PIRAMIDA.ID – Ketua Institute Law and Justice (ILAJ), Fawer Sihite, menyatakan dukungan penuh terhadap langkah Kejaksaan Agung Republik Indonesia yang menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru terhadap tiga perkara dugaan tindak pidana korupsi yang sebelumnya ditangani Kepolisian Republik Indonesia, termasuk perkara yang berkaitan dengan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah. 15 Juli 2026
Menurut Fawer, keputusan penyidik Kejaksaan Agung untuk memeriksa Febrie Adriansyah sebagai saksi pada tahap penyidikan merupakan langkah hukum yang tepat dan mencerminkan penghormatan terhadap prinsip due process of law sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
“Kami mendukung penuh langkah Kejaksaan Agung. Penyidik tidak boleh bekerja berdasarkan tekanan buzzer yang memiliki kepentingan tertentu, tetapi harus bekerja berdasarkan fakta hukum dan alat bukti yang sah. Menempatkan Febrie Adriansyah sebagai saksi terlebih dahulu merupakan keputusan yang tepat apabila penyidik masih melakukan pendalaman terhadap konstruksi perkara,” tegas Fawer.
Fawer menegaskan bahwa dalam negara hukum, kewenangan menentukan siapa yang diperiksa sebagai saksi maupun siapa yang ditetapkan sebagai tersangka sepenuhnya berada pada penyidik berdasarkan hasil penyidikan dan alat bukti yang diperoleh.
Kejaksaan Agung Jangan Takut terhadap Tekanan Buzzer
Menurut Fawer, belakangan ini muncul berbagai tekanan di ruang publik yang disertai narasi dan kampanye melalui media sosial yang mendesak agar seseorang segera ditetapkan sebagai tersangka. Menurutnya, tekanan seperti itu tidak boleh memengaruhi independensi penyidik.
“Kejaksaan Agung harus berani. Jangan takut terhadap tekanan buzzer yang memiliki kepentingan tertentu. Penegakan hukum tidak boleh dikendalikan oleh narasi yang dibangun untuk memengaruhi proses penyidikan. Penyidik hanya boleh tunduk kepada hukum, bukan kepada tekanan media sosial ataupun kepentingan kelompok tertentu.”
Ia menegaskan bahwa hukum acara pidana tidak mengenal mekanisme penetapan tersangka berdasarkan desakan buzzer ataupun isu yang sedang viral.
“Penegakan hukum bukan kompetisi popularitas. Penyidik tidak bekerja untuk memuaskan buzzer ataupun opini publik, tetapi bekerja untuk menemukan kebenaran materiil berdasarkan alat bukti yang sah.”
KUHAP Baru Mengutamakan Pembuktian
Fawer menjelaskan bahwa Pasal 90 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP menegaskan bahwa penetapan tersangka hanya dapat dilakukan apabila penyidik telah memperoleh paling sedikit dua alat bukti yang sah.
Artinya, seseorang tidak dapat ditetapkan sebagai tersangka hanya berdasarkan dugaan, persepsi, tekanan buzzer, ataupun opini yang berkembang di media sosial.
Selain itu, Pasal 89 KUHAP menempatkan penetapan tersangka sebagai bagian dari upaya paksa yang harus dilakukan secara hati-hati, profesional, proporsional, dan sesuai dengan ketentuan hukum.
Karena itu, apabila penyidik masih memerlukan pendalaman terhadap fakta-fakta perkara, maka pemeriksaan seseorang sebagai saksi merupakan langkah hukum yang rasional dan sesuai dengan tahapan penyidikan.
Hormati Independensi Penyidik
Institute Law and Justice (ILAJ) mengingatkan bahwa independensi penyidik merupakan syarat utama agar penegakan hukum tidak berubah menjadi alat kepentingan politik maupun kepentingan kelompok tertentu.
“Hari ini mungkin yang ditekan adalah penyidik Kejaksaan. Besok bisa saja penyidik Kepolisian atau aparat penegak hukum lainnya. Jika aparat penegak hukum bekerja karena tekanan buzzer, maka negara hukum akan bergeser menjadi negara yang dikendalikan oleh opini, bukan oleh hukum.”
Fawer menegaskan bahwa ILAJ akan terus mendukung Kejaksaan Agung dalam mengusut seluruh perkara secara objektif, profesional, transparan, dan akuntabel.
“Kalau nanti dalam proses penyidikan ditemukan paling sedikit dua alat bukti yang sah terhadap siapa pun, silakan tetapkan sebagai tersangka. Tetapi apabila alat bukti itu masih terus didalami, maka memeriksa sebagai saksi adalah langkah yang benar sesuai KUHAP. Oleh karena itu, kami mengajak seluruh masyarakat untuk menghormati proses hukum dan memberikan ruang kepada Kejaksaan Agung bekerja secara independen, profesional, tanpa intimidasi, tanpa intervensi, dan tanpa tekanan buzzer maupun pihak mana pun.”
Menutup pernyataannya, Fawer menegaskan bahwa keberanian aparat penegak hukum bukan diukur dari seberapa cepat menetapkan seseorang sebagai tersangka, melainkan dari keberaniannya menegakkan hukum berdasarkan fakta, alat bukti yang sah, dan ketentuan peraturan perundang-undangan, meskipun menghadapi tekanan buzzer maupun berbagai kepentingan yang berusaha memengaruhi proses penegakan hukum. (TIM)

















