PIRAMIDA.ID – Ketua Institute Law and Justice (ILAJ), Fawer Sihite, menyayangkan berkembangnya opini publik yang secara langsung mengaitkan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, dengan penggeledahan sebuah rumah mewah di kawasan Sentul, Bogor.
Menurut Fawer, hingga saat ini aparat penegak hukum belum pernah mengumumkan secara resmi siapa pemilik rumah yang menjadi objek penggeledahan tersebut. Kepolisian masih melakukan pendalaman mengenai kepemilikan aset dan keterkaitannya dengan perkara yang sedang disidik.
“Rumah itu saja belum dinyatakan secara resmi milik siapa. Namun yang terjadi hari ini, sebagian publik sudah lebih dahulu menghakimi Jampidsus. Ini adalah cara berpikir yang tidak mencerminkan penghormatan terhadap negara hukum,” tegas Fawer.
Ia menilai, sangat berbahaya apabila opini yang berkembang di media sosial dijadikan seolah-olah sebagai putusan hukum. Dalam negara hukum, setiap dugaan harus dibuktikan melalui proses penyidikan yang objektif, bukan melalui narasi yang dibangun tanpa kepastian fakta.
“Kalau memang ada bukti yang mengarah kepada siapa pun, termasuk Jampidsus, silakan diproses sesuai hukum. Tetapi jika sampai hari ini kepemilikan rumah tersebut saja belum diumumkan secara resmi oleh penyidik, lalu atas dasar apa publik langsung memvonis seseorang?” ujarnya.
Fawer menegaskan bahwa asas praduga tak bersalah harus berlaku bagi setiap warga negara tanpa pengecualian, termasuk terhadap pejabat penegak hukum.
“Jangan sampai kita justru merusak prinsip-prinsip hukum yang selama ini kita perjuangkan. Tidak boleh seseorang diadili hanya karena isu, asumsi, atau narasi yang belum terbukti. Penegakan hukum harus berdasarkan alat bukti, bukan berdasarkan tekanan opini publik,” katanya.
Menurut Fawer, penyidik harus diberi ruang untuk bekerja secara profesional hingga seluruh fakta terungkap. Apabila nantinya hasil penyidikan menunjukkan adanya keterlibatan pihak tertentu, maka proses hukum harus ditegakkan secara transparan. Sebaliknya, apabila tuduhan tersebut tidak terbukti, maka masyarakat juga harus berani mengakui bahwa opini yang berkembang sebelumnya tidak berdasar.
“Jangan sampai masyarakat terseret dalam penghakiman massal. Rumahnya belum jelas milik siapa, tetapi nama Jampidsus sudah dijadikan sasaran. Ini bukan praktik penegakan hukum yang sehat, melainkan pembentukan opini yang berpotensi mencederai keadilan.”
ILAJ mengajak seluruh masyarakat untuk menunggu keterangan resmi dari aparat penegak hukum dan tidak mudah menyebarkan informasi yang belum terverifikasi. Menurut Fawer, menjaga objektivitas jauh lebih penting daripada membangun kesimpulan berdasarkan spekulasi.
“Biarkan penyidik bekerja. Hormati proses hukum. Jangan hukum seseorang sebelum fakta hukumnya benar-benar terbukti,” tutup Fawer Sihite. (Tim).

















