Piramida.id
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Terms
  • Policy
Rabu, Agustus 20, 2025
  • Kabar Desa
  • Dunia
  • Ekologi
  • Dialektika
  • Sopolitika
  • Sorot Publik
  • Lainnya
    • Ekosospolbud
    • Pojokan
    • Sains
    • Spiritualitas
No Result
View All Result
  • Kabar Desa
  • Dunia
  • Ekologi
  • Dialektika
  • Sopolitika
  • Sorot Publik
  • Lainnya
    • Ekosospolbud
    • Pojokan
    • Sains
    • Spiritualitas
No Result
View All Result
Piramida.id
  • Berita
  • Dialektika
  • Dunia
  • Edukasi
  • Ekologi
  • Ekosospolbud
  • Kabar Desa
  • Pojokan
  • Sains
  • Sopolitika
  • Sorot Publik
  • Spiritualitas
Home Berita

Yatatema Gea Bahas Mengenai Aturan Penggunaan Benda Tajam di Webinar PERMAHI Tangerang

by Piramida.id
17/06/2024
in Berita
100
SHARES
716
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke WhatsappBagikan ke Telegram

PIRAMIDA.ID – Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (PERMAHI) Dewan Pimpinan Cabang Tangerang kembali melaksanakan webinar bertema “Hukum Membawa Benda Tajam” dengan tujuan agar masyarakat memahami aturan mengenai larangan membawa benda tajam, Minggu ( 16/6/2024 )

Pemateri kali ini adalah yakni Pengurus DPC Permahi Tangerang Periode 2022-2024 Yatatema Gea, S.H, hadir ketua DPC Permahi Tangerang Fadly Wijaya,S.H sebagai kata sambutan dan dalam sesi penyampaian materi dipandu oleh moderator Devina Huseini.

Ketua Umum Dewan Pimpinan Cabang Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia Tangerang Fadly Wijaya pada sambutannya menyampaikan, Acara ini bertujuan untuk memberikan pemahaman mendalam mengenai Hukum Membawa Benda Tajam dengan aman dan bertanggung jawab.

“Webinar kali ini bertujuan agar masyarakat dalam hal ini peserta dapat memahami tujuan atau dampak yang mengatur mengenai larangan membawa benda tajam, Terangnya.

Yatatema menyampaikan Indonesia memiliki peraturan hukum yang mengatur mengenai larangan membawa benda tajam di tempat umum. Aturan ini bertujuan untuk mencegah tindak kejahatan dan menjaga keamanan masyarakat.

Selanjutnya, pada sesi pemaparan materi, Yatatema yang juga sebagai pengurus Script law Membahas beberapa aturan larangan penggunaan benda tajam serta pengecualian dan unsur unsur pasal yang terkandung didalam nya.

“Beberapa pengecualian dan izin yang memungkinkan seseorang membawa benda tajam di Indonesia antara lain yang nyata-nyatanya digunakan untuk pertanian, atau untuk pekerjaan rumah tangga, atau kepentingan untuk melakukan pekerjaan yang sah, atau nyatanya tujuan barang pusaka atau barang kuno, atau barang ajaib sesuai UU Darurat Nomor 12/1951, katanya. (Tim).

Share40SendShare

Related Posts

ILAJ Akan Laporkan Kaban Kesbangpol Simalungun ke KPK RI, Desak Bupati Segera Copot Jabatan

17/08/2025

PIRAMIDA.ID – Institute Law and Justice (ILAJ) menyatakan sikap tegas akan melaporkan Kepala Badan (Kaban) Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten...

Rektor USI Berangkatkan 664 Mahasiswa/i USI dan 100 DPL Ikuti Program Kampus Berdampak Tahun 2025

16/08/2025

PIRAMIDA.ID - Rektor Universitas Simalungun (USI) Dr. Sarintan E. Damanik M.Si memberangkatkan sebanyak 664 mahasiswa mahasiswi Semester 7 dan 100...

Dari Skandal Akademik ke Dugaan Politik Curang: Gelombang Penolakan Pradana di Pemilihan ILUNI UI 2025

15/08/2025

PIRAMIDA.ID - Pemilihan Langsung (Pemila) Ketua Umum Ikatan Alumni Universitas Indonesia (ILUNI UI) periode 2025–2028 yang seharusnya menjadi ajang demokrasi...

Rapin Mudiardjo: Dari Solidaritas Angkatan ke Dugaan Politisasi Ruang Akademik

15/08/2025

PIRAMIDA.ID – Pemilihan Ketua Umum Ikatan Alumni Universitas Indonesia (ILUNI UI) 2025–2028 baru saja dimulai, tetapi aroma intrik sudah menyengat....

Ada Jejak Buruk Ivan Ahda di Skandal Korupsi Chromebook Kemendikbud?

15/08/2025

PIRAMIDA.ID - Aula pemilihan Ketua Umum Ikatan Alumni Universitas Indonesia (ILUNI UI) 2025-2028 dipenuhi semangat demokrasi. Poster kandidat terpampang, orasi...

Kejadian Pati, Antara Arogansi Kekuasaan dan Gerakan Perubahan Rakyat

14/08/2025

PIRAMIDA.ID- Siapa yang mengenal kabupaten pati, sebuah kabupaten yang berada di provinsi jawa tengah dengan luas wilayah hanya 1.504 km²...

Load More

Tinggalkan KomentarBatalkan balasan

Terkini

Berita

ILAJ Akan Laporkan Kaban Kesbangpol Simalungun ke KPK RI, Desak Bupati Segera Copot Jabatan

17/08/2025
Berita

Rektor USI Berangkatkan 664 Mahasiswa/i USI dan 100 DPL Ikuti Program Kampus Berdampak Tahun 2025

16/08/2025
Berita

Dari Skandal Akademik ke Dugaan Politik Curang: Gelombang Penolakan Pradana di Pemilihan ILUNI UI 2025

15/08/2025
Berita

Rapin Mudiardjo: Dari Solidaritas Angkatan ke Dugaan Politisasi Ruang Akademik

15/08/2025
Berita

Ada Jejak Buruk Ivan Ahda di Skandal Korupsi Chromebook Kemendikbud?

15/08/2025
Berita

Kejadian Pati, Antara Arogansi Kekuasaan dan Gerakan Perubahan Rakyat

14/08/2025

Populer

No Content Available
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Terms
  • Policy

© 2020-2024 Piramida ID

rotasi barak berita hari ini danau toba

No Result
View All Result
  • Kabar Desa
  • Dunia
  • Ekologi
  • Dialektika
  • Sopolitika
  • Sorot Publik
  • Lainnya
    • Ekosospolbud
    • Pojokan
    • Sains
    • Spiritualitas

© 2020-2024 Piramida ID

rotasi barak berita hari ini danau toba

xnxx
xnxx
xnxx
xnxx