PIRAMIDA.ID-Simalungun | Aksi Unjuk Rasa Puluhan Mahasiswa dan beberapa orangtua siswa/i yang tergabung dalam Gerakan Mahasiswa Merdeka Untuk Rakyat didepan Kantor Kejaksaan Negeri Simalungun hampir ricuh saat hendak menerobos gedung dengan membawakan isu Pendidikan Kabupaten Simalungun Diamputasi : Jaksa Mandul segera tangkap dan adili Vendor. (Jumat,12/9/2025)
Diawali Orasi Tunggal Andry Napitupulu selaku Pimpinan Aksi sampaikan bahwa ia hadir aksi pada hari ini tidak membawa senjata tajam namun membawa kertas, spanduk, toak serta narasi-narasi yang akan dikeluarkan melalui mulut dengan tegas bahwa aksi unjuk rasa yang dilakukan tidak ada kaitan dengan kepentingan sepihak, orderan, titipan bahkan tekanan dari orang lain. -Ujarnya dengan lantang
Setelah berorasi 10 menit, puluhan massa aksi menyusul menghampiri pimpinan aksi dengan lantang bersuara sampaikan, “tidak ada kata maaf bagi oknum-oknum yang merusak pendidikan hingga mengamputasi dunia pendidikan di Kabupaten Simalungun ini, tangkap oknum tersebut,” Ucap Gideon Surbakti
Adanya Aksi Unras dilakukan atas dasar laporan yang sudah mandek 52 hari sampai hari ini belum menerima kepastian hukum, adapun laporan GMMUR tertanggal 21 Juli 2025 dengan nomor surat : 09199/K/GMMUR/VII/2025 tentang Laporan Pengaduan Masyarakat terkait Dugaan Penyalahgunaan Wewenang dan Tindak Pidana Korupsi Kegiatan Pengadaan Seragam Olahraga SD-SMP yang merugikan masyarakat terkhusus kepada orang tua siswa/i SD-SMP seluruh Kabupaten Simalungun. -Ucap Andry dalam orasinya
Ditinjau secara langsung dilokasi, dikarenakan 20 Menit permintaan Massa Aksi agar Bapak Kajari Simalungun hadir menghampiri mereka tak kunjung hadir, pimpinan aksi dengan lantang mengucapkan sumpah mahasiswa agar massa aksi menerobos gerbang sehingga massa aksi berhasil masuk walaupun hampir terjadi kericuhan disela-sela menerobos gerbang, serta atas dasar kekecewaan massa aksi mereka melakukan bakar ban di depan kantor kejaksaan simalungun.
Pihak Kejaksaan melalui Bapak Edison Situmorang selaku Kasi Intel Kejaksaan Simalungun menanggapi dengan singkat bahwa Pihak Kejaksaan bersedia menerima Massa Aksi melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Bapak Kajari dengan perwakilan 3 Orang dan secara langsung diliput awak media.
Setelah Pimpinan Aksi berdiskusi bersama rekan-rekan massa aksi atas tawaran dari pihak kejaksaan, Gideon Surbakti sampaikan sepakat menerima tawaran namun kami meminta untuk 4 orang perwakilan dan hasil RDP nantinya agar di Konperensi Pers sehingga masyarakat kabupaten simalungun melihat.
Pada saat RDP sebelum Pimpinan Aksi menyampaikan 3 pertanyaan untuk dijawab oleh Bapak Kajari secara substansi, Andry membentak dan memukul meja sambil berkata ‘usut tuntas kasus ini, tangkap vendor berisinial SB, WS, dan WS dan kami minta hasil RDP di publikasikan secara resmi melalui Konperensi Pers.
dilanjut Gideon, mempertanyakan mengapa masih Kepala Sekolah SMP N 1 Gunung Malela diperiksa, beliau mempertanyakan dugaan adanya persekongkolan dikarenakan sudah 52 hari mereka meminta kepastian kapan kasus ini selesai.
Setelah 20 menit perwakilan massa aksi RDP bersama Bapak Irfan Hergianto selaku Kepala Kejaksaan Negeri Simalungun, Bapak Edison Situmorang Kasi Intel Kejaksaan bersama rekan jaksa lainnya.
Adapun Hasil RDP tersebut
- Bapak Irfan Hergianto selaku Kepala Kejaksaan Simalungun bersedia di awasi setiap minggu terkait laporan GMMUR.
- Pihak Kejari Simalungun akan meminta klarifikasi Bupati Simalungun atas “pengatasnamaan dirinya dalam upaya pelaksanaan kasus ini”.
- Kepala Kejaksaan Negeri menjanjikan kami akan selesaikan kasus ini pada tanggal 17 Oktober 2025, “Beri kami waktu untuk lebih melengkapi bucket data ini” -ujar Bapak Irfan Hergianto
Diakhir, Andry Napitupulu sampaikan ucapan terimakasih kepada rekan-rekan massa aksi karena masih semangat dalam perjuangan ini hingga hasil hari ini kita menang mencapai tujuan aksi kita, namun menang bukan berarti berakhir perjuangan kita. -Tutup Andry Sambil membubarkan Massa Aksi dengan tertib