PIRAMIDA.ID | Jakarta-Front Justice dengan tegas mendesak Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo untuk segera mencopot AKBP Sah Udur TM Sitinjak dari jabatannya sebagai Kapolres Pematangsiantar, menyusul bentrokan di Pulo Kumba, Kecamatan Siantar Martoba, yang mengakibatkan warga sipil mengalami luka-luka.
Front Justice menilai bentrokan tersebut merupakan konsekuensi langsung dari kegagalan kepemimpinan Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur TM Sitinjak dalam memberantas peredaran narkoba yang telah lama berlangsung di kawasan Pulo Kumba dan menjadi keresahan publik.
Diberitakan, bentrokan antara warga dengan kelompok diduga pengedar narkoba terjadi berlangsung mencekam di daerah Pulo Kumba, Jalan Rakutta Sembiring, Kecamatan Siantar Martoba pada Rabu (17/12/2025).
Koordinator Front Justice, Cavin Tampubolon, menegaskan bahwa peristiwa ini tidak bisa lagi ditutup dengan klarifikasi normatif atau alasan teknis.
“Bentrokan di Pulo Kumba adalah bukti kegagalan kepemimpinan AKBP Sah Udur TM Sitinjak. Ketika peredaran narkoba dibiarkan berlangsung lama dan warga justru menjadi korban, maka Kapolres harus bertanggung jawab dan dicopot,” tegas Cavin.
Menurut Front Justice, aparat kepolisian di bawah kepemimpinan AKBP Sah Udur TM Sitinjak gagal menjalankan fungsi pencegahan, pengawasan, dan penegakan hukum. Negara baru hadir setelah kekerasan terjadi, sementara akar persoalan narkotika tidak pernah diselesaikan secara serius.
“Jika Kapolres tidak mengetahui maraknya narkoba di Pulo Kumba, itu menunjukkan ketidakmampuan. Jika mengetahui namun tidak bertindak, itu pembiaran. Dalam dua kondisi tersebut, AKBP Sah Udur TM Sitinjak sama-sama tidak layak dipertahankan,” lanjut Cavin.
Front Justice menegaskan bahwa warga sipil yang terluka dalam bentrokan tersebut adalah korban langsung kegagalan institusional Polres Pematangsiantar, dan situasi ini telah mencederai hak dasar masyarakat atas rasa aman serta perlindungan hukum.
Atas dasar itu, Front Justice mendesak Kapolri untuk:
- Segera mencopot AKBP Sah Udur TM Sitinjak dari jabatan Kapolres Pematangsiantar sebagai bentuk pertanggungjawaban struktural.
- Mengambil alih penanganan kasus narkoba di Pulo Kumba melalui Polda Sumatera Utara guna menjamin proses hukum yang objektif dan transparan.
- Membentuk tim khusus independen untuk mengusut dugaan pembiaran dan potensi keterlibatan oknum aparat dalam jaringan narkoba di Pematangsiantar.
- Menjamin perlindungan hukum dan keamanan bagi warga Pulo Kumba, serta menghentikan segala bentuk kriminalisasi terhadap masyarakat korban.
Front Justice menegaskan bahwa pencopotan Kapolres adalah langkah minimum yang harus diambil Kapolri. Tanpa tindakan tegas, krisis kepercayaan publik terhadap Polri akan semakin dalam, dan negara akan kembali dinilai gagal melindungi rakyat dari kejahatan terorganisir.










