Piramida.id
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Terms
  • Policy
Sabtu, Agustus 1, 2026
  • Kabar Desa
  • Dunia
  • Ekologi
  • Dialektika
  • Sopolitika
  • Sorot Publik
  • Lainnya
    • Ekosospolbud
    • Pojokan
    • Sains
    • Spiritualitas
No Result
View All Result
  • Kabar Desa
  • Dunia
  • Ekologi
  • Dialektika
  • Sopolitika
  • Sorot Publik
  • Lainnya
    • Ekosospolbud
    • Pojokan
    • Sains
    • Spiritualitas
No Result
View All Result
Piramida.id
  • Berita
  • Dialektika
  • Dunia
  • Edukasi
  • Ekologi
  • Ekosospolbud
  • Kabar Desa
  • Pojokan
  • Sains
  • Sopolitika
  • Sorot Publik
  • Spiritualitas
HomeBerita

UU Narkotika Dinilai Tertinggal, Komrad Pancasila Dukung untuk Percepatan RUU Narkoba Demi Selamatkan Generasi Muda

byCFT
13/01/2026
inBerita
98
SHARES
699
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke WhatsappBagikan ke Telegram

PIRAMIDA.ID | Jakarta — Peredaran narkoba di Indonesia bergerak lebih cepat daripada regulasi yang mengaturnya. Badan Narkotika Nasional (BNN) menilai Undang-Undang Narkotika yang berlaku saat ini tidak lagi memadai untuk menghadapi gelombang narkotika jenis baru yang terus bermunculan dan menyusup lewat modus yang kian canggih.

Peringatan tersebut bukan sekadar catatan birokrasi, melainkan sinyal keras bahwa Indonesia sedang menghadapi kejahatan yang berevolusi seperti industri: adaptif, licin, dan agresif membidik kelompok muda. Di tengah perubahan pola itu, desakan agar Rancangan Undang-Undang (RUU) Narkoba segera dibahas dan dituntaskan semakin menguat.

“Kalau jaringan narkoba sudah bisa menyamar menjadi produk yang akrab di tangan anak muda, negara tidak boleh menjawab dengan aturan yang tertinggal,” ujar Antony Komrad, Koordinator Komrad Pancasila, Senin (13/1). “RUU Narkoba harus menjadi penguat fungsi pemberantasan: menutup celah, mempertegas kewenangan, dan memastikan rantai jerat narkoba diputus sampai akarnya.”

Antony menilai, narkoba hari ini tidak lagi hadir dalam bentuk yang mudah dikenali. Modus peredaran semakin menumpang pada tren dan gaya hidup. Karena itu, pembaruan regulasi tidak cukup menjadi “revisi pasal”, melainkan perlu menjadi pembenahan menyeluruh agar penegakan hukum tidak terus kalah satu langkah.

Menurutnya, dukungan terhadap RUU Narkoba harus diletakkan pada satu tujuan besar: menyelamatkan generasi muda. “Kita harus memukul sindikat, mempersempit ruang gerak bandar, memutus suplai, dan memutus pasar. Di saat yang sama, negara harus memastikan penanganan korban penyalahgunaan dilakukan dengan ukuran yang jelas dan adil, bukan disamaratakan,” katanya.

Dorongan percepatan RUU Narkoba juga dinilai penting untuk memperkuat kerja pemberantasan dari hulu ke hilir. Mulai dari kemampuan negara merespons kemunculan zat baru, memperjelas definisi dan klasifikasi yang berdampak pada penindakan, hingga memastikan koordinasi antarpenegak hukum berjalan solid dan tidak tumpang tindih.

“RUU Narkoba harus menghadirkan ketegasan, tapi juga presisi,” lanjut Antony. “Tegas terhadap jaringan dan pelaku peredaran, presisi dalam membedakan korban dan pelaku. Kalau tidak, kita hanya memindahkan masalah tanpa benar-benar memutus rantainya.”

Ia menekankan bahwa narkoba bukan sekadar ancaman keamanan, tetapi ancaman terhadap kualitas sumber daya manusia. Ketika generasi muda menjadi target, kerusakannya menjalar: dari kesehatan, pendidikan, produktivitas, sampai masa depan sosial bangsa.

“Ini bukan soal angka penindakan semata. Ini soal menyelamatkan masa depan,” kata Antony. “RUU Narkoba harus dipacu agar negara punya instrumen yang setara dengan kecepatan kejahatan.”

Di tengah dinamika peredaran yang terus berubah, pesan yang mengemuka menjadi sederhana namun mendesak: narkoba bergerak cepat, hukum harus bergerak lebih cepat. Jika pembaruan regulasi terlambat, yang dibayar mahal bukan hanya sistem penegakan, tetapi generasi muda yang terancam terjerat dalam lingkaran narkoba yang kian rapat.

