PIRAMIDA.ID – Institute Law and Justice (ILAJ) secara resmi menyampaikan surat kepada Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, yang berisi permohonan agar Presiden mempertimbangkan pemberian abolisi atau amnesti kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, sesuai dengan mekanisme dan kewenangan konstitusional yang diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Surat bernomor 0358/ILAJ-B/VII/2026 tersebut ditandatangani langsung oleh Ketua ILAJ, Fawer Full Fander Sihite, S.H., S.Th., MAPS, dan turut ditembuskan kepada Ketua DPR RI, Ketua Komisi III DPR RI, Menteri Sekretaris Negara, Sekretaris Kabinet, Menteri Hukum, Jaksa Agung RI, serta Ketua Komisi Kejaksaan Republik Indonesia.
Ketua ILAJ, Fawer Sihite, menegaskan bahwa surat tersebut merupakan bentuk partisipasi masyarakat sipil dalam menyampaikan pandangan hukum kepada Kepala Negara sebagaimana dijamin dalam sistem demokrasi dan negara hukum.
“ILAJ menghormati sepenuhnya seluruh proses penegakan hukum yang sedang berjalan. Surat yang kami sampaikan bukanlah bentuk intervensi terhadap proses hukum, melainkan permohonan agar Presiden mempertimbangkan penggunaan kewenangan konstitusionalnya sebagaimana diatur dalam Pasal 14 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945 apabila berdasarkan penilaian Presiden dan mekanisme konstitusi dinilai memenuhi syarat,” ujar Fawer Sihite.
Menurut Fawer, dalam surat tersebut ILAJ menyampaikan sejumlah landasan hukum dan pertimbangan yuridis yang menjadi dasar permohonan, mulai dari prinsip negara hukum, kewenangan konstitusional Presiden, kepentingan nasional, hingga pentingnya menjaga keberanian aparat penegak hukum dalam menjalankan tugas pemberantasan korupsi.
ILAJ juga menilai bahwa rekam jejak pengabdian seorang aparatur negara dalam upaya pemberantasan korupsi serta kontribusinya terhadap penyelamatan keuangan negara dapat menjadi salah satu aspek yang patut dipertimbangkan Presiden dalam menggunakan hak konstitusionalnya, tanpa mengesampingkan ketentuan hukum yang berlaku.
“Presiden memiliki hak konstitusional untuk memberikan abolisi maupun amnesti dengan memperhatikan pertimbangan DPR RI. Kewenangan tersebut merupakan bagian dari sistem ketatanegaraan Indonesia yang telah diatur secara tegas dalam konstitusi. Oleh karena itu, kami memohon agar instrumen konstitusional tersebut dipertimbangkan secara objektif, arif, dan komprehensif,” kata Fawer.
Dalam surat tersebut, ILAJ menguraikan sepuluh dasar hukum dan pertimbangan yuridis, di antaranya mengenai kontribusi dalam pemberantasan korupsi, penyelamatan keuangan negara, perlindungan terhadap independensi aparat penegak hukum, penghargaan atas pengabdian kepada negara, kepentingan nasional, stabilitas penegakan hukum, pendekatan kenegaraan yang berkeadilan, hak konstitusional Presiden, prinsip negara hukum, serta asas diskresi konstitusional Presiden.
Fawer menegaskan bahwa ILAJ tetap menjunjung tinggi asas equality before the law, independensi lembaga peradilan, dan supremasi hukum.
“Apa pun keputusan yang nantinya diambil oleh Presiden Republik Indonesia, ILAJ akan menghormatinya sebagai pelaksanaan kewenangan konstitusional Kepala Negara. Permohonan ini merupakan aspirasi masyarakat sipil yang disampaikan melalui mekanisme yang sah dan konstitusional, bukan untuk mempengaruhi ataupun mengurangi independensi proses penegakan hukum,” tegasnya.
ILAJ berharap Presiden Prabowo Subianto dapat mempertimbangkan permohonan tersebut berdasarkan konstitusi, ketentuan peraturan perundang-undangan, kepentingan nasional, nilai-nilai keadilan, kemanusiaan, serta rekam jejak pengabdian kepada negara, sehingga setiap keputusan yang diambil tetap mencerminkan prinsip negara hukum dan keadilan yang berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. (Tim).


















