Piramida.id
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Terms
  • Policy
Sabtu, Agustus 1, 2026
  • Kabar Desa
  • Dunia
  • Ekologi
  • Dialektika
  • Sopolitika
  • Sorot Publik
  • Lainnya
    • Ekosospolbud
    • Pojokan
    • Sains
    • Spiritualitas
No Result
View All Result
  • Kabar Desa
  • Dunia
  • Ekologi
  • Dialektika
  • Sopolitika
  • Sorot Publik
  • Lainnya
    • Ekosospolbud
    • Pojokan
    • Sains
    • Spiritualitas
No Result
View All Result
Piramida.id
  • Berita
  • Dialektika
  • Dunia
  • Edukasi
  • Ekologi
  • Ekosospolbud
  • Kabar Desa
  • Pojokan
  • Sains
  • Sopolitika
  • Sorot Publik
  • Spiritualitas
HomeSorot Publik

Wacana Polri di Bawah Kementerian Dinilai “Mundur”: Komite Reformasi Diingatkan Jangan Langgar Mandat UU

byCFT
27/01/2026
inSorot Publik
98
SHARES
700
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke WhatsappBagikan ke Telegram

PIRAMIDA.ID | Jakarta — Wacana penempatan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) di bawah kementerian kembali memantik perdebatan publik. Isu itu mengemuka dalam pembahasan Tim Komisi Percepatan Reformasi Polri, meski pemerintah menegaskan belum ada keputusan final dan masih sebatas opsi yang dikaji.

Namun, kritik tajam datang dari sejumlah kalangan sipil. Mereka menilai, gagasan “mengalihkan atap” Polri ke kementerian bukan sekadar soal desain birokrasi, melainkan menyentuh fondasi tata kelola keamanan pascareformasi: Polri sebagai institusi yang berada di bawah Presiden dan dipimpin Kapolri yang bertanggung jawab kepada Presiden—sebagaimana ditegaskan Pasal 8 UU No. 2 Tahun 2002 yang disahkan bersama oleh DPR dan Presiden.

“Kalau ada pihak yang mendorong Polri ditempatkan di bawah kementerian, itu sama saja menabrak mandat undang-undang yang disusun dalam semangat reformasi, disetujui DPR, dan berlaku hingga hari ini. Komite reformasi seharusnya memperkuat akuntabilitas, bukan melempar wacana yang kontraproduktif dan memicu kegaduhan,” kata Antony Komrad, Koordinator Komrad Pancasila, dalam keterangannya.

Menurut Antony, problem Polri saat ini bukan terutama pada “siapa atasan administratifnya”, melainkan pada kualitas pengawasan, kultur profesionalisme, dan konsistensi penegakan hukum. Ia menilai, wacana pemindahan Polri ke bawah kementerian berisiko membuka pintu tarik-menarik kepentingan yang justru menjauhkan reformasi dari substansi.

“Reformasi Polri itu soal integrity system: transparansi promosi-mutuasi, pembenahan fungsi penyidikan, standar penggunaan kewenangan, perlindungan HAM, serta mekanisme kontrol yang efektif. Kalau energi publik dihabiskan untuk debat ‘di bawah siapa’, yang diuntungkan hanya mereka yang ingin reformasi berjalan di tempat,” tegasnya.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menyampaikan bahwa ide tersebut masih berupa alternatif di internal komisi. Ia menyebut terdapat dua pandangan: mempertahankan struktur saat ini atau membentuk kementerian khusus yang menaungi Polri, dengan analogi TNI di bawah Kementerian Pertahanan. Yusril juga menekankan rekomendasi komisi nantinya akan disampaikan kepada Presiden, sementara keputusan akhir berada di tangan Presiden dan DPR karena struktur dan pertanggungjawaban Polri diatur undang-undang.

Bagi Antony, pernyataan itu justru memperjelas batas: selama Pasal 8 UU 2/2002 masih menjadi rujukan, maka menggeser Polri ke bawah kementerian berarti menuntut perubahan kerangka hukum yang ada bukan sekadar “opsi teknokratik”. “Kalau komite mau serius, dorong revisi yang berbasis kajian akademik, partisipasi publik, dan peta jalan yang terukur. Jangan lempar gagasan setengah matang ke ruang publik, lalu rakyat yang menanggung gaduhnya,” ujarnya.

Ia juga meminta Komite Percepatan Reformasi Polri menghentikan komunikasi publik yang membingungkan. “Negara tidak boleh terlihat gamang dalam urusan arsitektur keamanan. Ketidakpastian kelembagaan itu berdampak: pada moral organisasi, persepsi publik, dan kepercayaan terhadap penegakan hukum,” tambahnya.

Di akhir pernyataannya, Antony menantang komite untuk menggeser fokus pembahasan ke isu-isu yang lebih konkret: penguatan pengawasan eksternal, pembatasan konflik kepentingan, perbaikan manajemen SDM, serta pembenahan pelayanan yang terukur. “Kalau komite ingin dikenang, tinggalkan warisan kebijakan yang membumi bukan wacana yang bikin bising,” pungkasnya.

