Piramida.id
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Terms
  • Policy
Rabu, September 10, 2025
  • Kabar Desa
  • Dunia
  • Ekologi
  • Dialektika
  • Sopolitika
  • Sorot Publik
  • Lainnya
    • Ekosospolbud
    • Pojokan
    • Sains
    • Spiritualitas
No Result
View All Result
  • Kabar Desa
  • Dunia
  • Ekologi
  • Dialektika
  • Sopolitika
  • Sorot Publik
  • Lainnya
    • Ekosospolbud
    • Pojokan
    • Sains
    • Spiritualitas
No Result
View All Result
Piramida.id
  • Berita
  • Dialektika
  • Dunia
  • Edukasi
  • Ekologi
  • Ekosospolbud
  • Kabar Desa
  • Pojokan
  • Sains
  • Sopolitika
  • Sorot Publik
  • Spiritualitas
Home Sorot Publik

YLBHI: Pasal Penghinaan di RUU KUHP Tunjukkan Presiden-DPR Antikritik

by Redaksi
10/06/2021
in Sorot Publik
102
SHARES
726
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke WhatsappBagikan ke Telegram

PIRAMIDA.ID- “Ini aneh banget sih,” kata Ketua YLBHI, Asfinawati, kepada wartawan, Selasa (08/06). Asfinawati mengatakan pasal itu menunjukkan kalau Pemerintah dan DPR antikritik. Menurutnya, hal itu juga tak sesuai dengan UUD 1945.

“Ini menunjukkan DPR dan Pemerintah antikritik dan tidak sesuai dengan UUD 1945. DPR adalah lembaga negara, maka artinya suara publik adalah kritik. Lembaga publik kalau ga boleh dikritik artinya bukan demokrasi lagi,” ujarnya.

Asfinawati juga menilai pasal itu bertentangan dengan hak kebebasan berpendapat setiap orang. Dia berharap pasal itu dihapus. “Sangat bertentangan. Kita kan negara pihak Kovenan Hak Sipil Politik, terlebih amandemen Konstitusi sudah memasukkan HAM. Harus dihapus pasal-pasal penjajah begini,” ujarnya.

Detail pasal penghinaan di RUU KUHP

Sebelumnya diberitakan, RUU KUHP mengancam orang yang menghina lembaga negara, seperti DPR, bisa dihukum penjara maksimal 2 tahun penjara.

Delik di atas masuk dalam Bab IX TINDAK PIDANA TERHADAP KEKUASAAN UMUM DAN LEMBAGA NEGARA Bagian Kesatu, Penghinaan terhadap Kekuasaan Umum dan Lembaga Negara. Berikut Pasal 353 RUU KUHP yang dikutip detikcom, Senin (07/06):

(1) Setiap Orang yang di muka umum dengan lisan atau tulisan menghina kekuasaan umum atau lembaga negara dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori II.

(2) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan kerusuhan dalam masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori III.

(3) Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dituntut berdasarkan aduan pihak yang dihina.

Ancaman diperberat apabila menghina lewat media sosial yang tertuang dalam Pasal 354 RUU KUHP. Berikut bunyi lengkap Pasal 354 RUU KUHP:

Setiap orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan tulisan atau gambar atau memperdengarkan rekaman, atau menyebarluaskan melalui sarana teknologi informasi yang berisi penghinaan terhadap kekuasaan umum atau lembaga negara, dengan maksud agar isi penghinaan tersebut diketahui atau lebih diketahui oleh umum dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak kategori III.

Hukuman penghinaan menjadi lebih berat maksimal 3 tahun penjara apabila menimbulkan kerusuhan. Hal itu tertuang dalam Pasal 240 KUHP:

Setiap orang yang di muka umum melakukan penghinaan terhadap pemerintah yang sah yang berakibat terjadinya kerusuhan dalam masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.

Selain mengancam penghina pemerintah, RUU KUHP mengancam penghina Presiden/Wakil Presiden di media sosial dengan hukuman 4,5 tahun penjara. Ancaman ini paling tinggi dalam delik menghina pemerintah/lembaga negara. Hal itu tertuang dalam Pasal 219 RUU KUHP:

Setiap orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan tulisan atau gambar sehingga terlihat oleh umum, memperdengarkan rekaman sehingga terdengar oleh umum, atau menyebarluaskan dengan sarana teknologi informasi yang berisi penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat terhadap Presiden atau Wakil Presiden dengan maksud agar isinya diketahui atau lebih diketahui umum dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori IV.

Pasal hina Presiden dan lembaga negara delik aduan

Pasal penghinaan presiden dan wakil presiden dalam RUU KUHP merupakan delik aduan. Karena delik aduan, aparat tidak bisa menindak apabila Presiden/Wapres tidak mengadu ke aparat kepolisian. Hal itu diatur dalam pasal 220 ayat 1 dan 2:

(1) Tindak Pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 218 dan Pasal 219 hanya dapat dituntut berdasarkan aduan.

(2) Pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan secara tertulis oleh Presiden atau Wakil Presiden.

