Piramida.id
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Terms
  • Policy
Sabtu, Agustus 8, 2026
  • Kabar Desa
  • Dunia
  • Ekologi
  • Dialektika
  • Sopolitika
  • Sorot Publik
  • Lainnya
    • Ekosospolbud
    • Pojokan
    • Sains
    • Spiritualitas
No Result
View All Result
  • Kabar Desa
  • Dunia
  • Ekologi
  • Dialektika
  • Sopolitika
  • Sorot Publik
  • Lainnya
    • Ekosospolbud
    • Pojokan
    • Sains
    • Spiritualitas
No Result
View All Result
Piramida.id
  • Berita
  • Dialektika
  • Dunia
  • Edukasi
  • Ekologi
  • Ekosospolbud
  • Kabar Desa
  • Pojokan
  • Sains
  • Sopolitika
  • Sorot Publik
  • Spiritualitas
HomeBerita

PP PMKRI Mengecam Tindakan Represif Aparat dan Meminta Pemerintah Evaluasi DOB di Papua

byRedaksi
12/05/2022
inBerita
112
SHARES
797
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke WhatsappBagikan ke Telegram

PIRAMIDA.ID- Pada Selasa (10/04/2022) di beberapa tempat seperti di Jayapura dan Biak aksi penolakan terhadap Daerah Otonomi Baru (DOB) di Papua dan Papua Barat kembali terjadi.

Aksi ini merupakan aksi lanjutan dari serangkaian aksi sebelumnya di mana ratusan bahkan ribu mahasiswa dan masyarakat meminta kepada pemerintah untuk menghentikan rencana pemekaran beberapa wilayah di Indonesia.

Aksi yang semula berjalan dengan damai, kemudian ditanggapi dengan sikap represif oleh aparat. Salah satu bentuk sikap represif ini adalah dengan membubarkan paksa, pemukulan, pengejaran, penembakan, dan penangkapan 7 aktivis Papua.

Berkaitan dengan kejadian tersebut, Alboin Samosir selaku Presidium Gerakan Kemasyarakatan (PGK) Pengurus Pusat Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PP PMKRI) mengecam tindakan represif yang dilakukan oleh pihak keamanan dan terkesan berlebihan dalam mengamankan aksi massa.

“Tindakan-tindakan represif yang dilakukan oleh aparat keamanan menjadi bukti betapa pemerintah anti terhadap kritikan dan sedang menutup pintu demokrasi yang sesungguhnya harus dijunjung tinggi oleh pemerintah dalam menciptakan tata kelola pemerintahan yang baik,” jelasnya dalam rilis pers yang diterima redaksi, Kamis (12/05/2022).

Ia menuturkan, pada dasarnya setiap warga negara Indonesia tanpa terkecuali dijaga dan dilindungi haknya dalam menyampaikan pendapat. Hal ini terwujud dalam Pasal 5 UU No 9 tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum dan dan Pasal 25 UU No 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

“Berlandaskan perlindungan ini sudah patut dan seyogianya pihak keamanan dalam menghadapi massa aksi massa dapat bertindak persuasif dan humanis dengan tetap membiarkan para demonstran menyampaikan pendapatnya di muka hukum dengan menghormati pranata yang ada,” ungkapnya.

Oleh karena itu, tambahnya, perlu ada evaluasi di tubuh pihak keamanan untuk lebih memperhatikan hak-hak para demonstran yang ingin menyampaikan permasalahan yang sedang mereka alami. Sehingga isu dan substansi yang mereka suarakan dapat tersampaikan dengan baik dan kemudian tidak tertutupi oleh tindakan represif yang dilakukan oleh pihak polisi.

Berkaitan dengan aksi yang disuarakan oleh mahasiswa dan masyarakat Papua tentang penolakan terhadap Daerah Otonomi Baru, Alboin menyampaikan, sudah seharusnya pemerintah mendengarkan dan memperhatikan aspirasi yang telah disampaikan oleh warga Papua.

Sesuai dengan amanat Pasal 76 ayat (1) UU No 2 tahun 2021 di mana pemekaran wilayah harus memperhatikan dengan sungguh-sungguh kesatuan sosial-budaya, kesiapan sumber daya manusia,kemampuan ekonomi, dan perkembangan pada masa yang akan datang, di mana hal ini hanya bisa terwujud apabila terjadi musyawarah mufakat antara pemerintah pusat dengan MRP, DPRP, dan tokoh-tokoh Papua.

“Namun sampai saat ini terdapat nuansa sentralistik terhadap daerah otonom Papua dan Papua Barat dan ingin mengabaikan peran Majelis Rakyat Papua dalam memberikan pertimbangan dan masukan dalam pembentukan daerah otonomi baru. Tentu saja hal ini akan merugikan masyarakat Papua di mana secara antropologis, sosial, dan budaya, masyarakat papua lebih mengerti apa yang saat ini mereka inginkan,” nilainya.

“Di tengah situasi pemerintah yang sedang memoratorium pemekaran di seluruh Indonesia, tetapi bersikap lain dengan Papua dan Papua Barat tentu saja meninggalkan sejumlah pertanyaan di mana pemekaran wilayah ini rawan ditunggangi oleh pihak-pihak lain dan di tengah situasi keuangan negara yang belum sepenuhnya pulih, maka wacana ini harusnya dipertimbangkan kembali,” tukasnya mengakhiri.(*)

Tags:#Papua#pmkri#sentralistik
Share45SendShare

Related Posts

Terdakwa Kim Dong Gyun Tidak Ditahan Dan Hanya Dituntut 1 Tahun 6 Bulan oleh JPU Kejari Batam, Dalam Kasus Ledakan Kapal di PT ASL

07/08/2026

PIRAMIDA.ID-Kasus ledakan kapal tanker MT Federal II di galangan kapal PT ASL Shipyard Indonesia, Batam, yang menewaskan 14 pekerja pada...

