Piramida.id
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Terms
  • Policy
Senin, Agustus 18, 2025
  • Kabar Desa
  • Dunia
  • Ekologi
  • Dialektika
  • Sopolitika
  • Sorot Publik
  • Lainnya
    • Ekosospolbud
    • Pojokan
    • Sains
    • Spiritualitas
No Result
View All Result
  • Kabar Desa
  • Dunia
  • Ekologi
  • Dialektika
  • Sopolitika
  • Sorot Publik
  • Lainnya
    • Ekosospolbud
    • Pojokan
    • Sains
    • Spiritualitas
No Result
View All Result
Piramida.id
  • Berita
  • Dialektika
  • Dunia
  • Edukasi
  • Ekologi
  • Ekosospolbud
  • Kabar Desa
  • Pojokan
  • Sains
  • Sopolitika
  • Sorot Publik
  • Spiritualitas
Home Berita

BPSK dan OJK Berwenang Menyelesaikan Sengketa Konsumen Jasa Keuangan

by Redaksi
06/02/2021
in Berita
102
SHARES
729
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke WhatsappBagikan ke Telegram

PIRAMIDA.ID- Sengketa konsumen pada sektor jasa keuangan menjadi perhatian Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Pematangsiantar dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kantor Regional 5 Sumbagut.

Audensi antara BPSK Pematangsiantar dan OJK Sumatera Utara, Jumat (5/2/2021) berlangsung selama 2 jam tersebut, menghasilkan persamaan persepsi terkait penanganan perkara sengketa konsumen di bidang jasa keuangan.

UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen sebagai dasar hukum kewenangan BPSK, tentu tidak dapat dipertentangkan dengan kewenangan OJK berdasarkan UU 21 tahun 2011, ditengarai keduanya mempunyai fungsi yang sama dalam kaitan perlindungan hak-hak konsumen.

“Secara absolut, OJK berwenang dan lebih cenderung dalam pengawasan kinerja lembaga perbankan atau lembaga keuangan non bank, mengenai hal-hal yang sifatnya berkenaan langsung dengan operasional lembaga sesuai ketentuan undang-undang,” ujar Andi Muhammad Yusuf, selaku Deputi Direktur Manajemen Strategis OJK Regional 5.

Kendatipun OJK berwenang memeriksa pengaduan konsumen yang merasa dirugikan oleh Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) namun Andi tidak menampik, konsumen juga berhak mengajukan pengaduannya kepada badan arbitrase lain selain yang ditentukan OJK, termasuk dalam hal ini adalah BPSK.

“Untuk mekanisme penyelesaian tentu berbeda dengan BPSK, saat ini OJK telah memberlakukan layanan pengaduan konsumen jasa keuangan secara online dan terintegrasi melalui website ojk,” terangnya.

Setali tiga uang dengan pemaparan Andi, Ketua BPSK Kota Pematangsiantar, Rasta E Ginting, SKM, menjelaskan bahwa kwantitas pengaduan konsumen di Kota Pematangsiantar masih didominasi oleh sengketa perbankan maupun lembaga keuangan non bank.

“Untuk itu sekiranya pertemuan ini menghasilkan suatu persamaan persepsi, bahwa baik OJK maupun BPSK memiliki kewenangan memeriksa dan memutuskan perkara konsumen dibidang jasa keuangan,” kata Rasta.

Turut hadir dalam audensi, Bani Napitupulu selaku staf IDOK, Raya D Theresia selaku Kasubag EPK dari OJK Sumut. Drs. Azhar Nasution, Abner Simanungkalit, SH, Jonner Damanik, SP dan Pranoto SH dari BPSK Kota Pematangsiantar.

Konsumen Bebas Memilih

Perbedaan penafsiran mengenai kewenangan antara BPSK dan OJK dalam memeriksa pengaduan konsumen tentu dapat ditinjau dari sisi teori hukum dan Undang-undang.

Secara teori, UU No 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan bukanlah “lex spesialis derogat lex generalis” atas UU No 8 Tahun 1998 tentang Perlindungan Konsumen.

Hal ini dapat ditinjau dari ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No 1 Tahun 2014 yang merupakan peraturan derivatif dari UU No 21 Tahun 2011, di mana di dalam Pasal 4 ditegaskan, Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa yang dimuat dalam daftar OJK adalah sekurang-kurangnya mempunyai layanan penyelesaian secara mediasi, ajudikasi, atau arbitrase dengan menerapkan prinsip aksesibilitas, independensi, berkeadilan, efektif, dan efisien dalam setiap aturannya.

