Piramida.id
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Terms
  • Policy
Minggu, Agustus 2, 2026
  • Kabar Desa
  • Dunia
  • Ekologi
  • Dialektika
  • Sopolitika
  • Sorot Publik
  • Lainnya
    • Ekosospolbud
    • Pojokan
    • Sains
    • Spiritualitas
No Result
View All Result
  • Kabar Desa
  • Dunia
  • Ekologi
  • Dialektika
  • Sopolitika
  • Sorot Publik
  • Lainnya
    • Ekosospolbud
    • Pojokan
    • Sains
    • Spiritualitas
No Result
View All Result
Piramida.id
  • Berita
  • Dialektika
  • Dunia
  • Edukasi
  • Ekologi
  • Ekosospolbud
  • Kabar Desa
  • Pojokan
  • Sains
  • Sopolitika
  • Sorot Publik
  • Spiritualitas
HomeBerita

IJLS Kutuk Kekerasan PT Toba Pulp Lestari (PT TPL) Terhadap Masyarakat Sihaporas: Negara Jangan Absen, Rakyat Harus Dilindungi!

byCFT
22/09/2025
inBerita
98
SHARES
700
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke WhatsappBagikan ke Telegram

PIRAMIDA.ID – Jakarta, 22 September 2025 – Institute For Justice Law and Society (IJLS) menyampaikan kecaman keras terhadap tindakan penyerangan yang dilakukan oleh PT Toba Pulp Lestari (PT TPL) terhadap masyarakat adat Sihaporas yang menyebabkan banyak korban luka-luka. Insiden ini merupakan bukti nyata betapa kehadiran korporasi sering kali membawa derita dan ancaman bagi masyarakat adat, khususnya mereka yang mempertahankan tanah, hutan, dan ruang hidupnya.

Kekerasan ini bukan sekadar persoalan konflik agraria biasa, melainkan bentuk pelanggaran serius terhadap hak asasi manusia, khususnya hak masyarakat adat untuk hidup damai, aman, dan bermartabat. Peristiwa ini menambah panjang daftar kekerasan korporasi yang dibiarkan terus terjadi di tanah air, tanpa ada perlindungan yang memadai dari negara.

Executive Director IJLS, Hexa Hutapea, menegaskan: “Kami mengutuk keras tindakan PT TPL yang jelas-jelas mencederai hukum dan kemanusiaan. Kami mempertanyakan keberadaan negara: di mana peran pemerintah pusat, pemerintah daerah, hingga pemerintah kabupaten? Mengapa negara begitu cepat hadir ketika melindungi kepentingan modal, tetapi begitu lamban bahkan absen ketika rakyatnya dipukul, ditindas, dan dilukai?”

IJLS menilai bahwa tindakan PT TPL dapat dikategorikan sebagai tindak pidana. Pasal 170 KUHP melarang kekerasan secara bersama-sama terhadap orang lain, dengan ancaman pidana penjara hingga 5 (lima) tahun 6 (enam) bulan. Selain itu, Pasal 406 KUHP terkait perusakan, serta UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia jelas menempatkan negara sebagai penjamin atas perlindungan hak-hak rakyat. Bila pemerintah terus abai, maka negara dapat dinilai melakukan pembiaran struktural atas kekerasan terhadap masyarakat adat.

Kami menuntut:

  1. Penghentian segera seluruh bentuk kekerasan, intimidasi, dan kriminalisasi terhadap masyarakat Sihaporas.
  2. Investigasi menyeluruh terhadap aktor lapangan maupun aktor intelektual di balik serangan PT TPL.
  3. Akuntabilitas pemerintah di semua tingkatan (pusat, provinsi, kabupaten) atas kelalaian melindungi rakyatnya.
  4. Pemulihan hak-hak masyarakat adat, termasuk akses atas tanah, hutan, dan sumber daya yang selama ini menjadi ruang hidup mereka.
  5. Reformasi kebijakan agraria dan investasi, agar negara tidak lagi tunduk pada kepentingan korporasi yang merampas hak rakyat.

Peristiwa Sihaporas harus menjadi alarm bagi bangsa ini. Kekerasan atas nama investasi adalah jalan buntu. Negara harus berpihak pada rakyat, bukan pada modal. IJLS mengingatkan, membiarkan kekerasan ini berlangsung sama dengan membiarkan benih-benih konflik sosial semakin membesar dan mencederai wajah demokrasi Indonesia.

Share39SendShare

Related Posts

Korban Penganiayaan Dari Seorang Istri Bhayangkara Polda Kepri Merasa Kecewa dan sebut ada privillage pada Terdakwa yang Dituntut 2 Bulan Penjara. Pricilla; Sepertinya Ada Keistimewaan Khusus, Mungkin Karena Suaminya Polisi?