Pasca RDPU Dengan DPRD Kota Batam, LBH No Viral No Justice Sebut Orang Kristen Mudah Pindah Agama

06/08/2026

PIRAMIDA.ID-Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang diselenggarakan oleh DPRD Kota Batam tentang Dugaan Ketidaksesuaian Adminitrasi dan Legalitas Penyelenggara Kelompok Bermain...

Hakim PN Batam, Meneik Latuputty Anjurkan Pemohon Dan Termohon Gunakan Toga Advokat Dalam Sidang Praperadilan

03/08/2026

PIRAMIDA.ID-Hakim tunggal, Meniek Emellina Latuputty dalam sidang praperadilan dengan nomor perkara 6/Pid.Pra/2026/PN Btm terlihat bingung saat kuasa hukum dari pemohon...

Kasat Resnarkoba Polres Pematangsiantar Disorot, Dugaan Bandar Narkoba Masih Bebas Beroperasi

02/08/2026

PIRAMIDA.ID-PEMATANGSIANTAR – Kinerja Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar kembali menjadi sorotan. Hal itu menyusul adanya dugaan bahwa seorang yang disebut-sebut...

MUSYRAN DAN PEMILU PERTAMA KETUA UMUM IPM kids SD Muhammadiyah 03 pematangasiantar

02/08/2026

PIRAMIDA.ID-SD Muhammadiyah 03 Pematangsiantar biasa disebut SD MUKITA menggelar pemilihan umum (pemilu) yang pertama untuk ketua dan Formatur Ikatan Pelajar...

Korban Penganiayaan Dari Seorang Istri Bhayangkara Polda Kepri Merasa Kecewa dan sebut ada privillage pada Terdakwa yang Dituntut 2 Bulan Penjara. Pricilla; Sepertinya Ada Keistimewaan Khusus, Mungkin Karena Suaminya Polisi?

31/07/2026

PIRAMIDA.ID-Sidang pembacaan putusan yang tertunda ke-3 kali terhadap terdakwa Fara Diba Balqis atas tindakannya yang menganiaya seorang wanita di halaman...

Load More

Tinggalkan KomentarBatalkan balasan

Terkini

Berita

Terdakwa Kim Dong Gyun Tidak Ditahan Dan Hanya Dituntut 1 Tahun 6 Bulan oleh JPU Kejari Batam, Dalam Kasus Ledakan Kapal di PT ASL

07/08/2026
Berita

Pasca RDPU Dengan DPRD Kota Batam, LBH No Viral No Justice Sebut Orang Kristen Mudah Pindah Agama

06/08/2026
Berita

Hakim PN Batam, Meneik Latuputty Anjurkan Pemohon Dan Termohon Gunakan Toga Advokat Dalam Sidang Praperadilan

03/08/2026
Berita

Kasat Resnarkoba Polres Pematangsiantar Disorot, Dugaan Bandar Narkoba Masih Bebas Beroperasi

02/08/2026
Berita

MUSYRAN DAN PEMILU PERTAMA KETUA UMUM IPM kids SD Muhammadiyah 03 pematangasiantar

02/08/2026
Berita

Korban Penganiayaan Dari Seorang Istri Bhayangkara Polda Kepri Merasa Kecewa dan sebut ada privillage pada Terdakwa yang Dituntut 2 Bulan Penjara. Pricilla; Sepertinya Ada Keistimewaan Khusus, Mungkin Karena Suaminya Polisi?

31/07/2026

Populer

Berita

Pasca RDPU Dengan DPRD Kota Batam, LBH No Viral No Justice Sebut Orang Kristen Mudah Pindah Agama

06/08/2026
Berita

Jaksa Rumondang Manurung tuntut 1 Tahun penjara petugas Imigrasi yang membantu mengatur penyelundupan Narkotika Cair

23/07/2026
Berita

MUSYRAN DAN PEMILU PERTAMA KETUA UMUM IPM kids SD Muhammadiyah 03 pematangasiantar

02/08/2026
Berita

Hakim PN Batam, Meneik Latuputty Anjurkan Pemohon Dan Termohon Gunakan Toga Advokat Dalam Sidang Praperadilan

03/08/2026
Berita

Kasat Resnarkoba Polres Pematangsiantar Disorot, Dugaan Bandar Narkoba Masih Bebas Beroperasi

02/08/2026
Berita

Terdakwa Kim Dong Gyun Tidak Ditahan Dan Hanya Dituntut 1 Tahun 6 Bulan oleh JPU Kejari Batam, Dalam Kasus Ledakan Kapal di PT ASL

07/08/2026
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Terms
  • Policy

© 2020-2024 Piramida ID

rotasibarakberita hari iniberita boladanau tobasumber

No Result
View All Result
  • Kabar Desa
  • Dunia
  • Ekologi
  • Dialektika
  • Sopolitika
  • Sorot Publik
  • Lainnya
    • Ekosospolbud
    • Pojokan
    • Sains
    • Spiritualitas

© 2020-2024 Piramida ID

rotasibarakberita hari iniberita boladanau tobasumber