Piramida.id
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Terms
  • Policy
Rabu, Juni 18, 2025
  • Kabar Desa
  • Dunia
  • Ekologi
  • Dialektika
  • Sopolitika
  • Sorot Publik
  • Lainnya
    • Ekosospolbud
    • Pojokan
    • Sains
    • Spiritualitas
No Result
View All Result
  • Kabar Desa
  • Dunia
  • Ekologi
  • Dialektika
  • Sopolitika
  • Sorot Publik
  • Lainnya
    • Ekosospolbud
    • Pojokan
    • Sains
    • Spiritualitas
No Result
View All Result
Piramida.id
  • Berita
  • Dialektika
  • Dunia
  • Edukasi
  • Ekologi
  • Ekosospolbud
  • Kabar Desa
  • Pojokan
  • Sains
  • Sopolitika
  • Sorot Publik
  • Spiritualitas
Home Berita

BPSK dan OJK Berwenang Menyelesaikan Sengketa Konsumen Jasa Keuangan

by Redaksi
06/02/2021
in Berita
102
SHARES
729
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke WhatsappBagikan ke Telegram

PIRAMIDA.ID- Sengketa konsumen pada sektor jasa keuangan menjadi perhatian Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Pematangsiantar dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kantor Regional 5 Sumbagut.

Audensi antara BPSK Pematangsiantar dan OJK Sumatera Utara, Jumat (5/2/2021) berlangsung selama 2 jam tersebut, menghasilkan persamaan persepsi terkait penanganan perkara sengketa konsumen di bidang jasa keuangan.

UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen sebagai dasar hukum kewenangan BPSK, tentu tidak dapat dipertentangkan dengan kewenangan OJK berdasarkan UU 21 tahun 2011, ditengarai keduanya mempunyai fungsi yang sama dalam kaitan perlindungan hak-hak konsumen.

“Secara absolut, OJK berwenang dan lebih cenderung dalam pengawasan kinerja lembaga perbankan atau lembaga keuangan non bank, mengenai hal-hal yang sifatnya berkenaan langsung dengan operasional lembaga sesuai ketentuan undang-undang,” ujar Andi Muhammad Yusuf, selaku Deputi Direktur Manajemen Strategis OJK Regional 5.

Kendatipun OJK berwenang memeriksa pengaduan konsumen yang merasa dirugikan oleh Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) namun Andi tidak menampik, konsumen juga berhak mengajukan pengaduannya kepada badan arbitrase lain selain yang ditentukan OJK, termasuk dalam hal ini adalah BPSK.

“Untuk mekanisme penyelesaian tentu berbeda dengan BPSK, saat ini OJK telah memberlakukan layanan pengaduan konsumen jasa keuangan secara online dan terintegrasi melalui website ojk,” terangnya.

Setali tiga uang dengan pemaparan Andi, Ketua BPSK Kota Pematangsiantar, Rasta E Ginting, SKM, menjelaskan bahwa kwantitas pengaduan konsumen di Kota Pematangsiantar masih didominasi oleh sengketa perbankan maupun lembaga keuangan non bank.

“Untuk itu sekiranya pertemuan ini menghasilkan suatu persamaan persepsi, bahwa baik OJK maupun BPSK memiliki kewenangan memeriksa dan memutuskan perkara konsumen dibidang jasa keuangan,” kata Rasta.

Turut hadir dalam audensi, Bani Napitupulu selaku staf IDOK, Raya D Theresia selaku Kasubag EPK dari OJK Sumut. Drs. Azhar Nasution, Abner Simanungkalit, SH, Jonner Damanik, SP dan Pranoto SH dari BPSK Kota Pematangsiantar.

Konsumen Bebas Memilih

Perbedaan penafsiran mengenai kewenangan antara BPSK dan OJK dalam memeriksa pengaduan konsumen tentu dapat ditinjau dari sisi teori hukum dan Undang-undang.

Secara teori, UU No 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan bukanlah “lex spesialis derogat lex generalis” atas UU No 8 Tahun 1998 tentang Perlindungan Konsumen.

Hal ini dapat ditinjau dari ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No 1 Tahun 2014 yang merupakan peraturan derivatif dari UU No 21 Tahun 2011, di mana di dalam Pasal 4 ditegaskan, Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa yang dimuat dalam daftar OJK adalah sekurang-kurangnya mempunyai layanan penyelesaian secara mediasi, ajudikasi, atau arbitrase dengan menerapkan prinsip aksesibilitas, independensi, berkeadilan, efektif, dan efisien dalam setiap aturannya.

Pun demikian dengan ketentuan Pasal 3 Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 72 Tahun 2020, bahwa setiap konsumen dapat mengajukan pengaduannya kepada BPSK. Secara spesifik pengaduan terkait kerugian konsumen di bidang jasa keuangan dapat dilaporkan kepada OJK, namun secara umum, kerugian konsumen tersebut juga dapat diselesaikan oleh BPSK.

