Piramida.id
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Terms
  • Policy
Selasa, Juni 17, 2025
  • Kabar Desa
  • Dunia
  • Ekologi
  • Dialektika
  • Sopolitika
  • Sorot Publik
  • Lainnya
    • Ekosospolbud
    • Pojokan
    • Sains
    • Spiritualitas
No Result
View All Result
  • Kabar Desa
  • Dunia
  • Ekologi
  • Dialektika
  • Sopolitika
  • Sorot Publik
  • Lainnya
    • Ekosospolbud
    • Pojokan
    • Sains
    • Spiritualitas
No Result
View All Result
Piramida.id
  • Berita
  • Dialektika
  • Dunia
  • Edukasi
  • Ekologi
  • Ekosospolbud
  • Kabar Desa
  • Pojokan
  • Sains
  • Sopolitika
  • Sorot Publik
  • Spiritualitas
Home Edukasi

Pandangan Sosiologi Hukum terhadap Penyalahgunaan Narkoba di Masa Generasi Muda

by Redaksi
23/10/2021
in Edukasi
134
SHARES
956
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke WhatsappBagikan ke Telegram

Oleh: Dini Ayu Lestari Simangunsong*

PIRAMIDA.ID- Narkoba. Sudah tidak asing lagi didengar di kalangan masyarakat, karena hal ini sudah sering terjadi di era modern ini bahkan sebelum sebelumnya. Narkoba merupakan istilah dari narkotika, psikotropika, dan obat obat terlarang.

Narkotika ini adalah zat-zat atau obat dari tanaman seperti sintesis maupun semi sintesis. Permasalah narkoba di Indonesia sudah sangat marak atau sering terjadi buktinya bertambahnya penyalahgunaan narkoba dan candu terhadap narkoba. Hal ini dapat mengakibatkan kekhawatiran terhadap masyarakat karena peredaran narkoba yang semakin merebak apalagi di kalangan generasi muda sekarang.

Secara, sudah banyak orang-orang terkhususnya remaja yang sudah menggunakan narkoba bahkan ikut serta dalam mengedarkan narkoba. Karena situasi ini pun berpengaruh terhadap generasi muda yang dapat mengabaikan nilai-nilai dan norma serta hukum yang berlaku di masyarakat akibat dari menggunakan narkoba tersebut.

Penyalahgunaan narkoba merupakan kondisi yang dapat dikatakan gangguan jiwa di mana pengguna ataupun penderita tidak dapat lagi mengontrol atau mengfungsikan dirinya secara wajar di lingkungan masyarakat yang bahkan dapat mengakibatkan kecemasan yang berlebihan.

Penggunaan narkoba bukan hanya terjadi pada kalangan orang dewasa saja bahkan remaja ataupun anak-anak melakukan hal itu. Mereka melakukannya di awal hanya karena rasa penasaran saja seperti pada rasanya, ikut-ikut mencoba dan saat mereka telah mencoba mereka akan mencari tergiur dan bahkan ketergantugan terhadap narkoba.

Padahal efek dari narkoba ini dapat merusak kesehatan mental maupun fisik. Kita masa muda itu adalah dimana masa mencari jati diri kita, dan anak memiliki emosi yang tidak stabil. Faktor yang mengakibatkan remaja menggunakan narkoba bisa dari faktor internal dan eksternal.

Faktor internal adalah faktor yang berasal dari diri sendiri yang terdiri dari kepribadiannya sendiri karena mempunyai kepribadian yang labil di mana mudah dipengaruhi orang lain, selanjutnya karena faktor dari keluarga yang kemungkinan dimana keluarga nya yang tidak harmonis (broken home) dan akibatnya membuat seseorang putus atas ataupun frustasi, bisa juga karena faktor ekonomi yang kurang memadai contohnya dalam pekerjaan karena tidak mendapatkan pekerjaan terpaksa ikut dalam mengedarkan narkoba.

