JAKARTA – Ketua Institute Law and Justice (ILAJ), Fawer Full Fander Sihite, S.H., S.Th., MAPS, menyampaikan keprihatinannya atas masifnya serangan di media sosial yang ditujukan kepada mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, di tengah proses hukum yang masih berlangsung.
Menurut Fawer, kritik terhadap suatu perkara merupakan bagian dari demokrasi. Namun, kritik tidak boleh berubah menjadi penghakiman, perundungan, penghinaan, penyebaran fitnah, maupun serangan terhadap kehidupan pribadi dan keluarga seseorang.
“Kami menyaksikan bagaimana Febrie dihujat, dimaki, bahkan menjadi sasaran perundungan di media sosial, padahal proses hukumnya masih berjalan dan belum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Bagaimana jika pada akhirnya ada putusan yang berbeda? Siapa yang akan memulihkan nama baiknya dan dampak yang dirasakan keluarganya? Karena itu, jangan menghakimi seseorang sebelum proses peradilan selesai,” kata Fawer.
Ia mengatakan bahwa di balik setiap perkara hukum terdapat manusia, keluarga, istri, anak, orang tua, serta kerabat yang ikut merasakan tekanan akibat derasnya opini yang berkembang di ruang publik.
“Yang paling menyedihkan adalah ketika serangan tidak lagi ditujukan pada substansi perkara, tetapi sudah mengarah pada penghinaan terhadap pribadi, pencemaran nama baik, bahkan menyeret keluarga yang sama sekali tidak memiliki kaitan dengan proses hukum. Ini bukan lagi bentuk kontrol sosial, melainkan dapat berubah menjadi perundungan yang melukai nilai-nilai kemanusiaan,” ujarnya.
Fawer menegaskan bahwa Indonesia adalah negara hukum yang menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Oleh sebab itu, setiap orang berhak memperoleh proses peradilan yang adil tanpa terlebih dahulu divonis bersalah oleh opini publik.
“Kita boleh berbeda pendapat, boleh mengkritik, bahkan boleh mengawasi jalannya proses hukum. Tetapi jangan sampai kita kehilangan rasa kemanusiaan. Jangan sampai media sosial menjadi ruang untuk menghakimi seseorang sebelum pengadilan memutuskan perkara tersebut secara berkekuatan hukum tetap,” tegasnya.
Ia juga mengajak seluruh masyarakat, tokoh publik, pegiat media sosial, dan media massa untuk lebih bijak dalam menyampaikan informasi, serta tidak menyebarkan narasi yang bersifat menghina, memfitnah, atau menyerang kehidupan pribadi seseorang.
“Apabila nantinya pengadilan menyatakan seseorang bersalah, maka tentu harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku. Namun apabila hasilnya berbeda, luka akibat fitnah, penghinaan, dan perundungan yang telah menyebar ke mana-mana tidak akan mudah dipulihkan. Nama baik bisa hancur dalam hitungan hari, tetapi belum tentu dapat dikembalikan seumur hidup,” ungkapnya.
Menutup pernyataannya, Fawer mengajak seluruh elemen masyarakat untuk mengedepankan etika, empati, dan penghormatan terhadap proses hukum.
“Jangan biarkan kebencian mengalahkan akal sehat. Mari kita hormati proses hukum, menjaga asas praduga tak bersalah, dan tetap menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan. Siapa pun orangnya, setiap warga negara berhak mendapatkan keadilan dan perlakuan yang bermartabat di hadapan hukum,” tutup Fawer. (TIM)

















