Piramida.id
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Terms
  • Policy
Sabtu, September 19, 2026
  • Kabar Desa
  • Dunia
  • Ekologi
  • Dialektika
  • Sopolitika
  • Sorot Publik
  • Lainnya
    • Ekosospolbud
    • Pojokan
    • Sains
    • Spiritualitas
No Result
View All Result
  • Kabar Desa
  • Dunia
  • Ekologi
  • Dialektika
  • Sopolitika
  • Sorot Publik
  • Lainnya
    • Ekosospolbud
    • Pojokan
    • Sains
    • Spiritualitas
No Result
View All Result
Piramida.id
  • Berita
  • Dialektika
  • Dunia
  • Edukasi
  • Ekologi
  • Ekosospolbud
  • Kabar Desa
  • Pojokan
  • Sains
  • Sopolitika
  • Sorot Publik
  • Spiritualitas
HomeBerita

Ketua ILAJ Minta Presiden Prabowo Pertimbangkan Pemberian Abolisi atau Amnesti kepada Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah

byPiramida.id
14/07/2026
inBerita
98
SHARES
701
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke WhatsappBagikan ke Telegram

PIRAMIDA.ID – Ketua Institute Law and Justice (ILAJ), Fawer Full Fander Sihite, S.H., S.Th., MAPS, meminta Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, untuk mempertimbangkan pemberian abolisi atau amnesti kepada mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, apabila secara konstitusional dan sesuai mekanisme hukum dinilai memenuhi syarat.

Menurut Fawer Sihite, kewenangan Presiden untuk memberikan abolisi maupun amnesti merupakan hak konstitusional yang diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dengan tetap memperhatikan mekanisme yang berlaku, termasuk pertimbangan DPR RI sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

“Permintaan ini bukan dimaksudkan untuk mengabaikan proses hukum ataupun mengesampingkan prinsip persamaan di hadapan hukum. Sebaliknya, kami berharap Presiden dapat mempertimbangkannya secara objektif apabila seluruh aspek hukum, kepentingan nasional, rasa keadilan, serta jasa yang bersangkutan terhadap negara dipandang layak menjadi pertimbangan,” ujar Fawer.

Fawer menilai bahwa selama menjabat sebagai Jampidsus, Febrie Adriansyah menjadi salah satu figur penting dalam berbagai upaya penegakan hukum, khususnya pemberantasan tindak pidana korupsi yang berdampak besar terhadap penyelamatan keuangan negara.

ILAJ menyampaikan sejumlah alasan yang dinilai dapat menjadi bahan pertimbangan apabila Presiden menggunakan hak prerogatifnya.
Sepuluh Alasan yang Dinilai Layak Menjadi Pertimbangan

1. Memiliki kontribusi besar dalam pemberantasan korupsi.

Selama menjabat sebagai Jampidsus, Febrie Adriansyah terlibat dalam penanganan berbagai perkara korupsi berskala nasional yang dinilai memperkuat upaya pemberantasan korupsi.

2. Berkontribusi terhadap penyelamatan keuangan negara.

Berbagai penanganan perkara korupsi yang dilakukan pada masa kepemimpinannya disebut berkontribusi pada pemulihan maupun penyelamatan aset dan keuangan negara melalui mekanisme hukum.

3. Mendorong keberanian penegakan hukum terhadap perkara-perkara besar.

ILAJ menilai keberanian aparat penegak hukum dalam menangani perkara yang melibatkan pihak-pihak berpengaruh merupakan modal penting dalam memperkuat supremasi hukum.

4. Menjaga kesinambungan agenda pemberantasan korupsi nasional.

Pemberian abolisi atau amnesti, apabila memenuhi syarat hukum, dinilai dapat menjadi bagian dari kebijakan negara untuk menjaga kesinambungan agenda pemberantasan korupsi.

5. Menghindari preseden yang dapat menurunkan keberanian aparat penegak hukum.

Menurut ILAJ, negara perlu memastikan aparat penegak hukum tetap memiliki keberanian dalam menangani perkara-perkara besar tanpa rasa khawatir menghadapi tekanan yang tidak semestinya.

6. Menghargai pengabdian kepada negara.

Setiap aparatur negara yang telah memberikan kontribusi nyata bagi kepentingan bangsa patut memperoleh penghargaan yang proporsional sesuai ketentuan hukum.

7. Mengedepankan kepentingan nasional.

ILAJ berpendapat bahwa dalam kondisi tertentu, kepentingan nasional dapat menjadi salah satu pertimbangan konstitusional dalam penggunaan hak prerogatif Presiden.

8. Menjaga stabilitas dan kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.

Keputusan Presiden yang didasarkan pada pertimbangan hukum dan kepentingan negara diharapkan dapat memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum nasional.

9. Memberikan ruang bagi pendekatan kenegaraan yang berkeadilan.

Konstitusi memberikan ruang kepada Presiden untuk mengambil kebijakan luar biasa melalui abolisi maupun amnesti dalam situasi tertentu, sepanjang dilakukan sesuai mekanisme yang berlaku.

10. Hak prerogatif Presiden merupakan instrumen konstitusional.

ILAJ menegaskan bahwa abolisi maupun amnesti bukanlah bentuk pengabaian hukum, melainkan instrumen konstitusional yang dapat digunakan Presiden setelah melalui prosedur yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan.

Fawer menegaskan bahwa permintaan tersebut merupakan pandangan organisasi yang bertujuan memberikan masukan kepada Presiden sebagai Kepala Negara.

