PIRAMIDA.ID – Ketua Institute Law and Justice (ILAJ), Fawer Sihite, meminta masyarakat untuk tidak terburu-buru menghakimi Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah di tengah mencuatnya kasus penggeledahan rumah di kawasan Sentul, Kabupaten Bogor.
Menurut Fawer, meski penggeledahan tersebut menjadi perhatian publik dan memunculkan berbagai spekulasi di media sosial, seluruh pihak harus tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
“Jangan sampai ruang publik berubah menjadi ruang penghakiman. Proses hukum belum selesai, tetapi sebagian pihak sudah bertindak seolah-olah telah menjadi hakim yang memvonis seseorang bersalah,” ujar Fawer Sihite, Jumat (10/7/2026).
Fawer mengatakan, berdasarkan keterangan resmi yang berkembang, rumah di Sentul memang telah diakui sebagai rumah pribadi Febrie Adriansyah dan menjadi lokasi penggeledahan penyidik. Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah barang bukti yang kini masih menjadi bagian dari proses penyidikan.
Namun demikian, kata Fawer, hingga saat ini belum ada pernyataan resmi dari Kepolisian Republik Indonesia yang menetapkan ataupun mengumumkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka dalam perkara yang sedang ditangani.
“Penggeledahan merupakan salah satu tindakan hukum dalam proses penyidikan. Penggeledahan bukan berarti seseorang otomatis bersalah. Penetapan tersangka pun harus didasarkan pada alat bukti yang cukup sesuai ketentuan hukum acara pidana,” tegasnya.
Ia menilai berkembangnya berbagai narasi di media sosial yang langsung menyimpulkan adanya kesalahan sebelum adanya hasil penyidikan justru berpotensi menyesatkan masyarakat.
“Belakangan ini banyak influencer, konten kreator, maupun akun-akun media sosial yang membuat kesimpulan sendiri. Padahal penyidik sendiri masih bekerja. Jangan sampai opini lebih cepat daripada fakta hukum,” katanya.
Fawer mengingatkan bahwa asas praduga tak bersalah merupakan prinsip fundamental dalam negara hukum. Setiap warga negara, termasuk pejabat negara maupun aparat penegak hukum, memiliki hak yang sama untuk memperoleh proses hukum yang adil.
“Kalau memang nantinya penyidikan menemukan adanya tindak pidana, tentu harus diproses secara transparan dan tanpa pandang bulu. Sebaliknya, apabila tidak terbukti, maka nama baik yang bersangkutan juga harus dipulihkan. Itulah esensi negara hukum,” ujarnya.
Menurut Fawer, masyarakat juga perlu membedakan antara dugaan, barang bukti yang sedang didalami, dan putusan hukum yang telah berkekuatan hukum tetap. Ketiga hal tersebut memiliki konsekuensi hukum yang berbeda dan tidak boleh disamakan.
Ia pun mengajak seluruh elemen masyarakat untuk mengawal jalannya proses hukum secara objektif tanpa membangun opini yang dapat memengaruhi independensi aparat penegak hukum.
“Biarkan penyidik bekerja secara profesional. Jangan ada tekanan dari opini publik, jangan pula ada pembelaan yang membabi buta. Siapa yang benar dan siapa yang salah nantinya akan dibuktikan melalui proses hukum, bukan melalui konten media sosial,” pungkas Fawer.
Sebelumnya, penyidik Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri melakukan penggeledahan di rumah kawasan Sentul yang diakui sebagai milik Jampidsus Febrie Adriansyah. Penyidik menyita berbagai barang bukti, sementara Polri menyatakan proses penyidikan masih terus berlangsung dan pendalaman terhadap seluruh temuan masih dilakukan. (Tim).
