Share39SendShare

Related Posts

Korban Penganiayaan Dari Seorang Istri Bhayangkara Polda Kepri Merasa Kecewa dan sebut ada privillage pada Terdakwa yang Dituntut 2 Bulan Penjara. Pricilla; Sepertinya Ada Keistimewaan Khusus, Mungkin Karena Suaminya Polisi?

31/07/2026

PIRAMIDA.ID-Sidang pembacaan putusan yang tertunda ke-3 kali terhadap terdakwa Fara Diba Balqis atas tindakannya yang menganiaya seorang wanita di halaman...

Traffic Light Parluasan Padam Berlarut, PMKRI Pematangsiantar Desak Dishub Percepat Perbaikan

29/07/2026

    PIRAMIDA.ID- Pematangsiantar — Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) Cabang Pematangsiantar Santo Fransiskus dari Assisi* menyoroti lambannya perbaikan...

Penggelapan Esra Angelina di PT RMI, JPU tidak menahan aset milik terdakwa

28/07/2026

PIRAMIDA.ID- Sidang di Pengadilan Negeri Batam agenda pemeriksaan terdakwa dalam perkara Terdakwa Esra Angelina yang mengaku bahwa dirinya menggelapkan uang...

Pemuda Asal Simalungun Rahmat Fauzi Rangkuti Ikuti Ajang Wikimania 2026 di “Paris”

27/07/2026

PIRAMIDA.ID-Pemuda asal kabupaten Simalungun Rahmat Fauzi Rangkuti seorang Penulis (Wikiwan) pemula merasa beruntung dapat kesempatan bergabung di ajang bergengsi Internasional...

Advokat Korban Pengeroyokan sebut dua oknum polisi terlibat hingga TODONG PISTOL ke kliennya

27/07/2026

PIRAMIDA.ID-Peristiwa pengeroyokan di Homestay Mimi Coco Batam terus bergulir panas hingga saling lapor serta adu pendapat. Dalam hal ini, advokat...

Ketua ILAJ: Penentuan Seseorang Bersalah atau Tidak Bukan Ditentukan oleh Seberapa Viral Opini Publik, Melainkan Melalui Mekanisme Hukum yang Sah

26/07/2026

JAKARTA – Ketua Institute Law and Justice (ILAJ), Fawer Sihite, menegaskan bahwa penentuan seseorang bersalah atau tidak dalam suatu perkara...

Load More

Tinggalkan KomentarBatalkan balasan

Terkini

Berita

Korban Penganiayaan Dari Seorang Istri Bhayangkara Polda Kepri Merasa Kecewa dan sebut ada privillage pada Terdakwa yang Dituntut 2 Bulan Penjara. Pricilla; Sepertinya Ada Keistimewaan Khusus, Mungkin Karena Suaminya Polisi?

31/07/2026
Berita

Traffic Light Parluasan Padam Berlarut, PMKRI Pematangsiantar Desak Dishub Percepat Perbaikan

29/07/2026
Berita

Penggelapan Esra Angelina di PT RMI, JPU tidak menahan aset milik terdakwa

28/07/2026
Edukasi

Menjaga Marwah Negara Hukum: Confirmation Bias, Perceived Institutional Bias, Hubungan Antar-Lembaga Negara, dan Due Process of Law dalam Perkara Febrie Adriansyah, Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus

28/07/2026
Berita

Pemuda Asal Simalungun Rahmat Fauzi Rangkuti Ikuti Ajang Wikimania 2026 di “Paris”

27/07/2026
Berita

Advokat Korban Pengeroyokan sebut dua oknum polisi terlibat hingga TODONG PISTOL ke kliennya

27/07/2026

Populer

Berita

Jaksa Rumondang Manurung tuntut 1 Tahun penjara petugas Imigrasi yang membantu mengatur penyelundupan Narkotika Cair

23/07/2026
Berita

Penggelapan Esra Angelina di PT RMI, JPU tidak menahan aset milik terdakwa

28/07/2026
Berita

Pemuda Asal Simalungun Rahmat Fauzi Rangkuti Ikuti Ajang Wikimania 2026 di “Paris”

27/07/2026
Berita

Advokat Korban Pengeroyokan sebut dua oknum polisi terlibat hingga TODONG PISTOL ke kliennya

27/07/2026
Berita

Traffic Light Parluasan Padam Berlarut, PMKRI Pematangsiantar Desak Dishub Percepat Perbaikan

29/07/2026
istimewa
Dialektika

Ana ‘Abdu Man ‘Allamani

17/06/2020
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Terms
  • Policy

© 2020-2024 Piramida ID

rotasibarakberita hari iniberita boladanau tobasumber

No Result
View All Result
  • Kabar Desa
  • Dunia
  • Ekologi
  • Dialektika
  • Sopolitika
  • Sorot Publik
  • Lainnya
    • Ekosospolbud
    • Pojokan
    • Sains
    • Spiritualitas

© 2020-2024 Piramida ID

rotasibarakberita hari iniberita boladanau tobasumber