PIRAMIDA.ID – Polemik dugaan korupsi dalam pengelolaan parkir dan kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Simalungun semakin mencuat ke permukaan. Institute Law and Justice (ILAJ) resmi menyampaikan kekecewaan mendalam terhadap sikap Dinas Perhubungan Kabupaten Simalungun yang tidak kunjung memberikan jawaban atas surat klarifikasi resmi yang telah dilayangkan. Kamis, 28 Agustus 2025.
Padahal, surat tersebut telah diberi tenggat waktu 3×24 jam untuk ditindaklanjuti. Namun hingga batas waktu berakhir, tak ada klarifikasi maupun penjelasan resmi yang diberikan pihak Dinas Perhubungan.
Menurut Dedi Azhar, Staf Investigasi ILAJ, kondisi ini menimbulkan kecurigaan publik akan adanya upaya menutup-nutupi dugaan praktik korupsi yang merugikan daerah.
“Kami sudah melayangkan surat klarifikasi terkait dugaan korupsi sektor parkir dan kebocoran PAD Kabupaten Simalungun sejak 2022, 2023, hingga 2024. Faktanya, surat tersebut tidak direspons sama sekali oleh Kepala Dinas Perhubungan, Sabar Saragih. Maka kami mengambil langkah tegas untuk melaporkan beliau ke Kejaksaan Negeri Simalungun,” tegas Dedi Azhar.
ILAJ menilai sektor parkir merupakan salah satu sumber PAD yang potensial, namun dalam praktiknya, penerimaan yang masuk ke kas daerah jauh dari target dan realita di lapangan. Perbedaan mencolok antara pendapatan parkir yang terhitung dan yang seharusnya masuk menjadi sinyal kuat adanya dugaan kebocoran keuangan.
Lebih lanjut, Dedi Azhar menambahkan bahwa laporan ke Kejaksaan Negeri Simalungun bukan sekadar ancaman, melainkan langkah nyata untuk menegakkan hukum serta mendorong transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran daerah.
Selain itu, ILAJ juga mendesak Bupati Simalungun agar segera mencopot Sabar Saragih dari jabatannya sebagai Kepala Dinas Perhubungan. Hal ini dinilai penting demi menjaga marwah pemerintahan serta memastikan tata kelola pemerintahan daerah berjalan bersih dari praktik KKN (Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme).
“Kami meminta dengan tegas kepada Bupati Simalungun agar mencopot Kadis Perhubungan. Bagaimana mungkin seorang pejabat publik yang diduga terlibat dalam kebocoran PAD dibiarkan tetap menjabat, sementara kerugian daerah terus terjadi? Ini menyangkut kepentingan rakyat banyak,” ujar Dedi Azhar.
ILAJ juga menegaskan akan terus mengawal persoalan ini hingga tuntas, baik melalui jalur hukum maupun dengan langkah advokasi publik. Organisasi ini mengajak masyarakat, LSM, dan tokoh pemerhati kebijakan publik untuk bersama-sama menuntut keterbukaan serta keadilan atas dugaan praktik korupsi yang merugikan daerah dan masyarakat.
Dengan sikap tegas tersebut, ILAJ berharap Kejaksaan Negeri Simalungun segera menindaklanjuti laporan yang akan dilayangkan, serta Bupati Simalungun dapat bertindak cepat dalam melakukan evaluasi terhadap pejabat yang dinilai bermasalah. (Tim).