Piramida.id
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Terms
  • Policy
Senin, Agustus 10, 2026
  • Kabar Desa
  • Dunia
  • Ekologi
  • Dialektika
  • Sopolitika
  • Sorot Publik
  • Lainnya
    • Ekosospolbud
    • Pojokan
    • Sains
    • Spiritualitas
No Result
View All Result
  • Kabar Desa
  • Dunia
  • Ekologi
  • Dialektika
  • Sopolitika
  • Sorot Publik
  • Lainnya
    • Ekosospolbud
    • Pojokan
    • Sains
    • Spiritualitas
No Result
View All Result
Piramida.id
  • Berita
  • Dialektika
  • Dunia
  • Edukasi
  • Ekologi
  • Ekosospolbud
  • Kabar Desa
  • Pojokan
  • Sains
  • Sopolitika
  • Sorot Publik
  • Spiritualitas
HomeBerita

Hut PP ke 64 Dibanjiri Aksi Bakti Sosial Donor Darah Kader Simalungun

byDedy Siahaan
28/10/2023
inBerita
103
SHARES
738
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke WhatsappBagikan ke Telegram

Piramida.id|Simalungun – Kegiatatan perayaan hari ulang tahun (Hut) Pemuda Pancasila ke 64 yang juga dilaksanakan oleh majelis pimpinan cabang (MPC) Pemuda Pancasila (PP) kabupaten Simalungun, dibanjiri dengan kegiatan bakti sosial donor darah dari kader yang hadir.

MPC PP kabupaten Simalungun bekerjasama dengan Palang Merah Indonesia (PMI) selenggarakan bakti sosial donor darah di lokasi kegiatan perayaan, Simalungun City Hotel, Pematang Raya, kecamatan Raya, kabupaten Simalungun, Provinsi Sumatera Utara, Sabtu (28/10/2023) sejak pukul 09.00 wib.

Antusias kader PP Simalungun dalam mengikuti aksi bakti sosial tersebut sangat kelihatan, meski kegiatan puncak perayaan telah dilaksanakan di ruang Auditorium T. Johan Garingging Simalungun City telah dimulai, namun kader yang ingin mendonorkan darahnya masih terlihat menunggu antrian di meja petugas PMI.

Sabaruddin Sirait selaku Sekretaris MPC PP kabupaten Simalungun yang juga turut mendonorkan darahnya, mengatakan bahwa kegiatan tersebut sangat perlu dilaksanakan.

“Ini merupakan bakti sosial yang sangat baik, ini juga bukti nyata kedekatan kader PP Simalungun dengan seluruh warga terlebih mereka yang sedang membutuhkan sumbangan darah,” jelas Sabaruddin usai melakukan donor darah.

“Semoga kegiatan sosial seperti ini terus berlanjut bahkan dapat dilakukan di tingkat kecamatan (PAC),” tambahnya lagi.

Gbr : Ahmad Zam Sari, Tim PMI kabupaten Simalungun

Ahmad Zam Sari selaku ketua tim PMI Simalungun yang hadir pada bakti sosial donor darah PP Simalungun, sangat mengapreasiasi keringanan hati para kader se kabupaten Simalungun mau menyumbangkan darahnya.

“Darah yang sudah terkumpul tentunya akan sangat bermanfaat bagi mereka yang membutuhkaan, kami sangat mengapresiasi baru berjalan 2 jam namun pendonor sudah puluhan orang,” ungkap Ahmad Zam Sari kepada Piramida.id, saat ditanyai.

“Semoga kedepannya kegiatan donor darah ini tetap berlanjut, sebagai wujud nyata kepedulian kita bagi sesama yang membutuhkan,” tukas Zam Sari.(Fas)

 

Tags:#PPhutpp64mpcsimalungunmpwsumut
Share41SendShare

Related Posts

Vonis Ringan PN Batam Terhadap Bos Mega Mall, Kejari Batam Pikir-Pikir Namun Kejati Kepri Akan Banding. Ada apa?

08/08/2026

PIRAMIDA.ID-Sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Batam yang menjatuhkan vonis 2 bulan 25 hari penjara dan pidana denda sebesar 300...

Bos Mega Mall, Bowie Jonatan Dihukum 2 Bulan 25 Hari, Kajari dan Kasintel Kejari Batam Bungkam Seribu Bahasa

08/08/2026

PIRAMIDA.ID-Sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Batam menjatuhkan vonis 2 bulan 25 hari terhadap mantan Direktur Utama PT Agrilindo Estate,...

