Piramida.id
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Terms
  • Policy
Selasa, Juni 17, 2025
  • Kabar Desa
  • Dunia
  • Ekologi
  • Dialektika
  • Sopolitika
  • Sorot Publik
  • Lainnya
    • Ekosospolbud
    • Pojokan
    • Sains
    • Spiritualitas
No Result
View All Result
  • Kabar Desa
  • Dunia
  • Ekologi
  • Dialektika
  • Sopolitika
  • Sorot Publik
  • Lainnya
    • Ekosospolbud
    • Pojokan
    • Sains
    • Spiritualitas
No Result
View All Result
Piramida.id
  • Berita
  • Dialektika
  • Dunia
  • Edukasi
  • Ekologi
  • Ekosospolbud
  • Kabar Desa
  • Pojokan
  • Sains
  • Sopolitika
  • Sorot Publik
  • Spiritualitas
Home Edukasi

Aksi Demo Mahasiswa dan Buruh dalam Perumusan UU Cipta Kerja dilihat dari Pandangan Sosiologi Konflik

by Redaksi
25/10/2022
in Edukasi
117
SHARES
835
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke WhatsappBagikan ke Telegram

Oleh: Dini Ayu Lestari Simangunsong*

PIRAMIDA.ID- Undang-undang dan hukum tidak bisa dilepaskan atau dipisahkan walaupun keduanya ini tidak sama, ada perebedaan yang jelas antara undang-undang dan hukum. Menurut Buys, undang- undang memiliki dua arti:

Yang pertama, undang-undang dalam arti formal ialah keputusan pemerintah yang merupakan undang-undang karena cara pembuatannya dibuat pemerintah bersama dengan DPR. Sedangkan yang kedua, Undang-undang adalah setiap putusan pemerintah yang menurut isinya mengikat setiap penduduk atau orang.

Tujuan utama undang-undang bukan untuk menghukum walaupun biasanya bila orang melanggar undang-undang, mereka harus dihukum. UU merupakan peraturan yg dibuat untuk mengatur kehidupan bersama dalam rangka mewujudkan tujuan dalam bentuk Negara.

Undang-undang dapat pula dikatakan sebagai kumpulan-kumpulan prinsip yang mengatur kekuasaan pemerintah, hak rakyat, dan hubungan di antara keduanya. Dalam masyarakat moden sekarang, undang-undang mempunyai pengertian yang semakin kompleks kerana fahaman undang-undang memang tidak statik.

Undang-Undang Cipta Kerja merupakan upaya dari pemerintah dalam penciptaan kerja melalui usaha kemudahan, perlindungan, dan pemberdayaan, usaha mikro, kecil, dan menengah peningkatan ekosistem investasi dan kemudahan dalam berusaha, dan investasi pemerintah pusat dan percepatan proyek strategis nasional.

Undang-undang Cipta kerja ini merupakan rancangan dari usulan Presiden Joko Widodo dimana ada tiga hal yang disasar pemerintah Joko Widodo melalui Omnimbus Law, yakni Undang-Undang Perpajakan, Cipta Kerja, dan Pemberdayaan UMKM.

Omnibus Law adalah langkah dalam menerbitkan satu undang-undang dimana dapat memperbaiki sekian banyaknya undang-undang yang selama ini ada timpang tindih dan dapat menghambat proses dalam kemudahan berusaha. Saat undang- undang yang baru diterbitkan diharapkan dapat memperbaiki segala hal seperti dalam permasalahan di sektor ekonomi.

Seperti yang diketahui, Omnimbus Law sudah terjadi di tahun 2020 dimana aksi puncak demonya terjadi di bulan Oktober dan November. Aksi ini tidak hanya dari kaum buruh saja, tetapi banyak aksi demo yang dilakukan oleh hampir seluruh mahasiswa dan buruh di Indonesia. Banyak mahasiswa dan buruh yang menolak tentang UU Cipta Kerja ini.