“Kami menghormati seluruh proses hukum yang sedang berlangsung. Namun demikian, apabila Presiden setelah mempertimbangkan seluruh aspek hukum, kepentingan bangsa, jasa yang bersangkutan, serta mekanisme konstitusional menilai bahwa pemberian abolisi atau amnesti layak diberikan, maka kami mendukung langkah tersebut sebagai bagian dari kewenangan konstitusional Presiden,” tutup Fawer Sihite. (TIM)

Share39SendShare

Related Posts

Demisioner Ketua Umum HMI Cabang Pematangsiantar-Simalungun priode 2024-2025 : Robert Hidayat Pardosi Tantang Kapolres Simalungun komitmen terkait pemberantasan judi dan narkoba 

14/09/2026

PIRAMIDA.ID- SIMALUNGUN — Demisioner Ketua Umum Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Pematangsiantar-Simalungun periode 2024–2025, Robert Hidayat Pardosi, meminta sekaligus menantang...

PMKRI Pematangsiantar Serukan Rekonsiliasi Nasional, Tegaskan Organisasi Terlalu Besar untuk Dikorbankan dalam Dualisme

10/09/2026

PIRAMIDA.ID- PEMATANGSIANTAR — Dewan Pimpinan Cabang Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) Pematangsiantar Santo Fransiskus dari Assisi menyerukan penghentian eskalasi...

DITENGAH ANCAMAN KARHUTLA, DPD GMNI SOROTI DUGAAN PELANGGARAN LAHAN HCV PT LONSUM ! SERUKAN KEBERLANJUTAN EKOLOGIS SUMATERA UTARA.

08/09/2026

PIRAMIDA.ID- MEDAN — Pergerakan mahasiswa Sumatera Utara kembali membara. DPD Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Sumatera Utara menyampaikan kecaman keras...

PMKRI Cabang Pematangsiantar Gelar Camping Rohani 2026: Perkuat Iman Orang Muda dan Komitmen Ekowisata Melalui Penanaman Pohon

08/09/2026

PIRAMIDA.ID- Pematangsiantar, 8 September 2026 — Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) Cabang Pematangsiantar Santo Fransiskus dari Assisi sukses menyelenggarakan...

4 Terdakwa Pembunuh Calon LC dituntut Hukuman Mati, Utusan Sarumaha Kaget dan Sebut Kliennya Tidak Sejajar dengan Terdakwa lain

07/09/2026

PIRAMIDA.ID-  Sidang pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap 4 terdakwa dalam perkara pembunuhan yaitu; Wilson Lukman alias Koko,...

Think Talk: RUU Perampasan Aset Jangan Hanya Dikejar untuk Disahkan

07/09/2026

PIRAMIDA.ID- JAKARTA — Grup Diskusi Think Talk membahas perkembangan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset dalam diskusi yang digelar secara daring...

Load More

Tinggalkan KomentarBatalkan balasan

Terkini

Berita

Demisioner Ketua Umum HMI Cabang Pematangsiantar-Simalungun priode 2024-2025 : Robert Hidayat Pardosi Tantang Kapolres Simalungun komitmen terkait pemberantasan judi dan narkoba 

14/09/2026
Berita

PMKRI Pematangsiantar Serukan Rekonsiliasi Nasional, Tegaskan Organisasi Terlalu Besar untuk Dikorbankan dalam Dualisme

10/09/2026
Berita

DITENGAH ANCAMAN KARHUTLA, DPD GMNI SOROTI DUGAAN PELANGGARAN LAHAN HCV PT LONSUM ! SERUKAN KEBERLANJUTAN EKOLOGIS SUMATERA UTARA.

08/09/2026
Berita

PMKRI Cabang Pematangsiantar Gelar Camping Rohani 2026: Perkuat Iman Orang Muda dan Komitmen Ekowisata Melalui Penanaman Pohon

08/09/2026
Berita

4 Terdakwa Pembunuh Calon LC dituntut Hukuman Mati, Utusan Sarumaha Kaget dan Sebut Kliennya Tidak Sejajar dengan Terdakwa lain

07/09/2026
Berita

Think Talk: RUU Perampasan Aset Jangan Hanya Dikejar untuk Disahkan

07/09/2026

Populer

Berita

Diduga Terjadi Tindakan Represif terhadap Warga; Mahasiswa Kecam Keras Sikap Subkontraktor BP Batam

07/09/2026
Edukasi

Kamus Digital Bahasa Batak ke Dalam Bahasa Indonesia

20/11/2022
ilustrasi: tirto.id/Gery
Sains

Apa itu Teori Evolusi Darwin?

27/01/2023
Berita

Demisioner Ketua Umum HMI Cabang Pematangsiantar-Simalungun priode 2024-2025 : Robert Hidayat Pardosi Tantang Kapolres Simalungun komitmen terkait pemberantasan judi dan narkoba 

14/09/2026
istimewa
Dialektika

Ana ‘Abdu Man ‘Allamani

17/06/2020
Berita

Kembali Cemari Lingkungan dan Timbulkan Korban,AMARA Desak Pemerintah Stop Ijin PT SMGP

29/02/2024
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Terms
  • Policy

© 2020-2024 Piramida ID

rotasibarakberita hari iniberita boladanau tobasumber

No Result
View All Result
  • Kabar Desa
  • Dunia
  • Ekologi
  • Dialektika
  • Sopolitika
  • Sorot Publik
  • Lainnya
    • Ekosospolbud
    • Pojokan
    • Sains
    • Spiritualitas

© 2020-2024 Piramida ID

rotasibarakberita hari iniberita boladanau tobasumber