Terdakwa Kim Dong Gyun Tidak Ditahan Dan Hanya Dituntut 1 Tahun 6 Bulan oleh JPU Kejari Batam, Dalam Kasus Ledakan Kapal di PT ASL

07/08/2026

PIRAMIDA.ID-Kasus ledakan kapal tanker MT Federal II di galangan kapal PT ASL Shipyard Indonesia, Batam, yang menewaskan 14 pekerja pada...

Pasca RDPU Dengan DPRD Kota Batam, LBH No Viral No Justice Sebut Orang Kristen Mudah Pindah Agama

06/08/2026

PIRAMIDA.ID-Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang diselenggarakan oleh DPRD Kota Batam tentang Dugaan Ketidaksesuaian Adminitrasi dan Legalitas Penyelenggara Kelompok Bermain...

Hakim PN Batam, Meneik Latuputty Anjurkan Pemohon Dan Termohon Gunakan Toga Advokat Dalam Sidang Praperadilan

03/08/2026

PIRAMIDA.ID-Hakim tunggal, Meniek Emellina Latuputty dalam sidang praperadilan dengan nomor perkara 6/Pid.Pra/2026/PN Btm terlihat bingung saat kuasa hukum dari pemohon...

Kasat Resnarkoba Polres Pematangsiantar Disorot, Dugaan Bandar Narkoba Masih Bebas Beroperasi

02/08/2026

PIRAMIDA.ID-PEMATANGSIANTAR – Kinerja Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar kembali menjadi sorotan. Hal itu menyusul adanya dugaan bahwa seorang yang disebut-sebut...

Load More

Tinggalkan KomentarBatalkan balasan

Terkini

Berita

Vonis Ringan PN Batam Terhadap Bos Mega Mall, Kejari Batam Pikir-Pikir Namun Kejati Kepri Akan Banding. Ada apa?

08/08/2026
Berita

Bos Mega Mall, Bowie Jonatan Dihukum 2 Bulan 25 Hari, Kajari dan Kasintel Kejari Batam Bungkam Seribu Bahasa

08/08/2026
Berita

Terdakwa Kim Dong Gyun Tidak Ditahan Dan Hanya Dituntut 1 Tahun 6 Bulan oleh JPU Kejari Batam, Dalam Kasus Ledakan Kapal di PT ASL

07/08/2026
Berita

Pasca RDPU Dengan DPRD Kota Batam, LBH No Viral No Justice Sebut Orang Kristen Mudah Pindah Agama

06/08/2026
Berita

Hakim PN Batam, Meneik Latuputty Anjurkan Pemohon Dan Termohon Gunakan Toga Advokat Dalam Sidang Praperadilan

03/08/2026
Berita

Kasat Resnarkoba Polres Pematangsiantar Disorot, Dugaan Bandar Narkoba Masih Bebas Beroperasi

02/08/2026

Populer

Berita

Pasca RDPU Dengan DPRD Kota Batam, LBH No Viral No Justice Sebut Orang Kristen Mudah Pindah Agama

06/08/2026
Berita

Jaksa Rumondang Manurung tuntut 1 Tahun penjara petugas Imigrasi yang membantu mengatur penyelundupan Narkotika Cair

23/07/2026
Berita

Vonis Ringan PN Batam Terhadap Bos Mega Mall, Kejari Batam Pikir-Pikir Namun Kejati Kepri Akan Banding. Ada apa?

08/08/2026
Berita

Bos Mega Mall, Bowie Jonatan Dihukum 2 Bulan 25 Hari, Kajari dan Kasintel Kejari Batam Bungkam Seribu Bahasa

08/08/2026
Berita

Hakim PN Batam, Meneik Latuputty Anjurkan Pemohon Dan Termohon Gunakan Toga Advokat Dalam Sidang Praperadilan

03/08/2026
Berita

Terdakwa Kim Dong Gyun Tidak Ditahan Dan Hanya Dituntut 1 Tahun 6 Bulan oleh JPU Kejari Batam, Dalam Kasus Ledakan Kapal di PT ASL

07/08/2026
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Terms
  • Policy

© 2020-2024 Piramida ID

rotasibarakberita hari iniberita boladanau tobasumber

No Result
View All Result
  • Kabar Desa
  • Dunia
  • Ekologi
  • Dialektika
  • Sopolitika
  • Sorot Publik
  • Lainnya
    • Ekosospolbud
    • Pojokan
    • Sains
    • Spiritualitas

© 2020-2024 Piramida ID

rotasibarakberita hari iniberita boladanau tobasumber