Piramida.id
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Terms
  • Policy
Sabtu, Januari 17, 2026
  • Kabar Desa
  • Dunia
  • Ekologi
  • Dialektika
  • Sopolitika
  • Sorot Publik
  • Lainnya
    • Ekosospolbud
    • Pojokan
    • Sains
    • Spiritualitas
No Result
View All Result
  • Kabar Desa
  • Dunia
  • Ekologi
  • Dialektika
  • Sopolitika
  • Sorot Publik
  • Lainnya
    • Ekosospolbud
    • Pojokan
    • Sains
    • Spiritualitas
No Result
View All Result
Piramida.id
  • Berita
  • Dialektika
  • Dunia
  • Edukasi
  • Ekologi
  • Ekosospolbud
  • Kabar Desa
  • Pojokan
  • Sains
  • Sopolitika
  • Sorot Publik
  • Spiritualitas
Home Berita

SaLing Adukan Oknum Dugaan Pungli Penyelenggaraan Sertifikasi Ratusan Guru Simalungun

by Redaksi
25/11/2021
in Berita
222
SHARES
1.6k
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke WhatsappBagikan ke Telegram

PIRAMIDA.ID- Lembaga Sahabat Lingkungan (SaLing) mengadukan sejumlah oknum yang diduga melakukan dan/atau terlibat dalam tindak pidana penyalahgunaan wewenang dan tindak pidana pungutan liar (pungli) dalam penyelenggaraan sertifikasi guru Kabupaten Simalungun ke Kepolisian Resor (Polres) Simalungun.  Hal itu disampaikan oleh Nico Nathanael Sinaga selaku Direktur Eksekutif Sahabat Lingkungan, Kamis (25/11/21).

Adapun oknum yang diadukan, yakni Parsaulian Sinaga selaku Plt. Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Simalungun; Even Damanik selaku Ketua Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMP Simalungun; Alwin Zaim selaku Panitia dari Yayasan Surya Nusa Cendekia; dan, Alex Hendrik Damanik selaku Ketua Yayasan Surya Nusa Cendekia serta pihak lain yang diduga terlibat.

Diketahui sebelumnya bahwa Dinas Pendidikan Kabupaten Simalungun bekerja sama dengan pihak swasta, yakni Yayasan Surya Nusa Cendekia Yogyakarta mengadakan kegiatan Workshop Pembelajaran Interaktif Berbasis Multimedia Digital Untuk Guru dan Kepala Sekolah SD dan SMP, di Hotel Patra Parapat, Kecamatan Girsang Sipanganbolon, Kabupaten Simalungun, pada Senin-Kamis (8-11/11/21).

Nico Nathanael menuturkan, bahwa terkait pembiayaan kegiatan workshop tersebut, diketahui dibebankan kepada guru-guru sertifikasi di Kabupaten Simalungun yang mengikuti kegiatan tersebut, sebesar Rp.600.000,- (enam ratus ribu rupiah).

Adapun jumlah peserta guru sertifikasi dari tingkat SD dan SMP yang mengikuti kegiatan tersebut sebanyak kurang lebih 650 orang.

“Kegiatan tersebut kami duga diselenggarakan oleh Pemerintah Kabupaten Simalungun dalam rangka peningkatan kompetensi guru demi memenuhi persyaratan sertifikasi guru di Kabupaten Simalungun,” kata Nico.

“Kegiatan tersebut kami duga diikuti oleh guru-guru dari tingkat SD dan SMP di Kabupaten Simalungun yang telah sertifikasi dan merupakan guru dalam jabatan yang sudah mengajar pada satuan pendidikan,” lanjutnya.

Ia juga menambahkan, bahwa pembiayaan kegiatan peningkatan kompetensi guru-guru sertifikasi tersebut mereka duga seharusnya dianggarkan oleh dan/atau dari Pemerintah Kabupaten Simalungun selaku pemerintah daerah penyelenggara kegiatan tersebut.

“Pemungutan uang sebesar Rp.600.000,- dari guru-guru tersebut yang dijadikan alasan untuk pembiayaan kegiatan, dikutip oleh pihak Yayasan Surya Nusa Cendekia dengan tanda bukti kwitansi. Bahwa tindakan dari pihak Yayasan Surya Nusa Cendekia Yogyakarta yang mengutip uang sebesar Rp 600.000,- dari guru-guru sertifikasi, kami nilai bertentangan dengan ketentuan dimana seharusnya biaya kegiatan sertifikasi tersebut dianggarkan oleh Pemerintah Kabupaten Simalungun,” sebutnya.

Kemudian, ia menambahkan, bahwa mereka juga menduga bahwa tindakan pengutipan dari pihak Yayasan Surya Nusa Cendekia merupakan perbuatan hukum yang akibatnya diatur oleh hukum demi kepastian hukum.

“Namun sejauh yang kami ketahui dan patut kami duga bahwa pihak Yayasan Suya Nusa Cendekia tidak memiliki dasar atau payung hukum sebagai sumber lahirnya hak mereka dalam melakukan pemungutan tersebut. Maka kami menilai dan patut kami duga tindakan dari pihak Yayasan Surya Nusa Cendekia sebagai bentuk pungutan liar dan/atau pemerasan terhadap guru-guru sertifikasi,” ucapnya.