Adapun alasan-alasan ditolaknya UU Cipta Kerja ini adalah:
1. Sistem Kerja Kontrak Tanpa Batas Waktu
Buruh menolak skema Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) yang dihapus batas waktunya. Inilah yang membuat para buruh bisa saja dikontrak seumur hidup tanpa menjadi karyawan tetap.
2. Praktik Outsourcing meluas
Menurut UU Ketenagakerjaan, outsourcing hanya dapat dilakukan jika suatu pekerjaan terlepas dari kegiatan utama atau terlepas dari kegiatan produksi. Sedangkan dalam UU Cipta Kerja tidak memberikan batasan demikian, yang berakibat praktik outsourcing ini diprediksi semakin meluas. Selain itu juga UU Cipta Kerja juga hanya mengatur peralihan perlindungan pekerja pada perusahaan penyedia jasa atau vendor lain. Akibatnya, peluang agar hubungan kerja pekerja outsoucing beralih ke perusahaan pemberi kerja makin kecil.
3. Waktu kerja eksploitatif
Berdasarkan UU Cipta Kerja diatur lebih fleksibel untuk pekerjaan paruh waktu menjadi paling lama 8 jam per hari atau 40 jam per minggu. Sedangkan untuk pekerjaan khusus seperti di sektor migas, pertambangan, perkebenunan, pertanian dan perikanan dapat melebihi 8 jam per hari. Buruh pun menolak jam kerja yang eksploitatif.
4. Berkurangnya hak cuti dan istirahat
Dalam UU Cipta Kerja, istirahat bagi pekerja hanya diperoleh sekali dalam seminggu. Tetapi malah pengusaha tidak memiliki kewajiban untuk memberikan waktu istirahat selama dua hari kepada pekerja yang telah bekerja selama lima hari dalam seminggu.
Apalagi, dalam UU Cipta Kerja juga buruh dapat dikenakan wajib lembur. Selain itu UU Cipta Kerja juga malah menghilangkan hak cuti panjang selama dua bulan bagi buruh yang telah bekerja minimal selama enam tahun.
5. Sewa alami PHK
Pasal 172 UU Ketenagakerjaan menyatakan bhawa buruh berhak atas dua kali pesangon jika mengalami PKH karena sakit melebihi 12 bulan. Namun ketentuan ini dihapus melalui UU Cipta Kerja.

Jika dilihat dari sudut pandang teori sosiologi konflik Lewis Cosser, Lewis Cosser membedakan konflik menjadi 2 yaitu konflik realistis dan konflik non-realistis.

Dari aksi demo ini bisa dihubungkan dengan teori konflik Lewis Cosser, di mana konflik realistis adalah konflik yang berasal karena adanya kekecewaan dari individu atau kelompok masyarakat terhadap sistem dan tuntutan-tuntutan yang ada pada hubungan sosial.

Dan dari sini bisa dihubungkan dengan aksi demo yang dilakukan para mahasiswa dan buruh, dimana para mahasiswa dan buruh sangat kecewa dengan peraturan UU Cipta Kerja (Omnisbus Law) yang bisa mengakibatkan kerugian terhadap buruh dan itu juga dapat berdampak buruk ke mahasiswa jika bekerja nanti. Inilah yang mendorong para mahasiswa dan buruh berunjuk emosional dengan melakukan demo terhadap pemerintah.

Sedangkat menurut Ralf Dahrendorf beramsusi bahwa masyarakat tunduk terhadap proses perubahan. Ralf Dahrendorf menyimpulkan bahwa konflik itu terjadi karena adanya relasi-relasi sosial dalam sebuah sistem. Menurut Ralf Dahrendorf, masyarakat itu memiliki dua wajah yaitu konflik dan konsensus yang disebut dengan Teori Konflik Dialektika.

Konflik ini menyimpulkan bahwa terdapat pertentangan antara pemilik kekuasaan dengan orang-orang tidak berkuasa dimana keduanya memiliki perbedaan kepentingan. Dimana yang berkuasa ingin mempertahankan suatu status dan yang dikuasai ingin adanya perubahan.
Hal ini bisa dilihat dari para mahasiswa dan buruh yang ingin adanya perubahan terhadap UU Cipta Kerja (Omnimbus Law).

Penyebab dari Omnimbus Law UU Cipta Kerja ini salah satunya adalah kurang nya komunikasi antarsesama. Konflik Omnimbus Law ini terjadi karena adanya kabar hoaks yang ada di media sosial. Banyak kesalahan informasi yang disampaikan dalam tulisan yang mengakibatkan dapat menyulut aksi demo. Karena setelah diperiksa oleh Kemnaker, banyak informasi yang keliru, tetapi sayang banyak yang tidak mengakses ataupun mengecek semua kebenarannya. Bisa dilihat dari kacamata teori konflik sosiologi, hal ini termasuk kurangnya komunikasi di kedua belah pihak secara intens.(*)


Penulis merupakan Mahasiswa UMRAH Angkatan 2020.

