Piramida.id
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Terms
  • Policy
Minggu, Agustus 16, 2026
  • Kabar Desa
  • Dunia
  • Ekologi
  • Dialektika
  • Sopolitika
  • Sorot Publik
  • Lainnya
    • Ekosospolbud
    • Pojokan
    • Sains
    • Spiritualitas
No Result
View All Result
  • Kabar Desa
  • Dunia
  • Ekologi
  • Dialektika
  • Sopolitika
  • Sorot Publik
  • Lainnya
    • Ekosospolbud
    • Pojokan
    • Sains
    • Spiritualitas
No Result
View All Result
Piramida.id
  • Berita
  • Dialektika
  • Dunia
  • Edukasi
  • Ekologi
  • Ekosospolbud
  • Kabar Desa
  • Pojokan
  • Sains
  • Sopolitika
  • Sorot Publik
  • Spiritualitas
HomeSorot Publik

Fenomena Kotak Kosong di Pilkada 2020 Bukti ‘Kompetisi’ Demokrasi Turun

byRedaksi
09/09/2020
inSorot Publik
98
SHARES
700
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke WhatsappBagikan ke Telegram

PIRAMIDA.ID- Direktur Eksekutif Indikator Politik Indonesia Burhanuddin Muhtadi mengatakan semangat demokrasi dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) terus menurun dari tahun ke tahun.

Kata dia, hal tersebut terlihat dari penurunan jumlah pasangan calon yang berkompetisi dalam Pilkada serentak di berbagai daerah. Selain itu, potensi calon tunggal melawan kotak kosong juga meningkat pada Pilkada serentak 2020.

“Sebelum Pilkada serentak 2015, hitungan kasar saya, itu rata-rata peserta pemilu 5-6 pasangan calon per wilayah. Bahkan di Kabupaten Kaur pernah ada 11 calon,” ujar Burhanuddin Muhtadi dalam diskusi daring “FGD Oligarki dan HAM: Konsep dan Praktiknya di Indonesia” pada Senin (7/9/2020).

Burhanuddin Muhtadi menjelaskan sejumlah nama yang memiliki elektabilitas tinggi dalam sejumlah survei juga tidak dapat mencalonkan diri dalam Pilkada serentak 2020. Salah satunya, yaitu Bupati Kendal (Jawa Tengah) Mirna Annisa karena kurangnya dukungan partai politik. Menurutnya, kondisi ini dikarenakan begitu ketatnya syarat seseorang dalam mencalonkan diri sebagai kepala daerah pada Pilkada serentak 2020.

“Itu menciptakan kawin paksa politik, karena ada calon yang diusulkan taruhlah Islam tapi karena kursinya tidak cukup akhirnya menggandeng calon dari partai lain. Jadi saya sebut kawin paksa politik karena pada dasarnya kimianya tidak ketemu,” tambah Burhan.

Berdasarkan Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, partai atau gabungan partai dapat mengusung pasangan calon jika memiliki minimal 20 persen kursi DPRD. Sedangkan untuk calon perseorangan diwajibkan mendapat dukungan antara 6,5-10 persen dari jumlah masyarakat yang tercatat dalam daftar pemilih tetap.

Fenomena Calon Tunggal

Sementara itu, Direktur Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Khoirunnisa Agustyati lembaganya menghitung setidaknya ada 28 daerah yang akan diikuti pasangan calon. Menurutnya, jumlah tersebut terus meningkat jika dibandingkan dengan pilkada-pilkada sebelumnya. Antara lain pilkada 2018 sebanyak 16 daerah, pilkada 2017 sebanyak 9 daerah dan pilkada 2015 hanya 3 daerah.

“Selain fenomena calon tunggal, ternyata di pilkada 2020 juga berpotensi hampir 50 persen daerah diikuti 2 paslon. Mungkin sekitar 128 daerah yang calonnya hanya 2, selebihnya 3 atau 4 calon, saya belum lihat calonnya di atas lima paslon (pasangan calon),” jelas Khoirunnisa Agustyati.

Khoirunnisa mengusulkan syarat minimal dukungan jumlah kursi atau jumlah suara untuk pencalonan dari jalur partai politik dihilangkan dalam Pilkada serentak 2020.

