PIRAMIDA.ID – Jakarta, 22 September 2025 – Institute For Justice Law and Society (IJLS) menyampaikan kecaman keras terhadap tindakan penyerangan yang dilakukan oleh PT Toba Pulp Lestari (PT TPL) terhadap masyarakat adat Sihaporas yang menyebabkan banyak korban luka-luka. Insiden ini merupakan bukti nyata betapa kehadiran korporasi sering kali membawa derita dan ancaman bagi masyarakat adat, khususnya mereka yang mempertahankan tanah, hutan, dan ruang hidupnya.
Kekerasan ini bukan sekadar persoalan konflik agraria biasa, melainkan bentuk pelanggaran serius terhadap hak asasi manusia, khususnya hak masyarakat adat untuk hidup damai, aman, dan bermartabat. Peristiwa ini menambah panjang daftar kekerasan korporasi yang dibiarkan terus terjadi di tanah air, tanpa ada perlindungan yang memadai dari negara.
Executive Director IJLS, Hexa Hutapea, menegaskan: “Kami mengutuk keras tindakan PT TPL yang jelas-jelas mencederai hukum dan kemanusiaan. Kami mempertanyakan keberadaan negara: di mana peran pemerintah pusat, pemerintah daerah, hingga pemerintah kabupaten? Mengapa negara begitu cepat hadir ketika melindungi kepentingan modal, tetapi begitu lamban bahkan absen ketika rakyatnya dipukul, ditindas, dan dilukai?”
IJLS menilai bahwa tindakan PT TPL dapat dikategorikan sebagai tindak pidana. Pasal 170 KUHP melarang kekerasan secara bersama-sama terhadap orang lain, dengan ancaman pidana penjara hingga 5 (lima) tahun 6 (enam) bulan. Selain itu, Pasal 406 KUHP terkait perusakan, serta UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia jelas menempatkan negara sebagai penjamin atas perlindungan hak-hak rakyat. Bila pemerintah terus abai, maka negara dapat dinilai melakukan pembiaran struktural atas kekerasan terhadap masyarakat adat.
Kami menuntut:
- Penghentian segera seluruh bentuk kekerasan, intimidasi, dan kriminalisasi terhadap masyarakat Sihaporas.
- Investigasi menyeluruh terhadap aktor lapangan maupun aktor intelektual di balik serangan PT TPL.
- Akuntabilitas pemerintah di semua tingkatan (pusat, provinsi, kabupaten) atas kelalaian melindungi rakyatnya.
- Pemulihan hak-hak masyarakat adat, termasuk akses atas tanah, hutan, dan sumber daya yang selama ini menjadi ruang hidup mereka.
- Reformasi kebijakan agraria dan investasi, agar negara tidak lagi tunduk pada kepentingan korporasi yang merampas hak rakyat.
Peristiwa Sihaporas harus menjadi alarm bagi bangsa ini. Kekerasan atas nama investasi adalah jalan buntu. Negara harus berpihak pada rakyat, bukan pada modal. IJLS mengingatkan, membiarkan kekerasan ini berlangsung sama dengan membiarkan benih-benih konflik sosial semakin membesar dan mencederai wajah demokrasi Indonesia.