PIRAMIDA.ID — Ketua Institute Law and Justice (ILAJ), Fawer Sihite, melayangkan kritik tajam terhadap kinerja Wesly Silalahi selaku Wali Kota Pematangsiantar yang dinilainya jauh menyimpang dari visi dan misi yang diusung saat kampanye. Rabu, 18 Juni 2025.
Menurut Fawer, dalam kurun waktu tiga bulan menjabat, Wali Kota Wesly belum menunjukkan langkah konkret dalam mewujudkan visi “Membangun Pematangsiantar Cerdas, Sehat, Kreatif, dan Selaras.” Bahkan, sejumlah misi yang telah dipaparkan kepada publik saat kampanye dinilai belum terealisasi dan cenderung stagnan.
“Jika kita melihat kembali misi yang dijanjikan, seperti mewujudkan Siantar sebagai kota pendidikan, meningkatkan pelayanan kesehatan yang berkualitas, hingga menata sistem pelayanan publik yang berintegritas, semua itu belum terlihat hasilnya hingga hari ini,” ujar Fawer.
Fawer menyoroti beberapa persoalan aktual di lapangan yang dianggap sebagai indikator lemahnya kepemimpinan Wesly, antara lain belum jelasnya kelanjutan pembangunan Pasar Horas, belum adanya kepastian dari pinjaman Rp77 miliar dari Bank Sumut untuk mendukung aktivitas para pedagang serta formula menunggu pembangunan baru itu pun belum ada, serta sejumlah kontroversi yang justru mencederai kepercayaan publik.
“Kasus dugaan pernyataan merendahkan atlet MMA, insiden kekerasan terhadap penyandang disabilitas, serta minimnya langkah konkret dalam merealisasikan kebijakan tata ruang dan pelayanan publik adalah bukti lemahnya arah kepemimpinan,” tegas Fawer.
Tak hanya itu, Fawer juga mengkritik cara komunikasi Wali Kota yang kerap terlihat tidak mandiri dalam menjawab pertanyaan publik maupun media.
“Dalam beberapa kesempatan wawancara, kita bisa lihat sendiri, Pak Wesly seperti tak kuasa menjawab sendiri dan selalu diarahkan oleh orang di sampingnya. Ini memunculkan pertanyaan serius: apakah beliau benar-benar siap dan mampu menjalankan tugas sebagai kepala daerah?” katanya.
Fawer menilai, jika dalam waktu dekat tidak ada perubahan signifikan dari kinerja Wali Kota, maka masyarakat perlu mulai mempertimbangkan langkah-langkah konstitusional sesuai dengan amanat demokrasi dan hukum.
“Warga Siantar berhak mendapatkan pemimpin yang mampu, bukan sekadar duduk di kursi kekuasaan tanpa arah yang jelas,” pungkasnya. (Tim).