Piramida.id
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Terms
  • Policy
Sabtu, Desember 20, 2025
  • Kabar Desa
  • Dunia
  • Ekologi
  • Dialektika
  • Sopolitika
  • Sorot Publik
  • Lainnya
    • Ekosospolbud
    • Pojokan
    • Sains
    • Spiritualitas
No Result
View All Result
  • Kabar Desa
  • Dunia
  • Ekologi
  • Dialektika
  • Sopolitika
  • Sorot Publik
  • Lainnya
    • Ekosospolbud
    • Pojokan
    • Sains
    • Spiritualitas
No Result
View All Result
Piramida.id
  • Berita
  • Dialektika
  • Dunia
  • Edukasi
  • Ekologi
  • Ekosospolbud
  • Kabar Desa
  • Pojokan
  • Sains
  • Sopolitika
  • Sorot Publik
  • Spiritualitas
Home Berita

BPSK dan OJK Berwenang Menyelesaikan Sengketa Konsumen Jasa Keuangan

by Redaksi
06/02/2021
in Berita
102
SHARES
729
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke WhatsappBagikan ke Telegram

PIRAMIDA.ID- Sengketa konsumen pada sektor jasa keuangan menjadi perhatian Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Pematangsiantar dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kantor Regional 5 Sumbagut.

Audensi antara BPSK Pematangsiantar dan OJK Sumatera Utara, Jumat (5/2/2021) berlangsung selama 2 jam tersebut, menghasilkan persamaan persepsi terkait penanganan perkara sengketa konsumen di bidang jasa keuangan.

UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen sebagai dasar hukum kewenangan BPSK, tentu tidak dapat dipertentangkan dengan kewenangan OJK berdasarkan UU 21 tahun 2011, ditengarai keduanya mempunyai fungsi yang sama dalam kaitan perlindungan hak-hak konsumen.

“Secara absolut, OJK berwenang dan lebih cenderung dalam pengawasan kinerja lembaga perbankan atau lembaga keuangan non bank, mengenai hal-hal yang sifatnya berkenaan langsung dengan operasional lembaga sesuai ketentuan undang-undang,” ujar Andi Muhammad Yusuf, selaku Deputi Direktur Manajemen Strategis OJK Regional 5.

Kendatipun OJK berwenang memeriksa pengaduan konsumen yang merasa dirugikan oleh Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) namun Andi tidak menampik, konsumen juga berhak mengajukan pengaduannya kepada badan arbitrase lain selain yang ditentukan OJK, termasuk dalam hal ini adalah BPSK.

“Untuk mekanisme penyelesaian tentu berbeda dengan BPSK, saat ini OJK telah memberlakukan layanan pengaduan konsumen jasa keuangan secara online dan terintegrasi melalui website ojk,” terangnya.

Setali tiga uang dengan pemaparan Andi, Ketua BPSK Kota Pematangsiantar, Rasta E Ginting, SKM, menjelaskan bahwa kwantitas pengaduan konsumen di Kota Pematangsiantar masih didominasi oleh sengketa perbankan maupun lembaga keuangan non bank.

“Untuk itu sekiranya pertemuan ini menghasilkan suatu persamaan persepsi, bahwa baik OJK maupun BPSK memiliki kewenangan memeriksa dan memutuskan perkara konsumen dibidang jasa keuangan,” kata Rasta.

Turut hadir dalam audensi, Bani Napitupulu selaku staf IDOK, Raya D Theresia selaku Kasubag EPK dari OJK Sumut. Drs. Azhar Nasution, Abner Simanungkalit, SH, Jonner Damanik, SP dan Pranoto SH dari BPSK Kota Pematangsiantar.

Konsumen Bebas Memilih

Perbedaan penafsiran mengenai kewenangan antara BPSK dan OJK dalam memeriksa pengaduan konsumen tentu dapat ditinjau dari sisi teori hukum dan Undang-undang.

Secara teori, UU No 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan bukanlah “lex spesialis derogat lex generalis” atas UU No 8 Tahun 1998 tentang Perlindungan Konsumen.

Hal ini dapat ditinjau dari ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No 1 Tahun 2014 yang merupakan peraturan derivatif dari UU No 21 Tahun 2011, di mana di dalam Pasal 4 ditegaskan, Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa yang dimuat dalam daftar OJK adalah sekurang-kurangnya mempunyai layanan penyelesaian secara mediasi, ajudikasi, atau arbitrase dengan menerapkan prinsip aksesibilitas, independensi, berkeadilan, efektif, dan efisien dalam setiap aturannya.

