Piramida.id
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Terms
  • Policy
Selasa, November 3, 2026
  • Kabar Desa
  • Dunia
  • Ekologi
  • Dialektika
  • Sopolitika
  • Sorot Publik
  • Lainnya
    • Ekosospolbud
    • Pojokan
    • Sains
    • Spiritualitas
No Result
View All Result
  • Kabar Desa
  • Dunia
  • Ekologi
  • Dialektika
  • Sopolitika
  • Sorot Publik
  • Lainnya
    • Ekosospolbud
    • Pojokan
    • Sains
    • Spiritualitas
No Result
View All Result
Piramida.id
  • Berita
  • Dialektika
  • Dunia
  • Edukasi
  • Ekologi
  • Ekosospolbud
  • Kabar Desa
  • Pojokan
  • Sains
  • Sopolitika
  • Sorot Publik
  • Spiritualitas
HomeBerita

Beberkan 15 Kejanggalan Penanganan Kasus Mantan Jampidsus, Ketua ILAJ: Jika Penegakan Hukum Tidak Objektif, Publik Bisa Beranggapan Ada Pihak yang Takut Febrie Adriansyah Menjadi Jaksa Agung

byPiramida.id
14/07/2026
inBerita
99
SHARES
704
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke WhatsappBagikan ke Telegram

PIRAMIDA.ID – Ketua Institute Law and Justice (ILAJ), Fawer Full Fander Sihite, S.H., S.Th., MAPS, menyatakan bahwa ILAJ menghormati kewenangan aparat penegak hukum dalam menangani setiap dugaan tindak pidana. Namun demikian, dalam perkembangan perkara yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah, ILAJ melihat terdapat sejumlah hal yang patut menjadi perhatian publik agar proses hukum benar-benar berjalan secara profesional, objektif, transparan, akuntabel, serta menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah (presumption of innocence).

Menurut Fawer Sihite, penegakan hukum yang baik tidak hanya bertujuan menghukum pihak yang bersalah, tetapi juga memastikan tidak ada seorang pun yang diproses tanpa dasar pembuktian yang kuat dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“Apabila penanganan suatu perkara menimbulkan terlalu banyak pertanyaan yang belum terjawab, maka kepercayaan publik terhadap penegakan hukum dapat ikut terpengaruh. Karena itu, seluruh proses harus dibuka secara proporsional kepada publik agar tidak melahirkan spekulasi,” ujar Fawer.

ILAJ mencatat sedikitnya 15 hal yang patut menjadi perhatian publik, yaitu:

1. Dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) harus didasarkan pada tindak pidana asal (predicate crime).

Dalam hukum Indonesia, TPPU tidak dapat berdiri sendiri. Dugaan tersebut harus didahului dengan pembuktian adanya tindak pidana asal sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010. Oleh sebab itu, konstruksi hukum mengenai tindak pidana asal menjadi aspek yang sangat penting.

2. Nama Febrie Adriansyah sebelumnya tidak pernah muncul sebagai terdakwa maupun terpidana dalam perkara-perkara yang kini dikaitkan dengan penyidikan.

Dalam perkara Asabri, Krakatau Steel maupun perkara lainnya yang telah diputus pengadilan, publik tentu menunggu penjelasan mengenai dasar hukum dan alat bukti baru yang menjadi landasan penyidikan terhadap Febrie.

3. Pernah mengalami penguntitan ketika menangani perkara korupsi besar.

Publik masih mengingat peristiwa penguntitan terhadap Jampidsus Febrie Adriansyah oleh anggota Densus 88 pada tahun 2024 yang telah dikonfirmasi oleh Kejaksaan Agung maupun Polri. Peristiwa tersebut menunjukkan bahwa sejak lama penanganan perkara-perkara besar memiliki tingkat sensitivitas yang tinggi.

4. Penggeledahan dilakukan sebelum adanya pemeriksaan terhadap yang bersangkutan.

ILAJ menilai publik berhak memperoleh penjelasan mengenai dasar hukum, urgensi, serta konstruksi penyidikan sehingga langkah tersebut tidak menimbulkan pertanyaan mengenai pemenuhan prinsip due process of law.

5. Status kepemilikan barang sitaan masih merupakan objek pembuktian.

Sampai saat ini belum terdapat putusan pengadilan yang menyatakan bahwa seluruh uang, emas maupun barang lain yang disita merupakan hasil tindak pidana ataupun sepenuhnya milik Febrie Adriansyah. Oleh karena itu, informasi tersebut masih harus dibuktikan melalui proses hukum.

