Piramida.id
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Terms
  • Policy
Minggu, Mei 25, 2025
  • Kabar Desa
  • Dunia
  • Ekologi
  • Dialektika
  • Sopolitika
  • Sorot Publik
  • Lainnya
    • Ekosospolbud
    • Pojokan
    • Sains
    • Spiritualitas
No Result
View All Result
  • Kabar Desa
  • Dunia
  • Ekologi
  • Dialektika
  • Sopolitika
  • Sorot Publik
  • Lainnya
    • Ekosospolbud
    • Pojokan
    • Sains
    • Spiritualitas
No Result
View All Result
Piramida.id
  • Berita
  • Dialektika
  • Dunia
  • Edukasi
  • Ekologi
  • Ekosospolbud
  • Kabar Desa
  • Pojokan
  • Sains
  • Sopolitika
  • Sorot Publik
  • Spiritualitas
Home Sorot Publik

Fenomena Kotak Kosong di Pilkada 2020 Bukti ‘Kompetisi’ Demokrasi Turun

by Redaksi
09/09/2020
in Sorot Publik
98
SHARES
700
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke WhatsappBagikan ke Telegram

PIRAMIDA.ID- Direktur Eksekutif Indikator Politik Indonesia Burhanuddin Muhtadi mengatakan semangat demokrasi dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) terus menurun dari tahun ke tahun.

Kata dia, hal tersebut terlihat dari penurunan jumlah pasangan calon yang berkompetisi dalam Pilkada serentak di berbagai daerah. Selain itu, potensi calon tunggal melawan kotak kosong juga meningkat pada Pilkada serentak 2020.

“Sebelum Pilkada serentak 2015, hitungan kasar saya, itu rata-rata peserta pemilu 5-6 pasangan calon per wilayah. Bahkan di Kabupaten Kaur pernah ada 11 calon,” ujar Burhanuddin Muhtadi dalam diskusi daring “FGD Oligarki dan HAM: Konsep dan Praktiknya di Indonesia” pada Senin (7/9/2020).

Burhanuddin Muhtadi menjelaskan sejumlah nama yang memiliki elektabilitas tinggi dalam sejumlah survei juga tidak dapat mencalonkan diri dalam Pilkada serentak 2020. Salah satunya, yaitu Bupati Kendal (Jawa Tengah) Mirna Annisa karena kurangnya dukungan partai politik. Menurutnya, kondisi ini dikarenakan begitu ketatnya syarat seseorang dalam mencalonkan diri sebagai kepala daerah pada Pilkada serentak 2020.

“Itu menciptakan kawin paksa politik, karena ada calon yang diusulkan taruhlah Islam tapi karena kursinya tidak cukup akhirnya menggandeng calon dari partai lain. Jadi saya sebut kawin paksa politik karena pada dasarnya kimianya tidak ketemu,” tambah Burhan.

Berdasarkan Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, partai atau gabungan partai dapat mengusung pasangan calon jika memiliki minimal 20 persen kursi DPRD. Sedangkan untuk calon perseorangan diwajibkan mendapat dukungan antara 6,5-10 persen dari jumlah masyarakat yang tercatat dalam daftar pemilih tetap.

Fenomena Calon Tunggal

Sementara itu, Direktur Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Khoirunnisa Agustyati lembaganya menghitung setidaknya ada 28 daerah yang akan diikuti pasangan calon. Menurutnya, jumlah tersebut terus meningkat jika dibandingkan dengan pilkada-pilkada sebelumnya. Antara lain pilkada 2018 sebanyak 16 daerah, pilkada 2017 sebanyak 9 daerah dan pilkada 2015 hanya 3 daerah.

“Selain fenomena calon tunggal, ternyata di pilkada 2020 juga berpotensi hampir 50 persen daerah diikuti 2 paslon. Mungkin sekitar 128 daerah yang calonnya hanya 2, selebihnya 3 atau 4 calon, saya belum lihat calonnya di atas lima paslon (pasangan calon),” jelas Khoirunnisa Agustyati.

