PIRAMIDA.ID – Ketua Institute Law and Justice (ILAJ), Fawer Full Fander Sihite, S.H., S.Th., MAPS, menilai terbitnya Surat Kejaksaan Agung Nomor B-3256/F.2/Fd.2/07/2026 tentang penghentian pengumpulan data dan keterangan terkait Program Makan Bergizi Gratis (MBG) merupakan perkembangan yang patut menjadi perhatian serius masyarakat Indonesia.
Menurut Fawer, ILAJ menghormati keputusan Kejaksaan Agung beserta seluruh pertimbangan yang melatarbelakanginya. Namun, di mata publik, keputusan tersebut muncul setelah Kejaksaan Agung menghadapi gelombang serangan opini di media sosial, terutama sejak mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, ditetapkan sebagai tersangka.
“Kami melihat ini sebagai pukulan bagi publik. Ketika Kejaksaan terus dihantam di media sosial, yang berpotensi melemah bukan hanya institusinya, tetapi juga semangat pemberantasan korupsi yang sedang berjalan,” kata Fawer, Minggu (13/7/2026).
Fawer mengingatkan, sebelumnya Kejaksaan Agung menunjukkan komitmen untuk melakukan pengumpulan data dan keterangan terkait dugaan permasalahan dalam pelaksanaan Program MBG. Namun, setelah berbagai dinamika yang berkembang, justru terbit surat penghentian kegiatan tersebut.
Menurutnya, kondisi itu memunculkan pertanyaan yang wajar di tengah masyarakat.
“Sekarang publik bertanya, siapa yang akan mengawal apabila terdapat dugaan penyimpangan Program MBG? Apakah Polri akan mengambil langkah sesuai kewenangannya? Apakah KPK akan bertindak jika terdapat unsur tindak pidana korupsi? Atau bagaimana fungsi pengawasan Komisi III DPR RI akan dijalankan? Yang paling penting, jangan sampai ada kekosongan dalam pengawasan terhadap program yang menggunakan anggaran negara,” ujarnya.
ILAJ menilai fenomena ini menjadi pelajaran penting bahwa perang opini di media sosial dapat berdampak terhadap kepercayaan publik kepada institusi penegak hukum.
“Setiap hari Kejaksaan diserang, diframing, bahkan dihakimi di ruang digital. Padahal, Kejaksaan selama ini berada di garis depan menyelamatkan triliunan rupiah keuangan negara melalui penanganan berbagai perkara korupsi. Jangan sampai serangan yang terus-menerus justru mengurangi keberanian aparat penegak hukum dalam mengusut perkara-perkara besar,” tegasnya.
Fawer juga menyoroti berbagai narasi yang menyerang pribadi Febrie Adriansyah di media sosial.
Menurutnya, kritik merupakan bagian dari demokrasi, namun setiap orang tetap memiliki hak untuk diperlakukan sesuai asas praduga tak bersalah.
“Kami menyaksikan bagaimana Febrie dihujat, dimaki, bahkan menjadi sasaran perundungan di media sosial, padahal proses hukumnya masih berjalan dan belum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Bagaimana jika pada akhirnya ada putusan yang berbeda? Siapa yang akan memulihkan nama baiknya dan dampak yang dirasakan keluarganya? Karena itu, jangan menghakimi seseorang sebelum proses peradilan selesai,” kata Fawer.
Bagi ILAJ, lanjut Fawer, Jaksa Agung ST Burhanuddin dan Febrie Adriansyah merupakan figur yang dikenal publik karena keberaniannya menangani berbagai perkara korupsi besar dan melawan mafia.
Karena itu, proses hukum terhadap Febrie harus dihormati, tetapi tidak boleh dijadikan alasan untuk mendegradasi kepercayaan masyarakat terhadap institusi Kejaksaan.
“Kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Namun jangan sampai proses terhadap satu orang dijadikan pintu masuk untuk melemahkan Kejaksaan. Yang dirugikan nantinya bukan hanya institusi Kejaksaan, tetapi juga negara dan rakyat Indonesia yang membutuhkan penegakan hukum yang kuat,” ujarnya.
ILAJ juga memberikan perhatian terhadap peran Komisi III DPR RI sebagai mitra kerja aparat penegak hukum.
“Kami berharap Komisi III DPR RI menjalankan fungsi pengawasan secara objektif, proporsional, dan tetap memberikan dukungan terhadap upaya pemberantasan korupsi. Bangsa ini membutuhkan Kejaksaan yang kuat, profesional, independen, dan tidak mudah dilemahkan oleh perang opini,” kata Fawer.
Menutup pernyataannya, Fawer mengajak seluruh masyarakat untuk tetap mendukung agenda pemberantasan korupsi dan menghormati proses hukum yang berlaku.
“Mari hentikan penghakiman di media sosial. Kritik boleh, pengawasan perlu, tetapi jangan sampai opini menggantikan proses hukum. Indonesia membutuhkan aparat penegak hukum yang berani, profesional, dan konsisten melawan koruptor serta mafia. Jangan sampai semangat pemberantasan korupsi ikut melemah karena perang opini di ruang digital,” tutup Fawer. (TIM)