Share39SendShare

Related Posts

Tak Tanggung-tanggung, Masyarakat Serbalawan Perbaiki Tribun Lapangan Dobana

03/07/2026

PIRAMIDA.ID- Setelah memperbaiki lokasi Tiang Bendera, saat ini masyarakat kelurahan Serbalawan, kecamatan Dolok Batu Nanggar (Dobana) kembali memperbaiki Atap Tribun...

PMKRI Pematangsiantar Sukses Gelar MPAB 2026: Momentum Penguatan Kaderisasi Baru

25/05/2026

PIRAMIDA.ID-​SIMALUNGUN – Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) Cabang Pematangsiantar Santo Fransiskus dari Assisi sukses menyelenggarakan Masa Penerimaan Anggota Baru...

Ketua ILAJ Soroti Jalan Rusak di Pagagan Hilir, Bupati Dairi: “Kenapa Disebut Tutup Mata?”

10/05/2026

PIRAMIDA.ID - Kecamatan Pagagan Hilir kembali menjadi sorotan akibat kondisi jalan rusak yang dinilai membahayakan masyarakat. Kerusakan terjadi di sejumlah ruas...

Komjen Pol Ridwan Zulkarnaen Panca Putra Jadi Kalemdiklat Polri, Ketua ILAJ: Dimana Saja Beliau Pasti Cemerlang

10/05/2026

PIRAMIDA.ID - Ketua Institute Law And Justice (ILAJ) Fawer Full Fander Sihite memberikan apresiasi atas pelantikan Komjen Pol Drs Ridwan...

Refleksi 800 Tahun Santo Fransiskus: PMKRI Pematangsiantar Ajak Generasi Muda Hidupi Kesederhanaan dan Cinta Lingkungan

10/05/2026

PIRAMIDA.ID-PEMATANGSIANTAR — Dalam semangat memperingati 800 tahun perjalanan spiritual Santo Fransiskus dari Assisi, Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) Cabang...

ILAJ Desak Dirut PTPN IV PalmCo Copot Regional Head Budi Susanto, Dinilai Lindungi Oknum VAN

04/05/2026

PIRAMIDA.ID — Institute Law and Justice (ILAJ) mendesak Direktur Utama PTPN IV PalmCo, Jatmiko Krisna Santosa, untuk mencopot Budi Susanto...

Load More

Tinggalkan KomentarBatalkan balasan

Terkini

Berita

Korban Penganiayaan Dari Seorang Istri Bhayangkara Polda Kepri Merasa Kecewa dan sebut ada privillage pada Terdakwa yang Dituntut 2 Bulan Penjara. Pricilla; Sepertinya Ada Keistimewaan Khusus, Mungkin Karena Suaminya Polisi?

31/07/2026
Berita

Traffic Light Parluasan Padam Berlarut, PMKRI Pematangsiantar Desak Dishub Percepat Perbaikan

29/07/2026
Berita

Penggelapan Esra Angelina di PT RMI, JPU tidak menahan aset milik terdakwa

28/07/2026
Edukasi

Menjaga Marwah Negara Hukum: Confirmation Bias, Perceived Institutional Bias, Hubungan Antar-Lembaga Negara, dan Due Process of Law dalam Perkara Febrie Adriansyah, Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus

28/07/2026
Berita

Pemuda Asal Simalungun Rahmat Fauzi Rangkuti Ikuti Ajang Wikimania 2026 di “Paris”

27/07/2026
Berita

Advokat Korban Pengeroyokan sebut dua oknum polisi terlibat hingga TODONG PISTOL ke kliennya

27/07/2026

Populer

Berita

Jaksa Rumondang Manurung tuntut 1 Tahun penjara petugas Imigrasi yang membantu mengatur penyelundupan Narkotika Cair

23/07/2026
Berita

Penggelapan Esra Angelina di PT RMI, JPU tidak menahan aset milik terdakwa

28/07/2026
Berita

Pemuda Asal Simalungun Rahmat Fauzi Rangkuti Ikuti Ajang Wikimania 2026 di “Paris”

27/07/2026
Berita

Advokat Korban Pengeroyokan sebut dua oknum polisi terlibat hingga TODONG PISTOL ke kliennya

27/07/2026
Berita

Traffic Light Parluasan Padam Berlarut, PMKRI Pematangsiantar Desak Dishub Percepat Perbaikan

29/07/2026
istimewa
Dialektika

Ana ‘Abdu Man ‘Allamani

17/06/2020
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Terms
  • Policy

© 2020-2024 Piramida ID

rotasibarakberita hari iniberita boladanau tobasumber

No Result
View All Result
  • Kabar Desa
  • Dunia
  • Ekologi
  • Dialektika
  • Sopolitika
  • Sorot Publik
  • Lainnya
    • Ekosospolbud
    • Pojokan
    • Sains
    • Spiritualitas

© 2020-2024 Piramida ID

rotasibarakberita hari iniberita boladanau tobasumber