Piramida.id
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Terms
  • Policy
Sabtu, Agustus 1, 2026
  • Kabar Desa
  • Dunia
  • Ekologi
  • Dialektika
  • Sopolitika
  • Sorot Publik
  • Lainnya
    • Ekosospolbud
    • Pojokan
    • Sains
    • Spiritualitas
No Result
View All Result
  • Kabar Desa
  • Dunia
  • Ekologi
  • Dialektika
  • Sopolitika
  • Sorot Publik
  • Lainnya
    • Ekosospolbud
    • Pojokan
    • Sains
    • Spiritualitas
No Result
View All Result
Piramida.id
  • Berita
  • Dialektika
  • Dunia
  • Edukasi
  • Ekologi
  • Ekosospolbud
  • Kabar Desa
  • Pojokan
  • Sains
  • Sopolitika
  • Sorot Publik
  • Spiritualitas
HomeBerita

Koordinator Front Justice: Kecaman Tegas Terhadap Pernyataan Anggota DPR RI Maruli Siahaan Terkait TPL

byCFT
10/12/2025
inBerita
98
SHARES
699
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke WhatsappBagikan ke Telegram

PIRAMIDA.ID | Jakarta, (10/12/2025) – Front Justice menyampaikan keberatan dan kecaman keras terhadap pernyataan Bapak Maruli Siahaan, Anggota DPR RI dari Fraksi Golkar, yang cenderung Membungkam,mengaburkan fakta dan mengabaikan prinsip-prinsip akademis, hukum, dan Hak Asasi Manusia (HAM) dalam menyikapi polemik PT Toba Pulp Lestari (TPL).

Cavin Tampubolon menganggap bahwa pernyataan bahwa tuntutan penutupan TPL tidak memiliki dasar hukum dan merupakan klaim sepihak masyarakat adalah pandangan yang dangkal dan menyesatkan.

Menutup Mata Terhadap Kenyataan Masyarakat Adat

“Kami sangat menyayangkan pernyataan Bapak Maruli Siahaan, yang mengaku sebagai putra daerah, namun terkesan menutup mata dan tidak mengetahui fakta yang terjadi secara langsung di tengah masyarakat,” Tegas Cavin Tampubolon

  • Maruli Siahaan Tidak Tahu Fakta Lapangan: Tuduhan bahwa ada “pihak-pihak lain yang menunggangi” adalah upaya mencuci tangan dari tanggung jawab. sebagai mantan aktivis GMKI dan bagian dari perjuangan masyarakat adat, menyaksikan langsung bagaimana masyarakat adat berjuang sendirian. Perjuangan ini murni didorong oleh kebutuhan untuk mempertahankan hidup dan sumber penghidupan bukan karena ditunggangi kepentingan politik.
  • Keberpihakan yang Keliru: Ketika Bapak Maruli mempertanyakan status 42 KK yang keberatan di Sihaporas menganggap mereka “numpang” atau bukan warga asli itu menunjukkan ketidakpekaan dan ketidaktahuan akan realitas konflik agraria. Seorang wakil rakyat seharusnya membela hak-hak minoritas yang tertekan, bukan malah mempertanyakan legitimasi penderitaan mereka.
  • Mengabaikan Konflik Nyata: Kesejahteraan yang dipaparkan TPL hanyalah klaim di atas kertas. Realitasnya adalah konflik horizontal, intimidasi, dan ketakutan yang terus dialami masyarakat. Jika Bapak Maruli benar-benar turun ke desa-desa yang berkonflik, bukan hanya menerima data dari TPL, beliau akan menyaksikan air mata dan jeritan masyarakat yang dirampas haknya.


Pembantahan Berdasarkan Prinsip Akademis dan Lingkungan

Bapak Maruli Siahaan merujuk pada ketiadaan putusan hukum yang inkrah mengenai kerusakan lingkungan. Pernyataan ini gagal memahami prinsip kehati-hatian (precautionary principle)dalam ilmu lingkungan dan hukum lingkungan.