Tags: #demo#konflik#mahasiswa#omnibuslaw
Share47SendShare

Related Posts

Refleksi Paskah dan Titik Balik Kebangkitan Ekonomi Indonesia

20/04/2025

Refleksi Paskah dan Titik Balik Kebangkitan Ekonomi Indonesia Oleh: Fawer Full Fander Sihite, S.Th.,S.H.,MAPS 1. Menghadapi Perang Dagang Global Perang...

Presiden Prabowo ke Timur Tengah: Mengukuhkan Posisi Indonesia di Panggung Global

14/04/2025

Presiden Prabowo ke Timur Tengah: Mengukuhkan Posisi Indonesia di Panggung Global Oleh: Fawer Full Fander Sihite, S.Th., S.H., MAPS Kunjungan...

Pertemuan Prabowo dan Megawati: Sebuah Sinyal Positif bagi Pertumbuhan Ekonomi Indonesia

11/04/2025

Pertemuan Prabowo dan Megawati: Sebuah Sinyal Positif bagi Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Refleksi Mahasiswa Kristen dalam Perspektif Alkitabiah Ditulis Oleh: Fawer...

Ekonomi Indonesia di Tengah Perang Dagang Global: Perspektif Alkitabiah dan Peran Mahasiswa Kristen

01/04/2025

Ekonomi Indonesia di Tengah Perang Dagang Global: Perspektif Alkitabiah dan Peran Mahasiswa Kristen Oleh: Fawer Full Fander Sihite.,S.Th.,S.H.,MAPS Perang dagang...

Pemuda Sebagai ‘Agent Of Solution’ Pada Pemilu 2024

24/01/2024

Sejak 28 November 2023, masa kampanye Pemilu 2024 dimulai. Partisipasi politik generasi milenial dan generasi Z (Gen Z) memiliki pengaruh...

Jes Manro Kepsek SMP 1 Parapat Klarifikasi Pemberitaan Dirinya

12/12/2023

Piramida.id|Simalungun - Jes Manro Tambunan Kepala Sekolah (Kepsek) SMP 1 Parapat, kabupaten Simalungun (Sumut) memberikan klarifikasi atas pemberitaan terkait dirinya...

Load More

Tinggalkan KomentarBatalkan balasan

Terkini

Berita

Refleksi Hari Lahir Pancasila, Fawer Sihite: Kita Harus Dengarkan Hati Nurani Rakyat

01/06/2025
Berita

Kalah Sebagai Calon Ketua Umum, Fawer Sihite Pastikan Dukung Kepemimpinan Prima Surbakti dan Jessica Worouw di GMKI

28/05/2025
Berita

Aliansi Mahasiswa Siantar Se-Jabodetabek Akan Kepung Mabes Polri: Tuntut Penangkapan Wali Kota Wesli Silalahi

11/05/2025
Berita

Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH): Penegakan Hukum atau Alibi Militerisasi Atas Nama Konservasi?

09/05/2025
Berita

Ketua Front Justice: Kepemimpinan Wesly Silalahi Dinilai Gagal, Siantar Mengarah ke Kemunduran dan Kota Gelap

07/05/2025
Berita

GMKI Cabang Bandar Lampung Ungkap Krisis Kepolisian di Daerah Lampung: “Kekuasaan Tanpa Kendali, Rakyat Tanpa Perlindungan”

01/05/2025

Populer

Dunia

Sumber Air Bersih dan Air Minum di Arab Saudi

07/06/2020
Dialektika

Prinsip-Prinsip Disiplin Kelas

02/04/2023
Pojokan

Pesan Tersembunyi Ki Narto Sabdo Dalam Lagu Kelinci Ucul

23/09/2020
Berita

Ketua Front Justice: Kepemimpinan Wesly Silalahi Dinilai Gagal, Siantar Mengarah ke Kemunduran dan Kota Gelap

07/05/2025
Berita

Aliansi Mahasiswa Siantar Se-Jabodetabek Akan Kepung Mabes Polri: Tuntut Penangkapan Wali Kota Wesli Silalahi

11/05/2025
Ekologi

Mengenal Prof. Mr. St. Munadjat Danusaputro, Guru Besar Hukum Lingkungan Hidup

22/06/2020
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Terms
  • Policy

© 2020-2024 Piramida ID

rotasi barak berita hari ini danau toba

No Result
View All Result
  • Kabar Desa
  • Dunia
  • Ekologi
  • Dialektika
  • Sopolitika
  • Sorot Publik
  • Lainnya
    • Ekosospolbud
    • Pojokan
    • Sains
    • Spiritualitas

© 2020-2024 Piramida ID

rotasi barak berita hari ini danau toba