Piramida.id
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Terms
  • Policy
Sabtu, September 19, 2026
  • Kabar Desa
  • Dunia
  • Ekologi
  • Dialektika
  • Sopolitika
  • Sorot Publik
  • Lainnya
    • Ekosospolbud
    • Pojokan
    • Sains
    • Spiritualitas
No Result
View All Result
  • Kabar Desa
  • Dunia
  • Ekologi
  • Dialektika
  • Sopolitika
  • Sorot Publik
  • Lainnya
    • Ekosospolbud
    • Pojokan
    • Sains
    • Spiritualitas
No Result
View All Result
Piramida.id
  • Berita
  • Dialektika
  • Dunia
  • Edukasi
  • Ekologi
  • Ekosospolbud
  • Kabar Desa
  • Pojokan
  • Sains
  • Sopolitika
  • Sorot Publik
  • Spiritualitas
HomeBerita

ILAJ Resmi Surati Presiden Prabowo, Ajukan Permohonan Pertimbangan Pemberian Abolisi atau Amnesti kepada Febrie Adriansyah

byPiramida.id
17/07/2026
inBerita
98
SHARES
703
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke WhatsappBagikan ke Telegram

PIRAMIDA.ID – Institute Law and Justice (ILAJ) secara resmi menyampaikan surat kepada Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, yang berisi permohonan agar Presiden mempertimbangkan pemberian abolisi atau amnesti kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, sesuai dengan mekanisme dan kewenangan konstitusional yang diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Surat bernomor 0358/ILAJ-B/VII/2026 tersebut ditandatangani langsung oleh Ketua ILAJ, Fawer Full Fander Sihite, S.H., S.Th., MAPS, dan turut ditembuskan kepada Ketua DPR RI, Ketua Komisi III DPR RI, Menteri Sekretaris Negara, Sekretaris Kabinet, Menteri Hukum, Jaksa Agung RI, serta Ketua Komisi Kejaksaan Republik Indonesia.

Ketua ILAJ, Fawer Sihite, menegaskan bahwa surat tersebut merupakan bentuk partisipasi masyarakat sipil dalam menyampaikan pandangan hukum kepada Kepala Negara sebagaimana dijamin dalam sistem demokrasi dan negara hukum.

“ILAJ menghormati sepenuhnya seluruh proses penegakan hukum yang sedang berjalan. Surat yang kami sampaikan bukanlah bentuk intervensi terhadap proses hukum, melainkan permohonan agar Presiden mempertimbangkan penggunaan kewenangan konstitusionalnya sebagaimana diatur dalam Pasal 14 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945 apabila berdasarkan penilaian Presiden dan mekanisme konstitusi dinilai memenuhi syarat,” ujar Fawer Sihite.

Menurut Fawer, dalam surat tersebut ILAJ menyampaikan sejumlah landasan hukum dan pertimbangan yuridis yang menjadi dasar permohonan, mulai dari prinsip negara hukum, kewenangan konstitusional Presiden, kepentingan nasional, hingga pentingnya menjaga keberanian aparat penegak hukum dalam menjalankan tugas pemberantasan korupsi.

ILAJ juga menilai bahwa rekam jejak pengabdian seorang aparatur negara dalam upaya pemberantasan korupsi serta kontribusinya terhadap penyelamatan keuangan negara dapat menjadi salah satu aspek yang patut dipertimbangkan Presiden dalam menggunakan hak konstitusionalnya, tanpa mengesampingkan ketentuan hukum yang berlaku.

“Presiden memiliki hak konstitusional untuk memberikan abolisi maupun amnesti dengan memperhatikan pertimbangan DPR RI. Kewenangan tersebut merupakan bagian dari sistem ketatanegaraan Indonesia yang telah diatur secara tegas dalam konstitusi. Oleh karena itu, kami memohon agar instrumen konstitusional tersebut dipertimbangkan secara objektif, arif, dan komprehensif,” kata Fawer.

Dalam surat tersebut, ILAJ menguraikan sepuluh dasar hukum dan pertimbangan yuridis, di antaranya mengenai kontribusi dalam pemberantasan korupsi, penyelamatan keuangan negara, perlindungan terhadap independensi aparat penegak hukum, penghargaan atas pengabdian kepada negara, kepentingan nasional, stabilitas penegakan hukum, pendekatan kenegaraan yang berkeadilan, hak konstitusional Presiden, prinsip negara hukum, serta asas diskresi konstitusional Presiden.

Fawer menegaskan bahwa ILAJ tetap menjunjung tinggi asas equality before the law, independensi lembaga peradilan, dan supremasi hukum.

“Apa pun keputusan yang nantinya diambil oleh Presiden Republik Indonesia, ILAJ akan menghormatinya sebagai pelaksanaan kewenangan konstitusional Kepala Negara. Permohonan ini merupakan aspirasi masyarakat sipil yang disampaikan melalui mekanisme yang sah dan konstitusional, bukan untuk mempengaruhi ataupun mengurangi independensi proses penegakan hukum,” tegasnya.

ILAJ berharap Presiden Prabowo Subianto dapat mempertimbangkan permohonan tersebut berdasarkan konstitusi, ketentuan peraturan perundang-undangan, kepentingan nasional, nilai-nilai keadilan, kemanusiaan, serta rekam jejak pengabdian kepada negara, sehingga setiap keputusan yang diambil tetap mencerminkan prinsip negara hukum dan keadilan yang berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. (Tim).