  • Fakta Kerusakan Lingkungan: Kerusakan lingkungan akibat monokultur eukaliptus TPL telah didokumentasikan secara luas, menyebabkan degradasi tanah, penurunan keanekaragaman hayati, dan yang paling parah, memperburuk risiko bencana ekologis seperti banjir dan longsor di sekitar kawasan Danau Toba.
  • Bukan Hanya Soal Pidana: Isu lingkungan TPL tidak hanya menunggu vonis pidana (UU 32/2009); ini adalah masalah kerugian ekologis struktural yang mengancam keberlanjutan hidup masyarakat adat dan kelestarian Danau Toba, yang telah ditetapkan sebagai Kaldera Toba UNESCO Global Geopark.

Pembantahan Berdasarkan Prinsip Hukum dan HAM

“Pada momentum Hari HAM internasional ini juga Kami membantah keras anggapan bahwa masyarakat tidak punya hak untuk menuntut “Tutup TPL” dan tuduhan adanya “pihak lain yang menunggangi” gerakan masyarakat,” Ucap Mantan Aktivis GMKI Siantar

  • Hak Konstitusional Rakyat: Aksi unjuk rasa adalah perwujudan dari Hak Asasi Manusia dan hak konstitusional warga negara untuk menyampaikan pendapat di muka umum (Pasal 28E UUD 1945). Klaim bahwa tuntutan ini “tidak ada haknya, adalah hukum yang berbicara” justru mereduksi kedaulatan rakyat dan mengabaikan krisis kepercayaan warga terhadap pemerintah.
  • Klaim Tanah Adat yang Sah: Permasalahan sengketa lahan dan klaim tanah adat oleh Masyarakat Adat di sekitar konsesi TPL adalah isu yang sah dan telah menjadi perhatian nasional. Perizinan TPL yang terbit di atas tanah ulayat jelas cacat hukum dan melanggar HAM
  • Fakta Kriminalisasi: Tuduhan Bapak Maruli bahwa insiden di lapangan disebabkan masyarakat yang “melakukan perbuatan” adalah upaya TPL untuk menutupi praktik kriminalisasi. Sudah banyak kasus di mana petani dan masyarakat adat dikriminalisasi hanya karena mempertahankan tanah leluhurnya di dalam konsesi TPL. Laporan pidana seringkali justru dibuat oleh pihak perusahaan (TPL) terhadap warga yang lemah.

Mendesak Pemerintah dan DPR RI

Kami mendesak Bapak Maruli Siahaan dan pimpinan DPR RI untuk:

  1. Berpihak pada Rakyat: Hentikan narasi yang mencurigai perjuangan masyarakat adat. Perjuangan Masyarakat Adat adalah murni upaya mempertahankan ruang hidup dan martabat
  2. Fokus pada Akuntabilitas TPL: Alih-alih mempertanyakan legitimasi masyarakat, fokuslah pada audit komprehensif (akademis, hukum, dan lingkungan) terhadap seluruh izin dan operasi TPL.
  3. Menggunakan Wewenang DPR: Segera bentuk Panitia Kerja (Panja) atau Panitia Khusus (Pansus) yang netral untuk menyelidiki secara tuntas dugaan perusakan lingkungan dan kriminalisasi yang dilakukan oleh TPL, memastikan keadilan bagi Masyarakat Adat.

“Kami bukanlah pihak yang menunggangi kepentingan, melainkan pihak yang ditunggangi oleh kebenaran dan keadilan bagi Masyarakat Adat di Sumatera Utara,” tutup Cavin Tampubolon

Share39SendShare

Related Posts

Korban Penganiayaan Dari Seorang Istri Bhayangkara Polda Kepri Merasa Kecewa dan sebut ada privillage pada Terdakwa yang Dituntut 2 Bulan Penjara. Pricilla; Sepertinya Ada Keistimewaan Khusus, Mungkin Karena Suaminya Polisi?

31/07/2026

PIRAMIDA.ID-Sidang pembacaan putusan yang tertunda ke-3 kali terhadap terdakwa Fara Diba Balqis atas tindakannya yang menganiaya seorang wanita di halaman...

Traffic Light Parluasan Padam Berlarut, PMKRI Pematangsiantar Desak Dishub Percepat Perbaikan

29/07/2026

    PIRAMIDA.ID- Pematangsiantar — Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) Cabang Pematangsiantar Santo Fransiskus dari Assisi* menyoroti lambannya perbaikan...