Selanjutnya Nico juga menilai dan patut diduga bahwa hadirnya guru-guru sertifikasi di bawah penyelenggaraan pemerintah Kabupaten Simalungun melalui Dinas Pendidikan, mengindikasikan adanya keterlibatan atau penyertaan (Deelneming) dari Plt. Kadis Pendidikan Kabupaten Simalungun dalam tindakan pelanggaran tersebut.

Tindakan dari Plt. Kadis Pendidikan Simalungun dalam hal ini mereka duga sebagai bentuk penyalahgunaan wewenang jabatan karena terlibat dalam tindak pemerasan atau pungli.

Ia juga berharap pihak Kepolisian Resor Simalungun agar segera menindaklanjuti pengaduan yang kami sampaikan, agar menjadi pelajaran dan ada efek jera ke depan.

“Guru-guru di Kabupaten Simalungun sudah sering kali terdzolimi. Pihak yang seharusnya menyelamatkan guru justru menyengsarakan. Pada hari ini bertepatan pada momen perayaan Hari Guru, kita berharap untuk selamatkan guru-guru di Simalungun,” pungkasnya.(*)

Tags: #nico#pemkab#Saling#simalungun
Share89SendShare

Related Posts

UU Narkotika Dinilai Tertinggal, Komrad Pancasila Dukung untuk Percepatan RUU Narkoba Demi Selamatkan Generasi Muda

13/01/2026

PIRAMIDA.ID | Jakarta — Peredaran narkoba di Indonesia bergerak lebih cepat daripada regulasi yang mengaturnya. Badan Narkotika Nasional (BNN) menilai...

GMKI P.SIANTAR-SIMALUNGUN TOLAK WACANA PEMILIHAN KEPALA DAERAH OLEH DPRD

12/01/2026

PIRAMIDA.ID | Pematangsiantar - Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) Cabang Pematangsiantar-Simalungun menyatakan penolakan tegas terhadap wacana pemilihan kepala daerah oleh...

PC PMII Pematangsiantar–Simalungun Soroti Lambannya Kinerja Kejari Pematangsiantar dalam Penanganan Kasus dan Minimnya Transparansi Penanganan Tindak Pidana Korupsi

12/01/2026

PIRAMIDA.ID- Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Cabang Pematangsiantar–Simalungun yang diketuai oleh Erhan Sayu Ferdiansya menyoroti lambatnya kinerja Kejaksaan Negeri (Kejari)...

Pengadilan Agama Gandeng LBH-AP Muhammadiyah Simalungun Jadi Posbakum

06/01/2026

PIRAMIDA.ID- Resmi!!! LBH-AP Muhammadiyah Posbakum di Pengadilan Agama Simalungun. Pengadilan Agama Teken MOU Posbakum Dengan LBH AP Muhammadiyah Simalungun. Membanggakan...

Wacana Pilkada Melalui DPRD, Komrad Pancasila: Harus Disikapi Hati-Hati, Berpotensi memantik “Agustus Kelabu”.

05/01/2026

PIRAMIDA.ID | Jakarta, Senin, 5 Januari 2026 — Wacana mengembalikan mekanisme pemilihan kepala daerah melalui DPRD kembali mengemuka di ruang...

Polri dan Polda Metro Jaya Hadir Menjaga Natal 2025 Damai, Mengantar Jakarta Menyambut 2026 dengan Tenang

31/12/2025

PIRAMIDA.ID | Jakarta, 29 Desember 2025 — Riuh akhir tahun di Jabodetabek tahun ini bukan hanya soal keramaian pusat perbelanjaan,...

Load More

Tinggalkan KomentarBatalkan balasan

Terkini

Berita

UU Narkotika Dinilai Tertinggal, Komrad Pancasila Dukung untuk Percepatan RUU Narkoba Demi Selamatkan Generasi Muda

13/01/2026
Berita

GMKI P.SIANTAR-SIMALUNGUN TOLAK WACANA PEMILIHAN KEPALA DAERAH OLEH DPRD

12/01/2026
Sorot Publik

POLRI Tetap Dibawah Presiden. Komrad Pancasila : Operasi Politik Menjatuhkan Polri Gagal Total !!!

12/01/2026
Berita

PC PMII Pematangsiantar–Simalungun Soroti Lambannya Kinerja Kejari Pematangsiantar dalam Penanganan Kasus dan Minimnya Transparansi Penanganan Tindak Pidana Korupsi

12/01/2026
Berita

Pengadilan Agama Gandeng LBH-AP Muhammadiyah Simalungun Jadi Posbakum

06/01/2026
Berita

Wacana Pilkada Melalui DPRD, Komrad Pancasila: Harus Disikapi Hati-Hati, Berpotensi memantik “Agustus Kelabu”.

05/01/2026

Populer

No Content Available
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Terms
  • Policy

© 2020-2024 Piramida ID

rotasi barak berita hari ini berita bola danau tobasumber

No Result
View All Result
  • Kabar Desa
  • Dunia
  • Ekologi
  • Dialektika
  • Sopolitika
  • Sorot Publik
  • Lainnya
    • Ekosospolbud
    • Pojokan
    • Sains
    • Spiritualitas

© 2020-2024 Piramida ID

rotasi barak berita hari ini berita bola danau tobasumber