Piramida.id
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Terms
  • Policy
Senin, Oktober 27, 2025
  • Kabar Desa
  • Dunia
  • Ekologi
  • Dialektika
  • Sopolitika
  • Sorot Publik
  • Lainnya
    • Ekosospolbud
    • Pojokan
    • Sains
    • Spiritualitas
No Result
View All Result
  • Kabar Desa
  • Dunia
  • Ekologi
  • Dialektika
  • Sopolitika
  • Sorot Publik
  • Lainnya
    • Ekosospolbud
    • Pojokan
    • Sains
    • Spiritualitas
No Result
View All Result
Piramida.id
  • Berita
  • Dialektika
  • Dunia
  • Edukasi
  • Ekologi
  • Ekosospolbud
  • Kabar Desa
  • Pojokan
  • Sains
  • Sopolitika
  • Sorot Publik
  • Spiritualitas
Home Berita

Yatatema Gea Bahas Mengenai Aturan Penggunaan Benda Tajam di Webinar PERMAHI Tangerang

by Piramida.id
17/06/2024
in Berita
100
SHARES
716
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke WhatsappBagikan ke Telegram

PIRAMIDA.ID – Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (PERMAHI) Dewan Pimpinan Cabang Tangerang kembali melaksanakan webinar bertema “Hukum Membawa Benda Tajam” dengan tujuan agar masyarakat memahami aturan mengenai larangan membawa benda tajam, Minggu ( 16/6/2024 )

Pemateri kali ini adalah yakni Pengurus DPC Permahi Tangerang Periode 2022-2024 Yatatema Gea, S.H, hadir ketua DPC Permahi Tangerang Fadly Wijaya,S.H sebagai kata sambutan dan dalam sesi penyampaian materi dipandu oleh moderator Devina Huseini.

Ketua Umum Dewan Pimpinan Cabang Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia Tangerang Fadly Wijaya pada sambutannya menyampaikan, Acara ini bertujuan untuk memberikan pemahaman mendalam mengenai Hukum Membawa Benda Tajam dengan aman dan bertanggung jawab.

“Webinar kali ini bertujuan agar masyarakat dalam hal ini peserta dapat memahami tujuan atau dampak yang mengatur mengenai larangan membawa benda tajam, Terangnya.

Yatatema menyampaikan Indonesia memiliki peraturan hukum yang mengatur mengenai larangan membawa benda tajam di tempat umum. Aturan ini bertujuan untuk mencegah tindak kejahatan dan menjaga keamanan masyarakat.

Selanjutnya, pada sesi pemaparan materi, Yatatema yang juga sebagai pengurus Script law Membahas beberapa aturan larangan penggunaan benda tajam serta pengecualian dan unsur unsur pasal yang terkandung didalam nya.

“Beberapa pengecualian dan izin yang memungkinkan seseorang membawa benda tajam di Indonesia antara lain yang nyata-nyatanya digunakan untuk pertanian, atau untuk pekerjaan rumah tangga, atau kepentingan untuk melakukan pekerjaan yang sah, atau nyatanya tujuan barang pusaka atau barang kuno, atau barang ajaib sesuai UU Darurat Nomor 12/1951, katanya. (Tim).

Share40SendShare

Related Posts

Ketua PCNU Tebing Tinggi H.Tagor Mulia Siregar Apresiasi Kapoldasu Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto, S.I.K.M.H. Berantas Kejahatan

20/10/2025

TEBING TINGGI - Ketua Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kota Tebing Tinggi adalah H.Tagor Mulia Siregar berikan apresiasi kepada Kapolda...

ILAJ Minta Bupati Simalungun Terbitkan Surat Resmi Penolakan Konversi Lahan Kebun Teh ke Sawit

18/10/2025

PIRAMIDA.ID — Institute Law and Justice (ILAJ) yang diketuai oleh Fawer Sihite, mendesak Bupati Simalungun, Dr. H. Anton Achmad Saragih, untuk...

Oplus_0

Ada Pengendali Skema BBM Non-PSO Pertamina Bermasalah, Monopoli, Impor Terselubung, Hingga Kualitas di Bawah Spesifikasi: Direktur Utama Patra Niaga, Mars Ega, Harusnya Sudah Tersangka

17/10/2025

PIRAMIDA.ID - Jakarta, 17 Oktober 2025 - Di negeri yang kaya minyak ini, keadilan justru sering mati di tengah kilang...

Dari Tender Busuk Ke Dapur Beracun: Bongkar Mafia Proyek Di Toba

16/10/2025

PIRAMIDA.ID- Toba, tanah yang selama ini dikenal dengan keindahan danau dan keramahan warganya kini dihebohkan oleh aroma busuk yang bukan...

GMKI Batam; Dari Sepele Menjadi Tragedi. Pemerintah Harus Hadir, Namun Bukan Untuk Bersekongkol

15/10/2025

PIRAMIDA.ID-Tragedi ledakan dahsyat yang terjadi di PT ASL Shipyard Tanjung Uncang Batam, pada pagi subuh dini hari, bersumber dari sebuah...

Massa Aksi Lempar Tomat Ke Gedung KPK, Ketua KPK Jangan Jadi Tameng Koruptor! Tetapkan Yaqut Jadi Tersangka!

13/10/2025

PIRAMIDA.ID - Jakarta, 13 Oktober 2025 Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di bawah kepemimpinan saat ini tampak kehilangan nyali dan arah...

Load More

Tinggalkan KomentarBatalkan balasan

Terkini

Berita

Ketua PCNU Tebing Tinggi H.Tagor Mulia Siregar Apresiasi Kapoldasu Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto, S.I.K.M.H. Berantas Kejahatan

20/10/2025
Berita

ILAJ Minta Bupati Simalungun Terbitkan Surat Resmi Penolakan Konversi Lahan Kebun Teh ke Sawit

18/10/2025
Oplus_0
Berita

Ada Pengendali Skema BBM Non-PSO Pertamina Bermasalah, Monopoli, Impor Terselubung, Hingga Kualitas di Bawah Spesifikasi: Direktur Utama Patra Niaga, Mars Ega, Harusnya Sudah Tersangka

17/10/2025
Berita

Dari Tender Busuk Ke Dapur Beracun: Bongkar Mafia Proyek Di Toba

16/10/2025
Berita

GMKI Batam; Dari Sepele Menjadi Tragedi. Pemerintah Harus Hadir, Namun Bukan Untuk Bersekongkol

15/10/2025
Berita

Massa Aksi Lempar Tomat Ke Gedung KPK, Ketua KPK Jangan Jadi Tameng Koruptor! Tetapkan Yaqut Jadi Tersangka!

13/10/2025

Populer

No Content Available
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Terms
  • Policy

© 2020-2024 Piramida ID

rotasi barak berita hari ini berita bola danau tobasumber

No Result
View All Result
  • Kabar Desa
  • Dunia
  • Ekologi
  • Dialektika
  • Sopolitika
  • Sorot Publik
  • Lainnya
    • Ekosospolbud
    • Pojokan
    • Sains
    • Spiritualitas

© 2020-2024 Piramida ID

rotasi barak berita hari ini berita bola danau tobasumber

xnxx
xnxx
xnxx
xnxx