PIRAMIDA.ID – Institute Law And Justice (ILAJ) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk segera memeriksa Menteri Kehutanan, Raja Juli Antoni, setelah beredarnya foto dirinya sedang bermain domino bersama Azis Wellang, tersangka kasus pembalakan liar. 6 September 2025
Ketua ILAJ, Fawer Sihite, menegaskan bahwa pertemuan tersebut menimbulkan kegaduhan publik dan berpotensi mencederai komitmen pemerintahan Presiden Prabowo Subianto yang bertekad memberantas mafia tanah dan mafia kehutanan. Walaupun Raja Juli Antoni sudah menyampaikan klarifikasi bahwa dirinya tidak mengenal Azis Wellang, menurut Fawer hal itu tidak cukup menjawab pertanyaan publik.
“Publik membutuhkan kejelasan lebih mendalam. Oleh karena itu, KPK perlu turun tangan untuk mengusut apakah terdapat unsur gratifikasi, konflik kepentingan, atau bahkan persekongkolan terkait aktivitas pembalakan liar,” ujar Fawer.
ILAJ menilai, posisi Raja Juli Antoni sebagai Menteri Kehutanan sangat strategis karena terkait langsung dengan kebijakan perlindungan hutan, pemberantasan pembalakan liar, dan pengelolaan sumber daya alam. Kehadiran seorang menteri dalam forum atau aktivitas bersama pihak yang berstatus tersangka jelas mencoreng etika pemerintahan dan mengikis kepercayaan publik.
Lebih lanjut, ILAJ meminta Presiden Prabowo Subianto mengambil sikap tegas. Jika terbukti ada kelalaian atau keterlibatan, Prabowo diminta segera mencopot Raja Juli Antoni demi menjaga integritas pemerintahannya.
“Presiden Prabowo harus konsisten dengan komitmennya. Jika ada menteri yang diduga berhubungan dengan mafia kehutanan, maka tidak ada alasan untuk membiarkan hal tersebut. Ini bukan hanya persoalan etika, melainkan menyangkut integritas pemerintahan dan kepercayaan rakyat,” tegas Fawer.
Kajian Hukum ILAJ
ILAJ memandang kasus ini harus dilihat dari berbagai aspek hukum:
1. Etika dan Tata Kelola Pemerintahan
• Berdasarkan UU No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN, pejabat negara wajib menjaga integritas dan menghindari hubungan dengan pihak yang berstatus tersangka tindak pidana.
2. Pidana Korupsi
• Jika pertemuan tersebut berkaitan dengan pemberian fasilitas, uang, atau janji tertentu, maka berpotensi dijerat pasal gratifikasi atau suap sebagaimana diatur dalam UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
3. Konflik Kepentingan
• Sesuai prinsip Good Governance dan PP No. 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS, pejabat negara tidak boleh melakukan tindakan yang menimbulkan konflik kepentingan dengan pihak yang sedang bermasalah hukum.
4. Lingkungan Hidup
• Pembalakan liar merupakan tindak pidana serius sebagaimana diatur dalam UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Dugaan kedekatan pejabat negara dengan pelaku pembalakan liar harus dipandang sebagai ancaman terhadap kelestarian hutan sekaligus kerugian negara.
Dengan dasar tersebut, ILAJ menegaskan tiga hal penting:
1. KPK segera memanggil dan memeriksa Raja Juli Antoni terkait pertemuannya dengan Azis Wellang.
2. Presiden Prabowo Subianto mempertimbangkan pencopotan Raja Juli Antoni demi menjaga integritas pemerintahan.
3. Masyarakat sipil turut mengawasi agar pemberantasan mafia kehutanan tidak berhenti pada slogan, melainkan benar-benar ditegakkan.
“ILAJ percaya bahwa hukum harus menjadi panglima. Tidak boleh ada kompromi dengan mafia kehutanan. Siapapun yang terlibat, baik pejabat maupun masyarakat biasa, harus diperiksa secara adil dan transparan,” tutup Fawer Sihite. (Tim).