Piramida.id
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Terms
  • Policy
Selasa, Juli 21, 2026
  • Kabar Desa
  • Dunia
  • Ekologi
  • Dialektika
  • Sopolitika
  • Sorot Publik
  • Lainnya
    • Ekosospolbud
    • Pojokan
    • Sains
    • Spiritualitas
No Result
View All Result
  • Kabar Desa
  • Dunia
  • Ekologi
  • Dialektika
  • Sopolitika
  • Sorot Publik
  • Lainnya
    • Ekosospolbud
    • Pojokan
    • Sains
    • Spiritualitas
No Result
View All Result
Piramida.id
  • Berita
  • Dialektika
  • Dunia
  • Edukasi
  • Ekologi
  • Ekosospolbud
  • Kabar Desa
  • Pojokan
  • Sains
  • Sopolitika
  • Sorot Publik
  • Spiritualitas
HomeBerita

Ketua ILAJ Sebut Ada 8 Alasan Mengapa Perkara Febrie Adriansyah Patut Dipertimbangkan untuk Dihentikan Penyidikannya

byPiramida.id
21/07/2026
inBerita
98
SHARES
700
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke WhatsappBagikan ke Telegram

PIRAMIDA.ID – Ketua Institute Law and Justice (ILAJ), Fawer Full Fander Sihite, S.H., S.Th., MAPS, menegaskan bahwa penghormatan terhadap supremasi hukum tidak hanya tercermin dari keberanian aparat penegak hukum menetapkan seseorang sebagai tersangka, tetapi juga dari keberanian mengambil keputusan menghentikan penyidikan apabila syarat-syarat hukum untuk melanjutkan perkara tidak lagi terpenuhi sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Menurut Fawer, Indonesia merupakan negara hukum (rechtsstaat) yang menjunjung tinggi due process of law, asas praduga tidak bersalah (presumption of innocence), kepastian hukum, keadilan, serta persamaan di hadapan hukum (equality before the law). Oleh karena itu, setiap tindakan penyidik harus sepenuhnya didasarkan pada alat bukti yang sah menurut hukum, bukan dipengaruhi tekanan opini publik, narasi media, maupun kepentingan lain di luar ketentuan peraturan perundang-undangan.

“ILAJ tidak sedang membela seseorang secara pribadi ataupun mengintervensi independensi aparat penegak hukum. Yang kami perjuangkan adalah tegaknya prinsip negara hukum. Apabila seluruh unsur pidana terbukti dan alat bukti memenuhi ketentuan hukum, tentu proses hukum harus dilanjutkan hingga memperoleh putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Namun sebaliknya, apabila hasil penyidikan menunjukkan tidak terpenuhinya syarat-syarat hukum sebagaimana diatur dalam KUHAP, maka penyidik memiliki kewenangan sekaligus tanggung jawab hukum untuk mempertimbangkan penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3),” ujar Fawer, Selasa.

Fawer kemudian memaparkan delapan alasan yang menurut ILAJ patut menjadi perhatian penyidik dalam menangani perkara yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah.

1. Penetapan Tersangka Harus Didukung Minimal Dua Alat Bukti yang Sah

Fawer menjelaskan bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 menegaskan penetapan seseorang sebagai tersangka harus didasarkan pada sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah.

Prinsip tersebut juga dipertegas dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, yang mengatur bahwa status tersangka hanya dapat ditetapkan apabila terdapat minimal dua alat bukti yang memenuhi ketentuan hukum.

“Apabila dalam perkembangan penyidikan syarat minimal alat bukti tersebut tidak lagi terpenuhi atau tidak mampu dipertahankan secara hukum, maka penyidik wajib melakukan evaluasi secara objektif terhadap kelanjutan perkara.”

2. Tujuan Penyidikan Adalah Menemukan Kebenaran Materiil

Menurut Fawer, esensi penyidikan bukan sekadar mempertahankan status tersangka, melainkan mencari dan mengumpulkan alat bukti guna membuat terang suatu tindak pidana serta menemukan pelakunya.

Karena itu, apabila setelah seluruh rangkaian penyidikan dilakukan ternyata tindak pidana ataupun keterlibatan seseorang tidak dapat dibuktikan secara sah, maka tujuan penyidikan tidak tercapai dan kondisi tersebut harus menjadi dasar evaluasi terhadap kelanjutan perkara.

3. Status Tersangka Bukan Status yang Kebal dari Pengujian Hukum

Fawer mengingatkan bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 juga menempatkan penetapan tersangka sebagai objek praperadilan.
Artinya, status tersangka dapat diuji legalitasnya oleh pengadilan guna memastikan bahwa seluruh prosedur penetapan telah sesuai dengan hukum acara pidana.
“Negara hukum memberikan ruang kontrol terhadap tindakan penyidik agar hak konstitusional setiap warga negara tetap terlindungi.”

4. Dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang Harus Membuktikan Seluruh Unsur Delik

Fawer menegaskan bahwa dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) tidak cukup hanya didasarkan pada keberadaan aset, transaksi keuangan, ataupun dugaan kepemilikan harta tertentu.

Menurutnya, Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 mengharuskan penyidik membuktikan secara utuh adanya tindak pidana asal (predicate crime) beserta seluruh unsur tindak pidana pencucian uang.

“Apabila salah satu unsur delik tersebut tidak dapat dibuktikan menurut hukum, maka penyidik berkewajiban mengevaluasi kelanjutan penyidikan.”

5. KUHAP Memberikan Dasar Hukum yang Tegas Mengenai SP3

Fawer menjelaskan bahwa Pasal 24 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP secara tegas mengatur kewenangan penyidik menghentikan penyidikan apabila terdapat alasan hukum.

Pasal tersebut mengatur bahwa penghentian penyidikan dapat dilakukan apabila:
• tidak terdapat cukup alat bukti;
• peristiwa yang diselidiki bukan merupakan tindak pidana;
• penyidikan dihentikan demi hukum;
• telah ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap terhadap perkara yang sama;
• perkara telah kedaluwarsa;
• tersangka meninggal dunia;
• pengaduan dicabut dalam perkara delik aduan;
• perkara diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif; atau
• terdapat alasan lain sebagaimana ditentukan dalam ketentuan KUHAP.

“Ketentuan tersebut menunjukkan bahwa SP3 bukanlah bentuk penyimpangan hukum, melainkan mekanisme resmi yang disediakan undang-undang untuk menjamin kepastian hukum dan perlindungan hak warga negara.”

6. SP3 Merupakan Bagian dari Due Process of Law

Menurut Fawer, penghentian penyidikan bukan merupakan bentuk kegagalan penegakan hukum.
Sebaliknya, SP3 merupakan bagian integral dari due process of law, yakni mekanisme untuk memastikan bahwa negara tidak mempertahankan status tersangka apabila dasar hukum melanjutkan penyidikan sudah tidak terpenuhi.

“Negara hukum tidak hanya berwenang menuntut seseorang, tetapi juga berkewajiban memulihkan hak-hak warga negara apabila syarat hukum untuk mempertahankan status tersangka tidak lagi ada.”

7. Penyidik Wajib Menjaga Objektivitas dan Independensi

Fawer menilai profesionalisme aparat penegak hukum tidak hanya diukur dari keberhasilan menetapkan seseorang sebagai tersangka, tetapi juga dari keberanian bersikap objektif terhadap seluruh alat bukti yang diperoleh selama penyidikan.

Penyidik, menurutnya, wajib mempertimbangkan baik alat bukti yang memberatkan maupun yang meringankan secara seimbang.

“Penegakan hukum harus berorientasi pada pencarian kebenaran materiil, bukan sekadar mempertahankan suatu status hukum.”

8. Apabila Alasan Penghentian Penyidikan Terpenuhi, Penyidik Patut Mempertimbangkan Penerbitan SP3

Pada akhirnya, Fawer menegaskan bahwa apabila hasil penyidikan menunjukkan terpenuhinya salah satu alasan penghentian penyidikan sebagaimana diatur dalam Pasal 24 KUHAP, maka penyidik patut mempertimbangkan penerbitan SP3 sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

Misalnya, apabila tidak terdapat cukup alat bukti, peristiwa yang diselidiki bukan merupakan tindak pidana, penyidikan harus dihentikan demi hukum, atau terdapat alasan lain yang secara eksplisit diatur dalam KUHAP.

Sebaliknya, apabila seluruh alat bukti dinilai cukup dan seluruh unsur pidana dapat dibuktikan secara sah, maka proses hukum harus tetap dilanjutkan hingga memperoleh putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

“Yang harus dijaga adalah objektivitas hukum. Hukum tidak boleh dipengaruhi tekanan opini ataupun kepentingan tertentu. Apabila syarat penghentian penyidikan terpenuhi, SP3 merupakan instrumen hukum yang sah. Sebaliknya, apabila unsur pidana terbukti, maka perkara harus terus diproses sesuai ketentuan hukum. Itulah makna sesungguhnya negara hukum yang menjunjung keadilan, kepastian hukum, dan persamaan di hadapan hukum,” tutup Fawer. (TIM)

Share39SendShare

Related Posts

Ketua ILAJ: Negara Hukum Harus Berani Mengoreksi Diri, Jangan Pertahankan Status Tersangka Tanpa Dasar Hukum yang Kuat

21/07/2026

PIRAMIDA.ID – Ketua Institute Law and Justice (ILAJ), Fawer Full Fander Sihite, S.H., S.Th., MAPS, menegaskan bahwa penghormatan terhadap supremasi hukum...

