PIRAMIDA.ID – Gerakan Solidaritas Pemuda Lampung (GASPUL) menyelenggarakan aksi damai di depan Mabes Polri, Jakarta Selatan, pada Jumat, (18/7/2025).
Aksi ini merupakan bentuk ekspresi sah dan konstitusional dari pemuda-pemudi Lampung yang prihatin terhadap tindakan aparat kepolisian bersenjata lengkap yang memasuki lingkungan kampus di Bandar Lampung beberapa waktu lalu.
Peristiwa ini terjadi pada Jumat malam, 21 Maret 2025. Sejumlah aparat kepolisian bersenjata lengkap terlihat berjaga di pintu akses kampus, melakukan pemeriksaan dan interaksi terhadap mahasiswa yang sedang beraktivitas di area tersebut. Tidak ada penjelasan terbuka dari aparat terkait tujuan dan dasar hukum kehadiran mereka. Hal ini menimbulkan keresahan, tekanan psikologis, dan ketakutan yang tidak semestinya hadir di ruang akademik.
GASPUL memandang bahwa tindakan tersebut merupakan bentuk penyalahgunaan kekuasaan dan bentuk nyata dari ancaman terhadap kebebasan berpikir, otonomi pendidikan, serta keamanan psikologis mahasiswa. Kampus bukanlah ruang yang layak untuk intervensi aparat bersenjata tanpa dasar operasional yang transparan dan akuntabel.
Dalam aksi damai tersebut, massa membawa poster dan selebaran berisi seruan moral kepada institusi kepolisian untuk mengevaluasi tindakan jajarannya di daerah. Dengan tertib dan penuh semangat, massa menyuarakan bahwa kampus adalah tempat belajar, bukan tempat yang ditunggui senjata. Ruang akademik harus menjadi benteng terakhir demokrasi sipil yang bebas dari intimidasi fisik maupun simbolik.
“Kami tidak bisa tinggal diam saat ruang pendidikan mulai diintervensi oleh logika kekuasaan bersenjata. Kalau aparat bisa dengan mudah masuk ke kampus malam-malam tanpa alasan yang jelas, lalu siapa yang menjamin ruang berpikir tidak dibungkam esok hari?,” ujar Dwiki Simbolon, Koordinator GASPUL dan penanggung jawab aksi.
Dwiki juga menegaskan bahwa ini bukan sekadar insiden prosedural, melainkan tanda bahaya bagi demokrasi sipil. Ia menyampaikan bahwa saat negara mulai membiarkan aparat masuk ke ruang yang seharusnya dijaga sebagai zona aman, maka negara sedang melanggar janji konstitusionalnya untuk melindungi rakyat.
Tindakan aparat tersebut dinilai berpotensi melanggar sejumlah ketentuan hukum nasional, di antaranya
- Undang-Undang No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi yang menjamin kebebasan akademik dan otonomi kampus;
- Undang-Undang No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia yang mengatur prinsip legalitas, nesesitas, proporsionalitas, dan akuntabilitas dalam penggunaan kekuatan;
- Peraturan Kapolri No. 1 Tahun 2009 yang menyatakan bahwa penggunaan kekuatan harus mendahulukan langkah persuasive, serta
- UUD 1945 Pasal 28E ayat (3) secara eksplisit menjamin hak setiap warga negara untuk berserikat, berkumpul, dan menyatakan pendapat.
Sebagai bentuk kontrol sipil, GASPUL juga telah mendampingi salah satu mahasiswa berinisial M.D. untuk melaporkan kasus ini secara resmi ke Divisi Profesi dan Pengamanan (PROPAM) Mabes Polri. Laporan tersebut disusun secara bertanggung jawab dan dilengkapi dengan kronologi kejadian, dokumentasi visual, serta dasar-dasar hukum yang relevan. GASPUL menegaskan bahwa pelaporan ini bukan bentuk permusuhan, melainkan bagian dari pengawasan sipil yang sehat dalam negara hukum demokratis.
Melalui aksi damai ini, GASPUL menyampaikan tiga tuntutan utama.
- Mendesak institusi Polri untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap tindakan aparat bersenjata yang memasuki kampus tanpa kejelasan prosedur.
- Meminta tindakan tegas secara etik dan hukum kepada pihak-pihak yang terbukti menyalahgunakan kewenangannya.
- Mendesak adanya jaminan resmi dari institusi Polri bahwa seluruh kampus di Indonesia akan dijaga sebagai ruang yang aman, damai, dan bebas dari intimidasi kekuasaan bersenjata.
“Kami tidak sedang menggugat institusi kampus, kami membela kampus dari kekuasaan yang tidak terkendali. Ini bukan soal satu malam saja. Ini soal batas-batas antara kekuasaan negara dan kebebasan rakyat. Hari ini aparat masuk kampus, besok ruang mimbar bisa dibungkam. Jika kita diam, kita turut menyetujui,” tegas Dwiki dalam orasinya.
GASPUL akan terus mengawal proses ini hingga ada pertanggungjawaban yang nyata. Aksi damai ini hanyalah awal dari gerakan panjang yang bertujuan menjaga marwah kampus sebagai ruang berpikir bebas yang tidak boleh diintervensi oleh siapa pun—terlebih oleh aparat bersenjata. (vin)