Penggelapan Esra Angelina di PT RMI, JPU tidak menahan aset milik terdakwa

28/07/2026

PIRAMIDA.ID- Sidang di Pengadilan Negeri Batam agenda pemeriksaan terdakwa dalam perkara Terdakwa Esra Angelina yang mengaku bahwa dirinya menggelapkan uang...

Pemuda Asal Simalungun Rahmat Fauzi Rangkuti Ikuti Ajang Wikimania 2026 di “Paris”

27/07/2026

PIRAMIDA.ID-Pemuda asal kabupaten Simalungun Rahmat Fauzi Rangkuti seorang Penulis (Wikiwan) pemula merasa beruntung dapat kesempatan bergabung di ajang bergengsi Internasional...

Advokat Korban Pengeroyokan sebut dua oknum polisi terlibat hingga TODONG PISTOL ke kliennya

27/07/2026

PIRAMIDA.ID-Peristiwa pengeroyokan di Homestay Mimi Coco Batam terus bergulir panas hingga saling lapor serta adu pendapat. Dalam hal ini, advokat...

Ketua ILAJ: Penentuan Seseorang Bersalah atau Tidak Bukan Ditentukan oleh Seberapa Viral Opini Publik, Melainkan Melalui Mekanisme Hukum yang Sah

26/07/2026

JAKARTA – Ketua Institute Law and Justice (ILAJ), Fawer Sihite, menegaskan bahwa penentuan seseorang bersalah atau tidak dalam suatu perkara...

Load More

Tinggalkan KomentarBatalkan balasan

Terkini

Berita

Korban Penganiayaan Dari Seorang Istri Bhayangkara Polda Kepri Merasa Kecewa dan sebut ada privillage pada Terdakwa yang Dituntut 2 Bulan Penjara. Pricilla; Sepertinya Ada Keistimewaan Khusus, Mungkin Karena Suaminya Polisi?

31/07/2026
Berita

Traffic Light Parluasan Padam Berlarut, PMKRI Pematangsiantar Desak Dishub Percepat Perbaikan

29/07/2026
Berita

Penggelapan Esra Angelina di PT RMI, JPU tidak menahan aset milik terdakwa

28/07/2026
Edukasi

Menjaga Marwah Negara Hukum: Confirmation Bias, Perceived Institutional Bias, Hubungan Antar-Lembaga Negara, dan Due Process of Law dalam Perkara Febrie Adriansyah, Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus

28/07/2026
Berita

Pemuda Asal Simalungun Rahmat Fauzi Rangkuti Ikuti Ajang Wikimania 2026 di “Paris”

27/07/2026
Berita

Advokat Korban Pengeroyokan sebut dua oknum polisi terlibat hingga TODONG PISTOL ke kliennya

27/07/2026

Populer

Berita

Jaksa Rumondang Manurung tuntut 1 Tahun penjara petugas Imigrasi yang membantu mengatur penyelundupan Narkotika Cair

23/07/2026
Berita

Penggelapan Esra Angelina di PT RMI, JPU tidak menahan aset milik terdakwa

28/07/2026
Berita

Pemuda Asal Simalungun Rahmat Fauzi Rangkuti Ikuti Ajang Wikimania 2026 di “Paris”

27/07/2026
Berita

Advokat Korban Pengeroyokan sebut dua oknum polisi terlibat hingga TODONG PISTOL ke kliennya

27/07/2026
Berita

Traffic Light Parluasan Padam Berlarut, PMKRI Pematangsiantar Desak Dishub Percepat Perbaikan

29/07/2026
istimewa
Dialektika

Ana ‘Abdu Man ‘Allamani

17/06/2020
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Terms
  • Policy

© 2020-2024 Piramida ID

rotasibarakberita hari iniberita boladanau tobasumber

No Result
View All Result
  • Kabar Desa
  • Dunia
  • Ekologi
  • Dialektika
  • Sopolitika
  • Sorot Publik
  • Lainnya
    • Ekosospolbud
    • Pojokan
    • Sains
    • Spiritualitas

© 2020-2024 Piramida ID

rotasibarakberita hari iniberita boladanau tobasumber