Selanjutnya ada faktor eksternal yang berasal dari luar, di mana dari faktor eksternal ini yang paling menonjol dikarenakan salahnya pergaulan dikalangan generasi muda apalagi terhadap anak yang memiliki mental yang lemah akan mudah terjerumus. Dan hal inipun dapat mengakibatkan dampak karena dalam penyalahgunaan narkoba seperti depresi, stimulan, dan halusinogen.

Penggunaan narkoba ini merupakan suatu hal yang fatal atau tindak pidana, karena itu diperlukan penanggulangan terhadap narkoba.

Upaya yang diperlukan pencegahan agar dapat menghindari narkoba seperti, jangan coba-coba menggunakan narkoba maupun itu rasa penasaran terhadap narkoba, selalu memilih pergaulan yang baik, mengetahui apa dampak dari penggunaan narkoba, memilih kegiatan kegiatan yang positif, dan selalu ingat bahwanya jika menggunakan narkoba akan mendapatkan ancaman ataupun hukuman jika sudah menggunakan narkoba.

Seperti pada Undang Undang No. 22 Tahun 1997 tentang Narkotika mengatur upaya pemberatasan terhadap tindak pidana Narkotika melalui ancaman pidana denda, pidana penjara, pidana seumur hidup hidup, dan pidana mati.

Sanksi terhadap penyalahgunaan narkotika telah diatur dalam Undang Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang telah mengatur sanksi-sanksi yang diberikan terhadap tindak pidana narkotika antara lain: Tindak Pidana bagi penyalahguna atau sebagai korban penyalahguna narkotika, penyalah guna tersebut wajib menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial, tindak pidana bagi pecandu narkotika yang tidak melaporkan diri (Pasal 134) ayat (1), dipidana dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah); Ayat (2), dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak Rp.1.000.000,00 (satu juta rupiah).

Hal ini pun tidak jauh dari pendapat Durkheim terhadap pandangan hukum seperti hukum represif di mana jika seseorang melakukan perbuatan yang fatal atau dapat menyerang sistem moral kolektif masyarakat akan diberi hukuman terhadap pelaku seperti pidana atau dipenjara.

Sedangkan hukum restitutif di mana pelanggar akan memberikan ganti rugi terhadap si korban, meskipun suatu hukum represif masih berlanjut di dalam suatu masyarakat dengan solidaritas organik (seperti hukuman mati) hukum restitutif masih dominan, khususnya untuk pelanggaran-pelanggaran kecil.

Untuk itu diperlukan pengawasan terhadap generasi muda sekarang, orang tua berperan penting dalam mengawasi pergaulan anak-anak sekarang. Karena di era modern sekarang banyak dari kita ingin mencoba sesuatu hal yang baru. Dan karena itu orang tua harus membimbing dan mengarakan anak-anak ke bentuk karakter yang baik, kritis, dan cerdas.

Bukan hanya dari pemerintah saja yang harus mencegah dalam penyalahgunaan narkoba tetapi para tokoh masyarakat dan agam, orangtua, kelompok remaja dan kelompok lainnya ikut andil dalam hal pencegahan ini. Ayo cegah narkoba pada generasi muda.(*)


Penulis merupakan Mahasiswa Universitas Maritim Raja Ali Haji Prodi Sosiologi Angkatan 2020.

 

Tags: #narkoba#remaja#sosiologi
Share54SendShare

Related Posts

Refleksi Paskah dan Titik Balik Kebangkitan Ekonomi Indonesia

20/04/2025

Refleksi Paskah dan Titik Balik Kebangkitan Ekonomi Indonesia Oleh: Fawer Full Fander Sihite, S.Th.,S.H.,MAPS 1. Menghadapi Perang Dagang Global Perang...

Presiden Prabowo ke Timur Tengah: Mengukuhkan Posisi Indonesia di Panggung Global

14/04/2025

Presiden Prabowo ke Timur Tengah: Mengukuhkan Posisi Indonesia di Panggung Global Oleh: Fawer Full Fander Sihite, S.Th., S.H., MAPS Kunjungan...

