Law and Justice (ILAJ), Fawer Full Fander Sihite, S.H., S.Th., MAPS, menilai penetapan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah sebagai tersangka masih menyisakan sejumlah persoalan hukum yang berpotensi menjadi objek pengujian melalui mekanisme praperadilan maupun persidangan.
Menurut Fawer, dalam negara hukum setiap penetapan tersangka harus memenuhi ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), didukung alat bukti yang cukup, serta dilakukan dengan menjunjung tinggi asas due process of law dan praduga tidak bersalah.
“Semua orang memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum. Namun demikian, setiap proses penegakan hukum juga harus dilaksanakan sesuai prosedur yang berlaku. Jangan sampai proses hukum justru menimbulkan pertanyaan baru di tengah masyarakat,” ujar Fawer, Minggu (12/7/2026).
Fawer mengemukakan beberapa catatan hukum yang menurutnya perlu mendapat perhatian.
Pertama, menurutnya apabila benar seseorang ditetapkan sebagai tersangka tanpa pernah dimintai keterangan sebagai saksi dalam perkara yang bersangkutan, maka aspek prosedural tersebut berpotensi menjadi materi pengujian dalam mekanisme praperadilan. Ia menilai penyidik perlu memastikan seluruh tahapan pemeriksaan dilakukan secara akuntabel.
Kedua, Fawer menilai narasi yang mengaitkan perkara tersebut dengan isu blackout pembangkit listrik tidak menunjukkan hubungan hukum yang jelas apabila memang tidak menjadi bagian dari konstruksi tindak pidana yang disangkakan. Menurutnya, isu tersebut tidak semestinya digunakan untuk membentuk opini publik apabila tidak memiliki relevansi langsung dengan unsur-unsur pidana yang sedang disidik.
Ketiga, Fawer mempertanyakan pelimpahan perkara ke Kejaksaan apabila benar perkara tersebut belum dinyatakan lengkap (P-21). Menurutnya, apabila pelimpahan dilakukan sebelum terpenuhinya persyaratan formil dan materiil sebagaimana diatur dalam hukum acara pidana, maka langkah tersebut berpotensi menimbulkan perdebatan hukum mengenai legalitas proses penyidikan.
“Proses administrasi penanganan perkara pidana harus berjalan sesuai ketentuan. Jangan sampai muncul persepsi bahwa pelimpahan perkara hanya menjadi cara untuk memindahkan beban penanganan tanpa memastikan seluruh persyaratan hukum telah terpenuhi,” katanya.
Selain itu, Fawer juga menyoroti sangkaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Menurutnya, penerapan ketentuan TPPU harus memiliki keterkaitan yang jelas dengan tindak pidana asal (predicate crime). Ia berpendapat bahwa hubungan antara dugaan TPPU dan tindak pidana asal perlu dibuktikan secara konkret berdasarkan alat bukti yang sah di pengadilan.
Ia juga mencermati bahwa tiga perkara yang dikaitkan dengan Febrie Adriansyah, yakni dugaan korupsi sektor batu bara PLTU, PT Asabri, dan PT Krakatau Steel, merupakan perkara yang telah berlangsung sejak beberapa tahun lalu.
Menurut Fawer, khusus terkait perkara PT Asabri yang telah memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap terhadap para terdakwa yang diproses sebelumnya, setiap dugaan keterlibatan pihak lain tetap harus didasarkan pada alat bukti baru yang memadai dan tidak dapat diasumsikan begitu saja.
“Apabila memang terdapat bukti baru yang memenuhi ketentuan hukum, tentu harus diuji di persidangan. Namun apabila konstruksi hukumnya tidak memenuhi syarat pembuktian, maka sangat mungkin penetapan tersangka tersebut dipersoalkan melalui mekanisme hukum yang tersedia,” ujarnya.
Fawer menegaskan bahwa ILAJ tidak bermaksud mengintervensi proses penyidikan maupun membela individu tertentu. Sebaliknya, ILAJ mendorong agar seluruh aparat penegak hukum bekerja secara profesional, independen, transparan, dan menjunjung tinggi prinsip negara hukum.
“ILAJ mendukung pemberantasan korupsi tanpa pandang bulu. Namun pemberantasan korupsi juga harus dilakukan dengan menghormati hak asasi setiap warga negara, asas praduga tidak bersalah, serta prosedur hukum yang benar. Penegakan hukum yang kuat hanya akan lahir apabila dilakukan secara objektif, profesional, dan dapat dipertanggungjawabkan di hadapan hukum maupun publik,” tutup Fawer. (TIM)


