Pun demikian dengan ketentuan Pasal 3 Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 72 Tahun 2020, bahwa setiap konsumen dapat mengajukan pengaduannya kepada BPSK. Secara spesifik pengaduan terkait kerugian konsumen di bidang jasa keuangan dapat dilaporkan kepada OJK, namun secara umum, kerugian konsumen tersebut juga dapat diselesaikan oleh BPSK.

Mengingat ketentuan Pasal 4 UU No 8 Tahun 1999, bahwa hak-hak konsumen telah dijamin oleh UU termasuk hak yang sama terhadap konsumen dibidang jasa keuangan. Di sinilah peran BPSK dalam menyelidiki apakah terdapat hak-hak konsumen yang telah diabaikan oleh pelaku usaha, pun apakah terdapat kewajiban konsumen kepada pelaku usaha yang belum diselesaikan.(*)

Tags: #bpsk#keuangan#konsumen#ojk
Share41SendShare

Related Posts

ILAJ Akan Laporkan Kaban Kesbangpol Simalungun ke KPK RI, Desak Bupati Segera Copot Jabatan

17/08/2025

PIRAMIDA.ID – Institute Law and Justice (ILAJ) menyatakan sikap tegas akan melaporkan Kepala Badan (Kaban) Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten...

Rektor USI Berangkatkan 664 Mahasiswa/i USI dan 100 DPL Ikuti Program Kampus Berdampak Tahun 2025

16/08/2025

PIRAMIDA.ID - Rektor Universitas Simalungun (USI) Dr. Sarintan E. Damanik M.Si memberangkatkan sebanyak 664 mahasiswa mahasiswi Semester 7 dan 100...

Dari Skandal Akademik ke Dugaan Politik Curang: Gelombang Penolakan Pradana di Pemilihan ILUNI UI 2025

15/08/2025

PIRAMIDA.ID - Pemilihan Langsung (Pemila) Ketua Umum Ikatan Alumni Universitas Indonesia (ILUNI UI) periode 2025–2028 yang seharusnya menjadi ajang demokrasi...

Rapin Mudiardjo: Dari Solidaritas Angkatan ke Dugaan Politisasi Ruang Akademik

15/08/2025

PIRAMIDA.ID – Pemilihan Ketua Umum Ikatan Alumni Universitas Indonesia (ILUNI UI) 2025–2028 baru saja dimulai, tetapi aroma intrik sudah menyengat....

Ada Jejak Buruk Ivan Ahda di Skandal Korupsi Chromebook Kemendikbud?

15/08/2025

PIRAMIDA.ID - Aula pemilihan Ketua Umum Ikatan Alumni Universitas Indonesia (ILUNI UI) 2025-2028 dipenuhi semangat demokrasi. Poster kandidat terpampang, orasi...

Kejadian Pati, Antara Arogansi Kekuasaan dan Gerakan Perubahan Rakyat

14/08/2025

PIRAMIDA.ID- Siapa yang mengenal kabupaten pati, sebuah kabupaten yang berada di provinsi jawa tengah dengan luas wilayah hanya 1.504 km²...

Load More

Tinggalkan KomentarBatalkan balasan

Terkini

Berita

ILAJ Akan Laporkan Kaban Kesbangpol Simalungun ke KPK RI, Desak Bupati Segera Copot Jabatan

17/08/2025
Berita

Rektor USI Berangkatkan 664 Mahasiswa/i USI dan 100 DPL Ikuti Program Kampus Berdampak Tahun 2025

16/08/2025
Berita

Dari Skandal Akademik ke Dugaan Politik Curang: Gelombang Penolakan Pradana di Pemilihan ILUNI UI 2025

15/08/2025
Berita

Rapin Mudiardjo: Dari Solidaritas Angkatan ke Dugaan Politisasi Ruang Akademik

15/08/2025
Berita

Ada Jejak Buruk Ivan Ahda di Skandal Korupsi Chromebook Kemendikbud?

15/08/2025
Berita

Kejadian Pati, Antara Arogansi Kekuasaan dan Gerakan Perubahan Rakyat

14/08/2025

Populer

No Content Available
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Terms
  • Policy

© 2020-2024 Piramida ID

rotasi barak berita hari ini danau toba

No Result
View All Result
  • Kabar Desa
  • Dunia
  • Ekologi
  • Dialektika
  • Sopolitika
  • Sorot Publik
  • Lainnya
    • Ekosospolbud
    • Pojokan
    • Sains
    • Spiritualitas

© 2020-2024 Piramida ID

rotasi barak berita hari ini danau toba

xnxx