Pertemuan Prabowo dan Megawati: Sebuah Sinyal Positif bagi Pertumbuhan Ekonomi Indonesia

11/04/2025

Pertemuan Prabowo dan Megawati: Sebuah Sinyal Positif bagi Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Refleksi Mahasiswa Kristen dalam Perspektif Alkitabiah Ditulis Oleh: Fawer...

Ekonomi Indonesia di Tengah Perang Dagang Global: Perspektif Alkitabiah dan Peran Mahasiswa Kristen

01/04/2025

Ekonomi Indonesia di Tengah Perang Dagang Global: Perspektif Alkitabiah dan Peran Mahasiswa Kristen Oleh: Fawer Full Fander Sihite.,S.Th.,S.H.,MAPS Perang dagang...

Pemuda Sebagai ‘Agent Of Solution’ Pada Pemilu 2024

24/01/2024

Sejak 28 November 2023, masa kampanye Pemilu 2024 dimulai. Partisipasi politik generasi milenial dan generasi Z (Gen Z) memiliki pengaruh...

Jes Manro Kepsek SMP 1 Parapat Klarifikasi Pemberitaan Dirinya

12/12/2023

Piramida.id|Simalungun - Jes Manro Tambunan Kepala Sekolah (Kepsek) SMP 1 Parapat, kabupaten Simalungun (Sumut) memberikan klarifikasi atas pemberitaan terkait dirinya...

Load More

Tinggalkan KomentarBatalkan balasan

Terkini

Berita

Refleksi Hari Lahir Pancasila, Fawer Sihite: Kita Harus Dengarkan Hati Nurani Rakyat

01/06/2025
Berita

Kalah Sebagai Calon Ketua Umum, Fawer Sihite Pastikan Dukung Kepemimpinan Prima Surbakti dan Jessica Worouw di GMKI

28/05/2025
Berita

Aliansi Mahasiswa Siantar Se-Jabodetabek Akan Kepung Mabes Polri: Tuntut Penangkapan Wali Kota Wesli Silalahi

11/05/2025
Berita

Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH): Penegakan Hukum atau Alibi Militerisasi Atas Nama Konservasi?

09/05/2025
Berita

Ketua Front Justice: Kepemimpinan Wesly Silalahi Dinilai Gagal, Siantar Mengarah ke Kemunduran dan Kota Gelap

07/05/2025
Berita

GMKI Cabang Bandar Lampung Ungkap Krisis Kepolisian di Daerah Lampung: “Kekuasaan Tanpa Kendali, Rakyat Tanpa Perlindungan”

01/05/2025

Populer

Dunia

Sumber Air Bersih dan Air Minum di Arab Saudi

07/06/2020
Dialektika

Prinsip-Prinsip Disiplin Kelas

02/04/2023
Pojokan

Pesan Tersembunyi Ki Narto Sabdo Dalam Lagu Kelinci Ucul

23/09/2020
Berita

Ketua Front Justice: Kepemimpinan Wesly Silalahi Dinilai Gagal, Siantar Mengarah ke Kemunduran dan Kota Gelap

07/05/2025
Berita

Aliansi Mahasiswa Siantar Se-Jabodetabek Akan Kepung Mabes Polri: Tuntut Penangkapan Wali Kota Wesli Silalahi

11/05/2025
Ekologi

Mengenal Prof. Mr. St. Munadjat Danusaputro, Guru Besar Hukum Lingkungan Hidup

22/06/2020
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Terms
  • Policy

© 2020-2024 Piramida ID

rotasi barak berita hari ini danau toba

No Result
View All Result
  • Kabar Desa
  • Dunia
  • Ekologi
  • Dialektika
  • Sopolitika
  • Sorot Publik
  • Lainnya
    • Ekosospolbud
    • Pojokan
    • Sains
    • Spiritualitas

© 2020-2024 Piramida ID

rotasi barak berita hari ini danau toba