Hal itu juga dijelaskan oleh Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Eddy Hiariej. Eddy menyatakan RKUHP mengungkapkan, pasal tersebut adalah delik aduan dan disebutkan secara tegas mengkritik kebijakan pemerintah, bukan penghinaan.

“Kadang-kadang kita ini, ada orang, tipe orang bicara dulu berpikir. Kebanyakan bicara dulu baru mikir. Ada yang mikir dulu, baru bicara. Mengapa tetap mempertahankan pasal penghinaan kepada presiden? Simpel saja. Kita buka semua KUHP di semua negara di dunia ini, pasti ada bab yang berjudul ‘kejahatan yang melanggar terhadap martabat kepala negara asing’. Simpelnya begini. Kalau kepala negara asing saja martabatnya dilindungi, masak kepala negara sendiri martabatnya tidak dilindungi?” kata Eddy kepada wartawan di kantornya, Jalan HR Rasuna Said, Jaksel, Jumat (09/04).

Demikian juga pasal penghinaan lembaga negara di RUU KUHP. Pasal itu juga merupakan delik aduan seperti yang tertuang dalam pasal 353 ayat 3.(*)


DW Indonesia

Tags: #asfinawati#ruukuhp#YLBHI
Share41SendShare

Related Posts

ILAJ Desak KPK Periksa Menteri Kehutanan Terkait Pertemuan dengan Tersangka Pembalak Liar, Minta Presiden Prabowo Ambil Langkah Tegas

06/09/2025

PIRAMIDA.ID - Institute Law And Justice (ILAJ) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk segera memeriksa Menteri Kehutanan, Raja Juli Antoni,...

KPK pilih Sindi Pramita dan Gading Simangunsong wakili Sumatera Utara di Bootcamp Antikorupsi 2025

24/08/2025

PIRAMIDA.ID- Dua aktivis muda Sumatera Utara dipilih engikuti event nasional antikorupsi. Berdasarkan surat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nomor B/5278/DKM.01.03/80-84/08/2025, Sindi...

Polri Tetap Solid, Komrad Pancasila: Semua Pihak Mendukung Keputusan Kapolri

08/08/2025

PIRAMIDA.ID – Di tengah riuhnya isu liar yang beredar di media sosial terkait mutasi jabatan Irjen Karyoto, publik justru menyaksikan...

AMPI Bergerak, Bahlil Dinilai Jadi Inspirasi Kader Muda Partai Golkar

07/08/2025

PIRAMIDA.ID - Ketua Umum Partai Golkar, Bahlil Lahadalia, mendapat apresiasi dari kader muda atas perannya yang dinilai mampu menginspirasi generasi...

DI GUYUR HUJAN PHBG GMIH BAIT’EL IDAMGAMLAMO SUKSES MELAKSANAKN GERAK JALAN POCO-POCO

16/04/2025

PIRAMIDA.ID - Menyambut Paskah Tahun 2025 panitia hari-hari besar Gerejawi (PHBG) GMIH Bait'el Idamgamlamo melaksanakan perlombaan Gerak jalan poco-poco pada...

gbr : Iptu L.Manurung dan Personil di lokasi yang diduga tempat perjudian

Warga : Kerja Kapolsek Saribudolok Itu Apa,Tangkap dan Berantas Judilah Baru Paten

06/05/2024

Piramida.id|Simalungun – Kapolsek Saribudolok dituding dan diduga sengaja melakukan pembiaran bahkan perlindungan terhadap kegiatan judi yang sedang marak terjadi di...

Load More

Tinggalkan KomentarBatalkan balasan

Terkini

Berita

Konpercab VIII GMKI BATAM; Nyongki Willem Balol dan Kevin Jonathan Manurung terpilih nahkodai GMKI Batam

09/09/2025
Berita

KNPI Simalungun Laporkan Oknum yang Menggunakan Atribut KNPI Pada Aksi Demo di Kantor Bupati dan DPRD Simalungun

08/09/2025
Sorot Publik

ILAJ Desak KPK Periksa Menteri Kehutanan Terkait Pertemuan dengan Tersangka Pembalak Liar, Minta Presiden Prabowo Ambil Langkah Tegas

06/09/2025
Berita

Menantang Narasi Pikiran Ferry Irwandi Desak Reformasi Total Polri

05/09/2025
Berita

Diduga Oknum DPRD Tanjung Balai Asyik Dugem di Medan

02/09/2025
Berita

Kasus Penyeludupan Rokok Ilegal di Pelabuhan Punggur, GMKI Batam: Bea Cukai Hanya Mampu Meringkus Rakyat Kecil Bekerja Sebagai Supir

02/09/2025

Populer

No Content Available
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Terms
  • Policy

© 2020-2024 Piramida ID

rotasi barak berita hari ini danau tobasumber

No Result
View All Result
  • Kabar Desa
  • Dunia
  • Ekologi
  • Dialektika
  • Sopolitika
  • Sorot Publik
  • Lainnya
    • Ekosospolbud
    • Pojokan
    • Sains
    • Spiritualitas

© 2020-2024 Piramida ID

rotasi barak berita hari ini danau tobasumber

xnxx
xnxx
xnxx
xnxx