Ketua ILAJ Tantang Penegakan Hukum yang Objektif: Jika Bukti Tak Cukup, Mengapa SP3 Tidak Dipertimbangkan?

21/07/2026

PIRAMIDA.ID – Ketua Institute Law and Justice (ILAJ), Fawer Full Fander Sihite, S.H., S.Th., MAPS, menegaskan bahwa penghormatan terhadap supremasi hukum...

Ketua ILAJ: Jangan Biarkan Due Process of Law Kalah oleh Trial by Opinion, Ini 8 Alasan Hukum Soal Perkara Febrie Adriansyah

21/07/2026

PIRAMIDA.ID – Ketua Institute Law and Justice (ILAJ), Fawer Full Fander Sihite, S.H., S.Th., MAPS, menegaskan bahwa penghormatan terhadap supremasi hukum...

Ketua ILAJ: Hukum Tidak Boleh Tunduk pada Tekanan Opini, Penyidik Harus Berani Evaluasi Perkara Febrie Adriansyah

21/07/2026

PIRAMIDA.ID – Ketua Institute Law and Justice (ILAJ), Fawer Full Fander Sihite, S.H., S.Th., MAPS, menegaskan bahwa penghormatan terhadap supremasi hukum...

Ketua ILAJ: Mengapa Narasi yang Menyerang Febrie Dibiarkan, Sementara Pembelaan Berdasarkan Hukum Dipersoalkan?

21/07/2026

PIRAMIDA.ID – Ketua Institute Law and Justice (ILAJ), Fawer Full Fander Sihite, S.H., S.Th., MAPS., menegaskan bahwa seluruh proses hukum...

ILAJ Desak PWI Pusat: Wujudkan Keberpihakan Nyata dengan Tegur Perusahaan Media yang Abaikan Hak Jurnalis

21/07/2026

PIRAMIDA.ID – Ketua Institute Law and Justice (ILAJ), Fawer Full Fander Sihite, menantang Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat untuk menunjukkan keberpihakan...

Load More

Tinggalkan KomentarBatalkan balasan

Terkini

Berita

Ketua ILAJ: Negara Hukum Harus Berani Mengoreksi Diri, Jangan Pertahankan Status Tersangka Tanpa Dasar Hukum yang Kuat

21/07/2026
Berita

Ketua ILAJ Tantang Penegakan Hukum yang Objektif: Jika Bukti Tak Cukup, Mengapa SP3 Tidak Dipertimbangkan?

21/07/2026
Berita

Ketua ILAJ: Jangan Biarkan Due Process of Law Kalah oleh Trial by Opinion, Ini 8 Alasan Hukum Soal Perkara Febrie Adriansyah

21/07/2026
Berita

Ketua ILAJ: Hukum Tidak Boleh Tunduk pada Tekanan Opini, Penyidik Harus Berani Evaluasi Perkara Febrie Adriansyah

21/07/2026
Berita

Ketua ILAJ Sebut Ada 8 Alasan Mengapa Perkara Febrie Adriansyah Patut Dipertimbangkan untuk Dihentikan Penyidikannya

21/07/2026
Berita

Ketua ILAJ: Mengapa Narasi yang Menyerang Febrie Dibiarkan, Sementara Pembelaan Berdasarkan Hukum Dipersoalkan?

21/07/2026

Populer

Berita

Tak Mau Bahas LKPD, Aktivis ingatkan Anggota DPRD bisa dilaporkan

15/07/2026
Berita

Gerakan Ayah Antar Anak Sekolah, Adi Putra dan Dody Arfan Rela Cuti Kerja

13/07/2026
Berita

Ketua Umum Jaringan Muda Pendukung Prabowo: 12 Poin Pernyataan Hotman Paris Tentang Febrie Adriansyah Tidak Bisa Dibantah Karena Berdasarkan Fakta

18/07/2026
Berita

SILPA Rp264,75 Miliar, PMKRI Soroti Perencanaan Anggaran dan Dorong Penguatan Sinergi Pemkab–DPRD

19/07/2026
Berita

ILAJ Resmi Surati Presiden Prabowo, Ajukan Permohonan Pertimbangan Pemberian Abolisi atau Amnesti kepada Febrie Adriansyah

17/07/2026
Berita

Kejaksaan Agung Jangan Takut terhadap Tekanan Buzzer yang Memiliki Kepentingan, Menempatkan Febrie Adriansyah sebagai Saksi Merupakan Langkah yang Tepat

15/07/2026
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Terms
  • Policy

© 2020-2024 Piramida ID

rotasibarakberita hari iniberita boladanau tobasumber

No Result
View All Result
  • Kabar Desa
  • Dunia
  • Ekologi
  • Dialektika
  • Sopolitika
  • Sorot Publik
  • Lainnya
    • Ekosospolbud
    • Pojokan
    • Sains
    • Spiritualitas

© 2020-2024 Piramida ID

rotasibarakberita hari iniberita boladanau tobasumber