Selain itu, Perludem juga mengusulkan syarat dukungan untuk calon dari jalur perseorangan untuk dikurangi. Hal tersebut untuk mengembalikan semangat kompetisi dan potensi tingginya calon tunggal.

“Berikutnya Menaikkan alokasi dana negara untuk partai politik. Kenapa ini penting, salah satu permasalahan di parpol adalah masalah keuangan untuk membiayai seluruh kantor di daerah, harus punya anggaran besar. Akhirnya parpol mungkin bergantung ke pengusaha-pengusaha,” tambahnya.

Hak Politik

Sementara Wakil Ketua MPR Lestari Moerdijat menilai kontestasi politik dalam konteks demokrasi Indonesia tidak mengenal perbedaan, baik suku agama, dan ras (SARA) yang berpotensi pada diskriminasi dan intoleransi. Menurutnya, semua warga negara memiliki hak politik untuk memilih dan dipilih seperti yang tercantum dalam Pasal 28 D ayat 3 UUD 1945 yang berbunyi ““Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan.”

“Sehingga apabila kita lihat konteks sekarang, menghalangi seseorang untuk mencalonkan diri semata-mata karena kandidat memiliki hubungan kekerabatan dengan penguasa justru melanggar kebebasan dan merampas hak politik seseorang,” jelas Lestari Moerdijat.

Lestari Moerdijat mengusulkan perlunya pendidikan politik agar dapat menyadarkan masyarakat tentang pentingnya kompetensi pemimpin. Sehingga, kata dia, masyarakat tidak mendukung dan tidak memilih pemimpin yang tidak kompeten dalam pemilihan kepala daerah.

Pendaftaran Bapaslon Ditutup

Minggu (6/9/2020) lalu, KPU resmi menutup tahap pendaftaran bakal pasangan calon (bapaslon) pemilihan 2020. KPU menyampaikan sejak dibuka pada 4 September 2020 hingga batas akhir pendaftaran, ada 687 bapaslon yang diterima pendaftarannya berdasarkan data yang dihimpun oleh Sistem Informasi Pencalonan (Silon) per pukul 24.00 WIB.

Dari jumlah tersebut, 22 bapaslon mendaftar untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur, 570 mendaftar untuk pemilihan bupati dan wakil bupati sementara 95 mendaftar untuk pemilihan wali kota dan wakil wali kota.

Adapun untuk jumlah berdasarkan jenis kelamin, 1.233 bakal pasangan calon merupakan laki-laki dan 141 perempuan. Sebanyak 626 diusung oleh partai politik atau gabungan partai politik dan 61 maju dari jalur perseorangan. Berdasakan hasil tes usap (swab test), juga diketahui 37 bapaslon dari 21 provinsi dinyatakan positif corona usai menjalani tes.

KPU selanjutnya akan memverifikasi berkas pencalonan berkas pencalonan bapaslon. Sedangkan untuk 28 daerah dengan satu bapaslon, KPU kabupaten/kota akan membuka pendaftaran kembali setelah melakukan proses penundaan dan sosialisasi.


VOA Indonesia/Sasmito Madrim

Tags:#calontunggal#kotakkosong#pilkada
Share39SendShare

Related Posts

Tak Tanggung-tanggung, Masyarakat Serbalawan Perbaiki Tribun Lapangan Dobana

03/07/2026

PIRAMIDA.ID- Setelah memperbaiki lokasi Tiang Bendera, saat ini masyarakat kelurahan Serbalawan, kecamatan Dolok Batu Nanggar (Dobana) kembali memperbaiki Atap Tribun...

PMKRI Pematangsiantar Sukses Gelar MPAB 2026: Momentum Penguatan Kaderisasi Baru

25/05/2026

PIRAMIDA.ID-​SIMALUNGUN – Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) Cabang Pematangsiantar Santo Fransiskus dari Assisi sukses menyelenggarakan Masa Penerimaan Anggota Baru...

Ketua ILAJ Soroti Jalan Rusak di Pagagan Hilir, Bupati Dairi: “Kenapa Disebut Tutup Mata?”