Pun demikian dengan ketentuan Pasal 3 Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 72 Tahun 2020, bahwa setiap konsumen dapat mengajukan pengaduannya kepada BPSK. Secara spesifik pengaduan terkait kerugian konsumen di bidang jasa keuangan dapat dilaporkan kepada OJK, namun secara umum, kerugian konsumen tersebut juga dapat diselesaikan oleh BPSK.

Mengingat ketentuan Pasal 4 UU No 8 Tahun 1999, bahwa hak-hak konsumen telah dijamin oleh UU termasuk hak yang sama terhadap konsumen dibidang jasa keuangan. Di sinilah peran BPSK dalam menyelidiki apakah terdapat hak-hak konsumen yang telah diabaikan oleh pelaku usaha, pun apakah terdapat kewajiban konsumen kepada pelaku usaha yang belum diselesaikan.(*)

Tags: #bpsk#keuangan#konsumen#ojk
Share41SendShare

Related Posts

Kepala BNN Diterpa Isu Liar, KOMRAD PANCASILA Pasang Badan : Upaya Pembunuhan Karakter Di Tengah Perang Melawan Kartel Narkoba

19/12/2025

PIRAMIDA.ID | JAKARTA — Komjen Pol Suyudi Ario Seto kembali menjadi sasaran “isu liar” yang beredar di media sosial. Isu...

Kawasan Danau Toba “Kritis” , Front Justice: BPODT Gagal Total, Saatnya Dibubarkan !

12/12/2025

PIRAMIDA.ID | Jakarta — Koordinator Front Justice, Cavin Tampubolon, menegaskan bahwa Badan Pelaksana Otorita Danau Toba (BPODT) telah gagal total...

Polda Metro Jaya Diganjar Apresiasi Tinggi Usai Gagalkan Rencana Aksi Rusuh, Komrad Pancasila Puji Gerak Cepat Aparat

11/12/2025

PIRAMIDA.ID | JAKARTA – Langkah sigap jajaran Polda Metro Jaya dalam menjaga stabilitas keamanan ibu kota menuai pujian luas. Di...

Koordinator Front Justice: Kecaman Tegas Terhadap Pernyataan Anggota DPR RI Maruli Siahaan Terkait TPL

10/12/2025

PIRAMIDA.ID | Jakarta, (10/12/2025) – Front Justice menyampaikan keberatan dan kecaman keras terhadap pernyataan Bapak Maruli Siahaan, Anggota DPR RI...

Dukung Endipat Anggota DPR-RI, Mayshine sebut Rakyat jangan antipati dengan pemerintah

09/12/2025

PIRAMIDA.ID-Anggota DPR RI dari Fraksi Gerindra Dapil Kepulauan Riau, Endipat Wijaya, mendapat sorotan publik dari berbagai kelompok masyarakat setelah pernyataannya...

Front Justice – Menuju Hari Hak Asasi Manusia Internasional : POLRI Masih Bersama Rakyat !

09/12/2025

PIRAMIDA | Jakarta - Menjelang peringatan Hari Hak Asasi Manusia Internasional 10 Desember 2025, Cavin Fernando Tampubolon, selaku Koordinator Front...

Load More

Tinggalkan KomentarBatalkan balasan

Terkini

Berita

Kepala BNN Diterpa Isu Liar, KOMRAD PANCASILA Pasang Badan : Upaya Pembunuhan Karakter Di Tengah Perang Melawan Kartel Narkoba

19/12/2025
Berita

Kawasan Danau Toba “Kritis” , Front Justice: BPODT Gagal Total, Saatnya Dibubarkan !

12/12/2025
Berita

Polda Metro Jaya Diganjar Apresiasi Tinggi Usai Gagalkan Rencana Aksi Rusuh, Komrad Pancasila Puji Gerak Cepat Aparat

11/12/2025
Berita

Koordinator Front Justice: Kecaman Tegas Terhadap Pernyataan Anggota DPR RI Maruli Siahaan Terkait TPL

10/12/2025
Berita

Dukung Endipat Anggota DPR-RI, Mayshine sebut Rakyat jangan antipati dengan pemerintah

09/12/2025
Berita

Front Justice – Menuju Hari Hak Asasi Manusia Internasional : POLRI Masih Bersama Rakyat !

09/12/2025

Populer

No Content Available
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Terms
  • Policy

© 2020-2024 Piramida ID

rotasi barak berita hari ini berita bola danau tobasumber

No Result
View All Result
  • Kabar Desa
  • Dunia
  • Ekologi
  • Dialektika
  • Sopolitika
  • Sorot Publik
  • Lainnya
    • Ekosospolbud
    • Pojokan
    • Sains
    • Spiritualitas

© 2020-2024 Piramida ID

rotasi barak berita hari ini berita bola danau tobasumber

xnxx
xnxx
xnxx
xnxx