31/07/2026

PIRAMIDA.ID-Sidang pembacaan putusan yang tertunda ke-3 kali terhadap terdakwa Fara Diba Balqis atas tindakannya yang menganiaya seorang wanita di halaman...

Traffic Light Parluasan Padam Berlarut, PMKRI Pematangsiantar Desak Dishub Percepat Perbaikan

29/07/2026

    PIRAMIDA.ID- Pematangsiantar — Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) Cabang Pematangsiantar Santo Fransiskus dari Assisi* menyoroti lambannya perbaikan...

Penggelapan Esra Angelina di PT RMI, JPU tidak menahan aset milik terdakwa

28/07/2026

PIRAMIDA.ID- Sidang di Pengadilan Negeri Batam agenda pemeriksaan terdakwa dalam perkara Terdakwa Esra Angelina yang mengaku bahwa dirinya menggelapkan uang...

Pemuda Asal Simalungun Rahmat Fauzi Rangkuti Ikuti Ajang Wikimania 2026 di “Paris”

27/07/2026

PIRAMIDA.ID-Pemuda asal kabupaten Simalungun Rahmat Fauzi Rangkuti seorang Penulis (Wikiwan) pemula merasa beruntung dapat kesempatan bergabung di ajang bergengsi Internasional...

Advokat Korban Pengeroyokan sebut dua oknum polisi terlibat hingga TODONG PISTOL ke kliennya

27/07/2026

PIRAMIDA.ID-Peristiwa pengeroyokan di Homestay Mimi Coco Batam terus bergulir panas hingga saling lapor serta adu pendapat. Dalam hal ini, advokat...

Ketua ILAJ: Penentuan Seseorang Bersalah atau Tidak Bukan Ditentukan oleh Seberapa Viral Opini Publik, Melainkan Melalui Mekanisme Hukum yang Sah

26/07/2026

JAKARTA – Ketua Institute Law and Justice (ILAJ), Fawer Sihite, menegaskan bahwa penentuan seseorang bersalah atau tidak dalam suatu perkara...

Load More

Tinggalkan KomentarBatalkan balasan

Terkini

Berita

Korban Penganiayaan Dari Seorang Istri Bhayangkara Polda Kepri Merasa Kecewa dan sebut ada privillage pada Terdakwa yang Dituntut 2 Bulan Penjara. Pricilla; Sepertinya Ada Keistimewaan Khusus, Mungkin Karena Suaminya Polisi?

31/07/2026
Berita

Traffic Light Parluasan Padam Berlarut, PMKRI Pematangsiantar Desak Dishub Percepat Perbaikan

29/07/2026
Berita

Penggelapan Esra Angelina di PT RMI, JPU tidak menahan aset milik terdakwa

28/07/2026
Edukasi

Menjaga Marwah Negara Hukum: Confirmation Bias, Perceived Institutional Bias, Hubungan Antar-Lembaga Negara, dan Due Process of Law dalam Perkara Febrie Adriansyah, Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus

28/07/2026
Berita

Pemuda Asal Simalungun Rahmat Fauzi Rangkuti Ikuti Ajang Wikimania 2026 di “Paris”

27/07/2026
Berita

Advokat Korban Pengeroyokan sebut dua oknum polisi terlibat hingga TODONG PISTOL ke kliennya

27/07/2026

Populer

Berita

Jaksa Rumondang Manurung tuntut 1 Tahun penjara petugas Imigrasi yang membantu mengatur penyelundupan Narkotika Cair

23/07/2026
Berita

Penggelapan Esra Angelina di PT RMI, JPU tidak menahan aset milik terdakwa

28/07/2026
Berita

Pemuda Asal Simalungun Rahmat Fauzi Rangkuti Ikuti Ajang Wikimania 2026 di “Paris”

27/07/2026
Berita

Advokat Korban Pengeroyokan sebut dua oknum polisi terlibat hingga TODONG PISTOL ke kliennya

27/07/2026
Berita

Traffic Light Parluasan Padam Berlarut, PMKRI Pematangsiantar Desak Dishub Percepat Perbaikan

29/07/2026
istimewa
Dialektika

Ana ‘Abdu Man ‘Allamani

17/06/2020
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Terms
  • Policy

© 2020-2024 Piramida ID

rotasibarakberita hari iniberita boladanau tobasumber

No Result
View All Result
  • Kabar Desa
  • Dunia
  • Ekologi
  • Dialektika
  • Sopolitika
  • Sorot Publik
  • Lainnya
    • Ekosospolbud
    • Pojokan
    • Sains
    • Spiritualitas

© 2020-2024 Piramida ID

rotasibarakberita hari iniberita boladanau tobasumber