10/05/2026

PIRAMIDA.ID - Kecamatan Pagagan Hilir kembali menjadi sorotan akibat kondisi jalan rusak yang dinilai membahayakan masyarakat. Kerusakan terjadi di sejumlah ruas...

Komjen Pol Ridwan Zulkarnaen Panca Putra Jadi Kalemdiklat Polri, Ketua ILAJ: Dimana Saja Beliau Pasti Cemerlang

10/05/2026

PIRAMIDA.ID - Ketua Institute Law And Justice (ILAJ) Fawer Full Fander Sihite memberikan apresiasi atas pelantikan Komjen Pol Drs Ridwan...

Refleksi 800 Tahun Santo Fransiskus: PMKRI Pematangsiantar Ajak Generasi Muda Hidupi Kesederhanaan dan Cinta Lingkungan

10/05/2026

PIRAMIDA.ID-PEMATANGSIANTAR — Dalam semangat memperingati 800 tahun perjalanan spiritual Santo Fransiskus dari Assisi, Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) Cabang...

ILAJ Desak Dirut PTPN IV PalmCo Copot Regional Head Budi Susanto, Dinilai Lindungi Oknum VAN

04/05/2026

PIRAMIDA.ID — Institute Law and Justice (ILAJ) mendesak Direktur Utama PTPN IV PalmCo, Jatmiko Krisna Santosa, untuk mencopot Budi Susanto...

Load More

Tinggalkan KomentarBatalkan balasan

Terkini

Berita

Planet Group Yang Dikendalikan Basri, Runtuh Ditangan Bareskrim Mabes Polri

15/08/2026
Berita

ILAJ Nilai Pernyataan Bupati Karo Tentang Ratusan Siswa Keracunan Langgar Etika Pemerintahan, Mendagri Diminta Proses Pemberhentian Antonius Ginting

14/08/2026
Berita

PMKRI Pematangsiantar Desak Penyusunan Mekanisme Baku Pengawasan dan Sanksi Program MBG Usai Ratusan Pelajar Keracunan di Berastagi

14/08/2026
Berita

Buntut Dugaan Manipulasi Ekspor Pulp PT TPL, Ketua ILAJ Minta Kejagung Periksa Sukanto Tanoto

13/08/2026
Berita

Ketua ILAJ Fawer Sihite Apresiasi Kejagung Bongkar Dugaan Manipulasi Ekspor Pulp PT TPL

13/08/2026
Berita

RDPU di Komisi IV Telah Menyatakan Playgroup Djuwita Legal Dan Layak Beroperasi, Serta Minta Publik Suportif

12/08/2026

Populer

Berita

Dugaan Malpraktik Yang Tewaskan Dewi Sitinjak di RS Awal Bros Batam

10/08/2026
Berita

KANTOR URUSAN AGAMA KECAMATAN SIANTAR UTARA DAN BPN-ATR LAKUKAN PERCEPATAN PENERBITAN E-Sertifikat Wakaf

11/08/2026
Berita

Planet Group Yang Dikendalikan Basri, Runtuh Ditangan Bareskrim Mabes Polri

15/08/2026
Berita

Jaksa Rumondang Manurung tuntut 1 Tahun penjara petugas Imigrasi yang membantu mengatur penyelundupan Narkotika Cair

23/07/2026
Berita

Bos Mega Mall, Bowie Jonatan Dihukum 2 Bulan 25 Hari, Kajari dan Kasintel Kejari Batam Bungkam Seribu Bahasa

08/08/2026
Berita

RDPU di Komisi IV Telah Menyatakan Playgroup Djuwita Legal Dan Layak Beroperasi, Serta Minta Publik Suportif

12/08/2026
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Terms
  • Policy

© 2020-2024 Piramida ID

rotasibarakberita hari iniberita boladanau tobasumber

No Result
View All Result
  • Kabar Desa
  • Dunia
  • Ekologi
  • Dialektika
  • Sopolitika
  • Sorot Publik
  • Lainnya
    • Ekosospolbud
    • Pojokan
    • Sains
    • Spiritualitas

© 2020-2024 Piramida ID

rotasibarakberita hari iniberita boladanau tobasumber