Khoirunnisa mengusulkan syarat minimal dukungan jumlah kursi atau jumlah suara untuk pencalonan dari jalur partai politik dihilangkan dalam Pilkada serentak 2020.

Selain itu, Perludem juga mengusulkan syarat dukungan untuk calon dari jalur perseorangan untuk dikurangi. Hal tersebut untuk mengembalikan semangat kompetisi dan potensi tingginya calon tunggal.

“Berikutnya Menaikkan alokasi dana negara untuk partai politik. Kenapa ini penting, salah satu permasalahan di parpol adalah masalah keuangan untuk membiayai seluruh kantor di daerah, harus punya anggaran besar. Akhirnya parpol mungkin bergantung ke pengusaha-pengusaha,” tambahnya.

Hak Politik

Sementara Wakil Ketua MPR Lestari Moerdijat menilai kontestasi politik dalam konteks demokrasi Indonesia tidak mengenal perbedaan, baik suku agama, dan ras (SARA) yang berpotensi pada diskriminasi dan intoleransi. Menurutnya, semua warga negara memiliki hak politik untuk memilih dan dipilih seperti yang tercantum dalam Pasal 28 D ayat 3 UUD 1945 yang berbunyi ““Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan.”

“Sehingga apabila kita lihat konteks sekarang, menghalangi seseorang untuk mencalonkan diri semata-mata karena kandidat memiliki hubungan kekerabatan dengan penguasa justru melanggar kebebasan dan merampas hak politik seseorang,” jelas Lestari Moerdijat.

Lestari Moerdijat mengusulkan perlunya pendidikan politik agar dapat menyadarkan masyarakat tentang pentingnya kompetensi pemimpin. Sehingga, kata dia, masyarakat tidak mendukung dan tidak memilih pemimpin yang tidak kompeten dalam pemilihan kepala daerah.

Pendaftaran Bapaslon Ditutup

Minggu (6/9/2020) lalu, KPU resmi menutup tahap pendaftaran bakal pasangan calon (bapaslon) pemilihan 2020. KPU menyampaikan sejak dibuka pada 4 September 2020 hingga batas akhir pendaftaran, ada 687 bapaslon yang diterima pendaftarannya berdasarkan data yang dihimpun oleh Sistem Informasi Pencalonan (Silon) per pukul 24.00 WIB.

Dari jumlah tersebut, 22 bapaslon mendaftar untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur, 570 mendaftar untuk pemilihan bupati dan wakil bupati sementara 95 mendaftar untuk pemilihan wali kota dan wakil wali kota.

Adapun untuk jumlah berdasarkan jenis kelamin, 1.233 bakal pasangan calon merupakan laki-laki dan 141 perempuan. Sebanyak 626 diusung oleh partai politik atau gabungan partai politik dan 61 maju dari jalur perseorangan. Berdasakan hasil tes usap (swab test), juga diketahui 37 bapaslon dari 21 provinsi dinyatakan positif corona usai menjalani tes.

KPU selanjutnya akan memverifikasi berkas pencalonan berkas pencalonan bapaslon. Sedangkan untuk 28 daerah dengan satu bapaslon, KPU kabupaten/kota akan membuka pendaftaran kembali setelah melakukan proses penundaan dan sosialisasi.


VOA Indonesia/Sasmito Madrim

Tags: #calontunggal#kotakkosong#pilkada
Share39SendShare

Related Posts

DI GUYUR HUJAN PHBG GMIH BAIT’EL IDAMGAMLAMO SUKSES MELAKSANAKN GERAK JALAN POCO-POCO

16/04/2025

PIRAMIDA.ID - Menyambut Paskah Tahun 2025 panitia hari-hari besar Gerejawi (PHBG) GMIH Bait'el Idamgamlamo melaksanakan perlombaan Gerak jalan poco-poco pada...

gbr : Iptu L.Manurung dan Personil di lokasi yang diduga tempat perjudian

Warga : Kerja Kapolsek Saribudolok Itu Apa,Tangkap dan Berantas Judilah Baru Paten

06/05/2024

Piramida.id|Simalungun – Kapolsek Saribudolok dituding dan diduga sengaja melakukan pembiaran bahkan perlindungan terhadap kegiatan judi yang sedang marak terjadi di...