6. Asas praduga tidak bersalah harus dihormati.

Penetapan tersangka bukan merupakan putusan bersalah. Setiap warga negara memiliki hak konstitusional untuk membela diri hingga terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

7. Momentum penanganan perkara menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat.

Perkembangan perkara terjadi setelah Febrie memimpin penanganan sejumlah perkara korupsi besar, termasuk dugaan korupsi Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Menurut ILAJ, seluruh spekulasi yang berkembang harus dijawab dengan pembuktian hukum yang terbuka dan profesional.

8. Penjelasan resmi kepada publik masih relatif terbatas.

Semakin besar perhatian masyarakat terhadap suatu perkara, semakin penting pula keterbukaan informasi agar tidak terjadi trial by media maupun pembentukan opini yang mendahului proses pembuktian.

9. Hubungan antara perkara-perkara yang dijadikan dasar penyidikan perlu dijelaskan secara utuh.

Publik berhak mengetahui hubungan yuridis antara setiap perkara yang disebutkan dalam proses penyidikan sehingga konstruksi hukumnya dapat dipahami secara objektif.

10. Jangan sampai penegakan hukum dipersepsikan sebagai konflik antar-lembaga.

Perbedaan kewenangan antar-aparat penegak hukum harus tetap berada dalam koridor konstitusi dan tidak menimbulkan persepsi adanya rivalitas kelembagaan.

11. Komisi III DPR RI diharapkan menjalankan fungsi pengawasan sesuai konstitusi.

ILAJ berharap fungsi pengawasan tetap menjaga independensi aparat penegak hukum sehingga tidak menimbulkan persepsi adanya intervensi terhadap proses hukum yang sedang berjalan.

12. Rekam jejak pemberantasan korupsi Febrie Adriansyah juga merupakan fakta yang tidak dapat diabaikan.

Selama menjabat sebagai Jampidsus, berbagai perkara korupsi bernilai besar berhasil diungkap dan diproses hingga pengadilan. Rekam jejak tersebut merupakan bagian dari penilaian objektif yang juga patut dipertimbangkan oleh publik.

13. Seluruh tuduhan harus dibuktikan di pengadilan, bukan melalui opini publik.

Negara hukum menghendaki setiap tuduhan dibuktikan berdasarkan alat bukti yang sah menurut KUHAP, bukan semata-mata berdasarkan narasi yang berkembang di ruang publik.

14. Independensi aparat penegak hukum harus dijaga.

Apabila memang terdapat alat bukti yang cukup, proses hukum harus ditegakkan. Namun apabila terdapat upaya kriminalisasi terhadap aparat yang menjalankan tugasnya secara profesional, negara juga wajib memberikan perlindungan hukum.

15. Kepastian hukum harus menjadi tujuan utama.

Kasus ini harus diungkap secara terang-benderang. Apabila bukti memang cukup, proses hukum harus berjalan. Sebaliknya, apabila tuduhan tidak terbukti, maka pemulihan nama baik juga merupakan bagian dari prinsip negara hukum.

Fawer menegaskan bahwa ILAJ tidak sedang membela individu tertentu, melainkan membela prinsip negara hukum (rechtstaat) dan perlindungan terhadap due process of law.

Menurutnya, siapa pun, termasuk mantan pejabat negara, dapat diperiksa apabila terdapat alat bukti yang cukup. Namun proses tersebut harus dilakukan secara profesional, transparan, akuntabel, serta bebas dari tekanan politik maupun kepentingan lain.

Lebih lanjut, Fawer mengatakan bahwa apabila proses hukum tidak mampu menjawab berbagai pertanyaan publik secara terbuka, maka akan muncul persepsi bahwa ada pihak-pihak tertentu yang merasa terancam oleh rekam jejak pemberantasan korupsi Febrie Adriansyah, bahkan muncul anggapan bahwa ada kepentingan untuk menghambat peluangnya menduduki jabatan strategis di masa depan, termasuk sebagai Jaksa Agung.

Menurutnya, persepsi seperti itu hanya dapat dipatahkan melalui proses hukum yang objektif, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.

“Indonesia membutuhkan penegakan hukum yang berkeadilan. Jangan sampai pemberantasan korupsi justru menimbulkan ketidakpercayaan publik karena prosesnya dipersepsikan tidak objektif. Semua pihak harus menghormati asas praduga tidak bersalah dan menyerahkan pembuktian kepada pengadilan. Dengan demikian, siapa pun yang benar akan terlindungi, dan siapa pun yang bersalah akan mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum,” tutup Fawer. (TIM)

Share40SendShare

Related Posts

KETUA ILAJ: REGISTER 18 BUKAN WARISAN PARA MAFIA! JANGAN SAMPAI HUTAN NEGARA HANYA JADI LADANG BISNIS SEGELINTIR ORANG

03/11/2026

PIRAMIDA.ID — Ketua Institute Law And Justice (ILAJ), Fawer Full Fander Sihite, menyindir keras dugaan penguasaan kawasan Hutan Register 18...

