PIRAMIDA.ID – Ketua Institute Law and Justice (ILAJ), Fawer Sihite, menyatakan keprihatinannya atas perkembangan proses hukum yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, yang saat ini telah disangkakan dalam perkara dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Rabu, 15 Juli 2026.
Menurut Fawer Sihite, sebagai negara hukum, seluruh proses penegakan hukum harus dihormati. Namun demikian, asas praduga tidak bersalah wajib dijunjung tinggi sehingga tidak boleh ada penghakiman publik sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
“Setiap orang memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum. Jika terdapat dugaan tindak pidana, tentu harus diproses secara profesional, independen, dan transparan. Namun pada saat yang sama, kita juga tidak boleh melupakan rekam jejak dan kontribusi seseorang terhadap pemberantasan korupsi di Indonesia,” ujar Fawer.
Fawer menilai, selama memimpin penanganan perkara di Jampidsus, Febrie Adriansyah dikenal sebagai salah satu figur sentral dalam pengungkapan berbagai perkara korupsi bernilai besar yang menyita perhatian nasional. Di antaranya perkara dugaan korupsi tata niaga timah, korupsi fasilitas ekspor crude palm oil (CPO), proyek BTS Kominfo, pengembangan perkara PT Asabri dan PT Jiwasraya, dugaan korupsi pengelolaan perkebunan kelapa sawit, serta sejumlah perkara korupsi strategis di sektor sumber daya alam, keuangan negara, dan BUMN.
Menurutnya, penanganan perkara-perkara tersebut menunjukkan keberanian aparat penegak hukum dalam menyentuh kasus-kasus yang melibatkan kepentingan ekonomi dan politik yang sangat besar.
“Dalam sejarah pemberantasan korupsi di berbagai negara, tidak sedikit penegak hukum yang berani mengungkap korupsi kelas kakap kemudian menghadapi serangan balik, tekanan politik, kampanye untuk mendiskreditkan, bahkan proses hukum terhadap dirinya sendiri. Karena itu, setiap proses hukum harus benar-benar objektif, profesional, independen, dan bebas dari kepentingan apa pun,” tegas Fawer.
Belajar dari Pengalaman Internasional
Fawer mengatakan, fenomena penegak hukum yang menghadapi tekanan setelah menangani perkara besar bukan hanya terjadi di Indonesia, tetapi juga pernah terjadi di berbagai negara.
Pertama, Guatemala. Pada 2007–2019, Komisi Internasional Melawan Impunitas di Guatemala (CICIG) menjadi salah satu lembaga antikorupsi paling disegani di dunia. Salah satu tokoh utamanya adalah Iván Velásquez, yang menjabat Komisaris CICIG pada 2013–2019 dan berhasil membongkar berbagai jaringan korupsi yang melibatkan pejabat tinggi negara. Setelah meninggalkan Guatemala, pada 2023 Kejaksaan Guatemala mengajukan proses hukum terhadap Velásquez terkait penanganan perkara Odebrecht. Langkah tersebut menuai kritik dari Perserikatan Bangsa-Bangsa, berbagai organisasi internasional, serta mendapat pembelaan terbuka dari Presiden Kolombia Gustavo Petro, yang menilai proses tersebut perlu dilihat secara objektif dan tidak boleh menjadi bentuk pembalasan terhadap upaya pemberantasan korupsi.
Kedua, Rumania. Pada 2013–2018, Laura Codruța Kövesi memimpin Direktorat Nasional Antikorupsi (DNA) Rumania dan berhasil membawa ratusan pejabat tinggi, menteri, anggota parlemen hingga hakim ke pengadilan dalam perkara korupsi. Setelah diberhentikan dari jabatannya pada 2018, Kövesi menghadapi penyelidikan pidana atas dugaan penyalahgunaan jabatan dan tindak pidana lainnya. Peristiwa tersebut memicu perhatian Uni Eropa serta memperoleh dukungan dari Presiden Rumania Klaus Iohannis, yang berkali-kali menegaskan pentingnya menjaga independensi lembaga antikorupsi. Pada 2019, Kövesi justru terpilih sebagai Kepala European Public Prosecutor’s Office (EPPO), lembaga penuntutan Uni Eropa.
Ketiga, Italia. Pada era 1980-an hingga 1992, dua hakim legendaris anti-mafia, Giovanni Falcone dan Paolo Borsellino, memimpin penyelidikan besar terhadap organisasi mafia Cosa Nostra. Selama bertahun-tahun mereka menghadapi ancaman pembunuhan, tekanan politik, dan upaya mendiskreditkan kredibilitas mereka. Pada 23 Mei 1992, Giovanni Falcone gugur akibat ledakan bom di Capaci, Sisilia. Hanya 57 hari kemudian, tepatnya 19 Juli 1992, Paolo Borsellino juga tewas akibat bom mobil di Palermo. Tragedi tersebut mengguncang Italia dan mendorong Presiden Italia bersama pemerintah memperkuat komitmen nasional melawan mafia. Hingga kini, Falcone dan Borsellino dikenang sebagai simbol keberanian penegakan hukum di Italia.
Menurut Fawer, berbagai pengalaman internasional tersebut memberikan pelajaran penting bahwa negara harus mampu menjaga independensi aparat penegak hukum, terutama ketika mereka menangani perkara-perkara besar yang menyangkut kepentingan kelompok kuat.
“Pengalaman di Guatemala, Rumania, maupun Italia menunjukkan bahwa negara harus hadir menjamin independensi aparat penegak hukum. Siapa pun yang sedang menjalani proses hukum tetap harus diperlakukan secara adil berdasarkan alat bukti dan proses peradilan yang independen, bukan dihakimi oleh opini publik,” katanya.
Sebagai Ketua Institute Law and Justice (ILAJ) sekaligus Ketua Umum Jaringan Pendukung Prabowo (Relawan JAGO), Fawer menyatakan keyakinannya bahwa Presiden Prabowo Subianto memiliki komitmen kuat terhadap pemberantasan korupsi sekaligus penghormatan terhadap prinsip negara hukum.
“Kami percaya Presiden Prabowo akan tetap berdiri di atas konstitusi, mendukung pemberantasan korupsi secara tegas, namun pada saat yang sama menjamin setiap warga negara memperoleh proses hukum yang adil. Tidak boleh ada impunitas bagi pelaku korupsi, tetapi juga tidak boleh ada penghakiman sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” tegasnya.
Fawer menambahkan bahwa pemberantasan korupsi merupakan salah satu agenda strategis pemerintahan Presiden Prabowo. Karena itu, menurutnya, menjaga integritas dan independensi aparat penegak hukum menjadi bagian penting dalam memperkuat kepercayaan publik terhadap sistem peradilan Indonesia.
ILAJ mengajak seluruh elemen masyarakat untuk mengawal proses hukum secara objektif, menghormati independensi aparat penegak hukum, serta mengedepankan asas praduga tidak bersalah demi menjaga marwah penegakan hukum dan kepercayaan publik terhadap institusi negara.
“Pemberantasan korupsi adalah amanat konstitusi. Negara harus memastikan penegakan hukum dilakukan tanpa pandang bulu, tetapi juga tanpa mengabaikan prinsip keadilan, objektivitas, independensi, dan praduga tidak bersalah. Itulah esensi negara hukum yang sesungguhnya,” tutup Fawer Sihite. (TIM)


