Illustrasi

Ratu Sabu Beraksi, Gunung Malela Diteror Narkoba Polsek Dicurigai

25/04/2024

Piramida.id|Simalungun – Sejumlah Warga kecamatan Gunung malela, kabupaten Simalungun, Sumut, menyatakan rasa ketidak percayaannya terhadap kinerja jajaran Polsek Bangun yang...

Jalin Kekompakan, Lapas Kelas IIA Pematangsiantar Gelar Berbagai Kegiatan Sebelum Buka Puasa

18/03/2024

Piramida.id|Siantar - 16 Maret 2024 Bulan Ramadhan merupakan bulan yang penuh berkah, kali ini dalam mengisi waktu sebelum berbuka Puasa...

Dana Desa Bukit Rejo Dipertanyakan, Pangulu Pilih Bungkam

01/03/2024

Piramida.id|Simalungun – Ricardo Nainggolan Sekretaris Jaringan Pendamping Kebijakan Pembangunan (JPKP) Simalungun meragukan kebenaran alokasi dana desa nagori Bukit Rejo, kecamatan...

Lokasi Peredaran Narkoba Bangsal Diramaikan Polisi,Kenziro Pucat

20/02/2024

Piramida.id|Siantar – Kawasan Bangsal, kelurahan Melayu, kecamatan Siantar Utara, Pematangsiantar, mendadak padat, Jalan Raya Wahidin pun spontan dipadati kendaraan dan...

Load More

Tinggalkan KomentarBatalkan balasan

Terkini

Berita

Aliansi Mahasiswa Siantar Se-Jabodetabek Akan Kepung Mabes Polri: Tuntut Penangkapan Wali Kota Wesli Silalahi

11/05/2025
Berita

Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH): Penegakan Hukum atau Alibi Militerisasi Atas Nama Konservasi?

09/05/2025
Berita

Ketua Front Justice: Kepemimpinan Wesly Silalahi Dinilai Gagal, Siantar Mengarah ke Kemunduran dan Kota Gelap

07/05/2025
Berita

GMKI Cabang Bandar Lampung Ungkap Krisis Kepolisian di Daerah Lampung: “Kekuasaan Tanpa Kendali, Rakyat Tanpa Perlindungan”

01/05/2025
Berita

Fawer Sihite Luncurkan Buku “Menghidupi Kembali Ut Omnes Unum Sint”: Refleksi dan Kebangkitan GMKI

22/04/2025
Edukasi

Refleksi Paskah dan Titik Balik Kebangkitan Ekonomi Indonesia

20/04/2025

Populer

Edukasi

Peran Pemuda dan Mahasiswa untuk Pengembangan SDM

03/02/2023
Dunia

Sumber Air Bersih dan Air Minum di Arab Saudi

07/06/2020
Dialektika

Prinsip-Prinsip Disiplin Kelas

02/04/2023
Berita

Resmi Sertijab, Ini Struktur PP GMKI 2022-2024

01/02/2023
Spiritualitas

Kasih Sebagai Perintah Baru

26/07/2020
Pojokan

Aku dan Sejuta Masalah Hidupku

17/06/2021
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Terms
  • Policy

© 2020-2024 Piramida ID

rotasi barak berita hari ini danau toba

No Result
View All Result
  • Kabar Desa
  • Dunia
  • Ekologi
  • Dialektika
  • Sopolitika
  • Sorot Publik
  • Lainnya
    • Ekosospolbud
    • Pojokan
    • Sains
    • Spiritualitas

© 2020-2024 Piramida ID

rotasi barak berita hari ini danau toba