Mengingat ketentuan Pasal 4 UU No 8 Tahun 1999, bahwa hak-hak konsumen telah dijamin oleh UU termasuk hak yang sama terhadap konsumen dibidang jasa keuangan. Di sinilah peran BPSK dalam menyelidiki apakah terdapat hak-hak konsumen yang telah diabaikan oleh pelaku usaha, pun apakah terdapat kewajiban konsumen kepada pelaku usaha yang belum diselesaikan.(*)

Tags: #bpsk#keuangan#konsumen#ojk
Share41SendShare

Related Posts

Kader IPK Taput Diduga di Aniaya Akibat Keributan di Purbatua

17/06/2025

PIRAMIDA.ID - Sekretaris DPD Ikatan Pemuda Karya Kabupaten Tapanuli Utara, Heru Lumbantobing bersama Niel Sitompul (korban penganiayaan yang dilakukan oleh...

Refleksi Hari Lahir Pancasila, Fawer Sihite: Kita Harus Dengarkan Hati Nurani Rakyat

01/06/2025

PIRAMIDA.ID — Dalam momentum peringatan Hari Lahir Pancasila yang jatuh setiap tanggal 1 Juni, tokoh muda nasional Fawer Sihite mengajak seluruh...

Kalah Sebagai Calon Ketua Umum, Fawer Sihite Pastikan Dukung Kepemimpinan Prima Surbakti dan Jessica Worouw di GMKI

28/05/2025

PIRAMIDA.ID — Kongres Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) telah menetapkan Prima Surbakti sebagai Ketua Umum dan Jessica Worouw sebagai Sekretaris Umum...

Aliansi Mahasiswa Siantar Se-Jabodetabek Akan Kepung Mabes Polri: Tuntut Penangkapan Wali Kota Wesli Silalahi

11/05/2025

PIRAMIDA.ID -  Sekitar 150 mahasiswa asal Kota Pematangsiantar yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Siantar Se-Jabodetabek akan menggelar aksi demonstrasi besar-besaran...

Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH): Penegakan Hukum atau Alibi Militerisasi Atas Nama Konservasi?

09/05/2025

Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH): Penegakan Hukum atau Alibi Militerisasi Atas Nama Konservasi? Oleh: Edger Josua Silalahi - DPP BARAK...

Ketua Front Justice: Kepemimpinan Wesly Silalahi Dinilai Gagal, Siantar Mengarah ke Kemunduran dan Kota Gelap

07/05/2025

PIRAMIDA.ID — Ketua Front Justice (FJ), Cavin Tampubolon, melontarkan kritik keras terhadap kinerja Wali Kota Pematangsiantar, Wesly Silalahi. Dalam pernyataannya, Cavin...

Load More

Tinggalkan KomentarBatalkan balasan

Terkini

Berita

Kader IPK Taput Diduga di Aniaya Akibat Keributan di Purbatua

17/06/2025
Berita

Refleksi Hari Lahir Pancasila, Fawer Sihite: Kita Harus Dengarkan Hati Nurani Rakyat

01/06/2025
Berita

Kalah Sebagai Calon Ketua Umum, Fawer Sihite Pastikan Dukung Kepemimpinan Prima Surbakti dan Jessica Worouw di GMKI

28/05/2025
Berita

Aliansi Mahasiswa Siantar Se-Jabodetabek Akan Kepung Mabes Polri: Tuntut Penangkapan Wali Kota Wesli Silalahi

11/05/2025
Berita

Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH): Penegakan Hukum atau Alibi Militerisasi Atas Nama Konservasi?

09/05/2025
Berita

Ketua Front Justice: Kepemimpinan Wesly Silalahi Dinilai Gagal, Siantar Mengarah ke Kemunduran dan Kota Gelap

07/05/2025

Populer

Dunia

Sumber Air Bersih dan Air Minum di Arab Saudi

07/06/2020
Berita

Kader IPK Taput Diduga di Aniaya Akibat Keributan di Purbatua

17/06/2025
Dialektika

Prinsip-Prinsip Disiplin Kelas

02/04/2023
Berita

Ketua Front Justice: Kepemimpinan Wesly Silalahi Dinilai Gagal, Siantar Mengarah ke Kemunduran dan Kota Gelap

07/05/2025
Berita

Aliansi Mahasiswa Siantar Se-Jabodetabek Akan Kepung Mabes Polri: Tuntut Penangkapan Wali Kota Wesli Silalahi

11/05/2025
ilustrasi/getty images
Pojokan

Sejarah Tai

03/08/2020
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Terms
  • Policy

© 2020-2024 Piramida ID

rotasi barak berita hari ini danau toba

No Result
View All Result
  • Kabar Desa
  • Dunia
  • Ekologi
  • Dialektika
  • Sopolitika
  • Sorot Publik
  • Lainnya
    • Ekosospolbud
    • Pojokan
    • Sains
    • Spiritualitas

© 2020-2024 Piramida ID

rotasi barak berita hari ini danau toba