REGISTER 18 SIMALUNGUN JANGAN JADI WARISAN SEGELINTIR ORANG! KETUA ILAJ DESAK DINAS KEHUTANAN SUMUT DAN SATGAS PKH BERTINDAK!

03/11/2026

PIRAMIDA.ID — Ketua Institute Law And Justice (ILAJ), Fawer Full Fander Sihite, melontarkan desakan keras kepada Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera...

Ketua ILAJ Desak Dinas Kehutanan Sumut dan Satgas PKH Selamatkan Register 18 Simalungun

03/11/2026

PIRAMIDA.ID — Ketua Institute Law And Justice (ILAJ), Fawer Full Fander Sihite, mendesak Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Utara segera berkoordinasi...

Keamanan Bukan Intimidasi, KOMRAD Pancasila Bela Langkah Preventif Polda Jateng Terkait Kasus Sukoharjo

31/10/2026

PIRAMIDA.ID | JAKARTA – Langkah Polda Jawa Tengah dalam mengantisipasi potensi gangguan keamanan di tengah polemik penggeledahan Pondok Pesantren Hamalatul...

Minim Kegiatan Pemuda, KNPI Desak Kepala Dispora Simalungun Dicopot

28/10/2026

PIRAMIDA.ID - Minimnya kegiatan kepemudaan di Kabupaten Simalungun menjadi sorotan. Sekretaris KNPI Kabupaten Simalungun, Edis Galingging, mengkritik kinerja Dinas Pemuda...

10 Bulan Menjabat Bob Saragih Dinilai Gagal, Ketua ILAJ: Pada Hari Sumpah Pemuda Ini Kami Minta Bupati Copot Kadispora Simalungun

28/10/2026

PIRAMIDA.ID — Bertepatan dengan peringatan Hari Sumpah Pemuda, Ketua Institute Law And Justice (ILAJ), Fawer Full Fander Sihite, mendesak Bupati...

Load More

Tinggalkan KomentarBatalkan balasan

Terkini

Berita

KETUA ILAJ: REGISTER 18 BUKAN WARISAN PARA MAFIA! JANGAN SAMPAI HUTAN NEGARA HANYA JADI LADANG BISNIS SEGELINTIR ORANG

03/11/2026
Berita

REGISTER 18 SIMALUNGUN JANGAN JADI WARISAN SEGELINTIR ORANG! KETUA ILAJ DESAK DINAS KEHUTANAN SUMUT DAN SATGAS PKH BERTINDAK!

03/11/2026
Berita

Ketua ILAJ Desak Dinas Kehutanan Sumut dan Satgas PKH Selamatkan Register 18 Simalungun

03/11/2026
Berita

Keamanan Bukan Intimidasi, KOMRAD Pancasila Bela Langkah Preventif Polda Jateng Terkait Kasus Sukoharjo

31/10/2026
Berita

Minim Kegiatan Pemuda, KNPI Desak Kepala Dispora Simalungun Dicopot

28/10/2026
Berita

10 Bulan Menjabat Bob Saragih Dinilai Gagal, Ketua ILAJ: Pada Hari Sumpah Pemuda Ini Kami Minta Bupati Copot Kadispora Simalungun

28/10/2026

Populer

Berita

Keamanan Bukan Intimidasi, KOMRAD Pancasila Bela Langkah Preventif Polda Jateng Terkait Kasus Sukoharjo

31/10/2026
Berita

10 Bulan Menjabat Bob Saragih Dinilai Gagal, Ketua ILAJ: Pada Hari Sumpah Pemuda Ini Kami Minta Bupati Copot Kadispora Simalungun

28/10/2026
Berita

Minim Kegiatan Pemuda, KNPI Desak Kepala Dispora Simalungun Dicopot

28/10/2026
Ilustrasi: dw.com
Dialektika

Zoroaster, Agama Pertama Yang Menyembah Satu Tuhan

15/06/2020
Pojokan

Mengenal Perasa Rokok dalam Kretek

03/02/2021
Berita

Jaksa Rumondang Manurung tuntut 1 Tahun penjara petugas Imigrasi yang membantu mengatur penyelundupan Narkotika Cair

23/07/2026
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Terms
  • Policy

© 2020-2024 Piramida ID

rotasibarakberita hari iniberita boladanau tobafons nuntiorum infamissimus

No Result
View All Result
  • Kabar Desa
  • Dunia
  • Ekologi
  • Dialektika
  • Sopolitika
  • Sorot Publik
  • Lainnya
    • Ekosospolbud
    • Pojokan
    • Sains
    • Spiritualitas

© 2020-2024 Piramida ID

rotasibarakberita hari iniberita boladanau tobafons nuntiorum infamissimus