Share39SendShare

Related Posts

Demisioner Ketua Umum HMI Cabang Pematangsiantar-Simalungun priode 2024-2025 : Robert Hidayat Pardosi Tantang Kapolres Simalungun komitmen terkait pemberantasan judi dan narkoba 

14/09/2026

PIRAMIDA.ID- SIMALUNGUN — Demisioner Ketua Umum Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Pematangsiantar-Simalungun periode 2024–2025, Robert Hidayat Pardosi, meminta sekaligus menantang...

PMKRI Pematangsiantar Serukan Rekonsiliasi Nasional, Tegaskan Organisasi Terlalu Besar untuk Dikorbankan dalam Dualisme

10/09/2026

PIRAMIDA.ID- PEMATANGSIANTAR — Dewan Pimpinan Cabang Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) Pematangsiantar Santo Fransiskus dari Assisi menyerukan penghentian eskalasi...

DITENGAH ANCAMAN KARHUTLA, DPD GMNI SOROTI DUGAAN PELANGGARAN LAHAN HCV PT LONSUM ! SERUKAN KEBERLANJUTAN EKOLOGIS SUMATERA UTARA.

08/09/2026

PIRAMIDA.ID- MEDAN — Pergerakan mahasiswa Sumatera Utara kembali membara. DPD Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Sumatera Utara menyampaikan kecaman keras...

PMKRI Cabang Pematangsiantar Gelar Camping Rohani 2026: Perkuat Iman Orang Muda dan Komitmen Ekowisata Melalui Penanaman Pohon

08/09/2026

PIRAMIDA.ID- Pematangsiantar, 8 September 2026 — Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) Cabang Pematangsiantar Santo Fransiskus dari Assisi sukses menyelenggarakan...

4 Terdakwa Pembunuh Calon LC dituntut Hukuman Mati, Utusan Sarumaha Kaget dan Sebut Kliennya Tidak Sejajar dengan Terdakwa lain

07/09/2026

PIRAMIDA.ID-  Sidang pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap 4 terdakwa dalam perkara pembunuhan yaitu; Wilson Lukman alias Koko,...

Think Talk: RUU Perampasan Aset Jangan Hanya Dikejar untuk Disahkan

07/09/2026

PIRAMIDA.ID- JAKARTA — Grup Diskusi Think Talk membahas perkembangan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset dalam diskusi yang digelar secara daring...

Load More

Tinggalkan KomentarBatalkan balasan

Terkini

Berita

Demisioner Ketua Umum HMI Cabang Pematangsiantar-Simalungun priode 2024-2025 : Robert Hidayat Pardosi Tantang Kapolres Simalungun komitmen terkait pemberantasan judi dan narkoba 

14/09/2026
Berita

PMKRI Pematangsiantar Serukan Rekonsiliasi Nasional, Tegaskan Organisasi Terlalu Besar untuk Dikorbankan dalam Dualisme

10/09/2026
Berita

DITENGAH ANCAMAN KARHUTLA, DPD GMNI SOROTI DUGAAN PELANGGARAN LAHAN HCV PT LONSUM ! SERUKAN KEBERLANJUTAN EKOLOGIS SUMATERA UTARA.

08/09/2026
Berita

PMKRI Cabang Pematangsiantar Gelar Camping Rohani 2026: Perkuat Iman Orang Muda dan Komitmen Ekowisata Melalui Penanaman Pohon

08/09/2026
Berita

4 Terdakwa Pembunuh Calon LC dituntut Hukuman Mati, Utusan Sarumaha Kaget dan Sebut Kliennya Tidak Sejajar dengan Terdakwa lain

07/09/2026
Berita

Think Talk: RUU Perampasan Aset Jangan Hanya Dikejar untuk Disahkan

07/09/2026

Populer

Berita

Diduga Terjadi Tindakan Represif terhadap Warga; Mahasiswa Kecam Keras Sikap Subkontraktor BP Batam

07/09/2026
Edukasi

Kamus Digital Bahasa Batak ke Dalam Bahasa Indonesia

20/11/2022
ilustrasi: tirto.id/Gery
Sains

Apa itu Teori Evolusi Darwin?

27/01/2023
Berita

Demisioner Ketua Umum HMI Cabang Pematangsiantar-Simalungun priode 2024-2025 : Robert Hidayat Pardosi Tantang Kapolres Simalungun komitmen terkait pemberantasan judi dan narkoba 

14/09/2026
istimewa
Dialektika

Ana ‘Abdu Man ‘Allamani

17/06/2020
Berita

Kembali Cemari Lingkungan dan Timbulkan Korban,AMARA Desak Pemerintah Stop Ijin PT SMGP

29/02/2024
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Terms
  • Policy

© 2020-2024 Piramida ID

rotasibarakberita hari iniberita boladanau tobasumber

No Result
View All Result
  • Kabar Desa
  • Dunia
  • Ekologi
  • Dialektika
  • Sopolitika
  • Sorot Publik
  • Lainnya
    • Ekosospolbud
    • Pojokan
    • Sains
    • Spiritualitas

© 2020-2024 Piramida ID

rotasibarakberita hari iniberita boladanau tobasumber